Ditemukan 3101 data
82 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
1013 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
)Kabupaten Batubara perihal pinjaman tersebut di atas dan telahmemperoleh Putusan sebagaimana Putusan BPSK Kab.
Termohon Keberatan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan i.c.Pemohon Keberatan yang berindikasi sengketa (ayat 1) dan/ataupelanggaran (ayat 2) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan(ayat 1, 2 dan 3) dan bukan/tidak ada diatur penyampaiannya adalahkepada dan merupakan wewenang BPSK i.c. BPSK Batu Bara;Bahwa ternyata BPSK Batu Bara dalam Putusan BPSK Kab.
Bahwa BPSK i.c.
atas Persetujuan Membuka Kredit Nomor 013/KC01KCP045/KAL/2013 ke hadapan BPSK karena juga BPSK tidak berwenangmemeriksa dan memutus segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakaningkar janji (wanprestasi) Termohon Keberatan atas perjanjian i.c.
Bahwa, menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Keputusan BPSK, pada Pasal 5Ayat (1) menyatakan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerimapemberitahuan Putusan BPSk;b.
58 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12ayat (2) tentang Putusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa:a.
keliru dan salah alamat sesuaidengan Surat Panggilan Nomor 70/PG/BPSK/BB/I/2016 tanggal 11 Januari2016 dan Surat Panggilan Sidang Arbitrase Nomor 93/PGARBIl/BPSK/BB/I/2016 tanggal 25 Januari 2015 yang menyebutkan dalamkedua suratnya PT.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan undangundang ini;Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang pada Pasal 2 nyamenyatakan Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnyadapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha di badanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
Tentang keberatan:Tentang tidak berwenang atau melampaui wewenang Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 tentang tatacara pengajuan keberatan terhadap putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) di sebutkan (3) keberatan terhadapputusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)dapat diajukan
) Bahwa menurut Pasal 52 Tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
206 — 86
Bank Central Asia Cabang Utama Garut)- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Tasikmalaya Nomor: 14/A/V/2015/BPSK-KT.TSM, tanggal 11 Mei 2015; MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo;2. Menghukum Termohon Keberatan (DEBITOR) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah).
KEBERATAN PERTAMA :MAJELIS ARBITRASE BPSK KOTATASIK MALAYA TIDAKMENJALANKAN PEMERIKSAAN DENGAN MENGGUNAKAN PRINSIPUMUM PERSIDANGAN.1.
Ketentuan tekhnis selanjutnya BPSK Kota Tasikmalaya telahmenerbitkan peraturan Ketua BPSK Nomor 2 Tahun 2013 pada BAB Vpasal 6 huruf L, yang berbunyi dalam hal penyelesaian mediasi dankonsiliasi tidak tercapai kesepakatan maka majelis menetapkanpenyelesaian sengketa dengan cara ARBITRASE.6.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau3.
SusBPSK/2014~ Yang mana masingmasing Putusan Mahkamah Agungtersebutmengandung kaidah hukum bahwa BPSK tidak berwenang untuk mengadilisengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji) karena terhadap sengketaperdata yang berkaitan dengan wanprestasi bukan termasuk dalam ruanglingkup tugas dan kewenangan BPSK untuk menyelesaikannya sebagaimanatermuat dalam ketentuan Pasal 52 UU Nomor 8 tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen;Menimbang, bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Tasikmalaya
263 — 75
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Manarsar Sitorus;3. Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1925/Arbitrase/BPSK-BB/XI/2016 tanggal 27 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah);5.
BPSK dengan secara terangterangan mengabaikan instruksi dari Direktorat Jenderal Standardisasi &Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan (sebagai lembagayang secara struktural menaungi keberadaan BPSK di Indonesia), yangdiwakili oleh Ibu GANEF JUDAWATI (Direktur PemberdayaanKonsumen) telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 31 Desember2015 yang secara khusus ditujukan kepada BPSK Batu Bara, namunsecara umum berlaku untuk seluruh BPSK yang ada di Indonesia, yangmana surat tersebut intinya memuat
KEBERATAN ATAS PENYIMPULAN FAKTA HUKUM,PERTIMBANGAN HUKUM YANG KELIRU OLEH BPSK SERTA AMARPUTUSANNYA1. Majelis BPSK telah salah memahami transaksi antara TERMOHONKEBERATAN dan PEMOHON KEBERATAN.
Majelis BPSK mengabaikan prinsip yang terkandung di dalam Pasal18 UU Perlindungan Konsumen. Upaya Majelis secara kelirumenerapkan ketentuan Pasal 18 dapat menimbulkan presedenburuk bahwa seolaholah BPSK adalah backing Konsumen nakal(beritikad buruk) dalam menekan pelaku usaha.
atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat.d) Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);e) Dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase,Keputusan mencantumkan Irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani perkara ini;B.
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;3.
192 — 53
M E N G A D I L IDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebahagian;- Membatalkan putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 750/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tertanggal 2 September 2016;- Menyatakan tetap berlakunya Akte Persetujuan Membuka Kredit (Kredit Modal Kerja) Nomor 30 tanggal 13 Juni 2014 yang dibuat di hadapan Manaor Simanjutak, S.H., Sp.N Notaris di Kota
Dumai serta Perjanjian-Perjanjian turunannya/ accessoir nya;- Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;MENGADILI SENDIRI:- Menyatakan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa konsumen Nomor: 750/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016;- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 194.000.- (Seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
33/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum
Bahwa setelah membaca selurun putusan BPSK Kabupaten Batu Bara diatas,tampak bahwa. daiildalil yang menjadi dasar putusan BPSK Kabupaten Batu Barasama sekali tidak beralasan dan tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang benar;. Bahwa tentang duduk perkara yang termuat dalam putusan BPSK pada halaman 1Putusan menyebutkan "Bahwa konsumen dalam surat gugatannya tertanggal 25April 2016 sekaligus permohonan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase ....".
Dengan demikian BPSK secara absolutTidak Memiliki Wewenang (Kompetensi Absolut) untuk menyelesaikan sengketa atasperjanjian tersebut.
BPSK baru memiliki wewenang menyelesaikan sengketa atasperjaniian tersebut apabila:1 Para pihak dalam perjanjian sepakat untuk membatalkan klausula bahwa apabilaterjadi sengketa akan diselesaikan di Pengadilan Negeri;2 Setelah Klausula yang disebut pada angka 1) dibatalkan, berdasarkan pilihansukarela para pihak yang bersengketa, para pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa tersebut di BPSK;Bahwa BPSK Kabupaten Batu Bara yang berada di Provinsi Sumatera Utara tidakmemiliki dasar hukum untuk menerima
selaku Pelaku Usahasangat Keberatan dengan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor : 750/Arbitase/BPSKBB/V/2016, tanggal 2 September 2016 tersebut, Oleh karena ituPelaku Usaha memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumaiuntuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan:1 Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batubara tidak memilik kewenanganabsolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumenkepada BPSK Kabupaten Batu Bara;2 Menyatakan bahwa BPSK Kabupaten Batu
Bara tidak memilki kewenanganrelatif untuk menerima permohonan sengketa konsumen yang berdomisili diwiayah Provinsi Riau;3 Menyatakan membatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu.
93 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
448 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dalam pengaduannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara, Tergugat mendalilkan alasanalasan lainsebagai berikut :a.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);2. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);3.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Bahwa menurut Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah :1.
Sehingga putusan BPSK Nomor384/Arbitrase/BPSKBB/V1/2016 tanggal 16 September 2016 baru diterimaPemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan pada tanggal 23 September 2016;.
105 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
124 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Sehingga putusan BPSK Nomor625/Arbitrase/BPSK/BB/IV/2016 Tanggal 20 Mei 2016 telah cacat hukumdan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku maupun faktafakta hukumyang sebenarnya terjadi, karena sangat jelas bahwa jalannya perkarapenyelesaian sengketa konsumen atas nama Muhammad Ayub Nasutiontersebut di BPSK hingga menghasilkan putusan dilakukan tanpa persetujuandari Pemohon Keberatan;Sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut;5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriPadangsidempuan merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam huruf
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan putusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kKekuatan hukum sama sekali,dan
permasalahan kepada BPSK Batu Bara.
103 — 45
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1240/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 30 September 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 641.000,- (Enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.
berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui Kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali, dan menyebabkan batal demi hukum;11.Selanjutnya dalam pertimbangnya BPSK Batu Bara, menyatakan padaintinya
TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
dan perundangundangan yang berlaku di WilayahNegara Republik Indonesia sehingga majelis BPSK Kab Batu Baraberpendapat bahwa pelaku usaha telah melepaskan hak nya untukbersidang di BPSK Kab.
Keputusan Presiden Nomor : 18 tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat.d. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) tertanggal 16September 2015;e.
78 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
192 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriRantauprapat merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam hurufm
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggaHalaman 15 dari 44 hal Put.
Bahwa dalam pertimbangannya, Majelis BPSK menyebutkan bahwa dalamHalaman 28 dari 44 hal Put.
Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 pada Pasal (2) nyamenyatakan Setiap Konsumen dirugikan atau ahli warisnya dapatmenggugat Pelaku Usaha melalui BPSK di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat;. Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal 16September 2015;.
174 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
677 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
906 — 552 — Berkekuatan Hukum Tetap
504 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
PT AXA Financial Indonesia
Tergugat:
Armahati Buulolo
130 — 90
MENGADILI
- Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan;
- Menyatakan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang menerima dan memutus perkara Sengketa Konsumen dengan Putusan Nomor: 055/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 27 September 2023 ;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan Nomor 055/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn bertentangan dengan hukum;
- Membatalkan seluruh isi Putusan Arbitrase BPSK Kota Medan Nomor: 055/Arbitrase/2023/BPSK.Mdn tanggal 27 September 2023 karena bertentangan dengan hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar
918/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
156 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
903 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK Batu Bara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan perjanjian kredit, menyatakan batal demihokum lelang yang akan dan telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan.Padahal secara hukum BPSK Batu Bara tidak memiliki kewenangantersebut.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf m dan huruf k BPSK dapat memutus dan menetapkan ada tidakadanya kerugian di pihak konsumen , dan menjatuhkan
21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung sejak permohonanditerima oleh BPSK.
Sedangkan dalam putusan BPSK tersebutmenyebutkan gugatan dari konsumen (in casu) diterima pada tanggal 24Juni 2016 dan kemudian baru diputus oleh BPSK Batu Bara tanggal 13Halaman 34 dari 47 hal.
SHELLY KURNIAWAN
Tergugat:
PT. GRIYA ADIKREASI NUSANTARA, diwakili oleh Direktur Agus Mulyo
218 — 35
56/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Blb
109 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
730 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
melalui arbitrase dan para pihak telah memberikanwewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannyamengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalamperjanjian mereka; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik IndonesiaNomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Tugas Dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pasal 4 ayat 1 menyebutkanPenyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase dilakukan atas dasar pilihan
Bahwa pihak Pemohon Keberatan tidak pernah mendapat surat panggilanuntuk menghadiri sidang yang dilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu Bara;6. Bahwa seharusnya pihak BPSK Batu Bara juga memangil dan melibatkanpihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisarandalam gugatan Termohon Keberatan.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah:1.
Pokok Perkara1.2.Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon seluruhnya;Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pengaduan(gugatan) konsumen atas nama Paimin;Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1019/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 25 Nopember 2016 tidakmempunyai kekuatan hukum;Halaman 12 dari 22 hal.
Nomor 730 K/Pdt.SusBPSK/2017b) Setelah Putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;c) Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa, sedangkan Judex Facti membatalkankeputusan BPSK tanpa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MajelisHakim dapat Mengadili Sendiri sengketa konsumen yangbersangkutan, akan tetapi Judex facti tidak membuat Mengadili Sendirdalam keputusannya.
122 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
121 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
putusan;3) Dalam hal diajukan keberatan, BPSK bukan merupakan pihak;Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka Pemohon Keberatanmengajukan keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Padang No: 85/BPSK/PDG/A/X1/2012 tanggal 8November 2012 kepada Pengadilan Negeri Padang dengan alasan sebagaiberikut:A.
Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) kota Padangtidak memberikan putusan ataseksepsi yang diajukan olehTergugat yaitu sebagai berikut:1. Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 86/P3K/2012 tanggal27 September 2012 bukan kewenangan BPSK;Bahwa penyelesaian sengketa konsumen Nomor: 86/P3K/2012tanggal 27 September 2012 bukan kewenangan BPSK Kota PadangKarena:a. Berdasarkan Perjanjian Kredit No. PK/011/STPA/KMKMG/062009/062014 tanggal 15Hal. 9 dari 29 hal Put.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang BelumMelakukan Pemeriksaan Pada Pokok Perkara.Bahwa putusan Majelis Hakim Arbitrase BPSK Kota Padang dalamPemeriksaan Hukum Acara dan Pertimbangan Hukum yang menyatakan:1.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota PadangNomor 85/BPSK/PDG/A/XI/2012 cacat hukum.Hal. 15 dari 29 hal Put.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Padang Nomor: 85/BPSK/PDG/A/XI/2012 tanggal 8 November2012;2. Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan adalah kreditur yang beritikadbaik;Hal. 16 dari 29 hal Put. Nomor 121 K/Pdt.SusBPSK/20133.
PT. OTO MULTIARTHA CABANG SUKABUMI
Tergugat:
INDAH SELVIYANI
62 — 48
-
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Termohon Keberatan
-
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Permohonan Keberatan atas Putusan BPSK-Kabupaten Sukabumi Nomor 035 / G / BPSK.Kabsi / VII / 2017 tertanggal 15 September 2017 yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dinyatakan dapat diterima ;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi tidak berwenang
19/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Cbd
-
83 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
460 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Menghukum Termohon Banding/Pengadu untuk membayar uang keterlambatanpembayaran kepada Pemohon Banding/Teradu sebesar Rp50.000, (lima puluh riburupiah) untuk setiap hari keterlambatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Surakarta telahmemberikan putusan Nomor 145/Pdt.G/BPSK/2013/PN.Ska., tanggal 20 Juni 2013 yangamarnya sebagai berikut:e Menyatakan keberatan Pemohon Keberatan/semula Teradu (KSP Bintang Jaya)tidak dapat diterima;e Menghukum
Buktiyang diajukan oleh Pengadu kualitas pembuktiannya lebih lemah dibanding buktiyang diajukan oleh Teradu;Bahwa ternyata Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surakartajustru. mempertimbangkan bukti yang diajukan Pengadu lebih kuat dandinyatakan sah, dibandingkan bukti yang diajukan Teradu;Bahwa atas hal tersebut Teradu mengajukan Keberatan;Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pemeriksaperkara ini mempertimbangkan kembali (meskipun sudah dipertimbangkan olehHakim BPSK
Pasal 1 angka 8 Keputusan Memperindag No. 350/MPPP/Kep/12/2001 karena itu sengketa antara Pemohon Keberatan/Teradu denganTermohon Keberatan/Pengadu bukan wewenang BPSK, melainkan wewenangPengadilan Negeri karena sengketa tersebut adalah sengketa hutang piutang antaraPemohon Keberatan/Teradu dengan Termohon Keberatan/Pengadu; Bahwa atas dasar halhal tersebut maka putusan Judex Facti/BPSK harus dibatalkandan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri yang amarnya seperti tersebut dibawah ini;Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, MahkamahAgung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dariPemohon Kasasi: RUDI WIJAYA tersebut dan membatalkan putusan PengadilanNegeri Surakarta Nomor 145/Pdt.G/BPSK/ 2013/PN.Ska., tanggal 20 Juni 2013 yangmembatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 0206/JK/IV/2013/BPSK.Ska., tanggal 20 Mei 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadilisendiri perkaraa quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di
/2013/PN.Ska., tanggal 20 Juni 2013 yang membatalkan putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 0206/JK/IV/2013/BPSK.Ska., tanggal 20Mei 2013;MENGADILI SENDIRI1 Menyatakan BPSK Surakarta tidak berwenang mengadili sengketatersebut;2.
253 — 135 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ENY PUJI LESTARI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 10/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Llg. tanggal 11 Mei 2016, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Kosumen Kota Lubuklinggau tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;2.
587 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Sengketa Konsumen (BPSK) KotaLubuklinggau tertanggal 14 Maret 2016 yang salinan putusannya diterima olehPemohon Keberatan pada tanggal 18 Maret 2016, dan oleh karena permohonanini diajukan dalam tenggang waktu sebagaimana yang telah diatur dalamundangundang, maka permohonan keberatan ini Seyogianya diterima;Bahwa setelah Pemohon Keberatan pelajari secara seksama dan mendalammengenai Amar Putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor 09.PSK/BPSKLig/II/2016 tanggal 14 Maret 2016 pada pertimbangannya terdapat
Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa.Bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK.
Dalamperaturan Mahkamah Agung ini disebutkan bahwa pada hakekatnya tidakdapat dibenarkan mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK kecualiyang memenuhi persyaratan tersebut diatas sehingga dalam hal inipengadilan negeri Lubuklinggau hanya berwenang untuk menerima ataupun menolak keberatan yang diajukan oleh pihak yang tidak menerimaputusan BPSK maka berdasarkan ketentuan peraturan yang telahdipaparkan tersebut diatas pihak Pemohon Kasasi dapat mengajukanKasasi ke Mahkamah Agung dengan dalil bahwa
Pengadilan NegeriLubuklinggau secara sah telah melebihi kewenangannya dalam mengadiliperkara a quo (ultra vires);Bahwa Berdasarkan Putusan terdahulu Pengadilan Negeri Lubuklinggau telahmemutuskan BPSK Kota Lubuklinggau berwenang mengadili perkara antaraKonsumen dan Perbankan yakni Perkara Nomor 06.PSK/BPSK Lig/III/2015Pada Tanggal 7 Mei 2015 juncto putusan Pengadilan Negeri LubuklinggauNomor 18/PDT.SUSBPSK/201 5/PN Llg. pertanggal 29 Mei 2015;Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau seharusnya
Nomor 587 K/Padt.SusBPSK/2016Facti/Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 10/Pdt.SusBPSK/2016/PN Llg.tanggal 11 Mei 2016 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 09.PSK/BPSKLIg/II/2016 tanggal14 Maret 2016 harus diperbaiki sehingga amarnya cukup menyatakan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan
532 — 253 — Berkekuatan Hukum Tetap
1390 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti secara seksama memori kasasi yang diterimatanggal 26 September 2016 dan kontra memori kasasi yang diterimatanggal 21 November 2016 dihubungkan dengan pertimbangan JudexFacti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Karawang tidak salah menerapkanhukum dengan pertinbangan sebagai berikut:Bahwa keberatan Pemohon Keberatan tidak memenuhi syaratformil, Karena putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK