Ditemukan 11437 data
38 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TANAH BUMBU MASA BAKTI 2005 - 2010; PANITIA PELAKSANA KONFERCAB III DAN RAKERCABSUS PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN TANAH BUMBU, DKK.
terus Kongres Ill Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan di Jakarta ;.
Bahwa menurut Pasal 5 ayat (2) Surat Keputusan Nomor 435/KPTS/DPP/XV/2009 = tanggal 30 Nopember 2009 tersebut diatur bahwa Konfercabdiselenggarakan oleh DPC Partai yang sah, namun Pasal 6 ayat (2) SuratKeputusan dimaksud yang menentukan bahwa Pimpinan Konfercab adalahDPP Partai yang telah diberi Mandat oleh DPP Partai bertentangan denganAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai yaitu Pasal 57 ayat (5)Anggaran Rumah Tangga menyebutkan Konfercab Partai diselenggarakanoleh DPC Partai dan dipimpin
dengan Anggaran Dasar Partai,Dalam rapat PAC dipilih/diputuskan dan dimaksudkan dalam Berita AcaraRapat siapa yang dipilih sebagai : Ketua DPC Partai ; Ketua DPD Partai ;Hal. 5 dari 44 hal.
atastelah terjadinya pelanggaran disiplin partai oleh Penggugat.
BambangTjaroko, S.H. dari Kepengurusan DPC Partai.
167 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA DI JAKARTA SELATAN CQ DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA, 2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA BIDANG PEMBINAAN WILAYAH SUMATERA BAGIAN SELATAN, 3. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, 4. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BELITUNG TIMUR, 5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR DAN 1. ANGGOTA DPRD KABUPATEN BELITUNG TIMUR DARI PKS CQ MARWAN, 2.
ASHARI TURUY
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
89 — 0
Penggugat:
ASHARI TURUY
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
2.Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
3.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
4.Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
45 — 4
MKn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia DPP Partai Perindo, C.q. Hary Tanoesoedibjo, C.q. Ahmad Rofiq
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Indonesia Propinsi Sumatera Utara DPW Partai Perindo Sumut, C.q. Rudi Zulham Hasibuan, C.q. J. Donna Yulietta Siagian
3.Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si
74 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
HAJIN M UMAR VS DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DEMOKRAT, DK
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Bahwa Penggugat terdaftar sebagai Anggota Partai Demokrat denganNomor Anggota 0318135690601000001;Bahwa Penggugat sudah sekitar 12 (dua belas) tahun telah menjadiAnggota Partai Demokrat dan tidak pernah berbuat halhal yang sifatnyamerugikan partai bahkan Penggugat telah menduduki beberapa posisiyang strategis dalam kepengurusan Partai Demokrat serta telahmembesarkan partai hingga sekarang ini;Bahwa Penggugat pada saat Pemilihan Umum Anggota DPD, DPR,DPRD Provinsi dan
Nomor 715 K/Pdt.SusParpol/2016Dalam Pokok Permohonan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Termohon terbukti telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, dan PaktaIntegritas Partai Demokrat; Memberhentikan Sdr.
Raya Nomor 7 JakartaPusat;Bahwa berdasarkan ketentuan di atas maka jelas Mahkamah Partai adalahlembaga pengadilan di tingkat partai yang berwenang menyelesaikanHalaman 8 dari 17 hal.
Nomor 715 K/Padt.SusParpol/2016perselisihan internal partai sehingga apabila Mahkamah Partai PartaiDemokrat berkedudukan di wilayah Jakarta Pusat maka keberatan ataubanding atas putusan Mahkamah Partai Partai Demokrat tersebut harusdiajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;8.
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas karena menyatakanMahkamah Partai tidak berwenang menyelesaikan sengketa PHPU karenadalam AD dan ART Partai Demokrat tidak ada satu pasal pun yangmengatur mengenai PHPU sehingga perbuatan itu merugikan Penggugat;10.Bahwa dalam Putusan perkara Nomor 259/DPPPHPU/2014 tertanggal 8Oktober 2014, Mahkamah Partai telah memberhentikan Penggugat darikeanggotaan Partai Demokrat karena Penggugat terbukti telah melakukanperbuatan melakukan kampanye untuk caleg dari
58 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di Banda Aceh, cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA) Kabupaten Pidie Jaya, DK
Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat; Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai; Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai; Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah; Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai; Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapkan oleh
PDA maupun sebagaipengurus Partai PDA Kabupaten Pidie Jaya.
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinya kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar;3.
dalam kapisitassebagai Anggota/Pengurus Partai PDA;Halaman 13 dari 29 hal.
; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik;.
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
54 — 9
Penggugat:
Partai Beringin Karya (Berkarya)
Tergugat:
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Turut Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARA
67 — 36
., DKK
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL SUMATERA UTARABahwa Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik menegaskan Perselisihan Partai Politik, dimanaPerselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal PartaiPolitik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisihnan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
olehPartai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PimpinanPartai Politik kepada Kementerian.4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan palinglambat 60 (enam puluh) hari.5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan.3.
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Nomor: PAN/02.24/A/Kpts/KS/046/X1/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Susunan Personalia TimPemilinan Kepala Daerah (Pilkada) Dewan Pimpinan Daerah Partai AmanatNasional Kabupaten Serdang Bedagai Periode 2015 2020, selanjutnyadiberi tanda bukti P5;6. Fotokopi kartu tanda anggota Partai Amanat Nasional dengan No. KTA:02.24.00001.050665.1.98 atas nama Drs. H.
Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana
2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa Yang dimaksuddengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain: (1) perselisihan yangberkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggotaPartai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaankewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatanterhadap keputusan Partai Politik.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat
3.H. Gumari
51 — 17
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Demokrat
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Demokrat
3.H. Gumari
111 — 79
Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN);1.Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli Rakyat Nasional (DPP PPRN)
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (DPP PPRN),yang diwakili oleh H.
Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah partai yang telah berbadanhukum dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusiasebagaimana dimaksud dengan Surat Keputusan Nomor : M.HH.19.AH.11.01 Tahun2008, tanggal 03 April 2008, tentang Pengesahan Partai Peduli Rakyat Nasionalmenjadi badan hukum ; 2 Bahwa tanggal 08 Maret 2010 % tanggal 10 Maret 2010, Penggugat telahmenyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Peduli Rakyat Nasional yang pertama,di Hotel Savoy Homann Bandung, yang menghasilkan
Nomor 2 Tahun 2011, tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 2 Tahun 2008, tentang Partai Politik =; Ad.2.
Undangundang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, yangmana pada Pasal 23 menyatakan : (1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai denganAD dan ART ; (2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkanke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejakterbentuknya kepengurusan yang baru ; (3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Undangundang Nomor 2 Tahun 2011, tentang Partai Politik, memberikankewenangan bagi Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan sertasusunan organisasi Partai Peduli Rakyat Nasional ; Menimbang, bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional didirikan pada Tahun 2006 yang telahdisahkan susunan kepengurusannya oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi ManusiaRepublik Indonesia pada tanggal 03 April 2008, dengan Amelia A. Yani sebagai KetuaUmum serta H.V.T.A.
39 — 24
MARYATIN melawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (DPC-PKB) Kabupaten Banyumas, dkk
Bahwa karena inti gugatan Penggugat adalah keberatan terhadapkeputusan partai politik, maka gugatan Penggugat aquo masuk dalamHal 5 dari 27 halaman Put.No.395/Pdt/2015/PT SMGranah perselisihan partai politik, hal ini berdasarkan penjelasan pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikyang menyatakan : Yang dimaksud dengan Perselisihan Partai Politikmeliputi antara lain : (1) Perselisihan yang berkenaan dengankepengurusan (2) Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik
adalahpenyalah gunaan wewenarg yang dilakukan oleh pengurus partai politikdan pelanggaran hakhak anggota partai politik, maka hal itu adalahurusan internal partai politik, maka secara hukum perkara aquo masukdalam kategori perselisihan partai politik.
Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh mahkamah partai politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.c. Susunan mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepadaKementrian.d.
Bahwa dengan demikian jelaslah, masalah perselisihan partai politikantara Penggugat dengan Tergugat belum pernah diselesaikan olehinternal partai dan Majelis Tahkim sebagai Mahkamah Partai Politik diPKB yang mempunyai kewenangan untuk menerima pengaduan,menyidangkan dan memutus perselisihan/konflik internal partai politik,maka secara hukum masalah konflik internal partai ini belum pernahdiselesaikan secara musyawarah diinternal partai sebagaimanaketentuan Pasal 32 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
Politik, menyatakan yangdimaksud dengan perselisihan Partai Politik antara lain :1.
32 — 5
AHMAD NAWARDI, S.Agmelawan DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur Dkk
DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan KetintangMadya 153155 Surabaya selanjutnya disebutSOD AGA... ececceceeceeeeee eee eeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeeeeaeeeeeeneeeeesiaeeesnenees TERGUGAT ;2. DPP Partai Kebangkitan Bangsa beralamat di Jalan Raden Saleh No. 9 JakartaPusat 10430 selanjutnya disebut sebagdi................... TERGUGATIl;3. Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur beralamat di Jalan Indrapura No. 1 Surabaya60175 selanjutnya disebut sebagai......... TERGUGAT III;4.
Bahwa PENGGUGAT adalah Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang duduk sebagai AnggotaDPRD Provinsi Jawa Timur Periode 20092014 yang diangkat dan disahkan oleh Menteri DalamNegeri Republik Indonesia sebagaimana Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor:161.35601 Tahun 2009 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Tertanggal 29 Agustus 2009;2.
Bahwa tanpa sepengetahuan PENGGUGAT, TERGUGAT II mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 13786/DPP03/V/A.1/VII/2013 tanggal 10 Juli 2013 Tentang Penetapan PemberhentianAhmad Nawardi Dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa: 5.
Nomor 1Tahun 2011 yang menjadi dasar pijakan TERGUGAT II dalam mengeluarkan Surat KeputusanNomor: 13786/DPP03/V/A.1/VII/2013 tanggal 10 Juli 201 3;Bahwa PENGGUGAT adalah anggota Partai Kebangkitan Bangsa dengan Nomor Anggota:0020/0600/VII/2008.
Dalam hal ini PENGGUGAT sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsaadalah secara individu PENGGUGAT, karena nomor anggota tersebut diperuntukan untukPENGGUGAT.
103 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, DK
Nomor 594 K/Padt.SusParpol/2018Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebih dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Pasal 32UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
Gugatan Penggugat sangat Prematur; Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebin dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan berdasarkan Pasal 32UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 yang diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa, alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan tersebut berisi
Bahwa menurut Mahkamah Agung, putusan Judex Facti sudah tepat karenaberdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, perselisihan Partai Politik harusdiselesaikan terlebin dahulu melalui mekanisme internal Partai Politiksebelum diajukan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri,penyelesaian mana belum terbukti adanya dalam perkara a quo;.
Bahwa namun demikian amar putusan Judex Facti perlu diperbaiki karenaberdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UndangUndang Partai Politik,Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan PartaiPolitik tetapi untuk itu harus diajukan terlebin dahulu penyelesaiannyamelalui internal partai;.
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
DKK; PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB)
No. 865K/PDT .SUS/2010Partai PKPB yaitu Peraturan Partai No. PP02a/DPP.PKPB/XII/2009 tentang Perubahan atas PeraturanPartai Nomor: PPPKPB/11/2007 tentang Disiplin Partai danSanksi Organisasi, bahkan tidak pernah dikasih tahuadanya pemberlakuan dan penerbitan Peraturan Partai aquo,Bahwa oleh karena Peraturan Partai PKPB No.
No. 865K/PDT .SUS/2010TentangDISIPLIN PARTAI DAN SANKSI ORGANISASI; PERATURAN PARTAI NOMOR = PP02a/DPP PKPB/X1I1/2009Perubahan atas Peraturan Partai No.
seperti yang diatur dalam pasal 17, 1821peraturan Partai No.
NOMOCR: PP02/DPPPKPB/II/2007TentangDISIPLIN PARTAI DAN SANKSI ORGANISASI; PERATURAN PARTAI NOMOR = PP02a/DPPPKPB/X1I1/2009Perubahan atas Peraturan Partai No.
keputusan Partai harus melalui mekanismemusyawarahdan rapat partai, sedangkan terbit dan berlakunya PeraturanPartaiNo.
I GEDE WESTRA
Tergugat:
DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
17 — 10
Penggugat:
I GEDE WESTRA
Tergugat:
DPC PARTAI HANURA KOTA DENPASAR
75 — 37
.;PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK;
No. 62/B/2011/PT.TUN.JKT.untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT/PE MB ANDIING3 epee scence nrcMelawanPENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK,yang dalam hal ini diwakili oleh :SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Ketua danSekretaris DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) KotaDepok, Beralamat di Jl.
tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan melaluiSurat Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tertanggal 2 Maret 2011;Bahwa Kuasa Hukum Penggugat/Terbanding telah mengajukan kontramemori banding tertanggal 9 Maret 2011 yang telah diterima di KepaniteraanPengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal yang sama, dan telahdiberitahukan kepada pihak lawan melalui Surat Pemberitahuan dan PenyerahanKontra Memori Banding tetanggal 10 Maret 2011, dan berdasarkan Surat DewanPimpinan Cabang Partai
HANURA Kota Depok Nomor 015/PSK/Hanura/DPCDepok/III/2011 Perihal Pencabutan Surat Kuasa tanggal 9 Maret 2011, dan SuratDewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Nomor 016/SPPTUN/HANURA/DPCDepok/IV/11 tanggal 1 April 2011, Perinal Penggantian Materi Kontra MemoriBanding tanggal 9 Maret 2011, Kuasa Penggugat/Terbanding telah mengajukanKontra Memori Banding tertanggal 30 Maret 2011, yang diterima di KepaniteraanHal. 5 dari 14 hal.Put.
Suprianto, AT.MM sebagaimana dukungannya dansikap terakhir Pimpinan Anak Cabang Partai HANURAsekota Depok. DPD Partai HANURA Jawa Barat dan DPP Partai HANURA (Videbukti P1, P2, P3 dan P4) akan tetapi justru sewenangsewenang,Tergugat/Pembanding mementingkan pasangan Drs. H.
YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna sebagaimana pasangan yang diusung olehDewan Pimpinan Cabang Partai Hanura selaku Penggugat/Terbanding (PutusanHalaman 53 alinea 3 ); 2222 nn nn nnn nnn nn nnn ne nen nnnHal. 9 dari 14 hal.Put. No. 62/B/2011/PT.TUN.JKT.Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/Terbandingdikabulkan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat 8 dan 9 jo.
62 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
AHMAD BADAWI SALUY .S.E.M.M VS KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL (DPP-PAN), Cq KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPW PAN) Provinsi Bengkulu, Cq KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL (DPD-PAN) Kota Bengkulu
AnggotaDewan yang berasal dari Partai Amanat Nasional;.
Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013a)Bahwa perkara a quo merupakan sengketa internal partai yang berawaldengan diterbitkannya Surat Keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/093/VII/2013tanggal 24 Juli 2013 tentang pemberhentian tetap Penggugat sebagaiAnggota Partai Amanat Nasional, serta Surat Nomor PAN/A/KWSJ/267/VII/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal persetujuan Pergantian Antar WaktuAnggota DPRD Kota Bengkulu dari PAN;Bahwa setelah berkoordinasi dengan DPP
Partai Amanat Nasional danmeneliti dokumen gugatan a quo, ternyata sebelum mengajukan gugatana quo ke Pengadian Negeri Bengkulu, Penggugat belum pernahmengajukan persoalan ini ke Mahkamah politik, atau diinternal PANdisebut Mahkamah Penyelesaian Sengketa (MPS);Bahwa berdasar Pasal 32 (1) Undangundang Nomor 2 Tahun 2011tentang partai politik, menyatakan bahwa perselisihan partai politiksebelum diajukan ke Pengadilan Negeri, harus diselesaikan terlebihdahulu) melalui mekanisme internal partai politik
Partai Amanat Nasional, bukan DPD Partai AmanatNasional seperti gugatan a quo,Hal. 6 dari 11 hal Put. Nomor 644 K/Pdt.SusParpol/2013C) Bahwa oleh karena dalam perkara a quo yang menjadi Tergugatadalah DPD. Partai Amanat Nasional, sedangkan Obyek gugatanadalah produk dari DPP.
Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat terhadap Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasinal (PAN) Kota Bengkulu;2.
137 — 38
- KHAIDIR BUJUNG, S.Ag. lawan DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA DPP PKB, dk
.(3) Anggota Partai Politik wajidb mematuhi danmelaksanakan AD dan ART serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik.Pasal 22Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatandipilin secara demokratis melalui musyawarah sesuaidengan AD dan ART.Pasal 23(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.Pasal 27Pengambilan keputusan Partai Politik di setiaptingkatan dilakukan secara demokratis.Pasal 28Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksuddalam Pasal
Wilayah (Provinsi Lampung) sertaPengambilan keputusan Partai Politik;j.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian.4.
UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikmenyatakan yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputiantara lain :Perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan ;Pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik ;Pemecatan tanpa alasan yang jelas ;Penyalahgunaan kewenangan ;Pertanggungjawaban keuangan ;og Feo PpKeberatan terhadap putusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan partai politik, makaharus diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur
perselisihan inibelum ada diselesaikan secara internal partai atau mahkamah partai, begitupun dari bukti surat ternyata tidak ada bukti yang menyatakan bahwaperselisinan Partai Politik ini telah diselesaikan terlebin dahulu secarainternal partai, oleh karena perselisihan partai politik tersebut harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal partai, dan jika tidak tercapaipenyelesaian, maka penyelesaian perselisinan dilakukan melalui pengadilannegeri sebagaimana dinyatakan pasal 33 ayat (1) Undangundang
120 — 169
Lawan -Ketua DPD Partai NasDem Kab. Pesisir Barat,Dkk
Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;3.
(4) Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secarainternal Partai;.
Tangga (AD/ART) Partai NasDem.;.
Bahwa Upaya Penyelesaian Perselisihan Internal Partai NasDem diaturdalam ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)Partai NasDem, sejalan dengan ketentuan Pasal 25 Anggaran DasarPartai NasDem tentang Mahkamah Partai, yang berbunyi:1. Mahkamah Partai terdiri dari individu yang ditunjuk melalui SuratKeputusan Majelis Tinggi Partai, setelah menerima usulan dari DewanPimpinan Pusat Partai.2. Mahkamah Partai bertugas menyelesaikan perselisihan internal Partai.3.
Penyelesaian perselisihan internal Partai harus diselesaikan dalamwaktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.4. Putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat internal Partai..
82 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
KH.ACH FAQIH ALY, DKKVSDEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKK
Bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 sebagai pengganti UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menyatakan dengan tegassebagai berikut: Tentang Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Bahwa perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Situbondo inimerupakan sengketa atau perselisihan partai politik dan hal iniseharusnya diselesaikan di dalam internal Partai bukan di PengadilanHal.14 dari 30 hal. Put.
Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.