Ditemukan 16366 data
8 — 0
perceraian telah terbukti sesuai dengan pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
9 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
11 — 1
Penjelasanpasal 39 ayat (2) huruf (f) Undang undang Nomor Tahun 1974jo. pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, terbuktitelah ada, oleh karena itu permohonan cerai Menimbang, bahwaoleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai denganperaturan perundang undangan yang berlaku dan upayaperdamaikan telah dilakukan dan ternyata tidak membawahasil, maka perceraian dipandang sebagai jalan keluar darikemelut rumah tangga Pemohon dengan Termohon (tasrih
13 — 0
pihaksudah tidak mencintai pihak lain , kedua belah pihak sudah tidak saling menghormati,tidak saling menghargai, sehingga keduanya sudah tidak dapat lagi menjalankan fungsinyadengan baik, baik suami sebagai kepala keluarga dan isteri sebagi Ibu rumah tanggaseperti yang diamanatkan pasal 77 ayat ( 2 ) dan pasal 79 ayat ( 1 ) Kompilasi HukumMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dalam perkara a quo,Majelis Hakim berpendapat perceraian dipandang lebih baik untuk menentukan kehidupanberikutnya, Tasrih
94 — 40
memperdulikan) istri saya 6 bulanlamanya ;Menimbang, bahwa ternyata dua unsur ini telah dilanggar oleh Tergugat,tetapi tidak dengan sendirinya talak itu jatuh ;Menimbang, bahwa rumah tangga seperti ini tidak akan bisa mencapairumah tangga yang sakinah (tenteram), mawaddah (saling mencintai) danrahmah (saling menyayangi) sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuranSurat ArRum ayat 21 dan UndangUndang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974maka Majelis berpendapat rumah tangga Penggugat dan Tergugat sebaiknyaadalah tasrih
11 — 1
Apabila Rumah Tangga Pemohon dan Termohon tetap dipertahankanakan menimbulkan kemudharatan, maka untuk menghindari kemudharatanberkepanjangan permohonan Pemohon dapat dikabulkan dengan mengizinkankepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raji terhadap Termohon;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
31 — 2
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
14 — 9
Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 tahun 2009 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniPerceraian a quo dipandang sebagai solusi terbaik Tasrih bi ihsan;Menimbang, bahwaberdasarkan ketentuan hukum Islam yang tersirat dalamsurat ArRum ayat 21 dan juga ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor tahun 1974dinyatakan bahwa tujuan
5 — 0
tempat kediaman bersama,salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasandalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih
9 — 1
No. 3617/Pdt.G/2017/PA.Grtdalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian aquo dipandang sebagai Tasrih bi insan, hal ini relevan dengan pendapat ahliHukum Islam yang terdapat dalam Kitab At Thalaq Min Asy Syariatil IslamiyahWal Qonun
13 — 0
perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat(2) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
10 — 0
kediamanbersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupanbersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yangcukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai dengan maksud pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa dengan demikian alasan perceraian Pemohontelah terbukti sesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9tahun 1975 serta pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam halini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
10 — 0
kediaman bersama, salahsatu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, halitu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraiansesuai dengan maksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandangsebagai Tasrih
16 — 6
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
12 — 9
Termohon sekian lamatanpa ada keinginan keduanya untuk rukun hal ini mengindikasikan antaraPenggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan sehingga mengakibatkanrumah tangganya retak dan tidak bisa mencapai rumah tangga yang sakinah(tenteram), mawaddah (saling mencintai) dan rahmah (saling menyayangi)sebagaimana yang diharapkan oleh AlQuran Surat ArRum ayat 21 danUndangUndang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, maka menurut MajelisHakim Pengadilan Agama Bengkayang rumah tangga seperti ini sebaiknyaadalah tasrih
7 — 0
UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan(2) serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyta tidak berhasil,maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan dan hal ini relevandengan pendapat ahli hukum Islam yang terdapat dalam Kitab Ath Talaq min Asy SyariatilIslamiyati wal Qonun halaman 40 yang dimbil alih sebagai bahan pertimbangan dalamputusan ini yang berbuny!
15 — 4
cekcok, hidup berpisah, tidakdalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975,maka dalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih
24 — 12
No.99/Pdt.G/2011/PTA.Smgpasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan pasal82 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnyaatau dianggap sebagai TASRIH BI JHSAN ;Menimbang, bahwa berdasarkan tambahan pertimbangantersebut di atas, maka pertimbangan dan putusan Hakimtingkat pertama, yang mengabulkan permohonan Pemohon /Terbanding untuk mengucapkan ikrar talak terhadapTermohon / Pembanding adalah sudah tepat dan ibenar,karenanya putusan
18 — 10
huruf (f) Kompilasi HukumIslam ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal 19huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 jo UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam halini perceraian dipandang sebagai tasrih
67 — 11
perceraian telah terbukti sesuai denganpasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 serta pasal 116huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuaidengan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Mediasi jo.pasal 82 ayat (2)UndangUndang nomor 7 tahun 1989 juncto UndangUndang Nomor 3tahun 2006 dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah nomor 9 tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telah gagal), makadalam hal ini Perceraian a quo dipandang sebagai Tasrih