Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 65 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | perselisihan hubungan industrial |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WOO SHIN GARMENT INDONESIAtersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg., tanggal 28 Agustus 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan perlawanan Pelawan/Tergugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;3. Membatalkan putusan verstek Nomor 65/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. tanggal 6 Mei 2019;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Terlawan/Para Penggugat dengan Pelawan/Tergugat demi hukum menjadiPerjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yaitu terhitung sejak: No. Nama Pekerja Tetap Terlawan/Penggugat ( PKWTT ) Sejak 1. Abdurahman 25/04/2014 2. Asep Romdeni 05/11/2014 3. Khamdam 07/09/20165. Menyatakan hubungan kerja antara Para Terlawan/Para Penggugat dengan Pelawan/Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;6. Menghukum Pelawan/Tergugat untuk membayar kompensasi yaitu Hak Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan THR tahun 2018 kepada Para Terlawan/Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan rincian masing-masing sebagai berikut : No. Nama Total THR Terlawan/Penggugat Kompensasi Tahun 2018 (Rp.) (Rp.) 1. Abdurahman 44,935,357,00 2.584.557,00 2. Asep Romdeni 62,790,000,00 4.550.000,00 3. Khamdam 6,977,540,00 2.791.016,007. Menolak gugatan perlawanan Pelawan/Tergugat untuk selain dan selebihnya;3. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 65_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.
Statistik21867