Ditemukan 16315 data
16 — 8
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:lal Le ys Uji La 3Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
24 — 4
Pakar hukum Islam Wahbah Az Zuhaili, dalam kitab A/FigqhulIslamiyyu Wa Adillatuhu, Juz Vil, Halaman 529, yaitu:Y pol oY (sl Bb Glew ola! azdq, sil Sl!a YI Jou.Artinya:Talak yang dijatuhkan hakim karena perselisihan adalah talak bain,karena bahaya tidak akan hilang kecuali dengan itu.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas,gugatan Penggugat telah mempunyai cukup alasan sesuai dengan Pasal 39Ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jis.
13 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
12 — 10
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:4 & 4 4 4bok os = fh W Rp. 50.000,2. Biaya ATK : Rp. 75.000,Hal. 20 dari 21 Hal. Putusan Nomor 254/Pdt.G/2021/PA.ClgPerkara 3. Biaya Panggilan : Rp. 300.000,4. Biaya Redaksi : Rp. 10.000,5. Biaya Meterai : Rp. 10.000,JUMLAH : Rp. 445.000,(empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).Hal. 21 dari 21 Hal.
24 — 1
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab AlAsybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cba LS Se Opi walall 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
5 — 2
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:cabal NS Se D5 ela 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
20 — 1
Wahbah Az Zuhaili 7 h.673:ye ails bly loolysl a Laiug , dpwII gle poi ill pile! 594 CullVg aul yo 52 Volld arasuly ai jally prll da>5 Qulul Ws esi aballdori sds ols post Y sd pwIl Gi oo Cull dlls oy uo youMall cals, dw! poll Sail Vo) 3 QhLusY! ole alll lgasil polesJog 56 alll yiol IM, boll oy der y9 bss Ul> yo vil wis lol inDailaww Jlis awl glu!
15 — 3
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball de jo S5i et 63Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat
10 — 4
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, oleh karena itu dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis talak Tergugat yang akandijatunkan terhadap Penggugat, Majelis Hakim memandang perlu untukmengutip dalil syari yang terdapat di dalam Kitab alFigh allslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:lla! ols a) BY aa YI ge Yo all oY oil Gllb GA alll ands all lLDaal gM) 3a galls and!
8 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz X,halaman 482 yang diambil alih oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:PU 3S aed Shad ge joel Gee ge all fe yal GY pre giEY 56 jell gl ee ee Et ClbArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim
10 — 6
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY osb ob slaw Gola! ansq) sill Wbpei Las, gd!
14 — 6
Kitab AlFigh alIslami wa adillatuhu, karangan Wahbah alZuhailly, juz 7,halaman 527, yang berbuny!
8 — 5
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BME gS apd She Ge pert Gee oy BL fe Lye atl GUY pacArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakuntuk minta cerai ke pengadilan disebabkan suami tidak mampu menjaminnafkahnya.Menimbang, Majelis Hakim berpendapat, bahwa dengan
9 — 2
Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun dan harmonissering berselisih dan bertengkar yang disebabkan karena Tergugat kurangbertanggung jawab masalah ekonomi dimana Tergugat tidak memberikan nafkahkepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal sampai sekarangtelah berjalan lebih Kurang dua tahun lamanya; Bahwa Penggugat bersikeras ingin bercerai dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap faktafakta tersebut diatas, maka Majelismemandang perlu mengetengahkan pendapat ahli fikih Wahbah
11 — 7
di bangun pasca perceraian, terutama jika antaraPenggugat dan Tergugat berkeinginan untuk rujuk kembali, maka gunakejelasan terhadap hal tersebut, Majelis Hakim perlu menentukan talak yangjatuh dari perceraian antara Penggugat dan Tergugat, baik dari jenis, maupunbilangan talaknya;Menimbang, bahwa dalam menentukan jenis talak Tergugat yang akandijatunkan terhadap Penggugat, Majelis Hakim memandang perlu untukmengutip dalil syary yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah
34 — 15
yang terdapat di dalam Kitab alFigh alIslami waAdillatuhu, karangan Wahbah alZuhaily, Juz VII, halaman 529, yangselanjutnya diambil alin menjadi pendapat Majelis Hakim, sebagai berikut:oY osL gWb glauU Wola! and, sl gM!
17 — 3
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfiqh alislam waAdillatuhu, Juz X, halaman 482:3 Se got!
10 — 3
Wahbah az Zuhaili dalam kitabnya Figh Allslami Waadillatuhu juzVil halaman 320 yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim sebeberikut :Ux906 Shbecg Virb IW egies Bo lel pli bo$1.
50 — 1
Wahbah Azzuhaili dalam kitabnya alfigh alislam wa Adillatuhu, Juz IX,halaman 482 yang diambil alin oleh Majelis Hakim sebagai pendapat sendiriyang menyatakan sebagai berikut:BE GS yell Jha ge jell Gee oe all fe Ly pce atl SU poeArtinya: Bahwa sesungguhnya keadaan suami tidak menjamin nafkah terhadapisterinya itu merupakan perbuatan yang sangat aniaya, sehingga isteri berhakHim 16 dari 21 hlm Putusan No. 444/Pdt.G/2020/PA.
17 — 6
Sehingga bila bertentangan antara mafsadat denganmanfaat, maka yang lebih utama adalah menjauhkan mafsadat daripadamengejar maslahat yang belum tentu dapat diraih, sebagaimana kaidah UshulFikin yang dijelaskan oleh Tajuddin AsSubki dalam kitab Al/Asybah wa AnNazhair (Beirut: Dar AlKutub AlIlmiyyah, 1991) jilid halaman 105, yangberbunyi:ball le yo U5 wala 55Artinya: menolak mafsadat lebih diutamakan daripada meraih maslahat;Menimbang, bahwa Ahli Fikih, Wahbah AzZuhaili mengutip danmenjelaskan pendapat