Ditemukan 3093 data
117 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
364 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
di tempat domisilikonsumen atau pada BPSK yang terdekat.Namun, dalam perkara a quo BPSK Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili yang domisilinya Termohon Keberatanterletak di Sigambal, Wiraswasta, bertempat tinggal di Purwosari,Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilan Hulu, KabupatenLabuhanbatu, Propinsi Sumatera Utara, padahal di tempatwilayah domisili Termohon Keberatan ada BPSK yang terdekatyakni BPSK Kabupaten Labuhanbatu.
Dengandemikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas,mohon yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yangmemeriksa dan mengadili perkaraa quo untuk menyatakanmembatalkan putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;C.Surat Panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara tidak dicantumkandalam putusan arbitrase BPSK Kabupaten Batu) Bara Nomor1100/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016;1.
Namun nyatanya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara memanggilPemohon Keberatan untuk menghadiri panggilan sidang arbitrase(Vide: Surat Panggilan Sidang Arbitrase dari BPSK Kabupaten BatuBara yakni Surat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 682/PG/ARBHalaman 27 dari 63 hal. Put.
Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam putusanarbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1100/ARBITRASE/BPSKBB/II/2016 Tanggal 28 September 2016 tidak cermat, keliru,Halaman 30 dari 63 hal. Put.
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa konsumen (BPSK) yang menyatakan :a.
124 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
443 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Menyatakan membatalkan putusan Badan Penyeleaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Makassar Nomor 02/BPSK/Pen/VII/2014.3. Menyatakan Penarikan dan Penjualan Kendaraan tersebut oleh PemohonKeberatan telah berkekuatan hukum.4. Menyatakan sah perjanjian pembiayaan Nomor 0701131068886.5.
Majelis hakim tingkat pertama berpendapat bahwa putusan BPSK telahbenaradanya...."Pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diatas adalah keliru/tidak benardan merupakan kesalahan penerapan aturan hukum/melanggar hukum sertatata cara mengadili oleh karena:a.
Hal mana dalam pertimbangan terebut adalah mencerminkan kurangmemahaminya Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dimanaterhadap gugatan perlawanan putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) dibenarkan untuk melakukan perlawanan oleh salah satupihak yang merasa dirugikan oleh putusan BPSK tersebut.
Sesuai Keputusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen Kota Makassar Nomor 02/BPSK/Pen/VII/2014 tanggal5 Desember 2014 (bukti P1) Patut dikuatkan."
ADIRADINAMIKA MULTIFINANCE Tbk tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor368/Pdt.Sus.Bpsk/2014/PN.Mks. tanggal 06 Juli 2015 yang menguatkanPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor02/BPSK/Pen/VII/2014 tanggal 05 Desember 2014;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan BPSK Makassar tidak berwenang mengadili perkara a quo;2. Membatalkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota MakassarNomor 02/BPSK/Pen/VII/2014 tanggal 5 Desember 2014;3.
142 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
912 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 912 K/Pdt.SusBPSK/2017dan/atau putusan melebihi kewenangan BPSK Kabupaten Batu Bara, yangPenggugat (Pemohon Keberatan) uraikan sebagai berikut:A.
Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut di atas, maka BPSK hanya berwenangmengadili apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar Pengadilan;Bahwa Penggugat (Pemohon Keberatan) tidak pernah sepakat untukmenyelesaikan sengketa dimaksud melalui BPSK Kabupaten Batu Baradan/atau memilih salah satu cara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase,sehingga Majelis BPSK tidak dapat menentukan sepihak dansewenangwenang memaksa untuk ditempuh penyelesaian sengketasecara arbitrase
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlinatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuan kepadaMajelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit yang akandibatalkan, sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut di atas adalahtidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk), Bahwa Termohon Keberatan menolak dengan tegas seluruhnyaPemohon Keberatan, kecuali dalildalil yang diakui secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
124 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
1403 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut";b.
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung R.I. Knhusus putusan MahkamahAgung R. Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase /BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan/ Pelaku Usaha) dengan Sdr. Agus Salim(Konsumen) yang disebabkan Sdr.
) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekatSehingga majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara berpendapat bahwa Konsumen dan Pelaku Usahaadalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagai Konsumen dan pelakuusaha dan serta dapat diselesaikan melalui badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk)Menimbang bahwa setelah majelis Badan penyelesaian sengketa konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara secara cerman meneliti sengketa A quo makamajelis
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili sengketa antara PemohonKeberatan denganT ermohonKeberatan;3. Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor189/Arbitrase/BPSK/BB/III/2016 tanggal 1 September 2016;4.
P5 berupa tanda terima Putusan BPSK adalahsebagai berikut: Tanda terima Putusan BPSK dari Membuktikan bahwa keberatanKantor Pos Nomor Resi 15163270318 diajukan masih dalam kurun waktu 14tertanggal 08 September 2016 hari setelah salinan Putusan diterima(Bukti P5) oleh Pemohon Keberatan.
152 — 224 — Berkekuatan Hukum Tetap
678 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Keberatan Terhadap Putusan Bpsk DKI JakartaBahwa alasanalasan keberatan Para Pemohon Keberatan terhadapPutusan BPSK DKI Jakarta adalah sebagai berikut:Keberatan Pertama:1. BPSK DKI Jakarta tidak berwenang memeriksa, menyelesaikan, danmemutus perkara a quo karena bukan sengketa konsumen melainkanperselisihan keperdataan yang menjadi kKewenangan Peradilan Umum;1.
Bahwa Para Pemohon Keberatan telah menyampaikan keberatanmengenai kKewenangan BPSK DKI Jakarta untuk memeriksa perkara aquo melalui eksepsi kompetensi absolut dalam surat jawaban ParaPemohon Keberatan Nomor 48/Lgl/KMI/IX.2013 tertanggal 25 September2013 pada tahap Pra Sidang di BPSK DKI Jakarta tanggal 03 September2013, sebelum perkara a quo diselesaikan dengan cara arbitrase. Namunkeberatan dalam eksepsi tersebut tidak dipertimbangkan oleh BPSK DKIJakarta;7.
Tobing sebagai kuasa hukum Termohon Keberatan(Penggugat) pada persidangan di BPSK DKI Jakarta adalah anggota BadanPerlindungan Konsumen Nasional (BSPKN) yang dapat mempengaruhiproses pemeriksaan perkara a quo di BPSK DKI Jakarta;13.14.Bahwa Sdr. David M.L.
meminta pada Majelis Hakim PengadilanNegeri Bekasi untuk menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadiliperkara a quo.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
213 — 162 — Berkekuatan Hukum Tetap
706 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
;Sehingga terbitlan Putusan BPSK Nomor 20/Pts.Arb/BPSK/I/2015 tanggal 30Januari 2015 yang salinan putusan tersebut diterima oleh PT Binakarya CitraBuana tanggal 2 Februari 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Memutuskan1.
Kota Bogor dalammengambil keputusannya sebagaimana Putusan BPSK Nomor20/Pts.Arb/BPSK/I/2015 tanggal 30 Januari 2015, menggunakan bukti yangHalaman 10 dari 21 Hal.
Kota Bogor Nomor 20/Pts.Arb/BPSK/I/2015tanggal 30 Januari 2015 dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;Bahwa oleh karena Putusan BPSK Kota Bogor Nomor20/Pts.Arb/BPSK/I/2015 tanggal 30 Januari 2015 dan menyatakan tidakmemiliki Kekuatan hukum.
Walapun secara tegas Pemohon Kasasi (Tergugat) menyatakan tidakmemilin dan tidak sukarela menempuh penyelesaian sengketakonsumen oleh BPSK melalui cara arbitrase, Majelis tetap memaksakandengan tanpa hadirnya Pemohon Kasasi (Tergugat) Maajelismelanjutkan penyelesaian dengan cara arbitrase berdasarkanKeputusan Ketua Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Kota BogorNomor 02/BPSK/2012 tanggal 2 Januari 2012, tentang PedomanMekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogormengenai ketentuan persidangan
Putusan Nomor 706 K/Pdt.SusBPSkK/201510.Apakah Keputusan Ketua Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK)Kota Bogor Nomor 02/BPSK/2012 tanggal 2 Januari 2012 lebihtinggi dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen?
235 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sus BPSK/2018/PN Tng, tanggal 7 Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
440 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Tangerang Klas IA Khusus agarmemberikan putusan sebagai berikut:Menerima permohonan keberatan Pemohon/Pelaku Usaha;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Tangerang Selatan Nomor 14/Pts/BPSKTANGSEL/IX/2018 tanggal 13 September 2018 juncto Putusan Sela BadanPenyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang SelatanNomor 13/Pts/BPSKTANGSEL/IX/2018 tanggal 1 Maret 2018;Halaman 2 dari 8 hal.
Sus BPSK/2018/PN Tng, tanggal 7 Desember 2018, yang amarnya sebagai berikut:1. Mengabulkan permohon kebaratan Pemohon/Pelaku Usaha.2. Membatalkan Putusan BPSK Nomor 13/Pts/BPSKTangsel IX/2018,tanggal 1 Maret 2018 dan Putusan Nomor 14/Pts/BPSKTangsel/IX/2018, tanggal 13 September 2019;3.
Nomor 440 K/Pdt.SusBPSK/2019Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) karena sengketa a quobukan sengketa konsumen;Akan tetapi terlepas dari pertimbangan tersebut di atas putusan JudexFacti dalam perkara a quo pula diperbaiki sepanjang mengenai amarputusan, yaitu cukup menyatakan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) tidak berwenang;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: MANGALA IDHICHANDRA tersebut harus ditolak dengan perbaikan
Sus BPSK/2018/PN Tng, tanggal 7Desember 2018 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribuHalaman 7 dari 8 hal. Put. Nomor 440 K/Pdt.SusBPSK/2019rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis, tanggal 23 Mei 2019 oleh H.
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG CABANG PANGKALAN BALAI
Tergugat:
YOFIE CHRISTIAN
218 — 120
- Menyatakan BPSK tidak mempunyai wewenang dalam mengadili sengketa ini (kompetensi absolut).
- Menyatakan Putusan BPSK Nomor 23/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 17 November 2022 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
- Menghukum Termohon untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah)
283/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
163 — 103 — Berkekuatan Hukum Tetap
777 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
;Bahwa penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh BPSK.
Nomor 350/MPP/Kep/12/ 201;Bahwa oleh karenanya BPSK. Batu Bara dalam menyelesaikan sengketakonsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/201, maka putusan BPSK.
Dengandemikian tidak dapat dibatalkan atau dirubah oleh BPSK. Batu Bara karenabukan merupakan kewenangannya;Bahwa selain itu BPSK. Batu Bara tidak berwenang mengadili perkaraa quo. Yang berwenang adalah BPSK. Pematangsiantar. Sebab perkara a quotidak merupakan wilayah jurisdiksi BPSK. Batu Bara (Kompetensi relatif) ;Bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berwenang mengadiliadalah BPSK Pematang Siantar dan bukan BPSK. Batu Bara (actor sequiturforum rei/Pasal 142 RBg).
Adi Putra, dimana Putusan Mahkamah Agung ini menguatkanKeputusan BPSK.
Setelah Putusan Arbitrase BPSK. diambil ditemukan yangbersifatmenentukan;c.
443 — 300 — Berkekuatan Hukum Tetap
618 K/Pdt.Sus-BPSK/2023
SOLIHIN ABDUL AZIZ
Tergugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BAHTERA MASYARAKAT KANTOR CABANG CIKARANG
323 — 0
101/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Kwg
785 — 537 — Berkekuatan Hukum Tetap
1342 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
111 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
1030 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2) UUPKdan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenang mengadili, apabila parapihak secara sukarela memilin BPSK sebagai forum penyelesaiansengketa di luar pengadilan;.
Bahwa Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah mempertimbangkanketentuan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 TentangPembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara, yang menyatakan setiapHalaman 24 dari 51 hal. Put. Nomor 1030 K/Pdt.SusBPSk/2016Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat PelakuUsaha di BPSK tempat berdomisili Konsumen atau pada BPSK terdekat;Bahwa domisili dari Konsumen (ic.
berikut :bahwa, selanjutnya Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara tertanggal 18April 2016 telah memanggil para pihak diantaranya pihak Konsumen danPelaku Usaha ...dst. bahwa, Majelis BPSK melaksanakan persidanganlanjutan pada tanggal 25 April 2016 dan Pelaku Usaha tidak hadir ..dstBahwa pernyataan Majelis BPSK diatas adalah pernyataan yang tidakbenar yang telah dikonstantir oleh Majelis untuk kepentingan TergugatHalaman 27 dari 51 hal.
umum;Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
, kewenangan BPSK adalah memeriksa danmemutus sengketa konsumen;Halaman 49 dari 51 hal.
142 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
670 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili Konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batu Bara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batu Bara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPadangsidimpuan merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secaraHalaman 14 dari 40 hal.
Pemohon keberatan sangat berkeberatan terhadappertimbangan BPSK Batu bara dalam putusannya tersebut.
Setelah putusan BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;c.
151 — 116 — Berkekuatan Hukum Tetap
943 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Dengan demikian BPSK dapat menolak untukmenyelesaikan sengketa tersebut;Bahwa atas dasar hal di atas, Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) khususnya BPSK Kabupaten Batu Bara tidakmemiliki Kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskansengketa yang terjadi antara Pemohon Keberatan dengan TermohonKeberatan, namun berdasarkan' peraturan perundangundanganberserta dengan ketentuanketentuan hukum yang telah berkekuatanhukum tetap (inkracht), maka yang berwenang untuk memeriksa,mengadili dan
Nomor 943 K/Pdt.SusBPSK/2017dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukan gugatan kepadaPelaku Usaha di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)tempat berdomisili Konsumen atau pada Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) terdekat;d) Bahwa Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);e) Dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan lrahlrah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa;Sehingga
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini;Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Bangkinangtelah memberikan putusan Nomor 107/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn., tanggal 8November 2016 yang amarnya sebagai berikut:.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yangmelanggar ketentuan undangundang ini;Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2) nyamenyatakan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilin Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Negeri Bangkinang Nomor107/Pdt.Sus/BPSK/2016/PN.Bkn., tanggal 8 November 2016, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;Halaman 27 dari 28 hal. Put. Nomor 943 K/Pdt.SusBPSK/20173.
135 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 93 K/Pdt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 102/Arbitrase/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017 agarmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak konsumen;Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang
membayar uang denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 9 (Sembilan), 10 (Sepuluh), dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Simalungun agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Membatalkan putusanArbitrase BPSK
Kabupaten Batu Bara Nomor102/PtsArb/BPSK/BB/I/2017 tanggal 10 Mei 2017;Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak memiliki kompetensiuntuk memeriksa dan memutus perkara a4 quo;Mengadili sendiri dan memeriksa sengketa perkara a quo;Menyatakan menolak seluruh gugatan Konsumen/Termohon Keberatanatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 037/F/825P8/12/13 tanggal 19Desember 2013 sebagaimana diubah berdasarkan Perubahan PerjanjianKredit
)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSimalungun dengan Putusan Nomor 45/Pdt.GSus/2017/PN Sim tanggal 27Juli 2017;Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon tersebut;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tertanggal 10 Mei 2017;Mengadili Sendiri:Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon untuk sebahagian;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara tidak berwenang
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 102/Arbitrase/BPSKBB/I/2017tanggal 10 Mei 2017;4.
137 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Majelis Hakim BPSK Batu Bara lalai memenuhi syaratsyarat yang diwajibkanoleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itu denganbatalnya putusan yang bersangkutan:1.Bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 801/P3K/JSIII/BPSKBB/V/2016 tanggal 29Juni 2016 (bukti P13) dibuat melebihi jangka waktu 21 hari kerja sejakgugatan diterima yakni tanggal 11April 2016.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah;1. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen:a) Menurut Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi:Halaman 20 dari 38 hal. Put.
Nomor 63 K/Pdt.SusBPSK/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengkata Konsumen (BPSk) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memiliharbitrase di Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 TentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahlrah Demi Keadilanberdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa;Sehingga Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani
Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan: Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan
sengketa; Bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:Halaman 29 dari 38 hal.
133 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
468 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Pemohon Keberatan tidak pernah memilih arbitor sebagaianggota Majelis BPSK;d.
/2001, sudah sepantasnya Ketua BPSKharus menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenyang bukan merupakan kewenangan BPSK;Secara prosedural, Majelis BPSK telah mengabaikan danmelanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan PerindustrianNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang BPSK, yaitu dengan menyatakan seolaholah tidak adaSOP di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangantersebut, sehingga BPSK Kabupaten Batu Bara menafsirkanseolaholah dengan Pemohon Keberatan
Keberatan Atas Penyimpulan Fakta Hukum, Pertimbangan HukumYang Keliru Oleh BPSK Serta Amar Putusannya;1. Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TermohonKeberatan dan Pemohon Keberatan.
telah keliru menerapkan hukum dankarenanya putusan Majelis BPSK patut dinyatakan batal;.
Majelis BPSK melawan hukum karena:1.
150 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
persidanganPengadilan Negeri Padang yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat sangat keberatan dan tidak dapat menerima amar putusan MajelisBPSK Kota Padang in casu perkara a quo, yang pada pokoknya mengabulkangugatan Penggugat sebahagian dan menghukum Tergugat untuk membayarkonpensasi kerugian kepada Penggugat sebesar Rp1.800.000, (satu juta delapanratus ribu rupiah), dengan mengenyampingkan serta tidak mempertimbangkantuntutan kerugian yang Penggugat alami dan ajukan pada persidangan BPSK
Tuntutan Penggugat secara inmateriil terhadap Tergugat Rp440.000.000,;Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya oleh Majelis Hakim BPSK Kota Padang incasu perkara a quo, mengenai tuntutan kerugian yang Penggugat alami (vide salinanputusan BPSK Kota Padang tentang faktafakta persidangan angka 7), hal ini sudahsangat cukup jelas untuk membuktikan bahwa memang benar Majelis Hakim BPSKKota Padang telah melakukan kesalahan dan kekeliruan dalam menerapkan hukumdan tidak memberikan pertimbangan yang cukup (
Tentang Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Padang (Kompetensi Relatif);1.Bahwa dicermati naskah gugatan keberatan Penggugat, ternyata Penggugatmengajukan gugatan keberatan Putusan Arbitrase BPSK Kota Padang No. 60/P3K/VII/2012, Perkara Konsumen No. 56/BPSKPDG/PTS/A/IX/2012, hal inidapat dicermati pada halaman tentang perihal gugatan Penggugat, halaman 1naskah gugatannya, menyatakan:Qoute:Dengan ini mengajukan gugatan sebagai keberatan atas putusan BadanPenyelesaian Sengketa (BPSK) Kota Padang
Jika sekiranya Penggugat keberatan terhadap putusan Badan PenyelesaianSengketa (BPSK) Kota Padang No. 56/BPSKPDG/PTS/A/ IX/2012 PerkaraKonsumen No. 60/P3K/VII/2012, maka secara hukum Penggugat seharusnyabukanlah mengajukan gugatan keberatan, akan tetapi seharusnya mengajukankeberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota PadangNo. 56/BPSKPDG/PTS/A/ IX/2012 Perkara Konsumen No. 60/P3K/VII/2012;Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuanhukum perdata
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UU No. 8 Tahun 1999, BPSK hanyaberwenang menjatuhkan sanksi administrasi termasuk ganti rugi ketika terdapatbukti kuat pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25dan Pasal 26 sehingga putusan BPSK tidak dapat dipertahankan;Lagipula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan
144 — 119 — Berkekuatan Hukum Tetap
1388 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK Batu Bara telah melampaui Kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan perjanjian kredit, menyatakan batal demihokum lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan.Padahal secara hukum BPSK Batu Bara tidak memiliki kewenangantersebut.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf m dan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidakadanya kerugian di pihak konsumen , dan menjatuhkan
Bara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Satu Sara tidak mem iii ki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batu Bara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK Satu Sara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formll, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali, dan menyebabkan batal demi hukum.Bahwa selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu
Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase.
Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor991/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 04 November 2016;Halaman 34 dari 46 hal. Put Nomor 1388 K/Pdt.SusBPSK/20173.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor91/Pdt.Sus/2016/PN.Psp tanggal 4 Januari 2017 sehingga amarselengkapnya sebagai berikut: Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor991/Arbitrase/BPSK/BB/VII/2016 tanggal 04 November 2016; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo;3.