Ditemukan 897127 data
16 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa biodata Pemohon yang benar dalam Akta Cerai Nomor 0009/AC/2023/PA.Mntanggal 10 Januari 2023 atas nama Samuji bin Jono;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Mikha Putri Priga Situmorang
32 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara permohonan Nomor 82 / Pdt.P / 2023 / PN Lbp tersebut;
- Menghentikan proses pemeriksaan persidangan dalam perkara tersebut.
- Membebankan biaya perkara permohonan Nomor 82/ Pdt..P/2023/ PN Lbp kepada Pemohon sebesar Rp. 110.000,- ( Seratus sepuluh Ribu Rupiah)
82/Pdt.P/2023/PN Lbp
13 — 0
- Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 561/Pdt.P/2023/PA.Bkl., tanggal 21 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangkalan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah);
561/Pdt.P/2023/PA.Bkl
13 — 5
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm ;
- Menyatakan perkara No 1481 /Pdt.G/2023/Pa.Tsm telah selesai karena dicabut ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
1481/Pdt.G/2023/PA.Tsm
14 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1011/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 29 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
1011/Pdt.G/2023/PA.Kis
62 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1791/Pdt.G/2023/PA.Btgdari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1791/Pdt.G/2023/PA.Btg selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp159.000,00 (seratus lima puluh sembilanribu rupiah);
1791/Pdt.G/2023/PA.Btg
17 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 33/Pdt.P/2023/PA.Bhndari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 33/Pdt.P/2023/PA.Bhn selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
33/Pdt.P/2023/PA.Bhn
16 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 178/Pdt.P/2023/PA.Kdg dari para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kandangan tahun 2023;
178/Pdt.P/2023/PA.Kdg
23 — 12
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 4692/Pdt.G/2023/PA.Jr tanggal 28 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriah;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
99 — 30
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 154/Pdt.G/2023/PA.TSe dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Tanjung Selor Tahun 2023;
154/Pdt.G/2023/PA.TSe
48 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023
8/Pdt.G/2023/PA.Tba
JOKO SUSANTO
49 — 15
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan perkara oleh Pemohon;
- Menyatakan bahwa Permohonan Pemohon yang telah terdaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga pada tanggal 18 Januari 2023 dengan register perkara No.17/Pdt.P/2023/PN Slt dicabut ;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Salatiga untuk melakukan pencoretan terhadap perkara Nomor 17 /Pdt.P/2023/PN Slt dalam buku register perkara perdata pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga
17/Pdt.P/2023/PN Slt
Hj. RUMINI DWI SUSANTI, S.H., M.H., M.M
Tergugat:
1.SUMARMO
2.AGUS SANUJI
3.WAHYONO
4.ZAENURI
5.SUPARMAN
6.ISMAIL
7.JOKO
8.HARI MULYONO
Turut Tergugat:
KANTOR PERTANAHAN ATR/BPN KOTA SEMARANG
61 — 78
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Gugatan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Smg.
;
- Menyatakan pemeriksaan perkara gugatan Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Smg tidak dapat dilanjutkan karena dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mencatat pencabutan perkara Gugatan Register Nomor 69/Pdt.G/2023/PN Smg yang diajukan oleh Penggugat dan dicoret dari buku Register perkara gugatan yang ada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 1.673.500.- (satu juta enam ratus tujuh
69/Pdt.G/2023/PN Smg
1.PUTU SUKEMARA
2.LUH YASMINI
19 — 32
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor: 279/Pdt.P/2023/PN Sgr;
- Menyatakan perkara Perdata Para Pemohonan sebagaimana didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor: 279/Pdt.P/2023/PN Sgr dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 279/Pdt.P/2023/PN Sgr pada register perkara perdata permohonan
279/Pdt.P/2023/PN Sgr
Shouli Ma
Termohon:
PT Aditya Aryaprawira
133 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Desember 2023 antara Termohon PKPU / PT Aditya Aryaprawira dengan Para Kreditornya;
- Menghukum Termohon PKPU / PT Aditya Aryaprawira dan Para Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tertanggal 19 Desember 2023;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor: 273/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst
273/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
1.I KOMANG KAMAJAYA
2.LUH PUTU AYU MULYANTINI
39 — 9
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Perdata Permohonan Nomor: 15/Pdt.P/2023/PN Srp yang diajukan Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Perdata Pemohonan yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 15/Pdt.P/2023/PN Srp dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarapura untuk mencatat pencabutan perkara perdata permohonan register Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Srp pada register perkara perdata
15/Pdt.P/2023/PN Srp
INDAH LARASATI
21 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Permohonan Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr;
- Menyatakan sah pencabutan Perkara Permohonan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Redeb untuk mencatat Pencabutan perkara permohonan Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Tnr. dalam register perkara perdata yang sedang berjalan untuk itu;
25/Pdt.P/2023/PN Tnr
78 — 0
- Menyatakan permohonan Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara banding Nomor 362/Pdt.G/2023/ PTA.
Smg. yang diajukan Pembanding ;-
- Menyatakan Perkara Banding Nomor 362/Pdt.G/2023/PTA Smg yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 01 Desember 2023 telah dicabut ;
- Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mencatat dalam register banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dicabut ;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp150.000,00
362/Pdt.G/2023/PTA.Smg
73 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhum XXXXXXXXXXXX pada tanggal 24 Desember 2023 karena Tsunami Aceh;
- Menyatakan telah meninggal dunia Almarhumah XXXXXXXXXXXXXXXXX pada tanggal 24 Desember 2023 karena Tsunami Aceh;
- Menyatakan telah meninggal kedua orang tua ayah kandung dari Pemohon yaitu XXXXXXXXX dan XXXXXXXXXXX pada tanggal 24 Desember 2023 karena tsunami Aceh;
- Menetapkan ahli waris dari
132/Pdt.P/2023/MS.Bna
40 — 0
1. Menyatakan perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Srg berakhir dengan perdamaian;
2. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Akta Kesepakatan Damai Perkara Nomor 1336/Pdt.G/2023/PA.Srg, tanggal 27 Juni 2023;
3. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya
perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah1336/Pdt.G/2023/PA.Srg