Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 09-02-2021 — Putus : 04-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 17/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 4 Mei 2021 — Pemohon:
MOH. SIDIQ
Termohon:
PEMERINTAH DESA POTERAN KECAMATAN RAAS KABUPATEN SUMENEP
15877
  • Dengan demikian, hal itu. dapat mempercepat perwujudanpemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktikkorupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya kepemerintahan yangbaik (good governance).Permohonan informasi publik yang diajukan sudah jelas relevan dengan tujuanpermohonan informasi publik, yang mana permohonan informasi publik diajukandalam kepentingan masyarakat untuk menjalankan fungsi kontrol sosialnyaHal. 4 dari 21 hal.
    menurut ketentuan dalam Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Termohon Keberatanmempunyai kewajiban untuk mengumumkan informasi publik secara berkala.Kewajiban menyebarluaskan informasi publik tersebut, haruslah dilakukandengan cara yang mudah dijangkau dan diakses oleh masyarakat.
    Hal tersebutsesuai pula dengan asas bahwa setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan,dan cara sederhana (vide Pasal 2 ayat 3 UU 14/2008).
    Dengan demikian, agarSupaya masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara cepat dan tepatwaktu, biaya ringan, dan cara sederhana, setiap badan publik harusmenyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik yang mudah danmurah diakses oleh masyarakat, seperti penyediaan informasi publik pada situsresmi Termohon Keberatan.
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 229/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
8236
Register : 14-12-2020 — Putus : 17-03-2021 — Upload : 21-03-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 213/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 17 Maret 2021 — Pemohon:
INDRA SARI PUTRA PANJAITAN
Termohon:
Kepala Desa Bagan Pekan
135100
  • UU No. 14 Tahun2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik ;IV. TUNTUTAN1.
    Bukti Ter4 : Foto copy UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, (Sesuaidengan foto kopynya);5.
    IDENTITAS 1.1 Komisi Informasi ProvinsiSumatera Utara yang menerima, memeriksa, memutus, dan menjatuhkanputusan dalam sengketa Informasi Publik Registrasi Nomor : 59/PTS/KIPSU/XI/2020 yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara yang beralamat diJI.
    Tahun 2020, berupaperubahan kepengurusan di Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)(vide bukti P4), Instruksi Ketua Umum PKN, pada pokoknya PerkumpulanPemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Umum menginstruksikantentang Permintaan Informasi Publik Dana Desa dan BLT DD Covid 19merupakan dasar hukum setiap Ketua Tim PKN Kab/Kota seluruh IndonesiaHalaman 17 dari Hal. 22 Putusan Perkara No. 213/G/KI/2020/PTUNMDNuntuk meminta informasi publik ke desadesa diseluruh Indonesia (vide bukti P5), serta
    publik, serta halhal yang berkaitan dengan mekanisme dan tahapan yang telah ditempuh dalammemperoleh informasi, dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketaInformasi Publik, berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) JoPeraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik (Perki PPSIP), serta Peraturanperundangundangan lain yang terkait, menurut Majelis Hakim pada prinsipnyatelah
Register : 05-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 14/G/KI/2021/PTUN.BL
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
Patar Sihotang, SH.,MH (Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara)
Termohon:
Kepala Desa Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan
180114
  • Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini. (2) Setiap orang berhak : a. melihat danmengetahui Informasi Publik; b. menghadiri pertemuan publik yang terbukauntuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; c. mendapatkan salinanInformasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; danatau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. (4
    Kedudukan Hukum (/egal standing) Pemohon untuk mengajukanPermohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;3. Kedudukan Hukum (legal standing) Termohon sebagai BadanPublik dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ;4.
    Informasi publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan;Pasal 17 :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali:a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohoninformasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaituinformasi yang dapat:1. Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;2.
    bersifat ketatdan terbatas;Setiap informasi publik harus dapat diperolehsetiap pemohon informasi publik dengan cepatdan tepat waktu, biaya ringan, dan carasederhana;Informasi publik yang dikecualikan bersifatrahasia sesuai dengan undangundang,kepatutan, dan kepentingan umum didasarkanpada pengujian tentang konsekuensi!
    UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,dan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik jo. Peraturan Komisi Informasi Publik Nomor 1Halaman 44 dari 46 halaman Putusan Nomor 14/G/KI/2021/PTUNBLTahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, jo.Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang StandarLayanan Informasi Publik Desa jo.
Register : 18-06-2021 — Putus : 24-08-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 24 Agustus 2021 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
Termohon:
DEDI SUSANTO
1660
Register : 03-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 12 September 2019 — Pemohon:
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
1060
Register : 22-02-2022 — Putus : 20-04-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2022/PTUN.PLK
Tanggal 20 April 2022 — Pemohon : KOORDINATOR WILAYAH KALIMANTAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) KOMITE NASIONAL JARING POLITISI & PEMIMPIN BERSIH Termohon : SATUAN KERJA PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH II PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
202132
Register : 12-06-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 20-07-2023
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/KI/2023/PTUN.JBI
Tanggal 20 Juli 2023 — Pemohon:
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
11485
Register : 07-09-2021 — Putus : 18-11-2021 — Upload : 22-11-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 132/G/KI/2021/PTUN.SBY.
Tanggal 18 Nopember 2021 — Pemohon:
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
296202
  • Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    Membahayakan Keamanan Peralatan, Sarana,Dan/Atau Prasarana Penegak Hukum.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenggangguKepentingan Perlindungan Hak Atas KekayaanIntelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan UsahaTidak Sehat;Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMembahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara,Yaitu:1.
    Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMengungkapkan KekayaanAlam Indonesia;E. Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik, Dapat MerugikanKetahanan Ekonomi Nasional:1. Rencana Awal Pembelian Dan Penjualan MataUang Nasional Atau Asing, Saham Dan Aset VitalMilik Negara;2. Rencana Awal Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga,Dan Model Operasi Institusi Keuangan;3.
    Publik, berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di aksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas;Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuaidengan undangundang, kepatutan, kepentingan umumdidasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yangtimbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakatserta setelah dipertimbangkan dengan seksama
    bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Register : 24-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
5840
  • PUTUSANNomor : 1/G/K1/2018/PTUN.MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan dengan acarasederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:MISNAN;Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,beralamat di Jalan lingk Karya, Kelurahan Perdamaian,Kecamatan Stabat.
    Publik yang Pemohon minta adalah yaitu sbb :1.
    UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
    LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
    Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
Register : 19-10-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/KI/2022/PTUN.MDN
Tanggal 19 Januari 2023 — Pemohon:
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
9118
Register : 28-05-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.BNA
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
14474
  • dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
    Publik yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
    Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
    Bahwa Termohon (dahulu. pemohon informasi publik) telahmenunjukkan sikap bersungguhsungguh dan beritikad baik dalammelakukan permohonan Informasi Publik oleh karena itulah KomisiInformasi Aceh melanjutkan Pemeriksaan, mengadili dan memutuskanperkara a qua dengan seadiladilnya;6.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 12-10-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 15-12-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 78/G/KI/2021/PTUN.PLG
Tanggal 14 Desember 2021 — Pemohon:
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1577
Register : 05-02-2018 — Putus : 12-04-2018 — Upload : 17-05-2018
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.PLK
Tanggal 12 April 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
146111
  • Slamet ;2en ene n ewes en nn nee seesBahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahtersebut diatas berdasarkan pada pertimbangan Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMHalaman 9 dari 40 hal Pkr.
    Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
    Dan Pasal17 Huruf h angka (3) yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasiapribadi yaitu : Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan dan rekening bankseseorang (Apabila Hak Milik Tersebut dibebani Hak Tanggungan).Sedangkan permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONINFORMASI (MEYIWATI) untuk memperoleh informasi berupa Warkahmerupakan rahasia pribadi (pbemegang Sertipikat an.
    Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
    Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Register : 11-12-2019 — Putus : 06-04-2020 — Upload : 06-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 65/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 6 April 2020 — Pemohon:
Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
Termohon:
1.JUPRI NUGROHO
2.SUHENDAR
16175
  • Keberatan menyatakan bahwa informasiyang termohon keberatan mohonkan dalam permohonan informasi sebagaiinformasi dikecualikan, seharusnya seperti dalam Pasal 16 angka (1) PPIDwajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal17 Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakansuatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 Tentang Standar Layanan Permohonan Informasi.Bahwa
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Ayat (2) danAyat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasiPublik diatur:Pasal 2 Ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 Ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.Pasal 2 Ayat (3) : Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiapPemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu,biaya ringan, dan cara sederhana.Menimbang
    , bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,Halaman 32 dari 38.
    Putusan Nomor 65/G/KI/2019/PTUNSRGdisebutkan Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) di dalamUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,mengatur bahwa Badan Publik berkewajiban menyediakan, memberikan dan/ataumenerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepadaPemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai
    Pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4 ayat (1), (2), (8), (4),dan (5) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, serta Keputusan Ketua Komisi InformasiPusat Nomor : O1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian ProsesPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang Tidak Dilakukan Dengan Sungguhsungguh dan Itikad Baik, menurut Majalis Hakim, Permohonan Informasi publikyang dilakukan oleh
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
164268
  • dengan bunyi Pasal 17 Huruf g Undangundang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan SetiapBadan Publik wajid membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publikuntuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabiladibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauanterakhir ataupun wasiat seseorang, berikut kami lampirkan Lembaran PengujianKonsekuensi No.
    Publik: Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan Badan Publikyang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secaraberkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publikyang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undangundang ini, dan mengakibatkan kerugian
    Informasi Publik menyebutkan:Pasal 49(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalampenyelesaian Sengketa Informasi Publik Tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salahsatu perintah berikut:a.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik; atau2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan BadanPublik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik; atauHalaman 20 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRG2.
    Publik mengatur sebagaiberikut:Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik;Halaman 31 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGPasal 2 ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.Bahwa terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdidalamnya terkandung asaS maximum access, yaitu asas yang menyatakanbahwa setiap informasi publik
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14094
  • PUTUSANNomor: 1/G/KI/ 2017 / PTUN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Komisi Informasi Publik dengan acara sederhana, telahmenjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut dalamsengketa antara : 292222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn cence nesYAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESITENGAH, beralamat di Jalan Kihajar Dewantara Lrg Bhakti BaruNomor 15 A, Kecamatan Palu Timur,
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Bahwa untuk memperjelas maksud Pasal 47 UU KIP, maksud dari 14 harikerja setelan diterimanya putusan telah diterbitkan juga PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 4 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan jo Pasal 60 ayat(1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak Salinan putusan Komisi Informasi
    Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan BPN, Pasal 12 ayat (1 dan 4); 5.
    : 23/B/EDWALHIST/VIII/2016 atas dasarbahwa permintaan dokumen informasi publik yang diajukan oleh WALHISulawesi Tengah tidak mendapat keterangan informasi dari Pihak BPNPropinsi Palu, sehingga perlu ditindak lanjuti dalam persidangan ajudikasinon litigasi, didalam persidangan Komisi Informasi, Pemohon menambahkanpermohonan informasi Salinan Dokumen Hak Guna Usahaterhadaptambahan perusahaan sebagai berikut: 1.7.PT.
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
13662
Register : 09-11-2022 — Putus : 21-02-2023 — Upload : 21-02-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 96/G/KI/2022/PTUN.SMG
Tanggal 21 Februari 2023 — Pemohon:
Kepala Desa Undaan Tengah
Termohon:
Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN)
15827
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
14526