Ditemukan 17962 data
53 — 12
Putusan Nomor 0101/Pdt.G/2017/PA.Dumistifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalam perkara nasab(keturunan), kelahiran, kematian, pemerdekaan budak, wala, pembenankekuasaan (wewenang) kepada seseorang, wakaf, pencabutan kekuasaan(wewenang) dari seseorang, perkawinan dan segala akibatnya, penilaianintegritas atau desintegritas seseorang, wasiat dan hak kepemilikan.
ImamAhmad bin Hambal dan sebagian ulama Syafiiyah berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, nasab (keturunan), kematian, pemerdekaan budak,wala, wakaf dan hak kepemilikan murni.4. DR. Abdul Karim Zaidan dalam kitab Nidzam alQadla fi alSyariat alIslamiyat halaman 174175:gpd Lo Alia) agal YI Ba gly Gull (8 Asus YL salgll dace Glo abel!
Menurut madzhabHanabilah dan ulama yang sependapat dengannya berpendapat bahwakesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat dipergunakan dalamperkara perkawinan, hak kepemilikan murni, wakaf dan penggunaannya,kematian, pemerdekaan budak, wala, serta pemberian dan pencabutankekuasaan (wewenang) seseorang.
97 — 66
cUndang Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Undangundang No.3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 7 Tahun1989, kewenangan Pengadilan Agama diatur pada Pasal 49 yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b.waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
AGUNG WAHYU KURNIAWAN
26 — 13
dipertimbangkanserta diputus dalam permohonan ini adalah sebagaimana terdapat dalampetitum Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009, Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang :a. perkawinan;b. waris;c. wasiat;d. hibah;e. wakaf
87 — 33
Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan obyeksengketa pada berupa tanah kebun :Petak A.0 anes es enn sce en eens nn nnn ene anne nena name newnnnsBerukuran luas + 118,25 M2 yang terdapat di Desa lIlomataKecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan batasbatasGeliagell (STK UL ene nem nem enemies enn nceneerncenmenee amen 8 Utara : berbatas dengan tanah milik Usman Laba; Timur : berbatas dengan tanah milik Hairuin Faida; Selatan : berbatas dengan tanah milik Wakaf; Barat : berbatas dengan tanah
83 — 5
Bahwa Suami Pemohon GUSNAMAN SIREGAR Bin ZAINAL SIREGARtelah meninggal dunia pada hari Senin 14 September 2009 di akibatkan sakitdan dikebumikan di tanah wakaf Desa Bangun Purba, dengan meninggalkan1 (satu) orang anak lakilaki yang bernama ALI GUSTI SIREGAR (Lk), umur9 tahun, yang masih dibawah umur;. Bahwa ahli waris dari Alm GUSNAMAN SIREGAR Bin ZAINAL SIREGARyang masih ada adalah: 1. ZAINAL SIREGAR (sebagai ayah kadung dariAlm.GUSNAMAN SIRGAR ) 2. RUSNI HARAHAP (sebagai Ibu kandungAlm.
52 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ahli waris 17 (tujuh belas) orang tersebut meneruskan wakaf darialmarhum Nyai Munawaro Binti Kyai Ibrahim dan Kyai Alimuddin Bin Kyailbrahim dari Kyai Ibrahim;5.
40 — 5
Kecamatan Medan Area Kodya Medan.Bahwa benar Saksi I Muahmmad sedang mengendarai sepeda motorn dengantujuan hendak pulang kerumahnya dan melintas di Jalan Halat dan kemudianSaksi I muhammad berhenti di jalan Halat depan gang Wakaf (seberang UD.GUNUNG JATI) dikarenakan ketika itu Saksi I melihat ada keramaian orangdan Saksi I juga melihat ada (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warnamerah sudah tejatuh dan tergeletak di aspal jalan Halat (depan UD.
GUNUNGHalaman 7 dari 15 Putusan Nomor 2912/Pid.B/2015/PN.MdnJATI) ketika itu Saksi I mengira keramian tersebut dikarenakan kecelakaandan kemudian di karenakan Saksi I muhammad sebagai Kepling ingin tahuapa yang terjadi sebenarnya selanjutnya Saksi I muhammad memarkirkansepeda motornya di Jalan Halat depan Gang Wakaf dan kemudian Saksi Imenyeberang jalan Halat menuju ke tempat kejadian.Bahwa benar bahwa ketika Saksi I menyeberangi jalan Halat menuju ketempat kejadian, ketika itu Saksi I melihat Korban
44 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2378 K/Pdt/2010tapi sampai sekarang "status tanah itu masih berstatus milik pribadi bukanberupa tanah wakaf", karena itu untuk sementara waktu tanah obyek sengketatidak digarap oleh pihak Siti Maryam binti Sada'i, walaupun sejak jaman Revolusisudah menguasai dan menggarapnya;Bahwa semenjak tahun 2003 tanah obyek sengketa mulai dikuasai secarafisik oleh Tergugat , tanpa seizin Penggugat, padahal antara Tergugat denganPenggugat tidak pernah ada hubungan hukum;Bahwa diketahui kemudian, kirakira
perkara a quo Siti Maryam binti Sada'i penerima hibah dari Sada'ipada tahun 1964 melepaskan hak tanahnya untuk dijadikan tanah pekuburanadalah tidak benar, pendapattersebut tidak berdasarkan hukum dan bertolakbelakang dengan Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1977 tentangPerwakafan Tanah Milik serta ketentuan Menteri Agama RI yang berkaitandengan perwakafan, bahwa pihak yang mewakafkan tanahnya harusmengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
106 — 60
Pembayaran tanah nomor bidang 7 atas nama KepalaDesa Cihanjuang (tanah wakaf Rw.07, Rw.05 dan Rw.06)sebesar Rp.188.100.000.;2. Pembayaran tanah nomor bidang 26 atas nama KepalaDesa Cihanjuang Iday Hudaya (aset Desa) sebesarRp.27.000.000,;163.
Pembayaran tanah nomor bidang 7 atas nama KepalaDesa Cihanjuang (tanah wakaf Rw.07, Rw.05 dan Rw.06)sebesar Rp.188.100.000.,;2. Pembayaran tanah nomor bidang 26 atas nama KepalaDesa Cihanjuang Iday Hudaya (aset Desa) sebesarRp.27.000.000,;3.
Pembayaran tanah nomor bidang 7 atas nama Kepala DesaCihanjuang (tanah wakaf Rw.07, Rw.05 dan Rw.06) sebesarRp. 188.100.000,;2. Pembayaran tanah nomor bidang 26 atas nama Kepala DesaCihanjuang Iday Hudaya (aset Desa) sebesar Rp.27.000.000,;3.
90 — 14
Perubahan Atas UndangUndang No. 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama, khususnya pada Pasal 2 yang bunyinya peradilanagama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yangberagama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam undangundang ini, lalu Pasal 49 yang bunyinya pengadilan agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subjek hukumnyaantara orangorang yang beragama Islam, objek sengketa tersebut diputus olehPengadilan Agama bersamasama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49";15Menimbang, bahwa kedua pasal tersebut memberikan kewenangan yangmutlak kepada pengadilan agama, asalkan memiliki dasardasar, yaitu: pihakpihak yangbersengketa harus samasama memeluk agama Islam; perkara perdata yangdipersengketakan, yaitu dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf
29 — 4
bersifatistifadhah/testimonium de auditu, dapat dijadikan alat bukti dalam persoalanpernikahan (in casu itsbat nikah), dan pendapat tersebut diambil alin menjadipendapat majelis dalam pertimbangan hukum putusan ini, sebagaimanaHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor 0318/Pdt.G/2018/PA.LBterdapat di dalam AlFigh AlIslamiy Wa Adillatuh juz 8, halaman 171kesaksian istifadhah (testimonium de auditu) dapat diterima dalam perkaranasab, telah teradinya pernikahan, cerita tentang kematian seseorang,kepemilikan, wakaf
Lingkungan PeradilanAgama, halaman 396 yaitu kalau memang syahadah alistifadhah ini ternyatasecara sangkil dan mangkus berperan dalam mewujudkan penegakan hukumyang berasaskan keadilan, kebenaran dan kejujuran, rasanya tidak salah kalauJangkauan penerapannya dapat dielaborasi kepada bidang sengketa yanglainnya (dalam tulisan tersebut penulis membahas sengketa perwakafan),Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat juga perlumemperhatikan hasil Rakernas Mahkamah Agung R.I. tahun 2007 bahwadalam perkara wakaf
85 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 915 K/Pdt/2014Bahwa para Penggugat ada mempunyai dua petak tanah sawah yang terletak di Desa/Gampong Tangantangan Cut Kecamatan Setia Kabupaten Aceh Barat Daya yangberukuran dan batasbatasnya sebagai berikut:Petak Pertama:e Sebelah Utara berbatas dengan saluran irigasi (122,50 m);e Sebelah Selatan berbats dengan jalan Negara (102 m);e Sebelah Timur berbatas dengan kebun Syahadan (51 m);e Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Sara/wakaf (164,30 m);Petak Kedua:e Sebelah Utara berbatas dengan
Nomor 915 K/Pdt/2014e Sebelah Timur berbatas dengan kebun Syahadan (51 m)e Sebelah Barat berbatas dengan tanah sawah Sara / wakaf (164.30 m)Petak kedua yang berukuran dan batasbatas sebagai berikut :e Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Negara (97 m)e Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ibrahim/K.Yong Pok (93m)e Sebelah Timur berbatas dengan saluran irigasi (33 m)e Sebelah Barat berbatas dengan sawah T.
59 — 58
berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebutmerupakan keterangan yang telah tersebar luas hal mana dalam hukum Islamdikenal juga dengan kesaksian istifadjah. berdasarkan Angka (1) HukumKeluarga huruf (a) Rumusan Hukum Kamar Agama dalam Surat Edaran Nomor10 / 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas BagiPengadilan, bahwa Syahadah alIstifadhah dapat dibenarkan terhadapperistiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf
draliro ol giraline,aud IS ao lauwYLArtinya: Ulama Hanabilah dan sebagian fugaha Syafiiyyahmenyatakan kebolehan syahadah istifadlah terhadap sembilan hal,yakni: perkawinan; kepemilikan mutlak atau tiada bukti akadterhadapnya (kepemilikan tersebut); wakaf dan penyalurannya;kematian; pembebasan budak; hubungan karena memerdekakanbudak; perwalian; dan pelepasan jabatan.
21 — 14
Putusan No. 61/Pdt.G/2020/PA Sgm.Artinya : Ulama Syafiiyan membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebut luas), dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri Seseorang dari jabatan hakim,nikah beserta seluruh masalahnya, keadilan seseorang, cacat pribadi Seseorang,wasiat, kecerdasan seseorang, kebodohan seseorang dan milik seseorang.
Wakaf dan 7. Miliknyaseseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbanganpertimbangantersebut di atas maka Majelis Hakim telah menemukan faktafakta sebagaiberikut:1.
Sarma Tanjung
36 — 34
Perubahan Tanggal dan Bulan Kematian Suami Pemohon, yang terdapat kesalahan penulisan Pada Kutipan Akta Kematian Nomor: 1221-KM-24032023-0001 tertulis JABAL HARAHAP,SH lahir Bire tanggal 31 Desember 1965 telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2023 diubah sesuai dengan yang sebenarnya menjadi JABAL HARAHAP,SH lahir di Bire pada tanggal 31 Desember 1965 telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2023 pukul 06.30 Bertempat di rumah sendiri akibat sakit, dan dikebumikan di tanah wakaf
Maariyadhoh
78 — 10
Wakaf; f. Zakat; g. Infag; h. Shadagah; dan i.
DARCI WATI
77 — 9
AyahAnwar dan Ibu Sukinih menjadi Anak kesatu, perempuan dari seorang ibu yangbernama Darci Wati;Halaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 163/Padt.P/2019/PN.ldmMenimbang, bahwa Pasal 49 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentangPerubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agamamenyatakan bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yangberagama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
36 — 33
menjadi kewenangan Pengadilan Agama Blora ;Menimbang, bahwa kewenangan absolut Pengadilan Agama telah diaturdalam Pasal 49 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 7 tahun 1989 yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor: 3 tahun 2006 dan perubahan keduadengan Undangundang Nomor: 50 tahun 2009, yaitu : Pengadilan agamabertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a.perkawinan; b. warisan; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf
24 — 9
No. 50/Pdt.P/2020/PA.Dum.pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadaqah, dan i.ekonomi syariah;Bahwa Pasal 7 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinandikemukakan secara tegas bahwa: Perkawinan hanya diizinkan apabila priadan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas);Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat ini mengakumempunyai
20 — 4
memeriksa, mengadili,memutus, dan menyelesaikan perkara antara orangorang yang beragamaIslam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa Pasal 49 UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama secara tegas menyatakan bahwa: Pengadilan agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan, b.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf