Ditemukan 896162 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 22-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 121/PID.SUS/2023/PT TPG
Tanggal 13 Desember 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : DANIEL GEDE LEYN Diwakili Oleh : Nedis Joeni Pandiangan, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : Verdinan Pradana, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : FEBRINOLIN SIMANJUNTAK, S.H.
4220
  • MENGADILI:

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 18 Oktober 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;
    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANIEL GEDE LEYN Anak Dari MIKAEL NAMA GRODA oleh karena itu dengan
    pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Tbk tanggal 18 Oktober 2023 untuk selebihnya;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan
    121/PID.SUS/2023/PT TPG
Register : 07-12-2023 — Putus : 06-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PN SERANG Nomor 61/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Tanggal 6 Maret 2024 — Penggugat:
Burhanudin Malikiyah An
Tergugat:
Aspuri
2123
  • M E N G A D I L I

    DALAM POKOK PERKARA;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menyatakan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 09 Januari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana telah diubah dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang Nomor 02/BM-AS/I/2023 tanggal 03 April 2023 adalah Perjanjian
    61/Pdt.G.S/2023/PN SRG
Register : 08-05-2023 — Putus : 19-06-2023 — Upload : 27-06-2023
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 83-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Tanggal 19 Juni 2023 — Pembanding/Oditur : Muhammad Mulyono, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Erik Ronsumbre
1000
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 36-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, sekedar mengenai lamanya Pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, dengan Pidana Penjara : selama 3 (tiga) bulan.

    3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 36-K/PM.III-19/ AD/I/2023 tanggal 10 Februari 2023, untuk selebihnya.

    83-K/PMT.III/BDG/AD/V/2023
Register : 09-01-2024 — Putus : 31-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 7-K/PMT.I/BDG/AD/I/2024
Tanggal 31 Januari 2024 — Pembanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Rangga Aritonang
880
  • Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 65-K/PM.I-01/AD/X/ 2023 tanggal 20 Desember 2023 sekedar mengenai penjatuhan hukuman dalam amar putusan sehingga menjadi sebagai berikut:
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 65-K/PM.1-01/AD/X/2023 tanggal 20 Desember 2023, untuk selebihnya.
4. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.