Ditemukan 1397 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Keterbukaan informasi publik
Register : 03-12-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 5/G/KI/2018/PTUN.SMG
Tanggal 14 Maret 2019 — Pemohon:
Ir. Agus Riyanto
Termohon:
Independent, SH., MH & Partners diwakili oleh Bangkit Mahanantiyo, SH., MH.
8232
  • Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang memeriksa,memutus dan menyelesaikan sengketa informasi publik a quo ; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan formalitaskeberatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, selanjutnyaMajelis Hakim akan mempertimbangkan tentang prosedur pelaksanaan sidang Ajudikasidan substansi dari permasalahan hukum sengketa informasi publik a quo.
    Berkas Sengketa Informasi Publik nomor 1 berupaKronologi Sengketa Informasi tersebut, yaitu tentang adanya perbedaan alasanpengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, Majelis Hakim menilaidan menyimpulkan bahwa yang menjadi alasan Pemohon informasi dalam mengajukanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi ProvinsiJawa Tengah adalah tidak ditanggapinya permohonan informasi yang diminta olehPemohon.
    Menyatakan bahwa TERMOHON harus menanggapi PermohonanPEMOHON sesuai dengan Permohonan PEMOHON, (vide Berkas Sengketa Informasi Publik Nomor 4); Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa alasan pengajuanpermohonan penyelesaian sengketa informasi publik adalah karena tidak ditanggapinyapermintaan informasi yang dimohonkan Pemohon sebagaimana yg disebutkan dalampasal 35 ayat (1) huruf c.
    2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Ad.2.
    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memberikan informasi, data dandokumen yang diminta oleh PEMOHON sesuai dengan permohonan PEMOHON (vide Berkas Sengketa Informasi Publik Nomor 4);Menimbang, bahwa sengketa informasi publik antara Pemohon (Independent,SH.MH & Partners, atas nama klien Thomas Edy Djohar) dan Termohon (SekretarisDaerah Kota Semarang) di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah diputusHalaman 17 dari 24 halaman Putusan Nomor : 5/G/KI/2018/PTUN.SMGdengan Putusan Nomor 011/PTSA/XI/
Register : 01-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Karawaci
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
9139
  • MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik
    ;
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Banten Nomor 034/IV/KIBANTEN-PS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021;
  • Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp. 297.000,- (Dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah)
  • Bahwa sesuai dengan mekanisme Permohonan Informasi dan standarlayanan Informasi Publik pada :a. UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik;b. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2020;c. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 13 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik.Untuk memproses permohonan informasi, pemohon informasi publik wajibmengikuti prosedur pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturanperundangundangan, yaitua.
    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan:b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secarasekaligus ke lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Provinsi Banten;Halaman 22 dari 35 Halaman, Putusan Nomor 18/G/KI/2021/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang
    Hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalam Sengketa InformasiPublik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapat mengajukan Keberatanatas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapiBadan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonan Keberatan, dan olehkarena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalah Camat Karawaci KotaTangerang yang
Register : 01-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 20/G/KI/2021/PTUN.SRG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
Kecamatan Benda
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
8843
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik.

    II. DALAM POKOK SENGKETA :

    II.1. Menolak Keberatan yang diajukan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk seluruhnya;

    II.2.

    Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 297.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun2008 Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain Informasi Publik yangdiminta belum dikuasai atau didokumentasikan;b.
    Permohonan informasi publik yang sama diajukan secara sekaliguske lebih dari 3 (tiga) badan publik, ataub. Permohonan informasi publik yang diajukan Pemohon menyebabkanperalihan sumber daya manusia secara massif dan/atau anggaran yangbesar untuk menyiapkan informasi yang dimohonkan20.
    April 2021yang pada pokoknya Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik tidakmenerima dan memohon pembatalan terhadap Putusan Ajudikasi Non LitigasiKomisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 031/IV/KI BANTENPS/2020, tanggal 17Maret 2021 dalam Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register: 031/IV/KIBANTENPS/2020 antara Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat danDaerah (KITAPD) sebagai Pemohon Informasi Publik terhadap Kantor KecamatanBenda Kota Tangerang sebagai Termohon Informasi Publik;Menimbang
    Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya dalam Putusan ini disebutUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik) dan Peraturan Mahkamah AgungR.I.
    SehinggaMajelis Hakim sependapat dengan keseluruhan uraian pertimbangan hukum MajelisKomisioner pada Komisi Informasi Publik Provinsi Banten tersebut.
Register : 02-07-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 3/G/KI/2018/PTUN.MDN
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
WALIKOTA TEBING TINGGI
Termohon:
M.NUR BAWEAN
6036
  • Menyatakan tindakan Penggugat/Pemohon yang tidak memberikan informasikepada Para Tergugat/Termohon telah sesuai dengan UndangUndang Nomor :Halaman 5 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDN14 Tahun 2008 pasal 6 ayat (2) Tentang Keterbukaan Informasi publik yaituBadan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidaksesuai dengan peraturan Perundangundangan ;.
    Publik, Pasal 48 Ayat (1) yaituPengajuan Keberatan dapat di ajukan hanya dalam Tenggang Waktu 14 HariTerhitung sejak saat diterimanya Putusan Komisi Informasi Publik ;Il.
    Hak Pemohon Informasi Publik, sesuai Undang Undang RI, No. 14 Tahun2008, Pasal 4 Ayat (1 & 2) Huruf a dan c, Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Menyatakan :1. Setiap Orang berhak Memperoleh Informasi Publik sesuai denganKetentuan Undang Undang ini.2. Setiap Orang Berhak :a. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik.c. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaiUndang Undang ini.
    Informasi yang kami Mohonkan Informasi yang bersifat TeroukaHalaman 12 dari 22 halaman Putusan Perkara Nomor 3/G/KI/2018/PTUNMDNdan Bukan Informasi yang di Kecualikan, sesuai Pasal 17 dan Badan PublikWajib Menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah KewenangannyaKepada Pemohon Informasi Publik, selain Informasi yang kecualikan sesuaidengan Ketentuan (Kewajiban Badan Publik Pasal 7).
    Hakim Komisi Informasi Publik Prov.Sumatera Utara yang tidak sama sekali mempertimbangkan hal tersebut ;VIL(M.
Register : 02-01-2024 — Putus : 22-03-2024 — Upload : 18-04-2024
Putusan PTUN MEDAN Nomor 1/G/KI/2024/PTUN.MDN
Tanggal 22 Maret 2024 — Pemohon:
BONAR NABABAN
Termohon:
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara
8659
Register : 14-12-2017 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.PL
Tanggal 1 Maret 2018 — Pemohon:
WAHANA LINGKUNGAN HIDUP SULAWESI TENGAH
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah
14194
  • PUTUSANNomor: 1/G/KI/ 2017 / PTUN.PLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Komisi Informasi Publik dengan acara sederhana, telahmenjatuhkan putusan dengan pertimbangan hukum sebagai berikut dalamsengketa antara : 292222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn cence nesYAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA (WALHI) SULAWESITENGAH, beralamat di Jalan Kihajar Dewantara Lrg Bhakti BaruNomor 15 A, Kecamatan Palu Timur,
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwapengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara; 2.
    Bahwa untuk memperjelas maksud Pasal 47 UU KIP, maksud dari 14 harikerja setelan diterimanya putusan telah diterbitkan juga PeraturanMahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 4 tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan jo Pasal 60 ayat(1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik menyatakan keberatansebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14(empat belas) hari sejak Salinan putusan Komisi Informasi
    Ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor: 6 Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik diLingkungan BPN, Pasal 12 ayat (1 dan 4); 5.
    : 23/B/EDWALHIST/VIII/2016 atas dasarbahwa permintaan dokumen informasi publik yang diajukan oleh WALHISulawesi Tengah tidak mendapat keterangan informasi dari Pihak BPNPropinsi Palu, sehingga perlu ditindak lanjuti dalam persidangan ajudikasinon litigasi, didalam persidangan Komisi Informasi, Pemohon menambahkanpermohonan informasi Salinan Dokumen Hak Guna Usahaterhadaptambahan perusahaan sebagai berikut: 1.7.PT.
Register : 16-03-2023 — Putus : 13-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 33/G/KI/2023/PTUN.BDG
Tanggal 13 Juni 2023 — Penggugat:
Kepala Kejaksaan Negeri Garut
Tergugat:
1.Asep Muhidin
2.Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat
15226
Register : 03-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 19-07-2019
Putusan PTUN SERANG Nomor 21/G/KI/2019/PTUN.SRG
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon:
CAMAT KECAMATAN SERPONG
Termohon:
Rusli Wahyudi
166268
  • dengan bunyi Pasal 17 Huruf g Undangundang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan SetiapBadan Publik wajid membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publikuntuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali Informasi Publik yang apabiladibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauanterakhir ataupun wasiat seseorang, berikut kami lampirkan Lembaran PengujianKonsekuensi No.
    Publik: Pasal 52 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan Badan Publikyang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atautidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secaraberkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta,informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publikyang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undangundang ini, dan mengakibatkan kerugian
    Informasi Publik menyebutkan:Pasal 49(1) Putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dalampenyelesaian Sengketa Informasi Publik Tentang pemberian atau penolakanakses terhadap seluruh atau sebagian informasi yang diminta berisi salahsatu perintah berikut:a.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik; atau2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimintaoleh Pemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan BadanPublik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik; atauHalaman 20 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRG2.
    Publik mengatur sebagaiberikut:Pasal 2 ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terouka dan dapat diaksesoleh setiap Pengguna Informasi Publik;Halaman 31 dari 38 Putusan Nomor 21/G/KI/2019/PTUNSRGPasal 2 ayat (2): Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat danterbatas.Bahwa terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publikdidalamnya terkandung asaS maximum access, yaitu asas yang menyatakanbahwa setiap informasi publik
Register : 13-10-2022 — Putus : 28-12-2022 — Upload : 28-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 29/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 28 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Negara
Termohon:
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
14464
Register : 08-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 37/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 29 Agustus 2019 — Pemohon:
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI-PEKANBARU)
Termohon:
PEJABAT PENGELOLAAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI UTAMA PEMERINTAH PROPINSI RIAU
15090
  • Bahwa berdasarkan Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi RiauNomor : 011/KIPR/PSASELA/IV/2019 tanggal 18 Juni 2019 yangpada amar putusannya sebagai berikut : Menolak PermohonanPenyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh Pemohon2. Bahwa sebagaimana Pasal 47 ayat (1) UndangUndang No.14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakanPengajuan Gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negaraapabila yang digugat adalah Badan Publik Negara3.
    Bahwa pada Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Selanjutnyadisebut UndangUndang KIP) menyatakaan Pengajukan gugatandilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Apabila yangdigugat Badan Publik Negara;2.
    Bahwa sengketa yang dimohonkan oleh Pemohon Keberatandahulunya Pemohon Informasi telah diputus oleh Komisi InformasiProvinsi Riau, dengan Putusan Nomor : 011/KIPR/PSASELA/IV/2019 yang pada amarnya putusannya sebagai berikut: Menolak permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yangdiajukan oleh Pemohon8.
    5Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badanpublik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hakmemperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundanganPasal 1 angka 3 Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara, yang sebagian atau selurunh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau
    Bahwa Pemohon Keberatan dahulunya, Pemohon Informasitelah mengajukan permohonan informasi ke Dinas Pekerjaan Umumdan Penataan Ruang Provinsi Riau melalui surat Nomor : 19/SK/LBHPBR/I/2019, hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Komisionersebagai badan publik yang layak dan patut untuk di panggil keSengketa Informasi Publik sebagai Termohon Informasi Publik sebagaiTermohon Informasi:;13.
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 12/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
7329
  • Majelis Komisioner pada Komisi Informasi yang memeriksa sengketainformasi a quo sama sekali tidak mempertimbangan tentang kebenaran alasanPemohon mengajukan permohonan informasi publik. Padahal alasanmengajukan informasi publik adalah merupakan hal yang wajib untukdisampaikan dalam mengajukan permohonan informasi.Bahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohon mengajukanpermohonan informasi publik adalah untuk melakukan PENGAWASANPUBLIK.
    Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan dengan itikadbaik. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Informasi Publik, yangdidalamnya mengatur tentang kriteria permohonan informasi tidak dengansungguhsungguh dan tidak dengan itikad baik.
    Desa Banjarturi KecamatanWarureja.Adalah informasi yang dikecualikan seperti yang diatur dalam Pasal 17UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.7.
    Publik, (fotokopi dari fotokopi);4 Bukti T4 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 TentangStandar Layanan Informasi Publik, (fotokopi darifotokopi);5.
    Publik dan Peraturan Mahkamah Agung R.I.Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan serta peraturan perundangundangan dan ketentuan hukum lain yang berkaitan;MENGADILI:1.
Register : 16-05-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 09-08-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 28/G/KI/2023/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2023 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
Termohon:
MUKTI ALI
5726
Register : 23-12-2022 — Putus : 15-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 3/G/KI/2022/PTUN.MKS
Tanggal 15 Maret 2023 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Termohon:
H. ANDI SYAMSU ADRIS B.
17235
Register : 13-10-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 30/G/KI/2022/PTUN.BNA
Tanggal 29 Desember 2022 — Pemohon:
Pemantau Keuangan Ngara
Termohon:
pemerintah kabupaten gayo lues
14557
Register : 04-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS ARI WIDODO;
18383 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, haltersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yangmengatur sebagai berikut:(1) Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan/atauKomisi Informasi Kabupaten harus mulai mengupayakanpenyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atauajudikasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelahmenerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;Bahwa sehubungan
    Putusan Nomor 137 PK/TUN/2017Pasal 6 UndangUndang Komisi Informasi Publik, mengatur sebagaiberikut:(1) Badan publik berhak menolak memberikan informasi yangdikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(2) Badan publik berhak menolak memberikan informasi publik,apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;(3) Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh badan publik,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:c.
    Komisi Informasi Publik yangmenggunakan Anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publiksebagai dasar hukum memutus sengketa informasi a quo;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik telah mendasarkanputusannya dengan menggunakan anotasi UU Keterbukaan InformasiPublik.
    Anotasi UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik adalah sekedar catatancatatan dalam prosespenyusunan undangundang tersebut, bukan merupakan bagian resmi dariUndangUndang Keterbukaan Informasi Publik;Dalil ini semakin dikuatkan nilai kebenarannya dengan adanya fakta hukumbahwa anotasi UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tidakdiundangkan dalam Lembaran Negara sehingga masyarakat umum tidakmengetahuinya.
    Dengan demikian jangka waktu penyelesaiansengketa informasi publik memakan waktu kurang lebih 10 bulan atau300 hari;Bahwa surat panggilan sidang Komisi Informasi Pusat Nomor:177/IX/KIPRLS/2013 tanggal 4 September 2013 tersebut telahmelewati jangka waktu penyampaian surat panggilan penyelesaiansengketa informasi publik melalui Ajudikasi Non litigasi yaitu 14 (empatbelas) hari kerja sejak Komisi Informasi Publik menerima permohonanpenyelesaian sengketa informasi publik.
Register : 15-08-2018 — Putus : 25-10-2018 — Upload : 26-10-2018
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 2/G/KI/2018/PTUN.BNA
Tanggal 25 Oktober 2018 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH
Termohon:
ZAINUDDIN T
16886
  • Menyatakan Komisi Informasi Aceh tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa Informasi Publik terhadap informasi yang dimohonkan oleh Termohon Keberatan (dahulu Pemohon Informasi) berupa:

    • Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP BMN Eks BRR NAD-Nias pada Kementerian Agama cq. UIN Ar-Raniry di Desa Cot Yang;
    • Berita Acara Inventarisasi BMN Eks BRR NAD-Nias pada UIN Ar-Raniry berupa tanah di desa Cot Yang

    3.

    terbuka;6.2 Menerima permohonan Pemohon karena Informasi Publik yang dimohonkandikuasai atau didokumentasikan oleh Termohon;6.3 Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Informasi Publik yangdimohon Pemohon berupa:1.
    publik sebagaimana dimohonkan Pemohon Informasia quo adalah Informasi Publik bersifat terbuka.2.
    Amar Putusan(6.1) Menyatakan Informasi Publik a quo adalah informasi yang bersifatterbuka;(6.2) Menerima permohonan Pemohon karena Informasi Publik yangdimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh Termohon;(6.3) Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Informasi Publik yangdimohon Pemohon berupa :1. Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP BMN eks BRR NADNiaspada Kementerian Agama cq. UINArRaniry;2. Berita Acara Inventarisasi BMN eks BRR NADNias berupa tanahdesa Cot Yang;3.
    Publik a quo adalah informasi yang bersifat terbuka;6.2 Menerima permohonan Pemohon karena Informasi Publik yangdimohonkan dikuasai atau didokumentasikan oleh Termohon;6.3 Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan Informasi Publik yangdimohon Pemohon berupa:(1) Keputusan Menteri Keuangan tentang PSP BMN Eks BRR NADNiaspada Kementerian Agama cq.
    Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang dimohonkan olehPemohon Informasi Publik, atau;2. Menolak memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik;b. Menguatkan putusan Komisi Informasi dan/atau memerintahkan BadanPublik:1. Memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta olehPemohon Informasi Publik, atau;2.
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 23-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHANBATU VS ANDI KHOIRUL HARAHAP;
9160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengenai tidak memenuhi syarat formil dalamPengajuan Permohonan Informasi Publik dan Pengajuan Keberatan AtasTanggapan Informasi Publik yang diajukan oleh Termohon Kasasi dahuluPemohon Informasi:Tidak mempertinbangkan mengenai Pemohonan Informasi dariTermohon Kasasi adalah tidak memenuhi syarat formil atau cacat formilkarena Termohon Kasasi belum siap untuk melakukan langkahlangkahkonkret berkaitan dengan permohonan informasi publik yangdimohonkannya;10) Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera
    Pasal 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dinyatakan bahwa:Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasidapat ditempuh apabila:a. Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yangdiberikan oleh atasan PPID; ataub.
    Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik jo.
    Pasal23, Pasal 30 dan Pasal 34 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik jo. Pasal 11 PeraturanKomisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik jo.
    Oleh karenaitu siapa saja dapat mengajukan permintaan informasi publik (actionpopularis).
Register : 03-07-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 04-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/TUN/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — HUNDA Y MIHING VS KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA;
14758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Serta dikategorikan pada hakhak pribadiberdasarkan;Pasal 6 ayat (3) Huruf (c) UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 yaitu: Informasi Publik yang tidak dapat diberikan olehbadan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah c. Informasiyang berkaitan dengan hakhak pribadi.
    Dan Pasal 17 Huruf h angka (8)yaitu Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadapemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi yaitu:Kondisi Keuangan, Aset, Pendapatan dan rekening bank seseorang(Apabila Hak Milik Tersebut dibebani Hak Tanggungan). Sedangkanpermohonan Pemohon (Hunda Y Mihing) untuk memperoleh informasiHalaman 8 dari 19 halaman.
    Begitu juga BadanPublik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan Peraturan Perundangundangan Pasal 6 ayat (1)serta Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publikadalah Informasi yang berkaitan dengan hakhak pribadi sesuai denganPasal 6 ayat (3) huruf (c) Undangundang Republik Indonesia Nomor 14tahun 2008;Bahwa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik khusus pelayanan informasi publikdi lingkungan Badan
    Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalammemperoleh Informasi, perlu dibentuk undangundang yang mengaturtentang keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan,mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusiaHalaman 16 dari 19 halaman.
    Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berartitanpa jaminan keterobukaan Informasi Publik;Keberadaan Undangundang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangatpenting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiapOrang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publikmenyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu,biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (8) pengecualian bersifatketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi
Register : 19-02-2024 — Putus : 07-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 2/G/KI/2024/PTUN.PGP
Tanggal 7 Mei 2024 — Pemohon:
1.ROBBI ROMA ULI
2.ANYA FITRIYANTI
Termohon:
Atasan PPID Utama Kabupaten Bangka Tengah dan PPID Pelaksana Kecamatan Koba
5222
Register : 24-04-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 240 K/TUN/KI/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ANGKATAN MUDA MANDIRI INDONESIA (LSM-AMMINDO) PROVINSI BANTEN VS PT. KRAKATAU TIRTA INDUSTRI;
7438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat sebagai TermohonKeberatan telah nyata ada, yaitu berupa:Halaman 2 dari 11 halaman. Putusan Nomor 240K/TUN/KI/20172. Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Nomor:040/VIII/KIPPSA/2016, pada hari jumat tanggal 11 Novemberdan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum hari senintanggal 14 November tahun 2016, perihal Proses PenyelesaianSengketa Informasi Publik, sehingga Putusan dimaksud dapatdikualifikasi bersifat konkrit;3.
    Peraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013 Tentang ProsedurPenyelesaian Sengketa Informasi Publik telah melanggar ketentuandengan mengalahkan UndangUndang sebagai berikut:1. Pertama telah mengalahkan UndangUndang Nomor: 17 Tahun2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;2. Kedua telah mengalahkan UndangUndang Nomor: 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;(1) 1.
    Putusan tersebut ditetapkan berdasarkanPeraturan Komisi Informasi Nomor : 1 Tahun 2013, putusan tersebuttelah melanggar UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab III BagianKesatu Hak Pemohon Informasi Publik;Pasal 4:(1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan Undang Undang ini;(2) Setiap orang berhak:a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;b.
    Menghadiri pertemuan Publik yang terbuka untuk umum untukmemperoleh Informasi Publik;c. Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui Permohonan sesuaidengan UndangUndang ini; dan/ataud. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan PeraturanPerundangUndangan;(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan PermintaanInformasi Publik disertai alasan Permintaan tersebut;Halaman 5 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 240K/TUN/KI/2017(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan PermohonanKeberatan ke Pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publikmendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuanUndangUndang ini;Putusan Ketua Komisi Informasi Publik Pusat Nomor: 040/VIII/KIPPSA/2016, telah cacat hukum:(1) 1.