Ditemukan 78580 data
17 — 11
Majelis Putusan Teranonimisasi Nomor 1190/Padt.G/2018/PA.BppHakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikutXXXXDan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor1190/Pdt.G/2018/PA.Bpp dari Pemohon;2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Balikpapan untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;3.
15 — 11
Majelis Hakim yang memeriksa Putusan Teranonimisasi Nomor 729/Pdt.G/2016/PA.Bppdan mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaiberikut:XXXXDan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasihatiPenggugat supaya mempertahankan rumah tangganya sertamengurungkan maksudnya bercerai dengan Tergugat akan tetapi upayatersebut tidak berhasil;Dan seterusnya
10 — 9
BppXXXXDan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat padapokoknya adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa majelis hakim telah berusaha menasihatiPenggugat supaya mempertahankan rumah tangganya sertamengurungkan maksudnya bercerai dengan Tergugat akan tetapi upayatersebut tidak berhasil;Dan seterusnya...MENGADILI1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2.
6 — 0
pernikahan itu antara Pemohon dan Termohon hidup bersama sebagaisuami istri selama telah berhubungan layaknya suami istri (badad dukhul) danterakhir mengambil tempat kediaman di dirumah orang tua termohon sudahmempunyai anak ; Bahwa pada mulanya rumah tangga Pemohon dan Termohon berjalan dengan baik,akan tetapi sejak 1% tahun yang lalu, rumah tangga Pemohon dan Termohon mulaigoyah, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena tempattinggal bersama dimana pemohon tidak bisa seterusnya
memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut;e Saksi tahu dan kenal dengan para pihak karena saksi ;e Pemohon dan Termohon sebagai suami istri setelah menikah itu mereka tinggal didirumah orang tua termohon sudah mempunyai anak;e Saksi tahu kini rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagikarena keduanya telah pisah rumah sejak hingga sekarang ini sudah dirumah orangtuanya dan yang menyebabkan percekcokan mereka itu tempat tinggal bersamadimana pemohon tidak bisa seterusnya
keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Saksi tahu dan kenal dengan para pihak karena saksi ;Saksi tahu Pemohon dan Termohon adalah sebagai suami istri dan setelah menikahkeduanya tinggal di dirumah orang tua termohon sudah mempunyai anak;Namun kini rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis lagi, saksitahu tidak harmonis karena keduanya kini telah pisah rumah sejak hingga sekarangselama dirumah orang tuanya dan cekcok karena tempat tinggal bersama dimanapemohon tidak bisa seterusnya
109 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rahim ...dan seterusnya ;Bahwa inti sari keterangan saksi Sakban tersebut,adalah membuktikan bahwa perbuatan itu terjadibukan pada saat wirit, akan tetapi perwiritantelah selesai ;Saksi korban menerangkan, pada saat Terdakwamelakukan perbuatan penghinaan itu, adalah sedangada perwiritan.
Hal ini bertentangan/ tidakbersesuaian dengan keterangan saksi Sakban.Sedangkan saksi saksi yang lain, tidak adamenerangkan, bahwa perbuatan itu dilakukan~ padasaat ada wirit ;Bahwa Hakim Pertama menyimpulkan perbuatan itudilakukan saat ada pengajian , hal ini berartisedangsramai orang dan seterusnya. Disini,pengetahuan Hakim tidak berdasarkan adanyaketerangan saksi (selain saksi korban) yangmenyatakan demikian. Katakata hal ini berartisedang banyak orang Lee dan seterusnya,Hal. 5 dari 9 hal.
18 — 3
Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohon nampak bahagia danharmonis sebagaimana harapan mereka berdua ,pernikahanya akan mewujudkanrumah tangga yang baik dan ideal untuk seterusnya;5. Bahwa dalam perkawinan Pemohon dengan Termohon mulai goyah,tidakharmonis sejak bulan Januari 2009, setelah antara Pemohon dan Termohon terusmenerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain : 1.
adalah saudara kandung Pemohondan saksi tahu mereka adalah suami isteri sah yang menikah sekitar tahun 2007;Bahwa saksi tahu setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup berumah tanggasecara bergantian di rumah orang tua Pemohon di Kabupaten Tulungagung dan dirumah orang tua Termohon di Kecamatan Kabupaten Tulungagung ;Bahwa pada awalnya rumah tangga Pemohon dan Termohon nampak bahagia danharmonis sebagaimana harapan mereka berdua ,pernikahanya akan mewujudkanrumah tangga yang baik dan ideal untuk seterusnya
13 — 6
Bahwa lbu Pemohon sejak bercerai dengan Ayah Pemohon tidak pernahmenikah lagi.Bahwa lbu Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2015 karenasakit.Bahwa ayah kandung dan ibu kandung lbu Pemohon dan seterusnya ke atasterlebin dahulu meninggal dunia.Bahwa almarhumah lbu Pemohon semasa hidupnya adalah Pegawai NegeriSipil.Bahwa tujuaan Pemohon mengajukan penetapan ahli waris di PengadilanAgama untuk mengurus Taspen dan tunjangan anak almarhumah IbuPemohon.2.
waris.Bahwasaksi kenal Ibu Pemohon, telah menikah dengan Ayah Pemohon,dan dikaruniai dua orang anak lakilaki, yaitu Pemohon / Pemohon dan AdikPemohon, masih dibawah umur.Bahwa saksi tahu Ibu Pemohon dengan Ayah Pemohon telah bercerai secararesmi di Pengadilan Agama Sengkang sekitar tahun 2009.Bahwa lou Pemohon sejak bercerai dengan Ayah Pemohon tidak pernahmenikah lagi.Bahwa Ibu Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2015 karenasakit.Bahwa ayah kandung dan ibu kandung Ibu Pemohon dan seterusnya
bahwa berdasarkan dalildalil permohonan Pemohon danbuktibukti tersebut, maka ditemukan faktafakta sebagai berikut:Bahwa lbu Pemohon telah menikah dengan Ayah Pemohon dan telahdikaruniai dua orang anak kandung.Bahwa lbu Pemohon dengan Ayah Pemohon telah bercerai secara resmi diPengadilan Agama Sengkang pada tahun 2009.Bahwa sejak bercerai lbu Pemohon tidak pernah menikah lagi.Bahwa Ibu Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2015karena sakit.Bahwa ayah dan ibu almarhumah Ibu Pemohon dan seterusnya
19 — 3
Surabaya pada tanggal Dua puluh delapanJuli tahun Duaribu empat belas jam 01.10 telah lahir ETHAN HALIM anakkesatu, lakilaki dari suami isteri: SANDI HALIM dengan RINI PUJI ASTUTI ;4 Bahwa penulisan/pencatatan nama anak Pemohon ETHAN HALIM sebagaimanatercatat dalam akte kelahiran tersebut adalah salah, mengingat setelah Pemohonmengetahui yang sebenarnya, seharusnya tercatat/tertulis nama anak pemohon padaakte kelahiran anak pemohon didalam akta kelahiran tersebut adalah ditulis dandibaca untuk seterusnya
dari ETHANHALIM menjadi ETHANAEL HALIM ;3 Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya untuk memperbaiki dan mencantumkan dalam daftar kelahiran anaktersebut sebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor : 3578LU080920140209 tertanggal 9 September 2014 bahwa di Surabaya pada tanggalDua puluh delapan Juli tahun Duaribu empat belas jam 01.10 telah lahir ETHANHALIM anak kesatu, lakilaki dari suami isteri : SANDI HALIM dengan RINIPUJI ASTUTI, untuk ditulis dan dibaca seterusnya
ETHANHALIM menjadi ETHANAEL HALIM ;3 Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabayauntuk memperbaiki dan mencantumkan dalam daftar kelahiran anak tersebutsebagaimana tercatat dalam akta kelahiran Nomor : 3578LU080920140209tertanggal 9 September 2014 bahwa di Surabaya pada tanggal Dua puluh delapan Julitahun Duaribu empat belas jam 01.10 telah lahir ETHAN HALIM anak kesatu, lakilaki dari suami isteri : SANDI HALIM dengan RINI PUJI ASTUTI, untuk ditulis dansedibaca seterusnya
8 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
14 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
15 — 6
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
12 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
13 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
10 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
11 — 10
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Busra) tanggal 21 April 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
18 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
12 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya