Ditemukan 16366 data
8 — 3
kemaslahatan;Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis perlu mengetengahkan FirmanAllah dalam Surat Al Bagarah ayat 227:Sole Bec aUl Sls lb 15452 SlsArtinya: Dan jika mereka heres (bertetap hati untuk) talak, MakaSesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahul.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
4 — 0
sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun10Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai denganPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal iniperceraian dipandang sebagai tasrih
5 — 0
kerusakan/ kemadlorotanharus didahulukan daripada mengambil suatu manfaat ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usahaperdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
24 — 20
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 13 dari 16 Hal.
8 — 0
tercela;Menimbang, bahwa bisa dianggap sebagai penyalahgunaan danberdosa jika Ssuami isteri tanoa sebab yang pasti mereka harus bercerai danjuga termasuk pemaksaan terhadap hukum dan moral jika memaksakan suamiisteri harus tetap hidup dalam rumah tangga yang tidak lagi terkoordinasi dantelah hilang tujuan pernikahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka perceraiandipandang lebih baik untuk menentukan kehidupan berikutnya atau dianggapsebagai Tasrih
20 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
7 — 4
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap Ssuaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
8 — 0
Putusan Nomor 1616/Pdt.G/2019/PA.JUpasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis Ssuatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran
17 — 3
Putusan Nomor 413/Pdt.G/2019/PA.Bknperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
8 — 6
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan menyediakan bagi merekapasangan lain dalam hidupnya, barangkali dengan pasangan baru itu diperolehketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnyasering terjadi perselisihan
15 — 3
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
13 — 4
als ale Leap ray l Ae) ale Ainl SigaArttinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisarpada hukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkaraini perceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruftidak berhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)Peraturan
12 — 4
Bahwa sebabsebab dibolehkannya perceraian adalah adanya hajatuntuk melepaskan ikatan perkawinan, ketika terjadi pertentanganakhlak dan timbulnya rasa benci di antara suamiistri yangmengakibatkan tidak adanya kesanggupan untuk menegakkan hukumhukum Allah SWT;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
5 — 0
dengan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai denganPasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidakberhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
7 — 0
sesuai dengan Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedang usahaperdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
111 — 36
Islam;Halaman 13 dari 16 Halaman Putusan Nomor 119/Pdt.G/2020/PA.BdgMenimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti Sesuaidengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintahn Nomor 9 Tahun 1975 sertaPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo.Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraian dipandangsebagai tasrih
6 — 0
dengan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai dengan Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam, sedang usaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2) Peraturan11Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, maka dalam hal ini perceraiandipandang sebagai tasrih
23 — 1
olehkarena itu harus dicari kemaslahatannya (yang terbaik), hal ini sesuai puladengan kaidah figh yang berbunyi sebagai berikut:Whacd ule We prio swlaoll s >Artinya: Menolak kesusahan (madiarat) itu) harus didahulukan(diuttamakan) daripada mengambil kemaslahatan.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, maka dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 7
Putusan Nomor 460/Padt.G/2021/PA.Kagperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo.
21 — 17
PA.AGMMenimbang, bahwa Majelis Hakim perlu memperhatikan Firman Allahdalam kitab suci Alquran Surat AlBaqarah ayat 227 yang berbuny)i :Artinya : Dan apabila mereka berkehendak akan menjatuhkan talak, makasesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahul;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara ini makaperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena imsak bil maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai tasrih