Ditemukan 896162 data
29 — 13
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 05 September 2023 dari Penggugat;
149/Pdt.G/2023/PA.Kwd
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 149/Pdt.G/2023/PA.Kwd tanggal 05 September 2023 dari Penggugat;
149/Pdt.G/2023/PA.Kwd
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bireun 21/Pid.Sus/2023/PN.Bir , tanggal 19 Juni 2023 yang dimintakan Banding tersebut .
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
238/PID.SUS/2023/PT BNA
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Permohonan Nomor 169/Pdt.P/2023/PN Sda , tanggal 15 Juni 2023 ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk mencatat dalam regester perkara permohonan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 110.000,00 (serratus sepuluh ribu Rupiah);
169/Pdt.P/2023/PN Sda
Mengadili
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 74/Pdt.G/2023/PA.Lbj, tanggal 14 desember 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Labuan Bajo, untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
74/Pdt.G/2023/PA.Lbj
M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 195/G/TF/2023/PTUN.JKT., tanggal 20 Juli 2023, yang dimohonkan banding;- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding sebesar Rp. 250.000.00. (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
319/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Menyatakan perkara Gugatan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Cjr dicabut;2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cianjur untuk mencoret perkara Gugatan Nomor 32/Pdt.G/2023/PN Cjr dari Register perkara perdata Gugatan yang sedang berjalan;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sampai saat ini sebesar Rp220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
32/Pdt.G/2023/PN Cjr
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1699/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
1699/Pdt.G/2023/PA.Tnk
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 87/Pid.Sus/2023/PN Rah. tanggal 25 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
107/PID.SUS/2023/PT KDI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 69/Pdt.P/2023/PA.Nph dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ngamprah untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
69/Pdt.P/2023/PA.Nph
MENETAPKAN
- Menyatakan Gugatan Penggugat Perkara Perdata Nomor 254/Pdt.G/2023/PN Smn, dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mencoret perkara Nomor 254/Pdt.G/2023/PN Smn dari buku register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp200.500,00 (dua ratus ribu lima ratus rupiah);
254/Pdt.G/2023/PN Smn
Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (Satu) 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 040 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Niko Apriandi Butar butar sebagai Estate Manager KSS .
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 041 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Martinus Dies sebagai Asisten Afdeling I KSS.
- 1 ( satu ) lembar Surat Keterangan No. 042 / HR-RML / S.KET / VI / 2023 atas nama Yuvenalis Stefen Bau sebagai Kerani Afdeling I KSS.
346/Pid.B/2023/PN Jap
/em> sesuai dengan dakwaan Pertama;
Cipta Niaga Semesta Stock Point Singkawang No.001/SPR/BOM/PTK/IV/2023 Tanggal 1 Mei 2023
121/Pid.B/2023/PN Skw
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2590/Pdt.G/ 2023/PA.JU, tanggal 23 Oktober 2023, dari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
2590/Pdt.G/2023/PA.JU
180/Pdt.G/2023/PA.Mdn
- Menyatakan Gugatan Penggugat yang terdaftar di register perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor tanggal 19 Juni 2023 Nomor 186/Pdt.G/2023/PA.TSe, gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh limaribu rupiah);
186/Pdt.G/2023/PA.TSe
Mengabulkan permohonan Para Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Bjb;
Menyatakan perkara Nomor 38/Pdt.G/2023/PN Bjb di cabut;
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp217.000,00 (Dua ratus tujuh belas ribu rupiah).
38/Pdt.G/2023/PN Bjb
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonan Cerai Talak Nomor 437/Pdt.G/2023/MS.Bna, tanggal 27 November 2023;
- Menetapkan perkara Cerai Talak Pemohon dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
437/Pdt.G/2023/MS.Bna
M E N G A D I L I
- Menyatakan perkara Nomor 77/Pdt.G/2023/PA.Drhtanggal 25 Oktober 2023 Gugur;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp.163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah);
77/Pdt.G/2023/PA.Drh
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 312/Pdt.G/2023/PA. Kdg tanggal 13 November 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kandangan untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
312/Pdt.G/2023/PA.Kdg
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2122/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal30 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluhribu rupiah).
2122/Pdt.G/2023/PA.Kis