Putusan PN BANDUNG Nomor 65/Pdt.Sus-PLW.PHI/2019/PN.Bdg. |
|
Nomor | 65/Pdt.Sus-PLW.PHI/2019/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Waspin Simbolan |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan/Tergugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;3. Membatalkan putusan verstek No.65/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg. tanggal 6 Mei 2019;4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Terlawan/Para Penggugat dengan Pelawan/Tergugat demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yaitu terhitung sejak: No. Nama Terlawan/Penggugat Pekerja Tetap ( PKWTT ) Sejak 1. Abdurahman 25-04-20142. Asep Romdeni 05-11-20143. Khamdam 07-09-20165. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Pelawan/Tergugat terhadap Para Terlawan/Para Penggugat batal demi hukum;6. Menyatakan hubungan kerja antara Para Terlawan/Para Penggugat dengan Pelawan/Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;7. Menghukum Pelawan/Tergugat untuk membayar kompensasi yaitu Hak Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Penggantian Hak dan THR tahun 2018 dan THR tahun 2019 kepada Para Terlawan/Para Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah seluruhnya berjumlah Rp. 159.673.187,- (seratus lima puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus delpan puluh tujuh rupiah) dengan rincian masing-masing sebagai berikut :No. NamaTerlawan/Penggugat Total THR THR Pesangon(Rp.) Tahun 2018(Rp.) Tahun 2019(Rp.)1. Abdurahman 44,935,357,- 2.584.557,- 2.791.016,-2. Asep Romdeni 62,790,000,- 4.550.000,- 4.550.000,-3. Khamdam 32,096,684,- 2.584.557,- 2.791.016,-8. Menghukum Pra Pelawan /Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Perlawanan Pelawan/Tergugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 65/Pdt.Sus.Plw.PHI/2019/PN.Bdg.
Statistik23543