Ditemukan 13126 data
24 — 10
Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling, ketentuan di atas memilikimaksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka hal yang terpenting dalamperkara ini adalah dengan diajukannya pengesahan perkawinan dalam pelayananterpadu merupakan keinginan yang besar dari para
15 — 5
PENETAPANNomor 0079/Pdt.P/2016/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling di Balai Nikah KantorUrusan Agama, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten MalukuTenggara, telah menjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan isbatnikah yang diajukan oleh :Kadir Sanmas bin Aladin Sanmas, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan Nelayan, bertempat tinggal di DesaBanda
14 — 10
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 12 hal
13 — 7
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sojol, dan atas panggilan tersebut paraPemohon datang menghadap di persidangan;Halaman 5 dari 12 Halaman Pen.Nomor 502/Pdt.P/2017/PA.Dgl.Menimbang, bahwa dalildalil permohonan para Pemohon sebagaimanadalam duduknya perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH,
9 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 11 hal
39 — 17
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini ditetapbkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung pada pelayanan terpadu sidang keliling berdasarkan pertimbanganHakim Pengadilan Agama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 28 NopemberHalaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 223/Pdt.P/2019/2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Rabiul Akhir 1441 H, oleh NurlainiM Siregar, S.H.I., yang
8 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
40 — 14
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini ditetapbkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 01 Rabiul Akhir 1441 H, oleh Risman Hasan, S.H.I., M.H., yangditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sebagai Hakim Tunggal,putusan
21 — 5
nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, maka pengajuanpermohonan itsbat perkawinan ini merupakan upaya untuk melegalkan yang salahsatunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakui dalam kapasitashukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015, tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memilikimaksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka hal yangterpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya itsbat perkawinan dalampelayanan terpadu merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukmendapatkan pengakuan secara
12 — 7
SALINAN PENETAPANNomor 0228/Pdt.P/2016/PA.Bicn ge 25) 5 SaiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis pada sidang keliling yangdilangsungkan di Aula Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbutelah menjatuhkan Penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah / Istbat Nikahyang diajukan oleh:Nama Pemohon I, selanjutnya disebut sebagai Pemohon !
5 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a guo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,Him.6 dari 13 hlm.
6 — 4
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, bahwapemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidangan Majelis hakim,namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaandilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
12 — 5
Menimbang, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebutperlu ditetapbkan Hakim Tunggal sebagaimana tersebut dibawah ini:Mengingat, Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 93 dan 94 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 serta Pasal 12 ayat (4), (5) dan (6) PERMANomor 1 Tahun 2015 Tetang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran:MENETAPKANYunizar Hidayati, S.H.1. sebagai Hakim Tunggal:untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas;Ditetapkan di : KayuagungPadatanggal. : 21 Oktober 2019 Ketua, 12) Rusdaniia binti Wancik, yang dilakeanakan pada hari Minggu, tanggal 07 Desember 1980, di Desa Seri Menenti, Kecamatan Muara Kuang,Kabupaten Ogan lr3.
7 — 5
Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarayang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.191.000, (seratus sembilan puluh satu riburupiah);Demikian ditetapkan oleh hakim Pengadilan Agama Panyabungan Sri Armaini,S.HI.MH sebagai hakim tunggal yang bersidang dalam sidang keliling di KecamatanAnonim, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 Masehibertepatan dengan tanggal 16 Rabiul akhir 1437 Hijriyah, penetapan tersebut diucapkandalam sidang terbuka
11 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 241000, (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan Hakim Tunggal Pengadilan AgamaPanyabungan pada pelaksanaan Sidang Keliling hari Kamis tanggal 04Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Shafar 1436 Hijriyah,oleh Sri Armaini, S.H.I.
17 — 5
secaranasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan statuspribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingyang dialami oleh penduduk, maka pengajuan permohonan pengesahan perkawinanini merupakan upaya untuk melegalkan yang salah satunya termasuk perkawinanyang belum dicatatkan untuk diakui dalam kapasitas hukum administrasikependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memilikimaksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dantata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka hal yang terpentingdalam perkara ini adalah dengan diajukannya pengesahan perkawinan dalampelayanan terpadu merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukmendapatkan pengakuan secara hukum
11 — 5
Membebankan kepada pemohon dan pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu riburupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam sidang Keliling TerpaduPengadilan Agama Sangatta pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2017 M, hal. 11 dari 12 halaman, Itsbat Nikah, No. 0247/Pdt.P/2017/PA.Sgtabertepatan dengan tanggal 26 Rabiul Awal 1439 H, oleh Hakim Tunggal BahrulMaji, S.
15 — 3
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwaHal. 9 dari 11 hal Penetapan Nomor 160/Pdt.P/2015/PATL .kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, makapengajuan permohonan pengesahan perkawinan ini merupakan upaya untukmelegalkan yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkanuntuk diakui dalam kapasitas hukum administrasi kKependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atasmemiliki maksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun2013 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,maka hal yang terpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannyapengesahan perkawinan dalam pelayanan terpadu merupakan keinginan yangbesar dari para pihak untuk mendapatkan pengakuan secara hukum
9 — 4
Putusanmana dibacakan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum olehKetua Majelis dengan didampingi olen para Hakim Anggota tersebut dalamkegiatan sidang keliling yang bertempat di Balai Sidang Kuala Kampar, dibantuoleh Drs. H. Amri sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penggugattanpa hadirnya Tergugat;Hakim Anggota Ketua MajelisTtd TtdSurya Darma Panjaitan, S.H.I.,M.H. Dra. Emaneli, M.H.Hakim AnggotaTtdMarlina, S.H.I., M.H.Panitera PenggantiTidDrs. H. AmriPerincian Biaya :1.
12 — 5
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp 341.000, (tiga ratus empat puluh saturibu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim yang dilangsungkan pada sidang keliling di Kecamatan Lasolo pada hariKamis tanggal 29 Agustus 2019 M., bertepatan tanggal 28 Dzulhijjah 1440 H.,oleh Zulfahmi, S.H.I. sebagai Ketua Majelis, Muh.