Ditemukan 896162 data
10 — 10
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 2475/Pdt.G/2023/PA.Tsm tanggal 24 Juli 2023;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp465.000,00(empat ratus enam puluh lima riburupiah).
2475/Pdt.G/2023/PA.Tsm
Munawar
Tergugat:
1.Muhammad Abidin
2.Ny. Sutriyono Alias Ny. Himatul Asnayati
3.Herlambang Rio Atmojo, S.TP.
4.Anom Rokhiawan
5.Anisia Suseno
6.Ara Illadun Yudha Prakosa
Turut Tergugat:
6.Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman
7.Kalurahan Sumberarum
107 — 0
Menyatakan bahwa perkara perdata no. 194/Pdt.G/2023/PN.Smn dicabut pada tanggal 11 Desember 2023 ;
3. Memerintahkan supaya perkara tersebut dicoret dari register perkara ;
4. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 603.200,- (enam ratus tiga ribu dua ratus rupiah) ;
194/Pdt.G/2023/PN Smn
Terbanding/Terdakwa I : DENI HERMAWAN Als DENI Bin JAPRI TALIB, Dkk
Terbanding/Terdakwa II : EVA ASPANTY BINTI WAMARDI (Alm)
56 — 30
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 216 /Pid.B /2023/PN Bgl tanggal 28 Agustus 2023;
Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan, dimana ditingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);137/PID/2023/PT BGL
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tuban
Tergugat:
1.Sutiah
2.Suwarno
3.Sulasih
81 — 8
- Menyatakan gugatan Penggugat yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tuban tanggal 20 Maret 2023 dengan register perkara nomor 23/Pdt.G.S/2023/PN Tbn dicabut;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
23/Pdt.G.S/2023/PN Tbn
12 — 1
Menyatakan perkara Nomor 165/Pdt.P/2023/PA.Mlg yang terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Agama Malang, tanggal 16 Mei 2023,dicabut;
165/Pdt.P/2023/PA.MLG