Ditemukan 896385 data
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 823/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 09 Mei 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
823/Pdt.G/2023/PA.Kis
21 — 1
- Menyatakan perkara Register Nomor 1661/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 15 Mei 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp460.000,00,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
1661/Pdt.G/2023/PA.Krw
PT LUNDIN INDUSTRY INVEST
Tergugat:
1.MD POWERTRAIN AB
2.Marinediesel Sweden AB
3.Exportkreditnamnden/The Swedish Export Credit Agency
74 — 26
MENETAPKAN
- Membatalkan Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi agar Perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2023/PN Byw dicoret dari Buku Register Perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp197.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
14/Pdt.G/2023/PN Byw
19 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan biaya sejumlah Rp.312.500,00 (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1789/Pdt.G/2023/PA.Cbn
58 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2361/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 04 Desember 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh limaribu rupiah).
2361/Pdt.G/2023/PA.Kis
95 — 58
MENGADILI:Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 21/G/TF/2023/PTUN.SMD, tanggal 17 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
84/B/TF/2023/PT.TUN.BJM
165 — 42
memperoleh sertifikat tersebut pada tahun1973, maka Penggugat telah memanfaatkan tanah tersebut denganmelakukan kegiatan pertanian atau kegiatan peternakan.Bahwa oleh karena Penggugat masih memanfaatkan tanah yangdimaksud untuk kegiatan usaha pertanian dan peternakan, makaTergugatlll melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah No.SK.540.2/429/1/401/33/98, tanggal 5 Juni 1998, Hak Penggugat atastanah telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
tidak bisamengajukan permohonan kredit ke Bank untuk pengembangan usahapertanian/peternakan, karena Tergugat dan Tergugatll selalumemberi informasi kepada pihak perbankan bahwa tanah tersebutsedang dalam sengketa.Bahwa akibat perbuatan TergugatII yang telah mencabut/membatalkansertifikat HGU No. 1/Candi dan Sertifikat HGU No. 1/Kenteng atas namaPENGGUGAT, melalui Surat Keputusan No. 6V2001, tanggal 29Januari 2001, padahal seharusnya hak Penggugat tersebut baruberakhir pada tanggal 31 Desember tahun 2023
adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar,sehingga tidak perlu kami tanggapi.12.Bahwa Penggugat mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha terhadapHak Guna Usaha Nomor 1/ Candi dan Hak Guna Usaha Nomor 1/Kentengyang oleh Tergugat Ill diberikan perpanjangan hak selama 25 tahunberdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan PertanahanNasional Provinsi Jawa Tengah Nomor SK. 540.2/429/1/401/33/98 tanggal 5Juni 1998, yang pemberian perpanjangan hak dimaksud berlangsungsampai dengan 31 Desember 2023
SK.37/HGU/DA/73 tanggal 24 Mei 1973 dan SuratKeputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Jawa Tengah Nomor SK. 540.2/429/1/401/33/98 tanggal 5Juni 1998 yang kemudian olehTergugat III diberikan perpanjangan hak selama 25 tahun berdasarkanSurat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionalProvinsi Jawa Tengah Nomor SK. 540.2/429/1/401/33/98 tanggal 5Juni 1998, yang mana pemberian perpanjangan hak dimaksudberlangsung sampai dengan 31 Desember 2023.b.
bukti P6, yaitu Sertipikat HakGuna Usaha No.1 Desa Candi (sama dengan bukti T.IV3) dan bukti P7, yaituSertipikat Hak Guna Usaha No.1 Desa Kenteng(sama dengan bukti T.IV2),semuanya atas nama Penggugat, sejak diterbitkannya Sertipikat Hak Guna Usahatersebut, sejak tanggal 8 Agustus 1973, yang kemudian diperpanjang oleh KepalaKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah berdasarkanSurat Keputusannya Nomor SK.540.2/429/1/401/33/98 tanggal 5 Juni 1998,sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
15 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1864/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Pemohon;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
3. Membebankan biaya perkara kepada DIPAPengadilan Agama Bandung tahun anggaran 2023.
1864/Pdt.G/2023/PA.Badg
17 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 151/Pdt.P/2023/PA.Tul selesai karena dicabut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Tual tahun 2023;
151/Pdt.P/2023/PA.Tul
11 — 10
- Membatalkan pendaftaran perkara Nomor 0663/Pdt.P/2023/PA.Bks.
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 0663/Pdt.G/2023/PA.Bks.
- Membebankan para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
0663/Pdt.P/2023/PA.Bks
18 — 19
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 940/Pdt.G/2023/PA.Kab.Kdr tanggal 03 Agustus 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Muharram 1445 Hijriyah;III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
400/Pdt.G/2023/PTA.Sby
68 — 25
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut perkara Nomor 435/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Gugat Penggugat dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 174.500,00 (seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah).
435/Pdt.G/2023/MS.Bna
LALU MAZINI RAMLI
Tergugat:
1.TGH.LAU AHMAD BUSYAIRI,MA
2.Drs.L.MUM.ANWARUDIN
3.H.ABDI MANAF,SH.MH
4.Drs.H.LALU HAYADIN,MM
5.H.LALU MIKMAN NASIR,BE
6.Badan Pertanahan Nasional kabupaten lombok tengah
7.KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PRAYA
47 — 40
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya;
- Menyatakan perkara Nomor 80/Pdt.G/2023/PN Pya dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp658.000,00 (enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
80/Pdt.G/2023/PN Pya
134 — 50
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pangkalan Balai Nomor XXX/Pdt.G/2023/PA.Pkb, tanggal 23 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Dzulhijjah 1444 Hijriah ;III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00.(seratus lima puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PTA.Plg
37 — 11
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 12/Pdt.P/2023/PA.Lrt dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II telah dicabut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Larantuka Tahun Anggaran 2023.
12/Pdt.P/2023/PA.Lrt
20 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 296/Pdt.G/2023/PA.Lpk dari Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023.
296/Pdt.G/2023/PA.Lpk
19 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 315/Pdt.G/2023/PA.Tli selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp985.000,00,- (sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
315/Pdt.G/2023/PA.Tli
24 — 13
Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor : 266/Pdt.G/2023/PA.Bn;
2. Menyatakan, perkara Nomor : 266/Pdt.G/2023/PA.Bn selesai karena dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp255.000,- (Dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
266/Pdt.G/2023/PA.Bn
18 — 7
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Bbs oleh para Pemohon ;
- Menyatakan perkara Nomor 44/Pdt.P/2023/PA.Bbs telah selesai dengan dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 395.000,- ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ).
44/Pdt.P/2023/PA.Bbs
11 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
- Menyatakan perkara Nomor 1637/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 01 November 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1637/Pdt.G/2023/PA.Tnk