Ditemukan 896385 data
14 — 6
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1326/Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1326/Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.165.000,- ( seratus enam puluh lima ribu rupiah);
1326/Pdt.G/2023/PA.Tsm
39 — 26
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 1718/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tertanggal 15 November 2023, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp182.000,00 (seratus delapan puluh dua ribu rupiah);
1718/Pdt.G/2023/PA.Tnk
34 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor65/Pdt.G/2023/PA.Lss dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 65/Pdt.G/2023/PA.Lss dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah)
65/Pdt.G/2023/PA.Lss
102 — 0
MENGADILI:Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 699/Pdt.G/2023/PA.Wtp tanggal 28 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1445 Hijriah; III Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
114/Pdt.G/2023/PTA.Mks
38 — 14
- Menyatakan perkara nomor 321/Pdt.G/2023/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simpang Redelong, tanggal 7 Nomvember 2023 gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohonsejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
321/Pdt.G/2023/MS.Str
10 — 5
- Menyatakan perkara Nomor 1966/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 07 Juli 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.495.000,00 ( empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
1966/Pdt.G/2023/PA.Pml
12 — 0
MENGADILI
1. Menyatakan perkara nomor 402/Pdt.G/2023/PA.TPI, tanggal 20 Juni 2023, gugur;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
402/Pdt.G/2023/PA.TPI
15 — 8
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor :233/Pdt.P/2023/MS.Tkn;
- Menyatakan perkara Nomor : 233/Pdt.P/2023/MS.Tkn telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
233/Pdt.P/2023/MS.Tkn
24 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 117/Pdt.G/2023/PA.Prob dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Probolinggo tahun 2023;
117/Pdt.G/2023/PA.Prob
17 — 2
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2049/Pdt.G/2023/PA.Sbr dari Penggugat;
2.MemerintakanPanitera Pengadilan Agama Sumberuntuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3.Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Sumber Tahun 2023;2049/Pdt.G/2023/PA.Sbr
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 688/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 24 Mei 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500,000.00 (lima ratus ribu rupiah);
688/Pdt.G/2023/PA.Rap
22 — 5
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 53/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 20 Januari 2023 putus dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445.000,00(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
53/Pdt.G/2023/PA.Tg
12 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA. Purwodadi ;
- Menyatakan perkara Nomor 1544/Pdt.G/2023/PA. Purwodadi telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejulah Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah)
1544/Pdt.G/2023/PA.Pwd
18 — 16
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1594/Pdt.G/2023/PA.TA dari Pemohon;
- Menyatakan perkara nomor 1594/Pdt.G/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 990.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
1594/Pdt.G/2023/PA.TA
8 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2442/Pdt.G/2023/PA.Cms dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ciamis untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, melaui DIPA Pengadilan Agama Ciamis tahun 2023;
2442/Pdt.G/2023/PA.Cms
16 — 2
- Menyatakan perkara Nomor 0004/Pdt.P/2023/PA.Pml tanggal 04 Januari 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 352.000 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah).
0004/Pdt.P/2023/PA.Pml
42 — 42
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 4200/Pdt.G/2023/PA.Sby. tanggal 11 Desember 2023 bertepatan dengan tanggal 27 Jumadil Awwal 1445 Hijriyah:III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
40 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 275/Pdt.G/2023/PA. Batg. dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 275/Pdt.G/2023/PA. Batg. dicabut;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
275/Pdt.G/2023/PA.Batg
14 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1129/Pdt.G/2023/PA.LLG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1129/Pdt.G/2023/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1129/Pdt.G/2023/PA.LLG
27 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 414/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 414/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.200.000,- ( dua ratusribu rupiah);
414/Pdt.G/2023/PA.Bm