Ditemukan 17963 data
15 — 11
tangga Pemohon dan Termohon telah pecah disebabkanperselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapanakan hidup rukun lagi sebagai Suami isteri.Menimbang bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi norma hukumyang terkandung dalam kitab Figh Sunnah sebagai berikut :BVollg Cuil 4d aesll vs avlawwVL solid pagArtinya : Imam syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah dalammasalah nasab, kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian,diangkatnya seorang menjadi hakim, wakaf
55 — 17
Sihombing dan Agus Priadi bin Nanang) yangberdasarkan pada berita yang sudah demikian tersebar luas (syahadah alistifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitab Fiqhus Sunnah yangartinya: Imam Syafi'i membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah(bersumber dari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab,kelahiran, kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnyaseorang menjadi hakim, wakaf, pengunduran diri seorang dari jabatanhakim, nikah beserta seluruh masalahnya (Fiqhus Sunnah
41 — 21
seksama pertimbangan hukummajelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding, baik dalampertimbangan maupun dengan amarnya, karenanya memberikan pertimbangansebagai berikut;Menimbang bahwa perkara ini adalah perkara warisan yang di dalamduduk perkaranya juga mengandung wasiat, jual beli dan hibah, karenanyaharuslah dipertimbangkan lebih dahulu perkara warisannya kemudian setelahterpenuhi unsurunsur warisan maka dipertimbangkan pula halhal yangberkaitan dengan warisan tersebut seperti hibah, wakaf
49 — 10
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a)Undangundang No. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No.50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun1989 tenang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UPA), yangmenjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c.wasiat; d. hibah; e. wakaf
20 — 9
No 0153/Pdt.G/2015/PA.Ppg.waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infag, h. shadagqah, dan i.ekonomi syariah;Bahwa Pasal 66 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama dikemukakan secara tegas bahwa: Seorang suami yangberagama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonankepada pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak;Bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia yang saat ini mengakumempunyai hubungan hukum sebagai suami dari Termohon
17 — 2
dalil figih tentang kedudukan keterangan saksi I (..............eeseeeseeees )dan Saksi IID (....... ees eeeeeeeeeeeeee ) yang berdasarkan pada berita yang sudah demikiantersebar luas (Syahadah alIstifadhah) sebagaimana disebutkan di dalam kitabFighus Sunnah yang berbunyi :a:Artinya : Imam syafii membenarkan kebolehan kesaksian istifadhah (bersumberdari berita yang sudah tersebar luas) dalam masalah nasab, kelahiran,kematian, merdekanya seorang budak, kewalian, diangkatnya seorangmenjadi hakim, wakaf
45 — 2
nama Pemohonyang juga dipergunakan pada saat Pemohon menikah denganwarga negara Emirat Arab bernama : ANWAR MOHAMEDSULAIMAN AL YAHYAEI, sebagaimana Akta Nikah yangdikeluarkan oleh Kementrian Kehakiman, Urusan Islam DanWakaf Negara Persatuan Emirat Arab, Kantor Pengadilan AgamaABU DHABI pada tanggal 23 051427 H atau tanggal 19 JuniBahwa oleh karena pada saat perkawinan Pemohonmenggunakan nama TATIK BINTI RIFAl ANWAR, sehingga datadiri Pemohon yang tercantum di Kementrian Kehakiman, UrusanIslam Dan Wakaf
19 — 2
mempertimbangkan terlebih dahulutentang kompetensi absolut maupun kompetensi relatif Pengadilan Agama dalammenerima, memeriksa dan menetapkan permohonan asal usul anak;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 49 Undangundang Nomor 3 Tahun 2006tentang perubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf
30 — 20
sebagaimana padadalildalil permohonan a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, tentang Peradilan Agama, yangmenegaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenangmemeriksa, memutuS dan menyelesaikan perkaraperkara ditingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam dibidang : (a).perkawinan, (b). waris, (Cc). wasiat, (d). hibah, (e). wakaf
17 — 16
peristiwa tersebut,sehingga Hakim Tunggal berpendapat kesaksian tersebut dapat diterima dandijadikan dasar memutus perkara ini ;Menimbang, bahwa kebolehan saksi istifadlah dalam perkara ini telahmenjadi pendapat para imam madzhab sebagaimana termuat kitab FiqhusSunnah yang ditulis Sayyid Sabiq, jilid 3 halam 427 yang menyebutkan:Imam Ahmad dan sebagian Syafilyah berpendapat bahve ada tujuh hal yangdiperbolehkan kesaksian istifadhah, yaitu nikah, nasab, kematian, merdekanyaseorang budak, perwalian, wakaf
10 — 7
sesorang untuk melakukan sesuatuperbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yangtidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup tidak cakapmelakukan perbuatan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 49 Undang Undang Nomor 3Tahun 2006 Tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989,Peradilan Agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima,memeriksa, dan mengadili perkaraperkara tertentu antara orangorang yangberagama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wakaf
18 — 9
,auzy jlDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
12 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :Gal) Alay elsil gle Aol: Satya S95 agdtly Gay Aliod) windAY glhy Ysl) Gall y Gpally 48 poy cil glHalaman 7 dari 11 halamanPenetapan Nomor 0329/Pdt.P/2019/PA Wng2.Artinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannya membolehkankesaksian istifadlah dalam perkawinan, kepemilikan, wakaf danpenggunaannya, kematian, membebaskan perbudakan danperwalian.Dr.
13 — 1
Penggugat;Kewenangan Pengadilan AgamaMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 huruf (a) UndangundangNo. 3 Tahun 2006 yang diubah dengan Undangundang No. 50 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas Undangundang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama(selanjutnya disebut UUPA), yang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugasdan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orangorang yang beragama Islam di bidang : a. perkawinan; b. waris; c. wasiat;d. hibah; e. wakaf
11 — 0
adalah pengadilandalam lingkungan Pengadilan Agama sebagaimana yang dikehendaki Pasal 49 Ayat(1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telah diubah dengan UndangUndang No.3 Tahun 2006 dan perubahan kedua kalinya dengan UndangUndangNo. 50 Tahun 2009 yaitu Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkaraperkara di tingkat pertama antara orangorangyang beragama Islam di bidang:a Perkawinan;b Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam;Cc Wakaf
18 — 11
,auzy ilDiantara contoh perkara yang dibolehkan menggunakan saksi istifadhahantara lain perkara asal usul anak, pernikahan, hak milik, wakaf, talak, khuludan itq.;(Dr.
14 — 1
Abdul Karim Zaidan dalam buku Nizamu al Qadhafi al Syariati alIslamiyyah halaman 175 :(Glaal) Abad y cls) ple Lou Salgcill S55 aptly Gay Abin) sindAV ally Yosll Gilly Ca pall g 48 con y Lad glArtinya:"Golongan Hanabilah dan yang sependapat dengannyamembolehkan kesaksian istifadlan dalam perkawinan,kepemilikan, wakaf dan penggunaannya, kematian,membebaskan perbudakan dan perwalian.2. Dr.
15 — 3
Wakaf dan shadagah;Menimbang, bahwa pengangkatan anak berdasarkan hukum Islamhal. 5 dari 10 hal. Pen.
31 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf
20 — 1
maksud dan tujuan permohonan Pemohon danPemohon II adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 49 Undangundang Nomor 7Tahun 1989 yang telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006dengan perubahan kedua Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas danberwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkatpertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf