Ditemukan 1908 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2013 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 7/PAILIT/2013/PN.NIAGA/MDN
Tanggal 12 Nopember 2013 — PT. TUNGGUL ULUNG MAKMUR (PT. TUM), diwakili oleh Kuasa Hukumnya Syamsuddin Daeng Rani, SH dan Hoa Sun, SH, Keduanya Advokat pada Kantor Advokat SYAM DAENG RANI & FAUNNERS, Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PAILIT ; T E R H A D A P PT. TUNAS JAYA TAMAMAS (PT. TJT), Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PAILIT ;
262112
  • Bahwa Termohon menolak hakhak orangorang tersebut yangmuncul berdasarkan cassie yang tidak sah dan cacat hukum/bertentangan dengan hukum;Bahwa perihal cessie ini dalam Buku Karangan J Satrio denganjudul Cessie Tagihan Atas Nama, halaman 3435, PenerbitYayasan DNC, tahun 2012 yaitu: Pada peristiwa cessie, perikatan yang melahirkan tagihan,yang dioperkan (dicedeer), tetap utuh, hanya saja hak tagihkreditur/cedent sekarang' beralih kepada cessionaries,dengan konsekuensi krediturnya beralih dari semula
    cedentmenjadi cessinarisDengan demikian dapat disempulkan cessie menimbulkanadanya pergantian cessie bukan penambahan Kreditor;E.
    ) tidak sah/tidak memenuhisyarat hukum;vi) Perjanjian kerjasama sebagaimana sumber perikatan tidakmemberikan hak kepada salah satu pihak untuk dapatmengalihkan piutang (Cessie) apapun kepada pihak lain;vii) Cessie tersebut hanya akalakalan (itikad tidak baik) dariPemohon untuk digunakan dalam mengajukan pailitseolaholah telah memenuhi unsure minimal 2 kreditur,sementara cessie tidak menimbulkan utang baruBerdasarkan halhal tersebut diatas, terlihat jelaspermohonan aquo tidak memenuhi syaratsyarat
    yang tidak sah dan atau cacat hukum/bertentangan dengan hukum ;e Bahwa perihal cessie ini dalam Buku Karangan J.
    perjanjian cessie yangterjadi antara PT.
Register : 09-11-2021 — Putus : 15-12-2021 — Upload : 16-12-2021
Putusan PN BATAM Nomor 48/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Tanggal 15 Desember 2021 — Penggugat:
PT. Galang Usaha Properti
Tergugat:
HANDOKO LIM
7148
  • ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam ;
  • Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang (cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
    ,M.Kn, Notaris dan PPAT di Batam, kemudian dibuatkanAkta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat yang dibuat dihadapan Notaris WanyThamrin,S.H.
    (cessie) dan atau tagihan BANK terhadap DEBITUR berikutsemua janjijanji accesoirnya, termasuk hakhak atas agunankredit kepada pihak lain yang ditetapkan oleh BANK sendiri,setiap saat diperlukan oleh BANK.2) Apabila BANK melaksanakan penyerahan piutang (cessie)kepada pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini,BANK tidak wajib memberitahukan kepada DEBITUR,sehingga apabila kemudian pihak yang menerima penyerahanpiutang (menerima cessie) menjalankan haknya sebagaikreditur, maka hal demikian
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) atara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30Desember 2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.,M.Kn,Notaris dan PPAT di Batam;5.
    GalangUsaha Properti; Bahwa saksi mengetahui tentang adanya pengalihan piutang(cessie) dari Bank BTN kepada PT.
    Menyatakan sah menurut hukum perjanjian pengalihan piutang(cessie) antara Penggugat dan Bank sebagaimana tercatat dalam AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 155 tanggal 30 Desember2020 yang dibuat dihadapan Wany Thamrin,S.H.
Putus : 24-04-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514 K/Pdt /2018
Tanggal 24 April 2018 — PT. BINA ARDI ABADI VS. PT.BANK TABUNGAN NEGARA (Persero), Tbk.. dkk
157131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • seluruhnya;Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan (conservaoirbeslagh) atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan bahagiaRaya RT.004/008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajayasekarang Kecamatan Cilodong Kota Depok dengan Sertrfikat Hak MilikNomor 1083/Sukamaju dan Nomor 11074/Sukamaju atas nama RachmatYusuf Rigin dan Nurani Randy Pratiwi;Menyatakan menurut hukum Tergugat dan Tergugat Il telah melakukanperbuatan melawan hukum (on recht matigedaadq);Menyatakan menurut hukum bahwa Cessie
    yang dilakukan Tergugat dalah tidak benar dan melawan hukum karena merugikan Penggugat;Menyatakan batal demi hukum Akta Pengalinan Piutang (Cessie) BankBTN a.n Debitur PT.
    Rifa Capital sebagaiKreditur baru melalui Akta Pengalihan Akta Piutang (Cessie) Nomor 77dan Akta Pemberian Jaminan Cessie Nomor 78 tertanggal 14 Maret 2012yang dibuat di hadapan Turut Tergugat Il;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor1083/Sukamaju dan Nomor 11074/Sukamaju a.n Rachmat Yusuf Rigindan Nurani Randy Pratiwi kepada Penggugat;Memerintahkan Turut Tergugat dan Turut Tergugat Il untuk tunduk danpatuh terhadap Putsan perkara ini;Menghukum Tergugat untuk mengganti
    Nomor 514 K/Pdt/2018setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 12 Februari 2016dan kontra memori kasasi tanggal 16 Mei 2016 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yangmenguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Tergugat melakukan Cessie kepada Tergugat Il berdasarkankesepakatan Penggugat dengan Tergugat yang dituangkan dalam Akta CessieNomor 224 tanggal 28 Desember
    2009 yang dibuat Turut Tergugat , Notaris diJakarta dan Cessie tersebut dilakukan dengan suatu akte autentik dan telahdiberitahukan kepada Penggugat selaku Debitur sesuai surat pemberitahuan dariTergugat Nomor 30/CWD/CW/III/2012 tanggal 16 Maret 2012;Bahwa pemberitahuan Cessie kepada Debitur dapat dibenarkanwalaupun tidak bersamaan dengan akta Cessie, sehingga Para Tergugattidak ada melakukan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan
Register : 26-08-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BATAM Nomor 157/PDT.G/2013/PN.BTM
Tanggal 2 Oktober 2013 —
6542
  • Bank Niaga, Tbk. telah melakukan aktapengalihan (cessie) piutang kepada PT. BOMA SUMBER ANUGAREH dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ACHMADBAJUMI SH., MH. dengan Nomor: 57 . Bahwa setelah akta pengalihan (cessie) piutang beralih kepada PT. BOMASUMBER ANUGERAH, pada tanggal 18 Oktober 2012 memberitahukanperihal tersebut kepada Tergugat namun tidak adaJawaban 502n22n8 nono.
    Surat peringatan ketiga tanggal 19 Desember 2012, dengan tanda P. 9 ;10.Akta Perjanjian Pengalihan (Cessie) piutang No. 487 dibuat di Notaris DianArianto, SH.
    Bank Niaga Tbktelah melakukan Akta Pengalinan Hutang (Cessie) kepada PT. Boma SumberAnugerah, yang diikat dalam akta Notaris No. 57 tanggal 27 September 2012dihadapan Notaris Achmad Bajumi, SH. MH (Vide bukti P.5) ;Menimbang, bahwa atas Cessie sebagaimana tersebut diatas PT.
    BomaSumber Anugerah pada tanggal 18 Oktober 2012 telah memberitahukan kepadaTergugat atas adanya Cessie tersebut akan tetapi Tergugat tidak menanggapinya(bukti P.6) ; 222222 2 nn one n nnn nnn neeMenimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat tidak memberikan jawabanterhadap pemberitahuan tentang adanya Cessie sebagaimana tersebut diatasmaka PT. Boma Sumber Anugerah melayangkan Surat Peringatan tertanggal 5November 2012, kedua tanggal 27 November 2012, ketiga tanggal 19 Desember2012.
    Boma Sumber Anugerah menanda tangani perjanjianpengalihan hutang (cessie) kepada Penggugat dihadapan Notaris DianAriyanto,SH.SE,M.KN dengan Akta No : 487 (vide Butki P10) ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam hal ini sebagai yang telahmendapatkan hak berdasarkan cessie dalam Akta : 487 tanggal 22 Agustus 2013,untuk mendapatkan penambahan kewajiban pembayaran hutang dari Tergugat,akan tetapi di dalam kenyataannya pihak Tergugat yang telah diberitahu tentangadanya cessie pertama sampai tiga kali dan telah
Putus : 07-04-2008 — Upload : 06-06-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 119/Pdt.G/2006/Pn.Sda
Tanggal 7 April 2008 — KOPERASI UNIT DESA "MARSUDI TANI" melawan MENIK RACHMAWATI
17922
  • Menyatakan menurut hukum Pengalihan Piutang (Cessie) dart PT. Bank DanamonIndonesia Tbk. Jakarta kepada Penggugat atas hak piutan, terhadap Teregugat,berdasarkan akta notaril pengalihan piutang (cessie) Nomor : 83 tanggal 3 Mei 2006yang dibuat oleh Ny. SJARMEINIS.CHANDRA, Notaris di Jakarta adalah sah menuruthukum ;6.
    Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 15 dalam bukt: bertanda T1 dimaksudmenunjukkan bahwa Cessie atas barang jaminan milik Tergugat hanya dapatdilakukan dengan institus1 dalam bentuk Bank Indonesia atau Bank lain. Halinit dikandung maksud bahwa Cesste atas barang jaminan dimaksud tidak bolehdilakukan oleh PT. Bank Bukopin kepada Debitur lain di luar Bak Incasu Cessie ok oY Ke:Il 1.TIL 1.kepada Pengeugat. Bahwa dengan demikian menunjukkan bahwa Ny.
    Bank Danamon Indonesia Tbk. secara cessie dan kemudian oleh PT. BankDanamon Indonesia Tbk. dialihkan secara cessie kepada Penggugat ;Bahwa mencermati gugatan Penggugat dalam fondamentum petendi sebagaimanaTergugat sitir pada point IL I Eksepsi diatas, ternyata Penggugat dalam mengajukangugatan ini tidak melibatkan PT.
    Bahwa lebihlebih mencermati riwayat terbitnya Akta Cessie Nomor 12 tanggal22 Desember 2000 Notaris Mujiati Sugito, SH. di Jakarta dari BPPN kepada PT. BankDanamon Indonesia Tbk. jo Akta Pengalihan Hutariv, (Cessie) Nomor: 75 tanggal03 Met 2006 Notaris Sjarmaeni.S. Chandra, SR di Jakarta dan PT. Bank Danamon Tbkkepada Pengeugat dapat diketahui sebagai berikut :a. Bahwa tidak ada hal lagi dart BPPN untuk mengalihkan piutang yang berasal dariPT. Bank Bukopin kepada PT.
    Adhy Mulianti, SH. di Sidoarjo dan Akta PengalihanPiutang dan Jaminan dengan cara Cessie yang ditimbulkan dan/atau didasarkan padabukti bertanda T1 yang perkaranya secara sah telah terdaftar di KepaniteraanPengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 01/Pdt.G/2007/PN.Sda. tanggal 02 Januari 2007.
Register : 12-07-2021 — Putus : 11-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PN Cikarang Nomor 169/Pdt.G/2021/PN Ckr
Tanggal 11 Februari 2022 — Penggugat:
SONDANG
Tergugat:
GEORGE ANDREAS WILLY TARUMA SELEJ
Turut Tergugat:
1.IRMA MULIDAYANTI
2.BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cq. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KOTA BEKASI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
178151
  • Bahwa berdasarkan KUHperdata Cessie diatur dalam pasal 613KUHPerdata yang merupakan bagian dari buku kedua KUHPerdata yangmengatur kebendaan, dari sudut pandang hukum perikatan, Cessie dapatdikategorikan, dari Sudut pandang perikatan, Cessie dapat dikategorikansebagai suatu sarana hukum untuk terjadinya pergantian kreditur, MAKABERDASARKAN DALAM PASAL 613 KUHPerdata bahwa Penggugatadalah sebagai Kreditur baru;4.
    Kantor Cabang Kota Bekasi (Turut Tergugat II)mengenai Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) kepada Penggugat, bahwapengertian dan maksud dari CESSIE adalah suatu cara pemindahan piutangatas nama, dimana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yangnantinya menjadi kreditur baru, namun hubungan hukum utang piutangtersebut tidak hapus sedetikpun, tetapi dalam keseluruhannya dipindahkankepada kreditur baru.
    ) tanpa sepengetahuan Penggugat Rekonpensi /TergugatKonpensi;Menyatakan Akta PENGALIHAN HAK ATAS TAGIHAN (CESSIE) No. 254Tertanggal 30 Desember 2020 Antara PT.
    Hak piutangdianggap telah berpindah pada waktu akta cessie itu dibuat, jadi tidak padawaktu akta itu diberitahukan pada si berutang;Halaman 35 dari 38 halaman Putusan Nomor 169/Pdt.G/2021/PN CkrMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 613 Ayat (1) dan (2)KUHPerdata serta doktrin yang ada, maka syarat sahnya dan untukmengikatnya suatu Cessie ialah 1.
    Cessie/Pemindahan itu harus dilakukandengan secara tertulis, bisa dengan suatu akta otentik atau di bawahtangan; dan 2. agar Cessie/Pemindahan berlaku terhadap si berutang, aktacessie tersebut harus diberitahukan pada Debitur secara resmi (betekend);Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti P2 (Akta pengalihnan hakatas tagihan (cessie), Nomor : 254, tanggal 30 Desember 2020) dan P3 (AktaPerjanjian Jual Beli Piutang, Nomor 253, tanggal 30 Desember 2020) danketerangan saksi Tiur Vera Br Sirait, So dan
Register : 05-12-2018 — Putus : 03-09-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 560/Pdt.G/2018/PN Jkt.Tim
Tanggal 3 September 2019 — Penggugat:
DENNY SUTANTO
Tergugat:
1.Cabang Pembantu PT PRIMA MASTER BANK
2.BUDI SANTOSO
Turut Tergugat:
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kantor wilayah DJKN Banten, KPKNL Tangerang I
187542
  • Bahwa dalam hal ini syarat sahnya dilakukan Cessie adalah Cessie dapatdilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utamakeabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihakterutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terutang disini adalah pihakterhadap mana si berpiutang memiliki tagihan;Hal. 3 dari 38 hal.
    Akta Cessie sebagai pihak dalam Perkara a quo;Bahwa, selanjutnya dalam angka 10 dan 13, Penggugat menguraikanbahwa telah terjadi pemindahan hak atas piutang (cessie) dari BudiSantoso kepada Elisabet Ramidiharja selaku pembeli cessie, akan tetapiElisabet Ramidiharja yang disebut oleh Penggugat sebagai pembelicessie dari Budi Santoso juga tidak disertakan sebagai pihak dalamperkara a quo.Bahwa, oleh karena Notaris sebagai pejabat yang membuat Akta Cessiedan Elisabet Ramidiharja sebagai pembeli Cessie
    sebagai Pejabat yang membuatAkta Cessie sebagai pihak dalam perkara a quo;Bahwa, selanjutnya dalam angka 10 dan 13, Penggugatmenguraikan bahwa telah terjadi peralihan cessie antara BudiSantoso kepada Elisabet Ramidiharja selaku pembeli cessie,akan tetapi Elisabet Ramidiharja yang disebut oleh Penggugatsebagai pembeli cessie juga tidak disertakan sebagai pihakdalam perkara a quo.Bahwa , atas objek tanah/ barang tidak bergerak berupa SHMNo.2946/Cikokol seluas 240 M2 yang terletak di Blok H.1/17Kelurahan
    Bahwa, penggunaan kata atau dalam pasal 613 KHU Perdata tersebutmenunjukkan bahwa Cessie dianggap sah dan mengikat Kreditur danDebitur apabila atas Akta Cessie dimaksud baik yang dibuatdibawah tangan atau Notariil telah memenuhi salah satu dari tigasyarat yaitu : Telah Diberitahukan kepada Debitur atau DisetujuiDebitur atau Diakui Debitur;Hal. 18 dari 38 hal.
    perkara ini tidakmelibatkan Elisabet Ramidiharja dan Budi Santoso selaku penerima cessie danHILARIO YOGI ELMARA selaku pembeli lelang, maka gugatan Penggugattersebut harus dinyatakan kurang pihak;Hal. 36 dari 38 hal.
Register : 24-09-2018 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 11-11-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 232/Pdt.G/2018/PN SDA
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat:
1.AGUS NOVENDRA YANTO
2.YULI ISMAWATI
Tergugat:
1.DWI KUSTANTORO
2.PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk GEDUNG GRAHA PANGERAN SURABAYA
Turut Tergugat:
KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL BPN KABUPATEN SIDOARJO
15292
  • Perbuatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi mengalihkan piutang kepada Tergugat Rekonvensi/ Tergugat I Konpensi dengan mekanisme cessie) seperti yang didalilkan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi ) ;------------------------------------
  • Menyatakan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi berhak menjalankan haknya sebagai Kreditur untuk mengalihkan piutang kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat
    telah melakukan cidera janji maka Tergugat Ilmengambil langkah sesuai ketentuan Bank antara lain penjualan agunanmelalui Cessie yaitu Pengalihkan piutang kepada pihak ke tiga.
    upaya penyelesaian hutang.Dapat Tergugat II luruskan mengenai cessie dan atau pengalihan piutangsebagai berikut:a.
    Cessie merupakan pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud(intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepada pihakketiga, dimana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain.b.
    Istilah Cessie disebutkan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU HakTanggungan yaitu Cessie adalah perbuatan hukum mengalihkan piutang olehkreditor pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain.Bahwa dengan demikian Cessie merupakan perbuatan hukum mengalihkanpiutang/hak yang diatur tersendiri dalam KUH Perdata khususnya dalam Pasal613 ayat (1).
    Tergugat II membantah dalil gugatan Para Penggugat dalam positabutir 9 dan butir 10 di dalam surat gugatannya.Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat Il mengambil tindakanpenjualan agunan melalui Cessie kepada pihak ketiga adalah hal yang keliru,mengadaada, dan berlawanan dengan ketentuan hukum yang berlaku.Dapat Tergugat II sampaikan kembali bahwa Cessie atau Pengalihan Piutangdiatur dalam Pasal 613 sampai dengan Pasal 624 KUH Perdata.
Register : 08-06-2017 — Putus : 12-09-2007 — Upload : 07-11-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 306/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 12 September 2007 — - Ir.ISKANDAR ANIS (PENGGUGAT) - MARASATI LUBIS (TERGUGAT)
402355
  • Bahwa PENGGUGAT berdasarkan Akta Perjanjian JualBeli PiutangNo.117 tertanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) No.118 tertanggal 16 Mei 2016, telah membeli Piutang, dimanadalam perjanjian itu disebutkan bahwa PT. Bank Tabungan Negara(Persero) bertindak selaku Penjual Piutang dan PENGGUGAT selakuPembeli. (Akta Perjanjian JualBeli Piutang Bukti P2, dan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Bukti P3);.
    Sumarsono Dalam No.14 Helvetia Kab.Deli Serdang ;Bahwa, pada Tanggal 16 Mei 2016 tersebut Notaris ANDI ISNAIN,S.Hmembuat 8 (delapan) buah Akta Pengalihan Hutang atau cessie dari PT.Bank Tabungan Negara sebagai Penjual kepada Ir.ANIS ISKANDARsebagai Pembeli ;Bahwa, Saksi pernah melihat Akta Perjanjian Pengalihan Piutang tersebut,sebab Saksi adalah sebagai Saksi dalam Perjanjian Jual Beli PiutangNomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang(Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei
    Agar pemindahan berlaku terhadap siberutang, akta cessie tersebut harus diberitahukan padanya secara resmi(betekend).
    terhadap syarat ini jugatelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa mengenai syarat keempat, adalah berkaitan dengan IsiPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118, tertanggal 16 Mei 2016tersebut apakah terlarang atau tidak, dan jika memperhatikan Akta PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor : 118 tertanggal 16 Mei 2016 tersebut, yangdimaksud dengan Isi Perjanjian adalah Para Pihak sebagai Penjual dan sebagaiPembeli, Pengalihan Piutang oleh Pihak Penjual kepada Pihak Pembeli berlakusejak Pihak
    Jual Beli Piutang Nomor 117, Tanggal 16 Mei 2016 dan PerjanjianPengalihan Piutang (Cessie) Nomor 118, Tanggal 16 Mei 2016 tersebut sah danmengikat kepada Para pihak, In Casu PT.
Register : 15-05-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 69/Pdt.G/2019/PN Ptk
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
WINARDI
Tergugat:
TEGUH MUHAMMAD NOOR
12231
  • Menyatakan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal 18 Februari.2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari 2019 yang dibuat dihadapn Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn., yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat Via PT.Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk Kantor Cabang Pontianak pada tanggal 18 Februari 2019 atas sebidang tanah SHM No. 3759 Desa Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, GS No.607/Saigon/2006 tanggal 21 November 2006 luas
    Kantor Cabang Pontianak berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal 18 Februari 2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn.
    Foto copy Akta Pengalihnan Hak Atas Tagihan (Cessie) Nomor 61, tanggal 18Februari 2019, diberi tanda P 4;5. Surat Keterangan Cessie Nomor 126/PTK/AMD/IX/2019 tanggal 26 September2019, diberi tanda P5;6. Foto copy Surat Peringatan (Penyelesaian Hutang) Nomor01/Ptk.
    Bank Tabungan Negara dan Teguh Muhammad Noor Nomor 0004201010035766, tanggal 27 Juli 2009, P1, Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 3759,tanggal 21 Nopember 2006, P2, Foto copy Akta Perjanjian Jual Beli Piuttang Nomor60, tanggal 18 Februari 2019, P3, Foto copy Akta Pengalihnan Hak Atas Tagihan(Cessie) Nomor 61, tanggal 18 Februari 2019, P 4, Surat Keterangan Cessie Nomor126/PTK/AMD/IX/2019 tanggal 26 September 2019, dan Foto copy Surat Peringatan (Penyelesaian Hutang) Nomor 01/Ptk.
    ., dan saksi Ahmad AriefFathurachman telah ternyata bahwa benar pada tanggal 18 Februari 2019Penggugat telah melakukan penanda tanganan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan(Cessie) No.61 dan Akta Perjanjian Jual Beli Piutang No.60 antara PT.
    Menyatakan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal 18Februari.2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari2019 yang dibuat dihadapn Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn.
    Kantor CabangPontianak berdasarkan Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) No.61 tanggal18 Februari 2019 dan Akta Perjanjian Jual Beli piutang No.60 tanggal 18 Februari2019 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Jahotmer Simanungkalit, SH, M.Kn.7.
Author : Rahmad Setiawan; J. Satrio;
Cessie
674213660
  • Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa  menghasilkan keputusan yang baik;2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa ... [Selengkapnya]
  • Cessie

    Beberapa segi lembaga hukum cessie perlu mendapat perhatian, yaitu

    1. pengertian tentang cessie perlu diseragamkan agar dalam pelaksanaannya bisa  menghasilkan keputusan yang baik;

    2. bahwa penyerahan benda-benda tak bertubuh yang bukan berupa tagihan, juga dilakukan dengan membuat akta sebagai dimaksud Ps. 613 BW, tetapi tidak disebut cessie;

    3. bahwa cessie selesai dengan ditandatanganinya akta cessie oleh cedent dan cessionaris, tanpa perlu ikut sertanya cessus;

    >4. bahwa pemberitahuan telah terjadinya cessie kepada cessus dimaksudkan agar untuk selanjutnya cessus tidak bisa lagi membayar secara sah kepada cedent;

    5. pemberitahuan itu cukup diberikan secara tertulis.

    Comparable Legal Concepts 34Laporan Penelitian 39 Cessie Menurut Literatur dan Peraturan PerundangUndangan 39A. Latar Belakang Cassie 39B. Pengertian dan Tinjauan UMUM tentang CeSSie oc csnsecccsescccseescnnnesecnneeesnsees 39C. Pembahasan tentang Konsep Cessie 45D. Beberapa Ketentuan yang Mengatur Cessie ....ccssssssscssssessseersecssessseesseeseneeeste 48E. Konsep Hukum Cessie 52ll. Cessie Menurut Putusan Pengadilan 61 A. Hasil Penelusuran 61 B.
    akta cessie.
    PENGANTARPembicaraan kita tentang cessie adalah pembicaraan atas Pasal 613 BW, sekalipundalam pasal tersebut tidak digunakan istilah cessie.
    Kalaukita hubungkan dengan cessie, maka timbul pertanyaan, kapan cessie selesai?
    Dalam konteksini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa.Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal.Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya utang/pinjaman si berutang.Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus(outright) tanpa adanya syarat batal.Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagairespon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan
Register : 05-06-2017 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 224/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim
Tanggal 30 April 2018 — -Ir. Tri Kuntarto, M.Sc LAWAN -PT GADING MEGA JAYA, Cs
274119
  • CESSIE NO. 13) adalah Kreditur Lama, dan penerima hak tagih dalam halini PENGGUGAT menjadi Kreditur Baru TERGUGAT Il.
    mampu membayar utang sehingga dibuatAKTA CESSIE NO. 13.
    Pasal 613 ayat (1) dan ayat (2) terkait denganmetode penggunaan cessie.
    Bahwa kalau debitur yang beralin berdasarkan akta, maka sebenarnya tidakmasuk dalam definisi cessie, subrogasi maupun novasi.
    NO. 13 ditandatangani, PENGGUGAT denganTERGUGAT Il menandatangani Kesepakatan Bersama 11 Juni 2013 mengenaimekanisme pembayaran utang TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.Bahwa dari skema pengalihan hak tagih (cessie) tersebut, maka hak tagih (cessie)yang dimiliki TERGUGAT kepada TERGUGAT II telah secara sah dialinkankepada PENGGUGAT, dan PENGGUGAT maupun TERGUGAT Il sudahmenyetujuinya, sehingga hal ini telah sesuai dengan ketentuan cessie dalam Pasal613 ayat (1) KUHPerdataBahwa AKTA CESSIE NO. 13 juga
Register : 06-08-2020 — Putus : 02-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BOGOR Nomor 105/Pdt.G/2020/PN Bgr
Tanggal 2 Juni 2021 — Penggugat:
1.DADANG SUTISNA
2.IVONE NATADIHARDJA
Tergugat:
1.PT. Bank Commonwealth,
2.MICHAEL RYAN ADIWINATA,
3.NOTARIS Dr. ANRIZ NAZARUDDIN HALIM, S.H.,M.H.,M.Kn,
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Bogor,
2.PT. Duta Balai Lelang,
3.Kantor Pertanahan Dan Agraria Tata Ruang Kota Bogor,
12525
  • ,M.H., M.Kn., dengan peralinan Cessie sebesar Rp 1.899.213.928,00 (Satu MilyarDelapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Belas RibuSembilan Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).Tanggapan Tergugat adalah:1.1. Bahwa Tergugat sebagai Krediturberhak untuk melakukanPengalihanPiutang (Cessie) kepada pihak lain. Hal ini sesuai dengan Pasal PerjanjianKredit Nomor 49 tanggal 23 Mei 2016 yang berbunyi:Pasal 12Pengalihan Hak(12.1).
    Menyatakan bahwa Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 17 tanggal 25Juni 2020 Sah dan Berkekuatan Hukum;4. Menolak Permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag);5.
    Dalam perjanjiankredit membahas prosesnya, sementara dalam Cessie membahas strukturpihaknya;0 Bahwa jaminan khusus harus dilakukan eksekusi terlebih dahulu, haktanggungan dan Cessie merupakan dua hal yang berbeda.
    Hak tanggunganmerupakan cara pengembalian yang terakhir apabila tidak bisa dilakukanpembayaran, dalam Cessie merupakan perubahan kedudukan si berpiutangsehingga Cessie tidak akan terjadi jika perjanjian utamanya masihberlangsung;0 Bahwa apabila perjanjian kredit jatuh tempo di tahun 2023 sementaraperjanjian kredit di tahun 2020, dapat dilakukan Cessie pada tahun 2021sepanjang telah terjadi wanprestasi, akan tetapi digaris bawahi telah terjadiwanprestasi terlebih dahulu.
    maka dilakukan Cessie.
Register : 02-11-2021 — Putus : 17-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PT BANTEN Nomor 223/PDT/2021/PT BTN
Tanggal 17 Nopember 2021 — Pembanding/Penggugat : SUTJIPTO Diwakili Oleh : SOLIHIN, SH.
Terbanding/Tergugat : Kepala Cabang PT. BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO CABANG TANGERANG
9442
  • Bahwa pada bulan November 2020 alangkah terkejut Penggugat melihat pinturumah jaminan KPR telah di ganti kunci oleh Tergugat atas pengakuan dariTergugat dan memberitahukan Penggugat telah terjadi cessie (pengalihanutang) Penggugat kepada pihak ketiga tanpa Penggugat mengetahui siapapihak ketiga penerima cessie dari Tergugat sebagai kreditur dengan melalui suratpemberitahuan akta cessie ataupun pemberitahuan melalui juru sita Pengadilan,dan hal tersebut telah merugikan Penggugat dan bentuk perbuatan
    :Ayat 1 : Debitur menyetujul dan sepakat untuk memberikan hak sepenuhnyakepada Bank untuk menyerahkan piutang (cessie) dan atau tagihanBank terhadap Debitur berikut semua janjijanji accesoirnya, termasukhakhak atas agunan kredit kepada pihak lain yang ditetapkan olehBank sendiri, setiap saat diperlukan;Ayat 2 : Apabila Bank melaksanakan penyerahan piutang (cessie) kepada pihaklain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Bank tidak wajibmemberitahukan kepada Debitur, sehingga apabila kemudian
    pihakyang menerima penyerahan piutang (menerima cessie) menjalankanhaknya sebagai kreditur, maka hal demikian sudah dapat dinyatakansepenuhnya sematamata berdasarkan perjanjian yang dibuat antaraBank dengan pihak yang menerima penyerahan piutang dan adanyapengalihan piutang ini tidak mempengaruhi sama sekali pelaksanaankewajiban Debitur sesuai dengan Perjanjian Kredit ini;7.
    Bahwa atas pengakuan secara lisan Tergugat yang telah mengalihkan utangPenggugat secara cessie atas agunan KPR yang dikaitkan dengan Pasal 20 Ayat2 Perjanjian KPR No. 0004301021839327 Tanggal 13 November 2009,Halaman 3 dari 16 Putusan Perdata Gugatan Nomor 223/Pdt/PT.Btn. ....nampak Tergugat sedang membuat UndangUndang bukan Perjanjian, akibatnyaakan banyak masyarakat kehilangan agunan KPR di akibatkan perilaku Tergugatyang mencantumkan Klausula Baku seperti yang tertuang dalam PerjanjianKPR No.
    Penyelesaian kredit melaluipengalinan piutang (Cessie),Surat Kuasa Menjual (SKM),atau Eksekusi Lelang HakTanggungan (HT) No.573/S/TGR.UT/CCRU/IX/2019Tanggal 07 September 2019.
Register : 03-12-2013 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 17-10-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 548/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 24 Juni 2014 — INSURY WIDJADI >< PT.DUTA REALTINDO JAYA,CS
23198
  • No.548/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst2010 dan Akte Perjanjian pengalinan (Cessie) piutang No.24 tanggal 20 Agustus2010 keduanya dibuat di hadapan Putut Mahendra Notaris di9.
    Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IIdan Tergugat Ill yang merugikan Penggugat dan terbukti cacat hukum aktaperjanjian jual beli piutang dan akta cessie antara PT.Bank CIMB NIAGA Tbk/Tergugat Il dengan CV.Efry Jhonly & CO/Tergugat Ill maka, akta perjanjian jualbeli piutang No.23 tanggal 20 Agustus 2010 dan akta perjanjian pengalihan(cessie) piutang No.24 tanggal 20 Agustus 2010 yang keduanya dibuat dihadapanPutut Mahendra.SH, Notaris di Jakarta BATAL DEMI HUKUM
    Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka denganselesainya cessie piutang, maka hak milik atas piutang terhadap Debitur cessie (baca : Penggugat) telah beralih dari krediturcedent (baca : Tergugat II)kepada pembelicessionaris (baca : Tergugat Ill). Dengan telah selesainyacessie piutang, maka piutang telah sah beralih menjadi milik pembelicessionaris.
    Dalam hal cessie tidak diberitahukankepada debiturcessus dan selama debiturcessus tidak mengetahui adanyacessie, maka debiturcessus tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkepada pembelicessionaris namun jual beli piutang dan cessie itu sendirisecara hukum tetap sah) 27 nne nnn nnn nenaBahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas dan sesuai ketentuanPasal 613 ayat (2) BWm maka Tergugat II dan Tergugat Ill telahmemberitahukan pengalihan piutang berdasarkan Akta Jual Beli Piutangdan Akta Cessie
    No.548/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst20.21.22.23.24.Bahwa oleh karena tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum terkaitdengan pengalihan piutang dan cessie piutang berdasarkan Akta Jual BeliPiutang dan Akta Cessie Piutang serta terkait dengan pembebanan bungadenda setelah Penggugat wanprestasi (ingkar janji), sehingga seluruh dalildalil Gugatan tidak memenuhi unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana ditentukan dalam Pasal 1365 BW dan Pasal 1366 BW,karenanya Petitum Penggugat butir 3 harus ditolak
Putus : 22-11-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 184/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 22 Nopember 2016 —
9634
  • Namun demikian, PARA PENGGUGAT tidakdapatmenyebutkan Pasal / Klausul Perjanjian Kredit mana yangtelah dilanggar oleh pihak TERGUGAT;1.2 Bahwa atas Pengalihan Piutang / Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnya secara tertulis sebagaimana tertuang didalam Perjanjian Kredit KPR yang disetujui dan disepakati bersamaantara TERGUGAT dengan pihak PENGGUGAT , sebenamyasudah diatur ketentuan yang terkait dengan Cessie yaitu padaketentuan Pasal 20 dari Perjanjian Kredit KPR Bank BIN, sebagaiberikut:1
    Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang (Cessie) No.833/S/RAS//KC.Sby/X/2015 tertanggal 12 Oktober 2015;e.
    Penyerahan ini tidak adaakibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itudiberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis ataudiakuinya;Bahwa atas Cessie dimaksud sudah diperjanjikan sebelumnyasecara tertulis sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian KreditKPR yang disetujui dan disepakati bersama antara TERGUGATdengan pihak PENGGUGAT I, sebenamya sudah diatur ketentuanyang terkait dengan Cessie yaitu pada ketentuan Pasal 20 dariPerjanjian Kredit KPR Bank BTN, sebagai berikut:1.
    Bahwa atas Cessie dimaksud sudah ada pemberitahuan tertuliskepada PENGGUGAT yang bersangkutan sebagaimanadisampaikan dalam Surat Nomor 953/S/RAS/KC.Sby/XV2015tanggal 16 November 2016 tentang pemberitahuan PengalihanPiutang (Cessie);Bahwa kewenangan melakukan langkah penyelesaian kredit baik ituberupa eksekusi lelang Hak Tanggungan ataupun Cessie adalahmerupakan kewenangan TERGUGAT selaku Kreditur;Bahwa sesuai Penjelasan atas Undangundang Nomor 4 Tahun 1996Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta
    Bank Tabungan Negara (Persero)Tbk kepada Budi Santoso No. 27/CCRD/A.2/SBY/IIV2015 tanggal 20 Maret2015, diberi tanda T6;Fotocopy Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang ( Cessie ) dari PT.
Putus : 10-07-2013 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2497 K/Pdt/2012
Tanggal 10 Juli 2013 — TEKUN WINASIS VS Ir. PURWADI, Dkk
215160 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Syaratutama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihakterhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang disini adalah pihakterhadap mana si berpiutang memiliki tagihan, pengaturan mengenai cessiediatur dalam Pasal 613 KUHPerdata Indonesia;Cessie adalah tentang peralihnan penyerahan tagihan atas nama dengan ciriatas nama:Praktek pelaksanaan cessie:Dalam praktek transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuatdalam bentuk Assignment Deed.
    Dalamkonteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi aktacessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturanadanya syarat batal;artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman siberhutang.
    ., sedangkan yang menjadi kreditur baru disebut Cess/onaris, debitur yangsama disebut cessie.
    maka akan timbulpertanyaan kapan cessie selesai?
    Faktanya pendaftaran bukan pada saatperalihan cessie.
Register : 23-04-2020 — Putus : 30-06-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 14/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Juni 2020 — PT. TIFA FINANCE >< 1. PT. TRIA DIPA MEDIKA 2. Dr DEWO AKSORO Ahliwaris Alm. Ny. SUTIYAH AFFANDI 3. Dr TRI DEWO ASMORO A Ahliwaris Alm. Ny. SUTIYAH AFFANDI 4. Ny. DEWI FFATIA Ahliwaris Alm. Ny. SUTIYAH AFFANDI
746314
  • bagi pihak yang berutang harus dipenuhi pula syaratbahwa cessie tersebut harus diberitahukan kepada si berutang atausegera tertulis cessie tersebut disetujui dan diakui oleh si berutangBahwa dengan adanya Penjualan' Piutang (Cessie) tersebutmaka Sisa Total Hutang Para Termohon Pailit kepada Pemohon Pailitsampai dengan tanggal 9 Maret 2020 adalah sebesar Rp.35.398.459.164, (tiga puluh lima milyar tiga ratus sembilan puluh delapanjuta empat ratus lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh empatRupiah
    Bahwa cessie yang dilakukan oleh Pemohon Pailit kepada PTYESCLIN MANDIRI adalah cessie formalitas saja, atau sekedar dibuat untukmemenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepailitan di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena PT YESCLIN MANDIRI hanyadigunakan oleh Pemohon Pailit untuk memenuhi syarat undangundang danbukan cessie dalam arti yang sebenarnya dimana selain dibuatnya akta cessiejuga dilakukan pembayaran oleh pembeli cessie Pemohon Pailit yaitu PTYESCLIN MANDIRI;G.3.
    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi dalam perkara no.09/Padt.SusPKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST yang intinya menyebutkan bahwaapabila terjadi cessie maka cessie tersebut tidak dapat dinyatakan sebagaihutang tersendiri karena bersumber dari pemecahan hutang yang sama,sehingga kreditur yang ada sebenarnya adalah tetap satu;C.6.
    BuktiP 26 :Fotocopy Perjanjian Jual Beli Dan Penyerahan Piutang(Cessie) tertanggal 29 Maret 2020 antara Pemohon Pailitdengan PT.
    yang dilakukan oleh Pemohon Pailit kepada PT YESCLINMANDIRI adalah cessie formalitas saja, atau sekedar dibuat untukmemenuhi persyaratan mengajukan permohonan kepailitan di PengadilanNiaga pada Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena PT YESCLIN MANDIRIhanya digunakan oleh Pemohon Pailit untuk memenuhi syaratHal 26 dari hal 30 putusan No. 14/Pdt.Sus.Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.undangundang dan bukan cessie dalam arti yang sebenarnya dimanaselain dibuatnya akta cessie juga dilakukan pembayaran oleh
Putus : 22-12-2014 — Upload : 03-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3423 K/Pdt/2012
Tanggal 22 Desember 2014 — LAMP KARTINI TOBING, DK VS TJIONG EK KIAN/SOEKARNO, DK
11476 Berkekuatan Hukum Tetap
  • /Cessie beserta ke lima unit Kios yang menjadijaminan Surat Piutang/Cessie a quo dan meminta agar 5 (lima) lembar suratpiutang dan 5 unit Kios yang menjadi jaminan Surat Piutang/Cessie a quodinyatakan milik Termohon Kasasi;Bahwa pada kenyataannya yang di gugatan oleh Termohon Kasasi hanyaPara Pemohon Kasasi yang hanya memiliki 2 (dua) unit Kios, yaitu KiosNomor 084 Blok C lantai dan Kios Nomor 092 Blok C lantai , sementara 3Hal. 19 dari 25 hal.
    Bahwa selain itu yang dibeli oleh Termohon Kasasi hanyalah Surat Piutang/Cessie, dan bukan pembelian atas asetaset yang menjadi jaminan atasSurat Piutang/Cessie a quo;Bahwa yang lebih anehnya lagi, Kenapa hanya Para Pemohon Kasasi yangdinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, padahal dalam gugatanTermohon Kasasi a quo, yang digugat menyangkut 5 (lima) lembar SuratPiutang/Cessie, dan bagaimana dengan 3 (tiga) lembar Surat Piutang/Cessie lainnya, padahal dalam putusan dinyatakan Termohon Kasasisebagai
    denganmembeli aset aset yang menjadi jaminan atas Surat Piutang/Cessie;Bahwa, selain itu berdasarkan saksisaksi yang dihadirkan oleh TermohonKasasi (berasasl dari penjual Surat Piutang/Cessie a quo, CV.Efry Johnly)yang menyatakan bahwa yang dibeli oleh Termohon Kasasi hanyalah SuratPiutang/Cessie dan bukan membeli asetaset yang menjadi jaminan atasCessie a quo;Bahwa fakta ini semakin jelas, dimana tidak satu buktipun yang menyatakanbahwa yang dibeli oleh Termohon Kasasi adalah asetaset/unit Kios
    No. 3423 K/Pat/201225.26.27.28.29.30.3132.33.ketidakmengertian Judex Facti dalam memahami perkara in casu;Bahwa Judex Facti tidak bisa membedakan antara membeli Surat Piutang/Cessie dengan membeli asetaset yang menjadi jaminan atas SuratPiutang/Cessie a quo;Bahwa dalam gugatan Termohon Kasasi a quo sangat jelas bahwa yangdibeli oleh Termohon Kasasi adalah Surat Piutang/Cessie dan bukanmembeli asetaset yang menjadi jaminan atas Surat Piutang/Cessie a quo;Bahwa, kalaupun benar, jika Termohon Kasasi
    membeli Surat Piutang/Cessie, maka tidak serta merta membeli asetaset yang menjadi jaminanatas Cessie a quo;Bahwa sesuai hukum yang berlaku, jika Termohon Kasasi membeli SuratPiutang/Cessie, maka putusan yang dilakukan oleh Judex Facti seharusnyamelelang asetaset yang menjadi jaminan serta membayarkan hasilpenjualan asetaset a quo kepada Kreditor (Termohon Kasasi), dan sisanyapenjualan aset a quo harus dikembalikan kepada Debitor;F.
Putus : 28-10-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2940 K/Pdt/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — WALIKOTA SURABAYA VS HERMAN PURWADINATA, selaku Direktur Utama, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili PT PURIGRAHA ASRIPERMAI, dkk.
207166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dari Pelawanuntuk sebagian;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;Menyatakan Pelawan adalah pemegang Cessie yang berhak atasjaminan obyek eksekusi;4.
    ,berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (cessie) Nomor 11tanggal 11 November 2003 dan Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang(cessie) Nomor 7 tanggal 2004, dibuat di hadapan Notaris Pahala SutrisnoAmijoyo Tampubolon S.H., Mkn., di Jakarta;Bahwa perjanjian cessie tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan SuratIkatan Perjanjian Pelunasan Cessie di bawah tangantanggal5 Nopember 2007 dan dicatat di Kantor Notaris Zuraida Balweel, S.H.
    ,di Bekasi, yang pada pokoknya berisi perjanjian bahwa cessie akandilunasi sebesar Rp5.330.000.000,00 (lima miliar tiga ratus tiga puluh jutarupiah) yang dilakukan dalam 2 (dua) kali pembayaran, yaitu pertamasebesar Rp2.330.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah)dan kedua sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) denganjaminan 3 (tiga) sertifikat;Bahwa pembayaran cessie sebesar Rp2.330.000.000,00 (dua miliar tigaratus tiga puluh juta rupiah) untuk pelunasan cessie sebatas
    PT AceMetal Indonesia; Bahwa berdasarkan Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata, cessie adalahpengalinan hak atas benda bergerak tak berwujud berupa utang(intangible goods) dengan memindahkan hak tagihnya kepada pihakketiga, oleh karena itu yang dialinkan adalah hak tagih, sedangkan dalilperlawanan Pelawan adalah selaku pemilik atas tanah sengketa yangdiperoleh berdasarkan perjanjian cessie, yang di dalamnya terdapatperjanjian apabila tidak dilakukan pelunasan maka tanah obyek sengketamenjadi milik Pelawan
    adalah dalil yang secara keseluruhan bertentangandengan hukum dasar sahnya peralihan hak atas tanah, yaitu dilakukanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah, sehingga dalil perlawanan Pelawan yang memperolehtananh sengketa berdasarkan perjanjian cessie yang karena tidakdilakukan pelunasan, tanah yang menjadi obyek jaminan menjadi milikPelawan adalah tidak berdasar hukum dan bertentangan denganketentuan Pasal 1178 KUHPerdata yaitu larangan peralihan hak atastanah