Ditemukan 896162 data
21 — 9
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 45/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
45/Pdt.G/2023/PA.Tnk
10 — 6
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1563/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 19 Mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1563/Pdt.G/2023/PA.Tsm
45 — 17
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 772/Pdt.G/2023/PA.Tnk dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 772/Pdt.G/2023/PA.Tnk, selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp155.000,00 (seratus lima puluh lima ribu rupiah);
772/Pdt.G/2023/PA.Tnk
10 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2473/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 09 Oktober 2023, dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2473/Pdt.G/2023/PA.JU
14 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2309/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 06 Juli 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp172.000,00 (seratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
2309/Pdt.G/2023/PA.Tsm
16 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 3149/Pdt.G/2023/PA.Tsm, tanggal 18 September 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
3149/Pdt.G/2023/PA.Tsm
24 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 569/Pdt.G/2023/PA.Sidrap, tanggal 06 September 2023;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidenreng Rappang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
569/Pdt.G/2023/PA.Sidrap
FATIMAH
31 — 4
- Menyatakan perkara perdata Permohonan Nomor : 173/Pdt.P/2023/PN Ptk GUGUR;
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak untuk mencoret perkara perdata Nomor : 173/Pdt.P/2023/PN Ptk dari register perkara perdata Permohonan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah);
173/Pdt.P/2023/PN Ptk
15 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IIuntuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 69/Pdt.P/2023/PA.Kla selesai karena dicabut;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kalianda Tahun Anggaran 2023;
69/Pdt.P/2023/PA.Kla
Abdul Kahar, SH., M.H.
Terdakwa:
Revi Devis als Devis Bin Junaidi
477 — 846
Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan Januari 2023 yang berisi:
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Beci Marlina Syafril, tanggal 03/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Kasma Boti, tanggal 02/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Nining Rahayu, tanggal 29/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Yuton Mastori. tanggal 22/01/2023
Pinjaman atas nama Madaskari, tanggal 28/01/2023 ;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Emi, tanggal 26/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman an Saparudin, tanggal 02/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sabir Hamzah, tanggal 27/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Ita Lilis Sumarni, tanggal 21/01/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian
nama Hasiswatas tanggal 20/01/2023;
h.
Dokumen Perjanjian Pemberian Pinjaman Periode bulan Februari 2023 yang berisi :
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Meri Sumantri Syafril, tanggal 24/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Erna Dewi tanggal 11/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sakirmano, tanggal 17/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Mardian, tanggal 18/02/2023;
/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Sanusi, tanggal 24/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Eko Putro Wijoyo, tanggal 20/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Nurzaleha Susanti, tanggal 15/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman atas nama Wike Merlika, tanggal 28/02/2023;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Pemberian Pinjaman
60/Pid.B/2023/PN Kph
16 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 293/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 01 Februari2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
293/Pdt.G/2023/PA.Kis
10 — 6
- Menyatakan perkara Nomor 3435/Pdt.G/2023/PA.Pml tanggal 28 November 2023 telah selesai karena dicabut.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah).
3435/Pdt.G/2023/PA.Pml
31 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 133/Pdt.G/2023/PA Bitg dari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Bitung Tahun Anggaran 2023 sejumlah Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
133/Pdt.G/2023/PA.Bitg
17 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 211/Pdt.G/2023/PA.Tg tanggal 9 mei 2023 dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tegal untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,- ( tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah );
211/Pdt.G/2023/PA.Tg
13 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 917/Pdt.G/2023/PA.Ktp tanggal 8 Desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ketapang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp205.000,00 (dua ratus lima ribu rupiah).
917/Pdt.G/2023/PA.Ktp
17 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 1322/Pdt.G/2023/PA.Cbn di cabut;
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara dan bia sejumlah Rp.312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima rats rupiah) dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Cibinong Tahun 2023;
1322/Pdt.G/2023/PA.Cbn
86 — 12
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 12/G/2023/PTUN.SBY. tanggal 19 Juni 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
127/B/2023/PT.TUN.SBY.
15 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1910/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 02 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp470.000,00 empatratus tujuhpuluh ribu rupiah).
1910/Pdt.G/2023/PA.Kis
13 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara nomor 266/Pdt.P/2023/PA.Tnk, tertanggal 02 Februari 2023 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
266/Pdt.G/2023/PA.Tnk
16 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1395/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 11 September 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp181.000,00 (seratus delapan puluh satu ribu rupiah);
1395/Pdt.G/2023/PA.Tnk