Ditemukan 896385 data
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Termohon:
1.PT Indolatex Jaya Abadi
2.Sdr. Lukkas Anggono
194 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Perjanjian Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023 antara TERMOHON PKPU-I/PT INDOLATEX JAYA ABADI (DALAM PKPU) dan TERMOHON PKPU-II/LUKKAS ANGGONO (DALAM PKPU) dengan para Kreditornya sebagaimana telah disepakati bersama pada hari Senin, tanggal 18 Desember 2023;
- Menghukum TERMOHON PKPU-I/PT INDOLATEX JAYA ABADI (DALAM PKPU) dan TERMOHON PKPU-II/LUKKAS ANGGONO (DALAM PKPU) serta para Kreditornya
untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 18 Desember 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitor atau TERMOHON PKPU-I/PT INDOLATEX JAYA ABADI (DALAM PKPU) dan TERMOHON PKPU-II/LUKKAS ANGGONO (DALAM PKPU) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 14.990.000,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh
92/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Rahman Kurniadi, S.H.
Terdakwa:
Eldi Junaidi Benu
84 — 0
Menetapkan waktu Terdakwa menjalani penahanan sementara selama 50 (lima puluh) hari dan termasuk spenahanan sementara selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Keputusan Perpanjangan Penahanan dari Pangdam XVI/Pattimura selaku Papera Nomor Kep/718/XI/2023 tanggal 24 Oktober 2023, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
3. Menetapkan barang bukti Surat berupa: 2 (dua) lembar VER (Visum Et Repertum) Nomor: VER/02/lV/2023 tanggal 15 April 2023 atas nama Sdr. Asarius J.D.
Terbanding/Penuntut Umum I : JHADI WIJAYA, S.H
Terbanding/Penuntut Umum II : ADY HARYADI ANNAS, SH, MH
Terbanding/Penuntut Umum III : RAHMAT ISLAMI, SH
38 — 3
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 02 Maret 2023, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDY YUSUF Alias AMBO AKE Bin LEDDA tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
>
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 02 Maret 2023 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah
266/PID.SUS/2023/PT MKS
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Tergugat:
1.Benny Hermawan H
2.Augustin Tjandra Oei
3.PT Sun International Capital
25 — 22
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat tersebut;
- Menyatakan gugatan Penggugat dicabut oleh Kuasa Penggugat dengan suratnya tertanggal 14 Desember 2023. dan terdaftar dalam Register Perkara Perdata Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 23 Oktober 2023, Nomor 939/Pdt.G/ 2023/ PN. JKT.Brt. di cabut.
;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 939/Pdt.G/ 2023/PN. JKT.Brt., dalam Buku Register perkara tersebut;
- Membebani biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.3.851.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu satu rupiah);
939/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
27 — 5
Rahman) dan Termohon (Rosita Asih binti Muhtar) yang terkait dengan akibat hukum dari perceraian berdasarkan kesepakatan perdamaian Nomor 62/Pdt.G/2023/PA.TBK, tanggal 13 Februari 2023 adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Pemohon (Sudirman AR bin Abd.
Rahman
) dan Termohon (Rosita Asih binti Muhtar) untuk melaksanakan kesepakatan kesepakatan perdamaian Nomor 62/Pdt.G/2023/PA.TBK, tanggal 13 Februari 2023; - Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp2 0. 00,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah);
62/Pdt.G/2023/PA.TBK
4 — 4
- Menyatakan batal pendaftaran dari perkara yang telah terdaftar dalam register perkara Nomor 0547/Pdt.P/2023/PA.Bks tertanggal 27 Januari 2023.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah).
10 — 0
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 262/Pdt.P/2023/PA. TA;
- Menyatakan perkara Nomor 262/Pdt.P/2023/PA.TA telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 585.000,00 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
262/Pdt.P/2023/PA.TA
10 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 156/Pdt.P/2023/PA.Tn., selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
156/Pdt.P/2023/PA.Tnk
17 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn, tanggal 20 Oktober 2023 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
2428/Pdt.G/2023/PA.Bjn
77 — 0
MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 74/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 September 2023 yang dimohonkan banding; - Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan Rp 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
180/B/2023/PT.TUN.SBY
78 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 73/Pdt.G/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan para Pemohon, telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023;
73/Pdt.P/2023/PA.Lrt
6 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2225/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluhribu rupiah).
2225/Pdt.G/2023/PA.Kis
80 — 0
Mengadili:Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Pelawan;Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor 16/Pdt.Bth/2023/PN.Pol tanggal 30 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
26/PDT/2023/PT MAM
8 — 11
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 409/Pdt.P/2023/PA.Sgta, tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
409/Pdt.P/2023/PA.Sgta
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 890/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
890/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 213/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 24 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
213/Pdt.G/2023/PA.Kis
23 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 13 Maret 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
555/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Menyatakan perkara nomor 245/Pdt.G/2023/PA.Bm telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.650000,- (enam ratus limapuluhribu rupiah);
245/Pdt.G/2023/PA.Bm
22 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 797/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 8 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
797/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1357/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 11 Juli 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluhribu rupiah);
1357/Pdt.G/2023/PA.Kis