Ditemukan 896385 data
80 — 51
MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 71/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 2 November 2023 yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding / semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);
181/B/2023/PT.TUN.SBY
240 — 15
1. Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut (302/Pdt.G/2023/PA.Srg) tertanggal 16 Januari 2023;
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 945.000,00,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).302/Pdt.G/2023/PA.Srg
142 — 92
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 26/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 10 Agustus 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding / Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
161/B/2023/PT.TUN.SBY.
23 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 49/Pdt.P/2023/PA.Pal, dicabut;
- Biaya perkara dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Palu Tahun 2023;
49/Pdt.P/2023/PA.Pal
7 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3731/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 20 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000.00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
3731/Pdt.G/2023/PA.Krw
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 573/Pdt.G/2023/PA.Rap, tanggal 28 April 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp148,500.00 (seratus tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah);
573/Pdt.G/2023/PA.Rap
15 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Januari 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh limaribu rupiah).
77/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1545/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 07 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
1545/Pdt.G/2023/PA.Kis
14 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1844/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 20 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (empat ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1844/Pdt.G/2023/PA.Kis
11 — 0
- Mengabulkan permohonanan pencabutan perkara Nomor 319/Pdt.P/2023/PA.Mdn tanggal 22 Nopember 2023;
- Memerintahkan Panitera mencatat perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 285.000,00 ( dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
319/Pdt.P/2023/PA.Mdn
23 — 9
Mengabulkan gugatan pencabutan Perkara nomor 0692/Pdt.G/2023/PA.Bks dari penggugat;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara:
3. Membebaskan Penggugat dari biaya perkara dan membebankan seluruh biaya perkara tersebut kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Bekasi tahun anggaran 2023;0692/Pdt.G/2023/PA.Bks
53 — 15
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 259/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 (emat ratus tujuh puluh rupiah);
259/Pdt.G/2023/PA.Kdg
Franky
33 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Pemohon Nomor 173/Pdt.P/2023/PN Jkt. Utr., yang disampaikan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 27 Maret 2023;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr
16 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 585/Pdt.G/2023/PA.Gsg. dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gunung Sugih untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Gunung Sugih tahun 2023;
585/Pdt.G/2023/PA.Gsg
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 823/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
823/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1661/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 15 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
1661/Pdt.G/2023/PA.Krw
PT LUNDIN INDUSTRY INVEST
Tergugat:
1.MD POWERTRAIN AB
2.Marinediesel Sweden AB
3.Exportkreditnamnden/The Swedish Export Credit Agency
74 — 26
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw dicoret dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Byw
19 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp.312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2361/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2361/Pdt.G/2023/PA.Kis
95 — 58
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 21/G/TF/2023/PTUN.SMD, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
84/B/TF/2023/PT.TUN.BJM