Ditemukan 22784 data
61 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
111 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
76 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
141 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUS ANNomor : 075 K /Pdt.Sus/ 2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :1.SOFYANDRI, Kewarganegaraan Indonesia, bertempattinggal di Jalan Kramat Gg. Musollah RT.006/RW.001No.50, Cilandak, Kecamatan Pasar Minggu, JakartaSelatan ;.
Hal tersebut jelas adalah merupakan upayapemberangusan terhadap serikat buruh ;Bahwa terhadap uraian tersebut di atas, para Penggugat mohonkepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriBandung agar memberikan putusan sebagai berikut:DALAM PROVISI1. Menetapkan PARA PENGGUGAT dapat melaksanakankewajibannya sebagai Pengurus PTP. FPBJ) PT.UI mewakili danmembela anggotanya ditempat TERGUGAT ;2.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka :a.
Unipack Indosystemsperiode 2009 2011 sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata setiapperjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagaiundangundang bagi mereka yang membuat dan PKB tersebuttelah memenuhi unsurunsur Pasal 1320 KUHPerdata ;Judex Facti mengabaikan bahwa dalam perkara ini diatur khususmengenai syaratsyarat Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku didalam hubungan industrial. Perjanjian Kerja Bersama PT.
INDUSTRIAL UU No.2TAHUN 2004 Pasal 14Pasal 14(1) Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak ataupara pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapatmelanjutkan penyelesaian perselisihan ke PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat ;(2) Penyelesaian Perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satupihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
130 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
252 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
BMB EKSPORT tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Yyk tanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
PUTUSANNomor 1241 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisisihnan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT. BMB EKSPORT, yang diwakili oleh Sharon Vincentselaku Direktur, berkedudukan di Jalan Magelang, Kilometer14, Kawasan Industry, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Anmad Mustaqim,S.H., CPL., 2.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta tersebut telah diberitahukan kepada KuasaTergugat pada tanggal 8 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Tergugatdengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21Juli 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal 27 Juli 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi NomorHalaman 3 dari 7 hal. Put.
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Yogyakarta perkara Nomor 4/Pdt.SusPHI/2020/PN Yyk;4.
Industrial pada Pengadilan NegeriHalaman 5 dari 7 hal.
BMB EKSPORTtersebut; Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 4/Pdt.SusPHI/2019/PN Yyktanggal 8 Juli 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat adalah sah sejak 27 Maret 2019;3.
311 — 140 — Berkekuatan Hukum Tetap
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSANNomor 1409 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:REDY INDRA, sebagai pengusaha CV. RAPI TECHNIK,beralamat di Jalan Asahan Kilometer 18, Desa PematangAsilum, Kecamatan Gunung Pamela, Kabupaten Simalungun,dalam hal ini memberi kuasa kepada Landen Marbun, S.H.
Industrial padaPengadilan Negeri Medan tersebut telah diberitahukan kepada PemohonKasasi pada tanggal 28 Mei 2020, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 9 Juni 2020 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Juni 2020,sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor70/Kas/2020/PHI Mdn juncto Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn yangdibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri
Medan, permohonan tersebut diikuti dengan memorikasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Medan pada tanggal 24 Juni 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamHalaman 4 dari 7 hal.
Industrial pada PengadilanNegeri Medan, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti telah salahHalaman 5 dari 7 hal.
RAPI TECHNIK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan Nomor 25/Pdt.SusPHI/2020/PN Mdn tanggal 28 Mei 2020;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard);2. Membebankan biaya perkara kepada negara;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 24 November 2020 oleh Sudrajad Dimyati, S.H., M.H.
59 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 320 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :CV. ALFA SURYA SURABAYA, berkedudukan di Jalan Karah TamaNomor 62 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada ANAMZAUHAR, Staff Operasional CV.
Alfa Surya, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 16 Januari 2012, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;melawan:HERMAN, beralamat di Jalan Tambak Asri Kembang Sepatu Nomor28 Surabaya, Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Industrial pada Pengadilan NegeriSurabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon PutusanYang Adil (Ex Aequo Et Bono) ;bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 169/G/2011/PHI.Sby. tanggal 28 Desember 2011 yang amarnya sebagai berikut :Dalam Putusan Sela := Menolak Permohonan Putusan Sela Penggugat tentangupah proses ;Dalam Pokok Perkara :1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
Sehingga berdasarkanPasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 2004 tentang perubahan atasUndangUndang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; putusanPengadilan Hubungan Industrial tersebut secara hukum harus dibatalkan.Adapun kesalahan dalam menerapkan hukumnya atas putusan Pengadilan HubunganIndustrial tersebut dapat disampaikan sebagai berikut :e Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusannya mendalilkanPerjanjian Kerja untuk Waktu tertentu yang dibuat antara Pemohon Kasasidengan
Termohon Kasasi tidak memenuhi ketentuan UndangUndang Nomor :13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6); makademi hukum Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerjauntuk Waktu Tidak Tertentu adalah salah.e Karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial tidak mengindahkan buktiPerjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu keI, keII, dan keII yangkesemuanya untuk jangka waktu hanya 1 Tahun (Perjanjian/Kesepakatan KerjaHal. 7 dari 11 hal.
141 — 48
PUTUSANNOMOR : 23/G//2013/PHI.BDG* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkaraantara :PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA berkedudukan hukum di The Plaza Office TowerJl. MH.
Bekasi Barat, untuk selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT.Pengadilan Hubungan Indutrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandungtersebut ;Setelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara yangbersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi kedua belah pihak ;Setelah melihat buktibukti diajukan kedua belah pihak ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 04 Maret 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
Apabila PihakPihak atau salah satu Pihak yang berselisih tidak menerima Anjuranmaka sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 2 Tahun2004 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi JawaBarat Jl. Soekarno Hatta No.584 Bandung.(bukti P7)10.
tertentu. yangmengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruhdan pengusaha.Pengertian PHK menurut Undangundang adalah sebuah tindakan hukumpengakhiran hubungan kerja antara Pengusaha (Penggugat) dan pekerja/buruh(Tergugat) yang berakibat berakhirnya hak dan kewajiban masingmasing ;2 Bahwa yang dimaksud dengan Schorsing adalah bentuk penyimpanganyang diperbolehkan oleh Undangundang apabila proses PHK belum adakeputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari lembagaperselisihan hubungan
"Menimbang, bahwa perselisihan hubungan Industrial antara Para Penggugat denganTergugat telah metatui tahapantahapan proses penyelesaian perselisihan hubunganindustrial sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 83 Undangundang Nomor 2 Tahun 2004,yaitu Risalah Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 06 Maret2013 dari Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Bekasi, maka dengan demikian gugatan ParaPenggugat telah memenuhi syarat formil ;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat telah dibantah oleh
150 — 308 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kuncoro Diky Prawito (Nomor KTA.321519071852) dan Kusnadi (Nomor KTA. 321519073245);Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan menurut hukum danbertentangan dengan semangat hubungan industrial sebagaimanadimaksud dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo UndangUndang Nomor 21 Tahun 2000 = yakni menjalin danmenumbuhkembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis,dan demokratis serta menghargai hakhak pekerja dan memberikankesejahteraan kepada pekerja;16.Bahwa karena Para Penggugat melakukan
Tindakan pengusaha demikian sangatbertentangan hakhak asasi pekerja sebagaimana diatur dalam KonvensiPBB dan peraturan perundangundangan yang berlaku;.Bahwa praktik hubungan industrial demikian dapat dibuktikansebagaimana terjadi pada beberapa pekerja dari banyak pekerja yangmengalami keadaan yang sama sebagai berikut:a. Sdr.
Priyo Hadi tidak pernah dilakukan pemutusan hubungankerja oleh PT Jaya Smart Technology;Bahwa dengan demikian jelaslah praktik hubungan industrial yangterjadi diperusahaan Tergugat telah melanggar prinsipprinsip hak dasarpekerja. menjadi tugas dan wewenang Turut Tergugat.
Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agarmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1.
peninjauan kembaliyang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung pada tanggal 17 Juni 2016;Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidakmengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agungmengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang UndangNomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor
62 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (GoodOpposant);Menyatakan bahwa hubungan antara Pelawan dan para Terlawan tidak adahubungan dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHkK);Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dengan Registrasi No. 313/PHI.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2010 ;Hal. 13 dari 30 hal.
Namun,kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat yang memeriksa gugatan Perlawanan para TermohonKasasi menyatakan "Membatalkan putusan verstek No. 313/PHI.G/2009/PN.PST tertanggal 11 Februari 2010" melalui putusan No.313/PHI.PLW/2009/PN.JKT.PST.
Dengandemikian terungkaplah fakta bahwa sejak tanggal 5 Desember 2009, paraTermohon Kasasi d.h Pelawan sebenarnya telah mengetahui adanyapemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Hubungan Industrial PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi para Termohon Kasasi d.h.
Pelawantidak menghadiri sidang atau tidak mengirimkan wakilnya yang sah menuruthukum pada sidang tanggal 10 Desember dan 17 Desember 2009 atausetidaktidaknya datang ke Pengadilan Hubungan Industrial untukmelakukan konfirmasi atau "check and recheck". Akan tetapi hal tersebuttidak dilakukan oleh para Termohon Kasasi d.h Pelawan dan sengajaagar perkara diperiksa tanpa hadirnya para Termohon Kasasi d.hPelawan.
347 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANS FASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 7 Juli 2020;MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3.
PUTUSANNomor 1305 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT TRANS FASHION INDONESIA, yang diwakili AliGunawan selaku Direktur, berkedudukan di Menara BankMega, Lantai 26, Jalan Kapten Tendean Kav. 1214,Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Mangantar Marpaung, S.H., M.H., sebagaiManager Legal dan Guswarni
Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapbkan sejumlahRp1.141.000,00 (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah)dibebankan kepada Tergugat;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepadaPemohon Kasasi pada tanggal 7 Juli 2020, kemudian terhadapnya olehPemohon Kasasi dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 18 Februari 2020, diajukan permohonan kasasi pada tanggal20 Juli 2020
Industrial pada Pengadilan Negeri JakartaPusat Nomor 50/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt Pst tanggal 30 Juni 2020;Dalam Pokok Perkara:1.
Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 50/Pdt.SusPHI/2020/PN Jkt PstHalaman 5 dari 7 hal.
Industrial, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT TRANSFASHION INDONESIA tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Nomor
142 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 141 K/PDT.SUS/20122004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karenaanjuran mediator ditolak olen Tergugat selaku Pengusaha, maka gugatan initelah memenuhi syarat untuk diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Palu ;15.
Menghukum Tergugat untuk tetap wajib membayar upah beserta hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat, selama proses penyelesaianperselisihan hubungan industrial ini yang belum ditetapkan ;8.
Panitera Muda PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonan mana disertaioleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial tersebut pada tanggal 16 Januari 2012;Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal20 Januari 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/PemohonKasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di KepaniteraanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri
Olehnya itu adalah sangat kelirupertimbangan hukum dan putusan hukum yang demikian disebabkan adanyadualisme pertanggungjawaban hukum yang dibebankan pada PemohonKasasi ;Dengan demikian adalah patut menurut hukum jika dinyatakan bahwaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah melampaui kewenangannya dalam memberikan putusannya sebagaimana yangdiberikan oleh UndangUndang meskipun Judex Facti beranggapan halpenyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ini telah diatur dalam UURINo
. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,tetapi perlu ditekankan disini bahwa dalam Pasal 57 UU No.2 Tahun 2004tersebut secara letterlate mengemukakan bahwa :Tata Cara beracara pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah HukumAcara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan PeradilanUmum, kecuali yang diatur secara knusus dalam UndangUndang ini ;Dengan dasar ketentuan tersebut secara Otomatis tata cara beracara dalamPengadilan inipun harus tunduk dan patuh terhadap
41 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 277 K/Pdt.Sus/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara :YASER ARAFAT, beralamat di Jalan Yusuf Adiwinata No.66 RT/RW001/005 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. JOGI SITUMORANG, SH., 2.ANDREW MARIO SITUMORANG, SH., para Advokat, berkantor diKantor Advokad J.S.
., berkedudukan di SentralSenayan II Lt.2 Jalan Asia Afrika No.8 Jakarta Pusat;Termohon Kasasi dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarang TermohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalildalil :Bahwa Tergugat adalah pekerja Penggugat terhitung
industrial dengan Nomor Registrasi :333/ PHI.G/ 2009/ PN.JKT.PST.
;Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tuduhan Tergugat di persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperoleh faktabahwa tuduhannya ternyata tidak dapat dibuktikan dan karena itu Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya No. 333/PHI.G/2009/PN.JKT.PST., gugatan Tergugat dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterimadengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 169 Ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003Hal. 3 dari
Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20Januari 2011;Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 16 Februari 2011 telahdiberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yangditerima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Maret 2011;Menimbang, bahwa permohonan
230 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
FERDINANDT MAMANGKEY VS PT FREEPORT INDONESIA, yang diwakili oleh Wakil Presiden Hubungan Industrial, Demi Magasi
PUTUSANNomor 1192 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:FERDINANDT MAMANGKEY, bertempat tinggal di TawaangTimurJaga , RI/RW 000/, Kelurahan Tawaang Timur,Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, ProvinsiSulawesi Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Yulianto,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada KantorHukum Yulianto
/2019/PN Jap, yang dibuat olehPanitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jayapura,permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJayapura pada tanggal 18 Maret 2020;Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasanalasannyatelah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalamtenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undangundang,sehingga permohonan kasasi tersebut
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jayapura Klas IA tanggal 28 Februari 2020 Nomor 44/Pdt.SusPHI/2019/PN Jap, yang dimohokan pemeriksaan dalam tingkat kasasi ini;3. Mengadili sendiri dan memutuskan:1) Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2) Memerintahkan Penggugat untuk mempekerjakan kembali Tergugatsebagai Karyawan PT Freeport Indonesia;3) Memerintahkan Penggugat untuk merehabilitasi nama baik Tergugat;Halaman 4 dari 7 hal. Put.
Pasal 27 ayat (9) huruf e PedomanHubungan Industrial PT Freeport Indonesia Tahun 20152017 (vide bukti P22) juncto Pasal 27 ayat (10) Pedoman Hubungan Industrial PT FreeportIndonesia tahun 20152017 (vide bukti P23) juncto Pasal 26 ayat (10)Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia tahun 20172019 (videbukti P24) juncto Pasal 168 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, maka tepat Judex Facti berdasarkan ketentuanPasal 168 ayat (8) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihnan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganHalaman 6 dari 7 hal.
230 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 28 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan perlawanan Pelawan/Tergugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;3. Membatalkan putusan verstek Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. tanggal 6 Mei 2019;4.
PUTUSANNomor 65 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAHAGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT WOO SHIN GARMENT INDONESIA, berkedudukan diKampung Benteng, RT.04, RW.04, Desa Kutajaya, KecamatanCicurug, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, diwakilioleh Kim Keun Hyung (Kewarganegaraan Korea Selatan)selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaYuliana Putri
Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, telahmemberikan putusan Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.
Menolak gugatan Perlawanan Pelawan/Tergugat untuk selain danselebihnya;Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnyaKuasaHalaman 3 dari 8hal. Put.
Membatalkan Putusan Verzet Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.,tertanggal 28 Agustus 2019;Mengadili sendiri:1. Menerima dan mengabulkan Memori Kasasi dari PemohonKasasi/Pelawan/T ergugat;2.
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaHalaman 6 dari 8hal. Put. Nomor 65 K/Pdt.SusPHI/2020Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.
148 — 774
PUT ANNomor : 124/ G/ 2013/ PHI.BDG DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANGMAHA ESA KL.Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkaraperselisihan hubungan Industrial dalam tingkat pertamamenjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :1.TRIY ON O, pekerjaan Karyawan PT.
Bahwa tindakan TERGUGAT melakukan PHK sepihak kepadaPARA PENGGUGAT tanpa adanya penetapanpengadilan hubungan industrial serta tanpa terlebih dahuludilakukan upaya perundingan dengan PPA PPMI PT.
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 1ayat (17) Undangundang Nomor : 2 Tahun 2004 yagmenyatakan Pengadilan Hubungan Industrial adalahPengadilan khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilanpengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili danmemberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial ;2.
diri , terutama pelecehan harga diri tidak dikenaldalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dantidak termasuk kewenangan Pengadilan hubungan Industrial.DALAM KONVENSI.391.
Adanya putusan Pengadilan dan/atu putusan atau penetapanLembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangtelah mempunyaikekuatanhukum tetap ;Atau :d.
46 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNo. 327 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Perdata Khusus (Perselisihan Hubungan Industrial) dalam tingkatkasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :PT. RAMAYANA LESTARI SENTOSA BATAM, yangberkedudukan di Panbil Mall Komplek Industrial Estate, JalanJenderal Ahmad Yani Muka Kuning Batam, dalam hal ini memberikankuasa kepada SUHERMAN, Store Manager dan METI ERMIANI SpvSDM PT.
;Bahwa, kemudian dikarenakan tidak adanya kesepakatan pada perundingan Bipartit,maka Penggugat mencatatkan perselisihan hubungan industrial tersebut ke mediator(Dinas Tenaga Kerja) ;Bahwa, Perundingan dihadapan Mediator pihak Penggugat dan Tergugat tidak adanyakesepakatan sehingga pihak Mediator mengeluarkan ANJURAN DISNAKER denganNomor : B.3323/TK4/X/2010 tertanggal 21 Oktober 2010 P 4;Bahwa, Tergugat melakukan PHK terhadap Penggugat dengan alasan melakukankesalahan berat, karena Penggugat melakukan
Atau apabila Majelis Hakimyang memeriksa dan menyidangkan Perkara ini berpendapat lain, mohon agar kiranyaPutusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 36/G/2010/PHI.PN.TPI tanggal 2 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :DALAM PROVISI:e Menyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) ;DALAM POKOK
Industrial pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnya Tergugat/PemohonKasasi pada tanggal 16 Februari 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/PemohonKasasi dengan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Mei 2011 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari aktepermohonan kasasi No. 04/Kas.G/2011/PHI.PN.TPI yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, permohonanmana
RAMAYANALESTARI SENTOSA BATAM, tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriTanjung Pinang No. 36/G/2010/PHI.PN.TPI tanggal 2 Maret 2011 ;MENGADILI SENDIRI:DALAM PROVISI:e Menyatakan tuntutan provisi para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Ontvankelijk Verklaard).DALAM POKOK PERKARA:1 Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian.2 Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat putus terhitungsejak tanggal 2 Maret 2011.183 Menghukum Tergugat