Ditemukan 897127 data
21 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1661/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 15 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
1661/Pdt.G/2023/PA.Krw
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 823/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
823/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 573/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 28 April 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
573/Pdt.G/2023/PA.Rap
7 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3731/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
3731/Pdt.G/2023/PA.Krw
13 — 8
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 928/Pdt.G/2023/ PA JT. dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara selanjutnya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Timur tahun 2023 ;
928/Pdt.G/2023/PA.JT
11 — 0
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 319/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 22 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
319/Pdt.P/2023/PA.Mdn
PT LUNDIN INDUSTRY INVEST
Tergugat:
1.MD POWERTRAIN AB
2.Marinediesel Sweden AB
3.Exportkreditnamnden/The Swedish Export Credit Agency
74 — 26
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw dicoret dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Byw
97 — 60
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 21/G/TF/2023/PTUN.SMD, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
84/B/TF/2023/PT.TUN.BJM
28 — 11
Menyatakan perkara Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mmk, tanggal 06 Februari 2023, gugur;
2. Membebankan para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu rupiah).
15/Pdt.P/2023/PA.Mmk
145 — 96
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 26/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 10 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
161/B/2023/PT.TUN.SBY.
94 — 0
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 593/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 04 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 45.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
593/Pdt.G/2023/PA.Kdr
15 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1844/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1844/Pdt.G/2023/PA.Kis
242 — 15
1. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut (302/Pdt.G/2023/PA.Srg) tertanggal 16 Januari 2023;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 945.000,00,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).302/Pdt.G/2023/PA.Srg
83 — 55
MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 71/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 2 November 2023 yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
181/B/2023/PT.TUN.SBY
23 — 10
Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 636/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 24 Agustus 2023;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp345.000,00 ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);636/Pdt.G/2023/PA.Ktp
BRI TEGAL KOTA I
Tergugat:
1.ENDANG TISNAWATI
2.MOH IKSAN
31 — 14
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara ini oleh Penggugat ;
2, Menyatakan bahwa perkara perdata Gugatan Sederhana tertanggal 28 Maret 2023 Nomor 16/Pdt.GS/2023/PN.Tgl telah dicabut ;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 330.000,- [ tigaratus tiga puluh ribu rupiah ] ;
16/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Henry Tanvis
9 — 6
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan permohonan tersebut;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 1369/Pdt.P/2023/PN-Mdn, sah dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakilnya yang sah untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan Register Nomor 1369/Pdt.P/2023/PN-Mdn dalam register perkara perdata permohonan tahun 2023 pada Pengadilan Negeri Medan;
1369/Pdt.P/2023/PN Mdn
DJUWARNAH
31 — 20
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tentang pencabutan permohonan tersebut;
- Menyatakan bahwa Perkara Nomor 1404/Pdt.P/2023/PN-Mdn, sah dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan atau wakilnya yang sah untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan Register Nomor 1404/Pdt.P/2023/PN-Mdn dalam register perkara perdata permohonan tahun 2023 pada Pengadilan Negeri Medan;
1404/Pdt.P/2023/PN Mdn
43 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RACHMAT bin RAWING; Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 183/PID.SUS/ 2023/PT.MKS tanggal 17 April 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 254/Pid.Sus/2022/PN.Pin tanggal 15 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda
3276 K/Pid.Sus/2023
33 — 0
Sus /2023/PN Cbn Tanggal 23 November 2023 yang dimintakan banding, sepanjang mengenai pembebanan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Kelas IB Nomor : 135/ Pid. Sus /2023/PN Cbn Tanggal 23 November 2023 untuk selebihnya
Membebankan biaya perkara Kepada Negara ;425/PID.SUS/2023/PT BDG