Ditemukan 17962 data
43 — 4
Nomor 3 Tahun2006 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama sebagaimana perubahan kedua dengan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, disebutkan Pengadilan Agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkaraperkaradi tingkat pertama antara orangorang yang beragam Islam di bidang: perkawinan(termasuk didalamnya perwalian), kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
kaidah hukum: Sejak UU Nomor 7/1989 tentang PeradilanAgama berlaku(incasu telah dirubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang PengadilanAgama sebagaimana perubahan kedua dengan Undangundang Nomor 50 tahuntahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989tentang Pengadilan Agama) maka Pengadilan Negeri tidak lagi berwenangmemeriksa atau mengadili perkara perkawinan (termasuk didalamperwalian),warisan, wasiat, hibah, wakaf
73 — 8
Mansur yang terletak di Dusun Krasak, RT. 02/ RW. 02, Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Saluran Air;
Selatan : Tanah Wakaf;
Timur : Tanah Milik Islamiyah;
Barat : Tanah
XXX (namun sudah dibeli oleh Penggugat dan Tergugat pada saatpernikahan), yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, dengan batasbatas:Utara : Saluran Air;Selatan : Tanah Milik Islamiyah;Timur : Tanah Wakaf.;Barat : Tanah Milik Buang Muhairi;Selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA ;b.
Sebidang tanah sawah dan segala sesuatu yang berada sertatumbuh di atasnya, dengan SHM No. 315, Luas: 1.635 M, Sertifikat a/n.XXX, yang terletak di Kabupaten Banyuwangi, dengan batasbatas:Utara : Saluran Air;Selatan : Tanah Milik Islamiyah;Timur : Tanah Wakaf.;Barat : Tanah Milik Buang Muhairi;Sebagai OBYEK SENGKETA I;2.
,terletak di Kabupaten Banyuwangi, dengan batasbatas: Utara : Saluran Air; Selatan : Tanah Wakaf; Timur : Tanah Milik Islamiyah; Barat : Tanah Milik Buang Muhairi;adalah barang/harta benda yang diperoleh selama dalam perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat;Hal. 41 dari 66 hal. Put.
XXX yangterletak di Kabupaten Banyuwangi, dengan batasbatas:Utara : Saluran Air;Selatan : Tanah Wakaf;Timur : Tanah Milik Islamiyah;Barat : Tanah Milik Buang Muhairi;2. Renovasi bangunan rumah dan toko, yang berdiri diatas tanah milik P.Jamil (orang tua Tergugat), No. Persil 30, Luas: + 78 M* yang terletak diKabupaten Banyuwangi, dengan batas batas:Utara: Rumah Ibu Satipah;Selatan : Jalan Raya;Timur : Rumah Ibu Sri Mastutik/ P. Jamil;Barat : Rumah P.
XXXyang terletak di Kabupaten Banyuwangi, dengan batasbatas sebagaiberikut:Utara : Saluran Air;Selatan =: Tanah Wakaf;Timur : Tanah Milik Islamiyah;Barat : Tanah Milik Buang Muhairi;Hal. 59 dari 66 hal. Put. No. 6009/Pdt.G/2017/PA.Bwi2.2. Renovasi bangunan rumah dan toko, yang berdiri diatas tanah milik P.2.3.2.4.2.52.6.Jamil (orang tua Tergugat), No. Persil 30, Luas: + 78 M?
63 — 44
(dua puluh lima ribu meter persegi) denganbatas batas sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah wakaf Pekuburan.Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Panyahatan dan kebun H. Puli.Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Pinake.Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan dari Padangsidimpuan ke Pal XI.2 Bahwa sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UndangUndang No. 5 Tahun 1986jo. Undang Undang No. 9 Tahun 2004 jo.
(dua puluh lima ribu meter persegi) yang terletak diKelurahan Hapinis, Kecamatan Padangsidimpuan Timur, KabupatenTapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara dengan batasbatas tanah sebagaiberikut :e Sebelah Utara berbatasan dengan tanah wakaf Pekuburan.Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Panyahatan dan kebun H.
(lima belas ribu meter persegi) yang terletak di KelurahanBatunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan11Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Propinsi SumateraUtara dengan batasbatas tanah sebagai berikut :Sebelah Utara berbatasan dengan tanah wakaf Purbatua.Sebelah Selatan berbatasan dengan Dr. Gabean Tomi Sinambela.Sebelah Timur berbatasan dengan tanah H.
(Dua Puluh Lima Ribu Meter Persegi) yang terletak di Kelurahan31Hapinis, Kecamatan Padangsimpuan Timur, Kabupaten Tapanulis Selatan, PropinsiSumatera Utara dengan batasbatas tanah, sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatasan dengan tanah wakaf Perkuburan;e Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Panyahatan dan kebun H.
(Dua Puluh Lima Ribu Meter Persegi) yang terletak diKelurahan Hapinis, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua d/h KecamatanPadangsidimpuan Timur, Kabupaten Padangsidimpuan Batunadua d/h KabupatenTapanuli Selatan, Propinsi Sumatera Utara dengan batasbatas tanah sebagai berikute Sebelah Utara berbatasan dengan tanah wakaf Perkuburan;e Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Panyahatan dan Kebun H.
51 — 63
Sidik, Sajuti,H.Arif; Sebelah Timur : Pauman; Sebelah Barat : Tanah Wakaf; Sebelah Selatan : Saluran;Bahwa oleh karena Almarhum KOMANG GARA memiliki banyak tanah,maka sejak tahun 1961 sebidang tanah pertanian milik Almarhum KOMANG GARA tersebut di atas digarap oleh 3 (tiga) orang penyakapberdasarkan perjanjian bagi hasil denga masingmasin orang yangbernama H.HAMZAH menggarap seluas 0.540 Ha., DJAMIL menggarapseluas 0.540 Ha., dan AMIT menggarap seluas 0.330 Ha. sehingga luas keseluruhannya menjadi
dikurangi jalan raya diserahkan oleh KOMANG GARA kepada anaknya yang bernama KETUT PRIMA GARA(orang tua Para Penggugat) berdasarkan Jual Beli dalam keluarga yangdibuktikan dengan Kwitansi tertanggal 19 Agustus 1971, sehingga mulaisaat itu sisa tanah seluas + 0.910 Ha. tersebut menjadi hak milik KETUTPRIMAGARA (orang tua Para Penggugat) dengan batasbatas sebagaiberikut : Sebelah Utara : Sidik, Sajuti, H.Arif; Sebelah Timur : tanah yang telah dibeli H.Umar, sekarangKampung; Sebelah Barat : tanah Wakaf
Sertfikat Hak Pakai Nomor : 96 atas tanah seluas 3.965 m2 tercatat atasnama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Tergugat I) yang diserahkan kepada Tergugat II untuk tempat membangun Puskesmas, denganbatasbatas : Sebelah Utara : Tanah milik adat; Sebelah Timur : Obyek Sengketa ; Sebelah Barat : Tanah Wakaf; Sebelah Selatan: Jalan Raya;Selanjutnya disebut : Obyek Sengketa II;7.
Umar yaitu paman saya, bahwapaman saya pernah membeli sebagian tanah yang di sengketakan saatini dan paman saya membeli tanah dari saudara komang Gare saat itu ;Bahwa setahu saksi yang memiliki tanah sengketa tersebut yaitusaudara Komang Gare saat itu ;Bahwa setahu saksi saudara Komang Gare tersebut sudah meninggaldunia ;Bahwa setahu saksi batas batas tanah tersebut yaitu sebelah BaratTanah Wakaf, sebelah Timur yaitu Pasar Seni, Utara yaitu tanah Adat,dan sebelah Selatan Jalan Raya;Hal 35 dari 53
Mtr.Bahwa kami saksi kenal dengan saudara komang Gara sejak dul dankami bertetangga saat itu ;Bahwa saksi kenal dengan Ketut Prima Gara yaitu anak dari saudara komang Gara tersebut dan kami bertetanggaan juga ;Bahwa setahu saksi ada masalah tanah yang di sengketakan antaraPenggugat dan Para Tergugat tersebut ;Bahwa lokasi tanah sengketa tersebut berada di Desa SeselaKecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat ;Bahwa saksi tahu tentang batas batas tanah sengketa tersebut yaitusebelah Barat yaitu Wakaf
330 — 112
Pendapat pertama, menghendaki adanyapillhan hukum yang seluasluasnya bagi para pencari keadilan dalambidang perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf, dan shadaqah.Pendapat kedua, menghendaki tidak adanya pilihan hukum bagi parahalaman 15 dari 75 Putusan No. 1582/Pdt.G/2016/PA.Bgr.pencari keadilan yang beragama Islam dalam keenam bidang itu. Pendapatketiga, menghendaki adanya pilihan hukum bagi para pencari keadilandalam bidang kewarisan, hibah, dan wasiat saja.
Akhirnya yang disepakatiadalah: Untuk bidang perkawinan, wakaf, dan shadaqah Pengadilan AgamamXXxXiki wewenang penuh; Untuk bidang kewarisan, hibah, dan wasiatterdapat pilihan hukum bagi para pencari keadilan.Maka berdasarkan dalildalil yang telah diutarakan diatas, telah jelas dannyata bahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkaradengan objek gugatan berupa Akta Wasiat yang dibuat dihadapan Notaris,yang secara jelas dan nyata tunduk pada Hukum Perdata Barat atauHukum Kolonial Belanda
perkara a quo adalah jelasberagama islam, sehingga telah terang bahwa Pengadilan mXXXikikewenangan untuk memeriksa dan memutus pembatalan akta wasiatdimaksud.Selain itu, alinea 1 Penjelasan UU Peradilan Agama telahmenyatakan secara terang bahwa Peradilan Agama merupakan salahsatu. badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untukmenyelenggarakan penegakan hukum dan keadilan bagi rakyat pencarikeadilan perkara tertentu antara orangorang yang beragama islamdi bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
Pendapat pertama, menghendaki adanya pilihanhukum yang seluasluasnya bagi para pencari keadilan dalam bidangperkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf, dan shadagah. Pendapat kedua,menghendaki tidak adanya pilihan hukum bagi para pencari keadilan yangberagama Islam dalam keenam bidang itu. Pendapat ketiga, menghendakiadanya pilihan hukum bagi para pencari keadilan dalam bidang kewarisan,hibah, dan wasiat saja.
Akhirnya yang disepakati adalah: Untuk bidangperkawinan, wakaf, dan shadagah Pengadilan Agama mXXxXiki wewenangpenuh, untuk bidang kewarisan, hibah, dan wasiat terdapat pilihan hukum bagipara pencari keadilan.Maka berdasarkan dalildalil yang telah diutarakan diatas, telah jelas dan nyatabahwa Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara denganobjek gugatan berupa Akta Wasiat yang dibuat dihadapan Notaris, yang secarajelas dan nyata tunduk pada Hukum Perdata Barat atau Hukum KolonialBelanda
63 — 8
berdasarkan Pasal 49 UndangundangRI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7tahun 1989 tentang Peradilan agama sebagaimana telah diubah pula menjadiUndangundang RI Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditentukan Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
49Undangundang RI Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama sebagaimana telahdiubah pula menjadi Undangundang RI Nomor 50 tahun 2009 tentangPerubahan kedua atas Undangundang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agamaditentukan Pengadilan agama tidak hanya bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama lslam di bidang waris saja melainkan pula di bidangperkawinan, wasiat, hibah, wakaf
89 — 34
Bahwa SEMA No.10 Tahun 2020 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 18 Desember 2020dengan amar putusan perkara waris,wakaf,hibah dan Harta Bersama :Putusan perkara dalam gugatan waris ,wakaf,hibah dan Harta Bersamayang berupa bergerak perlu dimuat pertimbangan hukum dan amaryang memerintahkan para pihak atau siapa saja yang mengusaibenda tersebut untuk mengosongkan objek perkara;16.
55 — 28
.- Timur : sawah Naimah- Utara : sawah Wakaf Mancang.- Selatan : Jalan Raya.5.3 (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yang dibangun di atas pertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m2 di Desa Lamme dengan batas sebagai berikut :- Barat : dengan Jalan Desa Lamme.- Timur : dengan Tanah Jalan (Lorong Keluarga).- Utara : dengan Jalan Raya. - Selatan : dengan Tanah Rumah Hj.
Ibrahim.e Selatan : sawah Syammah Gue.2 Sebidang tanah sawah dan tanah kebun (Cot Satu) di Desa Paya Ue dengan luaslebih kurang 2500 m2, dengan batas :Barat: sawah Waki Banta.Timur: sawah NaimahUtara: sawah Wakaf Mancang.Selatan : Jalan Raya.3 % (seperdua) dari satu unit bangunan rumah permanen yang dibangun di ataspertapakan tanah seluas lebih kurang 1000 m2 di Desa Lamme dengan batassebagai berikut :Barat: dengan Jalan Desa Lamme.Timur: dengan Tanah Jalan (Lorong Keluarga).Utara: dengan Jalan Raya.Selatan
Ibrahim.e Selatan : sawah Syammah Gue.5.2 Sebidang tanah sawah dan tanah kebun (Cot Satu) di Desa Paya Ue denganluas lebih kurang 2500 m2, dengan batas :e Barat : sawah Waki Banta.e Timur : sawah Naimahe Utara : sawah Wakaf Mancang.Hal. 11 dari 14 hal. Put.
21 — 14
Gog rxo>/ JlogArtinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa diperbolehkan pada limahal, yaitu: 1. Nikah 2. Persetubuhan 3.
Kewalian 6.Wakaf dan 7.
18 — 8
Wahbah AzZuhaili dalam kitabnya AlFigh al Islami, halaman 697 juz 7,serta Abdul Wahaf Khalaf dalam kitabnya Fiqhus Sunnah, jilid Ill, hal.426 yangberbunyi sebagai berikut :CUS ale dolaiwYLolesull jor agidle p09 ablidl riesArtinya: Golongan Hambali dan ulamaulama yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian Istifadhah dalam hal pernikahan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian, pembebasanbudak dan perwalian.weolg TISI! 49 VI doleiwYLoolgid! Wha VY GJlei aU aor) aari> 9)!
pL YI SlagArtinya: Imam Abu Hanifah berpendapat, kesaksian Istifadhah dapatditerima dalam hal perkawinan dan kematian.ax Igig TIS J idlo HSqIlg UVa IqArtinya: Ulama Kalangan Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksianistifadhah (bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak,perwalian, diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf, pengunduranHalaman 11, Perkara Nomor 26/Pdt.P/2020/PA.MSdiri (dari jabatan hakim), nikah beserta seluruh masalahnya
EVA SUSANTI, SH.,MH
Terdakwa:
BOBI HANDOKO ALS. BOBI ALS.AMBO BIN HARMON ALM
21 — 3
PUTUSANNomor 521/Pid.B/2018/PN Pbr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pekanbaru yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Bobi Handoko Alias Bobi Alias Ambo Bin Harmon;Tempat Lahir : Pekanbaru;Umur/Tgl.lahir : 30 tahun / 15 Oktober 1987;Jenis Kelamin : Laki laki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Jalan Wakaf Gang Wakaf Nomor
52 — 50
Slagjlboll Allg BSeIlosVollo Silly woollg uu,Artinya : Ulama Syafiiyah membenarkan kebolehan kesaksian istifadioh dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang darijabatan hakim, nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacatpribadi seseorang, wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang danmilik seseorang.
Wakaf dan 7.Miliknya Seseorang;hal. 9 dari 16 hal Pen.
47 — 36
Menetapkan harta warisan almarhum AMAQ TIOK adalah ;9.1 Tanah sawah seluas 65 are/6.500 m2 yang terletakdi Orok Leko, Dusun Melar, Desa SelebungRembiga,Kecamatan Janapria, Kabupaten LombokTengah dengan batas batasSebelah Utara : Tanah Amaq Itrun ;Sebelah Timur : Sawah wakaf Masjid ;Sebelah Barat : Sawah H. Ishak danGimin ;Sebelah Selatan : Kebun Edot Bin AmaqDi =;9.2.
Menetapkan harta warisan almarhum AMAQ TIOK aliasUTET PERIGI adalah ;9.1 Tanah sawah seluas 65 are/6.500 m2 yang terletakdi Orok Leko, Dusun Melar, Desa SelebungRembiga,Kecamatan Janapria, Kabupaten LombokTengah dengan batas batasSebelah Utara : Tanah Amaq Itrun ;Sebelah Timur : Sawah wakaf Masjid ;Sebelah Barat : Sawah H. Ishak danGimin ;Sebelah Selatan : Kebun Edot Bin AmaqDi =;2 2,.
24 — 4
Perkaraperkara yang disengketakan harus mengenai perkaraperkara dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah dan(3).
23 — 17
Bahwa berikut ini kami kutipbkan keseluruhan bunyi Pasal 49UndangUndang Republik Indonesia No.3 Tahun 2006 tentang PerubahanUndangUndang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.Pasal 49Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama islam di bidang :Perkawinan;Waris:Wasiat:Hibah;Wakaf;Zakat;Infaq;Shadaqah; danEkonomi Syariyah.+929 5 + Halaman 3 dari 7, Penetapan Nomor 399/Pdt.P/2019/PA.Cbn7.Bahwa Almarhum ADI
25 — 11
Penetapan No.xxxx/Pdt.P/2021/PA.Dumdi tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h.shadaqah, dan i. ekonomi syariah;Menimbang, bahwa selanjutnya setelah dibacakan suratpermohonan para Pemohon menyatakan akan mencabut permohonannyadikarenakan untuk menyempurnakan permohonannya dan mohon untukdikabulkan.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini,ditunjuk segala sesuatu yang tercantum dalam
15 — 5
Pasal 49 Undangundangtersebut menyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat,hibah, wakaf, zakat, infag, shadaqah dan ekonomi syariah;Bahwa fungsi Pengadilan Agama dalam tugas dan wewenangmemeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara tersebut padaprinsipnya bermakna persengketaan antara dua pihak atau lebih (contentiuserechtstaat) yang
44 — 2
telah diubah melalui UndangundangNomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir diubah melaluiUndangundang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua AtasUndangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPeradilan Agama), menyebutkan:Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang:a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
30 — 16
O02 Wakaf TembongKelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya, Serang, selanjutnya disebutsebagai TERBANDING XVI semulasebagai TERGUGAT XVI :17. MOHRESA beralamat di Kampung Cilincing RT. 01. RW. 06Kelurahan Tembong Kecamatan CipocokJaya, Serang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING XVII semulasebagai TERGUGAT XVI : PENGADILAN TINGGI tersebut;Setelah membaca :I.
29 — 4
Bila ada diantara ahli waris yang tidakmenyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukangugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.Salinan Penetapan No. 0006/Pdt.P/ 2017/PA Skh 3halaman 3 dari 8 halaman(1) Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a. perkawinan;b. kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;c. wakaf dan