Ditemukan 896385 data
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Wno dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Wonosari tahun 2023;
266/Pdt.P/2023/PA.Wno
20 — 14
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
16 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
263/Pdt.G/2023/PA.Tba
44 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
130/Pdt.G/2023/PA.Tba
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah);
2103/Pdt.G/2023/PA.Kis
12 — 0
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
12 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 16 November 2023 dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
31 — 19
MENGADILI
1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun tanggal 03 Februari 2023 gugur;
2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
130/Pdt.G/2023/PA.PBun
19 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
16 — 12
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 Agustus 2023 dari Pemohon
2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
15 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
36 — 19
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2403/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah);
2403/Pdt.G/2023/PA.Kis
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2332/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
2332/Pdt.G/2023/PA.Kis
81 — 0
Menerima permohonan banding Pembanding I/Terdakwa dan Pembanding II/Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb tanggal 7 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 Hijriyah; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
11/JN/2023/MS.Aceh
Terbanding/Terdakwa I : RIDHO YULIADI PUTRA Bin. ZULRAFAI
Terbanding/Terdakwa II : SUHENDRI HIDAYAT Bin JASMAN
33 — 21
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 272/Pid.B/2023/PN Sak., tanggal 9 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);577/PID.B/2023/PT PBR
66 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2385/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus duapuluh ribu rupiah).
2385/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 947/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
947/Pdt.G/2023/PA.Kis
20 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2028/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
2028/Pdt.G/2023/PA.Kis
18 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 09 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
15/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Terbanding/Penggugat : SYARIATI DG SAKKING Alias SURIATI JAMA DG. SAKKING BINTI JAMA
69 — 52
Menguatkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Tkl. tanggal 20 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);