Ditemukan 16369 data
ALIFFIAN FAHMY ANNASHRI, SH
Terdakwa:
HARIYANTO alias ANTO bin MUHAMMAD HADI
57 — 29
., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 olehHakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehAhmad Makasidik Tasrih, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriBatulicin, serta dihadiri oleh Aliffian Fahmy Annashri, S.H., Penuntut Umum danTerdakwa.Hakim Anggota, Hakim Ketua,Domas Manalu, S.H.
Chahyan Uun Pryatna, S.H.Fendy Septian, S.H.Panitera Pengganti,Ahmad Makasidik Tasrih, S.E.Halaman 25 dari 25 Putusan Nomor 132/Pid.B/2021/PN Bin.
ADI WIRATMOKO, S.H
Terdakwa:
1.MUHAMMAD IKSAN MAKSUN bin MUSLIK alm
2.MADI Bin RISMA
3.ARDIN als ANDRE bin MEMET
4.M NOOR ILMI als ILMI bin ABDUL RAHIM
17 — 8
., masingmasing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantuoleh AHMAD MAKASIDIK TASRIH, S.E., Panitera Pengganti pada PengadilanNegeri Batulicin, serta dihadiri oleh ADIMAS HARYOSETYO, S.H., PenuntutUmum dan para Terdakwa;HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,FERDI, S.H.
., M.H.ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H.PANITERA PENGGANTI,AHMAD MAKASIDIK TASRIH, S.E.Halaman 27 dari 27. Putusan Nomor 122/Pid.B/2018/PN Bin
9 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
14 — 4
denganpernyataan AlQuran surat AlBagarah ayat 229, yang diambil alin menjadipertimbangan Majelis Hakim berbunyi sebagai berikut;QlusrbArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagidengan cara yang makruf, atau menceraikan dengan cara yangbaik;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan dan oleh karena Imsak bil Maruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
13 — 4
sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975
23 — 10
slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus dinyatakan
13 — 3
diharapkan rukun kembali dan juga sulituntuk mewujudkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esasebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut dalam perkaraa quo, Majelis Hakim berpendapat rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahpecah( broken marriage ), olen karenanya perceraian dipandang lebih baikuntuk menentukan kehidupan berikutnya, Tasrih
10 — 6
Putusan No 0230/Pdt.G/ 2017/PA.LKale gl gro aro jl at, prs risul slyaalb wolalArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan
16 — 5
selanjutnya diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:dill nolall ale gil gro aro il ait, prs risul sloArtinya: Dan apabila ketidaksukaan isteri terhadap suaminya sudahsedemikian memuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talaksuaminya dengan talak satu.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
11 — 6
slgaalb wolalArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan harus
14 — 4
dipertahankan, oleh karena itu harus dicari kemaslahatannya (yangterbaik), hal ini Sesuai pula dengan kaidah figh yang berbunyi sebagai berikut:LMP CEA SD AL Gay .Artinya: "Menolak kesusahan (madlarat) itu harus didahulukan (diutamakan)daripada mengambil kemaslahatan;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
12 — 7
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:adlb juolall ade ol Igrgj) aog jl ant, pre riul slyel oll ale))Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
8 — 4
Mudahmudahan (sesudah itu) Allan SWTmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkali denganpasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bi Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9
14 — 4
dari 14 halaman Putusan Nomor 103/Pdt.G/2020/PA.LbhMenimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbuktisesuai dengan Pasal 19 huruf (f) dan (b) Peraturan Pemerintan Nomor 9Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) dan (b) Kompilasi Hukum Islam, sedangusaha perdamaian sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 juncto Pasal 31 dan Pasal 32 serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil, makadalam hal ini perceraian dipandang sebagai tasrih
18 — 6
diambil alin sebagaipendapat Majelis sebagai berikut:adlls olall ale sll Igog J arg pl acy ers raul slgel,oJl ale))Artinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
14 — 6
Ut, orc ri slyArtinya: Dan apabila ketidaksukaan istri terhadap suaminya sudah sedemikianmemuncak, maka Hakim boleh menjatuhkan talak suaminya dengantalak satu;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutMajelis menyimpulkan
8 — 3
Mudahmudahan (sesudah itu)Allah SWT menyediakan bagi mereka pasangan lain dalamhidupnya,barangkali dengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian.Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Hal. 12 dari 15 Hal.
13 — 2
Sesungguhnya kehidupan suami istri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci;Menimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih
15 — 9
AS Suyuthi , alAsybah Wa alNazhair, hal;62/17.Halaman 11 dari 14 Halaman Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2021/PA.PbrMenimbang, bahwa hukum perceraian menurut Islam berkisar padahukum haram, wajib, Sunat, mubah dan makruh, dan dalam perkara iniperceraian menjadi diperbolehkan, dan oleh karena /Imsak bil Ma'ruf tidakberhasil maka perceraian dianggap sebagai Tasrih bi Ihsan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UndangUndangNomor
13 — 6
Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentangMediasi juncto Pasal 82 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009tentang Peradilan Agama dan pasal 31 ayat (1) dan (2) serta Pasal 22 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ternyata tidak berhasil (telahgagal), maka pada perkara ini perceraian dipandang sebagai tasrih