Ditemukan 896303 data
RAPIDA DEWI SAMOSIR
19 — 8
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 50/Pdt.P/2023/PN Tjb oleh Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Nomor 50/Pdt.P/2023/PN Tjb dalam register permohonan;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
50/Pdt.P/2023/PN Tjb
Terbanding/Terdakwa : Fauzi Bin Matsin (Alm)
57 — 25
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lahat Nomor 142/Pid.B/2023/PN Lht tanggal 22 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
173/PID/2023/PT PLG
45 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara yang terdaftar dalam register perkara pada Pengadilan Agama Kasongan Nomor 72/Pdt.G/2023/PA.Ksn tertanggal 05 Juni 2023, telah selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah);
72/Pdt.G/2023/PA.Ksn
MUHLIS AMRI
78 — 24
- Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan perkara perdata permohonan register Nomor 6/Pdt.P/2023/PN Dmk dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Demak agar Permohonan Nomor 6/Pdt.P/2023/PN.Dmk dicoret dari register perkara Permohonan yang sedang berjalan;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
6/Pdt.P/2023/PN Dmk
52 — 20
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 2020/Pdt.G/2023/PA.Pbr, tanggal 28 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1445 Hijriyah;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
23 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 424/Pdt.G/2023/PA.JMB, tanggal 10 Mei 2023 M. selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.695.000,- (enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
424/Pdt.G/2023/PA.Jmb
JUMRAN PALUALA, S.H., M.H.
Termohon:
KAPOLDA SULAWESI TENGGARA Cq. KAPOLRES KONAWE Cq. KASAT RESKRIM POLRES KONAWE
38 — 21
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Unh;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha untuk mencoret perkara Nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Unh Unh dalam register Praperadilan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil;
4/Pid.Pra/2023/PN Unh
110 — 0
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1785/Pdt.G/2023/PA.Smd tanggal 13 November 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir 1445 Hijriah.
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
53/Pdt.G/2023/PTA.Smd
Terbanding/Penggugat : Parulian Sundawi Jaya Samosir
101 — 0
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Olm tanggal 26 Juli 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);
132/PDT/2023/PT KPG
Elizabeth Irawati
69 — 41
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 1135/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mencoret Perkara Perdata Nomor 1135/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt dari register perkara;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp.222.700,00 (dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
1135/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
39 — 17
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Nga, tanggal 19 Desember 2023 yang dimohonkan banding;