Register : 21-08-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN WONOSARI Nomor 172/Pdt.P/2023/PN Wno Tanggal 28 Agustus 2023 — Pemohon:
Mujiati
56 — 23
karena sakit tua dan dikebumikan di tempat pemakaman umum di Pedukuhan Karang, Kalurahan Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 87/pem/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Ngalang tertanggal 17 Juli 2023;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 21 Mei 2011 di Pedukuhan Karang RT 02/07, Kalurahan Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang perempuan bernama SAMINEM
sakit tua dan dikebumikan di tempat pemakaman umum di Pedukuhan Karang, Kalurahan Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Surat Keterangan Kematian No. 88/pem/VII/2023 yang dikeluarkan oleh Kalurahan Ngalang tertanggal 17 Juli 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan Salinan putusan ke Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul untuk dicatatkan tentang kematian atas nama MARTO DIMEJO dan SAMINEM
MARTO DIMEJO) dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan dapat menerbitkan akte kematian atas nama MARTO DIMEJO dan SAMINEM (Ny. MARTO DIMEJO);
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sejumlahRp. 133.000,- (seratus tiga puluh tiga ribu rupiah);