Ditemukan 896385 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pidana
Register : 19-10-2023 — Putus : 02-11-2023 — Upload : 03-11-2023
Putusan PA WONOSARI Nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Wno
Tanggal 2 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Wno dari Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonosari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Wonosari tahun 2023;
    266/Pdt.P/2023/PA.Wno
Register : 11-07-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 18-07-2023
Putusan PA PADANG Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2014
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomor 867/Pdt.G/2023/PA.Pdg, tanggal 11 Juli2023, dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu rupiah);
    867/Pdt.G/2023/PA.Pdg
Register : 25-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Tba
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
166
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 263/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
    263/Pdt.G/2023/PA.Tba
Register : 10-04-2023 — Putus : 13-04-2023 — Upload : 13-04-2023
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.Tba
Tanggal 13 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
441
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.Tba dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tanjungbalai tahun 2023;
    130/Pdt.G/2023/PA.Tba
Register : 25-10-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2103/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
70
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2103/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 25 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus limaribu rupiah);
    2103/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 15-05-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 4 April 2023 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 995/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 24 Maret 2023 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).

    995/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 16-11-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PA SRAGEN Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 1936/Pdt.G/2023/PA.Sr. tanggal 16 November 2023 dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 486.000,00 (empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    1936/Pdt.G/2023/PA.Sr
Register : 03-02-2023 — Putus : 09-02-2023 — Upload : 09-02-2023
Putusan PA PANGKALAN BUN Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun
Tanggal 9 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3119
  • MENGADILI

    1. Menyatakan permohonan Pemohon Nomor 130/Pdt.G/2023/PA.PBun tanggal 03 Februari 2023 gugur;

    2.Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);

    130/Pdt.G/2023/PA.PBun
Register : 03-05-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Tanggal 11 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
191
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 953/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
    953/Pdt.G/2023/PA.Lpk
Register : 14-08-2023 — Putus : 24-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Tanggal 24 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1612
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 14 Agustus 2023 dari Pemohon
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp174.000,00 (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

    2741/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
159
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
    2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 06-12-2023 — Putus : 27-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2403/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 27 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3619
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2403/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah);
    2403/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 28-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2332/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 12 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
580
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2332/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 28 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
    2332/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 14-03-2023 — Putus : 04-04-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan MS PROP NAD Nomor 11/JN/2023/MS.Aceh
Tanggal 4 April 2023 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
810
  • Menerima permohonan banding Pembanding I/Terdakwa dan Pembanding II/Jaksa Penuntut Umum; Menguatkan putusan Mahkamah Syariyah Sinabang Nomor 1/JN/2023/MS.Snb tanggal 7 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 Hijriyah; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    11/JN/2023/MS.Aceh
Register : 30-10-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PT PEKANBARU Nomor 577/PID.B/2023/PT PBR
Tanggal 22 Nopember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : NINDY AXELLA, S.H.
Terbanding/Terdakwa I : RIDHO YULIADI PUTRA Bin. ZULRAFAI
Terbanding/Terdakwa II : SUHENDRI HIDAYAT Bin JASMAN
3321
  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 272/Pid.B/2023/PN Sak., tanggal 9 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut;
    Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    577/PID.B/2023/PT PBR
Register : 06-12-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2385/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 13 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
660
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2385/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 06 Desember 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus duapuluh ribu rupiah).
    2385/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 22-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 947/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 6 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
200
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 947/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 22 Mei 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    947/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 17-10-2023 — Putus : 14-11-2023 — Upload : 14-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2028/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 14 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
209
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2028/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 17 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus duapuluh ribu rupiah).
    2028/Pdt.G/2023/PA.Kis
Register : 09-01-2023 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PA MEDAN Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Tanggal 16 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
180
  • Menyatakan perkara Register Nomor 15/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 09 Januari 2023 dicabut oleh para Pemohon.
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00.- (seratus sepuluh ribu rupiah).
  • 15/Pdt.P/2023/PA.Mdn
Register : 12-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 24/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Tanggal 28 Februari 2024 — Pembanding/Tergugat : BASIR DG TUTU Alias MUH BASIR SYAM DG TUTU BIN SYAMSUDDIN DG GUNA
Terbanding/Penggugat : SYARIATI DG SAKKING Alias SURIATI JAMA DG. SAKKING BINTI JAMA
6952
  • Menguatkan putusan Pengadilan Agama Takalar Nomor 298/Pdt.G/2023/PA.Tkl. tanggal 20 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);