Ditemukan 896385 data
42 — 14
MENGADILI
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian Nomor 225/Pdt.G/2023/PA.Pnj yang dibuat pada tanggal 25 Juli 2023;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.920.000,00 (satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
225/Pdt.G/2023/PA.Pnj
26 — 12
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 19 Juni 2023 Nomor 188/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505000,00 ( lima ratus limaribu rupiah);
188/Pdt.G/2023/PA.TSe
30 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1029/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
1029/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 595.000,- (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.Kla
11 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1097/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 7 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
1097/Pdt.G/2023/PA.Kis
28 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 320.000,00(tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
72/Pdt.G/2023/PA.Kla
22 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 894/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
894/Pdt.G/2023/PA.Kis
ROSHNI HARESHCHAND
6 — 0
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara Nomor 460/Pdt.P/2023/PN Jkt Utr yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 3 Agustus 2023, gugur ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
460/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
96 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 187/Pdt.G/2023/PA.Btk tanggal 24 November 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Buntok, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
187/Pdt.G/2023/PA.Btk
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
139/Pdt.G/2023/PA.Kis
15 — 0
- Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor 979/Pdt.G/2023/PA.Kis tanggal 24 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
979/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1462/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp720.000,00 (tujuhratus dua puluh ribu rupiah).
1462/Pdt.G/2023/PA.Kis
PT WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk
Tergugat:
1.M RAMADANTO
2.WIDIYANA
24 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil secara patut tidak hadir;
- Menyatakan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagaian secara Verstek ;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1122120231121568 tanggal 28 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1122120231121568 tanggal 28 November
2023;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Persetujuan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor :1122120231121568 tanggal 28 November 2023 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Perjanjian Sewa Pembiayaan) Juncto Persetujuan Perjanjian Jual Beli Barang Nomor: 1122120231121568 tanggal 28 November 2023;
- Menyatakan Sah Demi Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00183406
.AH.05.01 TAHUN 2023 Tanggal 12-12-2023;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA FORTUNER ALL NEW VRZ 4X2 2.4 A/T Nomor Rangka: MHFAB8GS3M0477004, Nomor Mesin: 2GD0950990, Tahun: 2021, Nomor Polisi: BE1466AAD (Objek Sewa Pembiayaan atau Kendaraan Bermotor) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada PENGGUGAT.
41 — 17
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Lumajang Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.Lmj tanggal 23 Mei 2023 bertepatan dengan tanggal 3 Zulkaidah 1444 Hijriah;III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
281/Pdt.G/2023/PTA.Sby
57 — 126
- Menyatakan perkara Register Nomor 1525/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 08 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp980.000.00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1525/Pdt.G/2023/PA.Krw
14 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 1866/Pdt.G/2023/PA.Mdn. tanggal 01 Agustus 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp161.00,00 (seratus enam puluh satu ribu enam ratus rupiah);
1866/Pdt.G/2023/PA.Mdn
9 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh limaribu rupiah).
1291/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 6
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 04 Mei 2023, dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).1336/Pdt.G/2023/PA.Tsm
41 — 5
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor 678/Pdt.G/2023/PA.Mr tanggal 13 April 2023 yang bertepatan dengan dengan tanggal 22 Ramadhan 1444 Hijriah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
237/Pdt.G/2023/PTA.Sby
15 — 1
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PA.Sidrap tanggal 15 Mei 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
300/Pdt.G/2023/PA.Sidrap