Ditemukan 1397 data
133 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sengketa informasi publik merupakan halhal yang baru,karena keterbukaan informasi merupakan sarana dalammengoptimalkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraannegara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yangberakibat pada kepentingan publik.
Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa InformasiPublik Di Pengadilan, tidak mengatur lembaga PeninjauanKembali, sehingga upaya upaya hukum luar biasa PeninjauanKembali dalam sengketa informasi publik menjadi tidakdimungkinkan.Halaman 3 dari 6 halaman.
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BENGKULU
Termohon:
DARMA YULIA
80 — 54
menetapkanpetunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan SengketaInformasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan. ;Pasal 17, menyatakan bahwa : setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiapPemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepda pemohon informasi publikdapat menghambat proses penegakan hukum...dst; b.
Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual danperlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara... dst; d. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publikdapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; e.
Publik di Pengadilan menyebutkan bahwa PutusanPengadilan dapat berupa membatalkan atau menguatkan putusan Komisi Informasidengan merujuk pada Pasal 49 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam menyelesaikansengketa informasi publik tentang pemberian atau penolakan
Publik sudah diatur dalam Pasal49 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik,bahwa diketahui Petitum Nomor 1 dan 4 dalam Gugatan Keberatan Pemohon tidaktermasuk Amar yang diatur dalam Peraturan Keterbukaan Informasi Publik tersebut, makaMenurut Majelis Hakim haruslah dikesampingkan didalam amar akan tetapi tetapHal. 26 dari 26 Hal.
Kecamatan Periuk
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD)
106 — 47
M E N G A D I L I:
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
II. DALAM POKOK SENGKETA :
II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;
II.2.
Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub.
/2020 antara Koalisi IndependenTransparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITAPD) sebagai PemohonInformasi Publik terhadap Kantor Kecamatan Periuk Kota Tangerang sebagaiTermohon Informasi Publik;Menimbang, bahwa terhadap Keberatan PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik tersebut, TermohonKeberatan/Pemohon Informasi Publik tidak mengajukan Jawaban atasKeberatan meskipun telah diberikan kesempatan yang cukup sebagaimanayang ditentukan dalam norma Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Mahkamah AgungR.l.
Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusanini disebut UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan PeraturanMahkamah Agung R.I.
Sehingga Majelis Hakim sependapat dengan keseluruhan uraianpertimbangan hukum Majelis Komisioner pada Komisi Informasi Publik ProvinsiBanten tersebut.
UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jis. Peraturan MahkamahAgung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan;MENGADILI:I. Menerima Permohonan Keberatan dari PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik;ll. DALAM POKOK SENGKETA :Il.1. Menolak Keberatan yang diajukan PemohonKeberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 19/G/KI/2021/PTUNSRGI.2.
KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Termohon:
HANZAMWADI
156 — 185
141 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan Permohonan Pemohon adalah Informasi Publik,Sehingga Secara Hukum Patut Untuk Diberikan Kepada PemohonSelaku Pihak Berkepentingan.3. Memerintahkan Termohon Keberatan (Kantor Pelayanan KekayaanNegara Dan Lelang (KPKNL) Serang) untuk segera memberikanseluruh informasi berserta dokumendokumen pendukung yangdimohonkan oleh Pemohon selambatlambatnya 7 (tujuh) hari sejakputusan ini diucapkan, diantaranya :Informasi tentang surat permohonan tertulis PT.
Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik, juncto Pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, gugatan diajukan telah lewatwaktu 14 (empat belas) hari:Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaanHalaman 5 dari 7 halaman.
MISNAH
Termohon:
KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN LANGKAT
58 — 40
PUTUSANNomor : 1/G/K1/2018/PTUN.MDN DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan dengan acarasederhana telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:MISNAN;Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,beralamat di Jalan lingk Karya, Kelurahan Perdamaian,Kecamatan Stabat.
Publik yang Pemohon minta adalah yaitu sbb :1.
UU NO 14 tahunHalaman 2 Putusan Perkara Nomor 1/G/KI/2018/PTUNMDN2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tanpa di dukung adanya buktibukti / alasanalasan Logis apa yang menyebabkan TERMOHONKEBERATAN (QQ: PEMDA KAB.
LANGKAT)* TIDAK MENGUASAI /BELUM MENDOKUMENTASIKAN Informasi yang Pemohon keberatanminta.Inilah Kutipan bunyi pasal 6 UU No 14 tahun 2008 dimaksud yaitu sbb:Bagian Ketiga : Hak Badan PublikPasal 6(1 Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang) dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(2 Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik) apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.(3 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan serta peraturanperundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan; MENGADILI:1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan ; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 07/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;3.
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA diwakili oleh PATAR SIHOTANG, SH., MH
Termohon:
Camat Kutabuluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo
103 — 18
MURSAL
Termohon:
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
162 — 7
PEMERINTAHAN DESA WEDOROANOM KECAMATAN DRIYOREJO KABUPATEN GRESIK
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
300 — 206
Informasi Publik Yang Saya Mohon Sifatnya HanyaInformasi Keadministrasian Saja Yang Dibuat OlehPemerintahan Desa, Bukan Bertujuan Untuk MelakukanPeralihan Hak (Hibah Dan Atau Waris).Pasal 2 Ayat (3) Bahwa Setiap Informasi Publik HarusDapat Diperoleh Setiap Pemohon Informasi Publik DenganCepat Dan Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan CaraSederhana.2. Pasal 4 Ayat (1) Bahwa Setiap Orang Berhak MemperolehInformasi Publik Sesuai Dengan UU No 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Membahayakan Keamanan Peralatan, Sarana,Dan/Atau Prasarana Penegak Hukum.Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik Dapat MenggangguKepentingan Perlindungan Hak Atas KekayaanIntelektual Dan Perlindungan Dari Persaingan UsahaTidak Sehat;Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMembahayakan Pertahanan Dan Keamanan Negara,Yaitu:1.
Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik DapatMengungkapkan KekayaanAlam Indonesia;E. Informasi Publik Yang Apabila Dibuka Dan DiberikanKepada Pemohon Informasi Publik, Dapat MerugikanKetahanan Ekonomi Nasional:1. Rencana Awal Pembelian Dan Penjualan MataUang Nasional Atau Asing, Saham Dan Aset VitalMilik Negara;2. Rencana Awal Perubahan Nilai Tukar, Suku Bunga,Dan Model Operasi Institusi Keuangan;3.
Publik, berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1) : Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat di aksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik.Pasal 2 ayat (2) : Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas;Pasal 2 ayat (4): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuaidengan undangundang, kepatutan, kepentingan umumdidasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yangtimbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakatserta setelah dipertimbangkan dengan seksama
bahwamenutup Informasi Publik dapat melindungi kepentinganyang lebh besar daripada membukanya atau sebaliknya;Pasal 4 ayat (1) : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik denganketentuan UndangUndang ini;Pasal 4 ayat (3) : Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukanpermintaan Informasi Publik disertai alasan Permintaantersebut;Pasal 6 ayat (3) : Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh BadanPublik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:a.
Pemerintah kota Banda Aceh
Termohon:
IBNU HAJAR, S.H
146 — 77
dalam mengajukan Informasi Publik telah tidak sesuai denganHalaman 3 dari 25 HalamanPutusan Perkara Nomor: 1/G/KI/2019/PTUN.BNAketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut;1.IV.
Publik yang tidak dapatdiberikan oleh Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah huruf (e) Informasi Publik yang dimintai belumdikuasai atau didokumentasikan;4.
Maka setelah turunnya putusan Komisi Informasi Aceh Nomor :027/IV/KIAPSA/2018 tanggal 4 April 2019, Maka telah sah dan meyakinkanbahwa Informasi Publik yang dimohon adalah Informasi Publik yang wajibdisediakan secara berkala oleh Badan Publik, maka wajib dibuka kepadaPublik;2. UndangUndang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik pasal 17 tidak menyebutkan bahwa merupakaninformasi yang dikecualikan terhadap sebagaimana yang dimaksud pada poin1 (Satu) diatas;3.
Bahwa Termohon (dahulu. pemohon informasi publik) telahmenunjukkan sikap bersungguhsungguh dan beritikad baik dalammelakukan permohonan Informasi Publik oleh karena itulah KomisiInformasi Aceh melanjutkan Pemeriksaan, mengadili dan memutuskanperkara a qua dengan seadiladilnya;6.
Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkanBadan Publik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
BUPATI TEBO
Termohon:
Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dahulu Pemohon sengketa di Komisi Informasi Provinsi Jambi
122 — 88
205 — 132
KETUA LSM BONGKAR INDONESIA diwakili ACH SUHAIRI
Termohon:
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN
109 — 0
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Termohon:
MEYIWATI
151 — 114
Slamet ;2en ene n ewes en nn nee seesBahwa amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengahtersebut diatas berdasarkan pada pertimbangan Putusan MajelisKomisioner Komisi Informasi Publik Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMHalaman 9 dari 40 hal Pkr.
Publik diLingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Dan Pasal17 Huruf h angka (3) yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dandiberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasiapribadi yaitu : Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan dan rekening bankseseorang (Apabila Hak Milik Tersebut dibebani Hak Tanggungan).Sedangkan permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHONINFORMASI (MEYIWATI) untuk memperoleh informasi berupa Warkahmerupakan rahasia pribadi (pbemegang Sertipikat an.
Bahwa Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara teknisdijabarkan dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasioanal RepublikIndonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.Bahwa dalam putusan Komisi Informasi Nomor : 007/XI/KI KALTENGPSAMA/2017 tanggal 17 Januari 2018 mengabulkan permohonan
Permohonan TERMOHON KEBERATAN/PEMOHON INFORMASI(MEYIWATIH) ini, jelas jelas bertentangan dengan pasal 4 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
Termohon:
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA PEMERINTAH PROPINSI RIAU
150 — 90
Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi RiauNomor : 011/KIPR/PSASELA/IV/2019 tanggal 18 Juni 2019 yangpada amar putusannya sebagai berikut : Menolak PermohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon2. Bahwa sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UndangUndang No.14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanPengajuan Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara3.
Bahwa pada Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnyadisebut UndangUndang KIP) menyatakaan Pengajukan gugatandilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila yangdigugat Badan Publik Negara;2.
Bahwa sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatandahulunya Pemohon Informasi telah diputus oleh Komisi InformasiProvinsi Riau, dengan Putusan Nomor : 011/KIPR/PSASELA/IV/2019 yang pada amarnya putusannya sebagai berikut: Menolak permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangdiajukan oleh Pemohon8.
5Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badanpublik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundanganPasal 1 angka 3 Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara, yang sebagian atau selurunh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
Bahwa Pemohon Keberatan dahulunya, Pemohon Informasitelah mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang Provinsi Riau melalui surat Nomor : 19/SK/LBHPBR/I/2019, hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Komisionersebagai badan publik yang layak dan patut untuk di panggil keSengketa Informasi Publik sebagai Termohon Informasi Publik sebagaiTermohon Informasi:;13.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
73 — 29
Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksa sengketainformasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentang kebenaran alasanPemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahal alasanmengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohon mengajukanpermohonan informasi publik adalah untuk melakukan PENGAWASANPUBLIK.
Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikadbaik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik, yangdidalamnya mengatur tentang kriteria permohonan informasi tidak dengansungguhsungguh dan tidak dengan itikad baik.
Desa Banjarturi KecamatanWarureja.Adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.7.
Publik, (fotokopi dari fotokopi);4 Bukti T4 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 TentangStandar Layanan Informasi Publik, (fotokopi darifotokopi);5.
Publik dan Peraturan Mahkamah Agung R.I.Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan serta peraturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:1.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Termohon:
MUKTI ALI
57 — 26
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Termohon:
H. ANDI SYAMSU ADRIS B.
172 — 35
Pemantau Keuangan Ngara
Termohon:
pemerintah kabupaten gayo lues
145 — 57
183 — 83 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, haltersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur sebagai berikut:(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atauKomisi Informasi Kabupaten harus mulai mengupayakanpenyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelahmenerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Bahwa sehubungan
Putusan Nomor 137 PK/TUN/2017Pasal 6 UndangUndang Komisi Informasi Publik, mengatur sebagaiberikut:(1) Badan publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(2) Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik,apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:c.
Komisi Informasi Publik yangmenggunakan Anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publiksebagai dasar hukum memutus sengketa informasi a quo;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik telah mendasarkanputusannya dengan menggunakan anotasi UU Keterbukaan InformasiPublik.
Anotasi UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik adalah sekedar catatancatatan dalam prosespenyusunan undangundang tersebut, bukan merupakan bagian resmi dariUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Dalil ini semakin dikuatkan nilai kebenarannya dengan adanya fakta hukumbahwa anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tidakdiundangkan dalam Lembaran Negara sehingga masyarakat umum tidakmengetahuinya.
Dengan demikian jangka waktu penyelesaiansengketa informasi publik memakan waktu kurang lebih 10 bulan atau300 hari;Bahwa surat panggilan sidang Komisi Informasi Pusat Nomor:177/IX/KIPRLS/2013 tanggal 4 September 2013 tersebut telahmelewati jangka waktu penyampaian surat panggilan penyelesaiansengketa informasi publik melalui Ajudikasi Non litigasi yaitu 14 (empatbelas) hari kerja sejak Komisi Informasi Publik menerima permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik.