Ditemukan 896162 data
PT TERRA FACTOR INDONESIA
Tergugat:
1.PT ORION TRANSMINCO PASIFIK
2.PT STARGATE PASIFIC RESOURCES
126 — 60
- Mengabulkan permohonan pencabuatan gugatan oleh Penggugat ;
- Menyatakan perkara perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan register perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/ PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 berakhir karena dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencoret perkara Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Jkt Utr, tanggal 26 Januari 2023 dari register perkara yang sedang berjalan untuk itu dengan alasan pencabutan perkara
56/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr
Terbanding/Penuntut Umum I : Samba Sadikin, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : Nanang Ibrahim, SH.
69 — 43
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023, yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIS Alias FAIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak
dibayar maka diganti kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 110/Pid.B/LH/2023/PN Gto tanggal 2 Agustus 2023 selain dan selebihnya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanan yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00
65/PID.SUS-LH/2023/PT GTO
7 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1189/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 19 Juni 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluhribu rupiah).
1189/Pdt.G/2023/PA.Kis
19 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Bmdari Penggugat;
- Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6000,- ( enam ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Bima Tahun 2023;
505/Pdt.G/2023/PA.Bm
10 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1676/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 23 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus duapuluhribu rupiah).
1676/Pdt.G/2023/PA.Kis
1.SISWANTO
2.R R Ellyana Malik
Tergugat:
Muldadung Bin Ronowarso
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut
39 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli oleh Penggugat;
- Menyatakan perkara Gugatan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Pli dicabut oleh Penggugat;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp1.660.000,00 (satu juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
225/Pdt.G/2023/PN Pli
10 — 0
- Menyatakan perkara Register Nomor 3410/Pdt.G/2023/PA.Krw tanggal 25 September 2023 dicabut oleh Penggugat.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp190.000,00,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah).
3410/Pdt.G/2023/PA.Krw
8 — 0
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 944/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 15 Juni 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
944/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 6
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 341/Pdt.G/2023/PA.Tnk, tanggal 13 Februari 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
341/Pdt.G/2023/PA.Tnk
19 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2021/Pdt.G/2023/ PA.Kis tanggal 16 Oktober2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuhpuluh ribu rupiah).
2021/Pdt.G/2023/PA.Kis
16 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon mencabut permohonannya dalam perkara Nomor 183/Pdt.G/2023/PA.Kdr., tanggal 11 April 2023;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
183/Pdt.G/2023/PA.Kdr
HANDRI WIYANTO
Termohon:
Kepolisian Resort Kota POLRESTA Balikpapan
46 — 11
M E N E T A P K A N
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2023/PN Bpp;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mencatat pencabutan perkara praperadilan Nomor : 03/Pid.Pra/2023/PN Bpp tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu;3/Pid.Pra/2023/PN Bpp
15 — 7
- Mengabulkan permohonan Penggugat mencabut gugatannya dalam perkara Nomor 555/Pdt.G/2023/PA.Sgta, tanggal 01 September 2023;
- Memerintahkan panitera Pengadilan Agama Sangatta untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiater perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah 320.000,00,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
555/Pdt.G/2023/PA.Sgta
CHANDRA IRAWAN
Tergugat:
PT Bank Danamon Indonesia, Tbk
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Bandar Lampung
51 — 3
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tjk;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mencoret dalam register perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Tjk;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 440.000,00 (Empat ratus empat puluh ribu rupiah);
36/Pdt.G/2023/PN Tjk
90 — 0
M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 237/G/TF/2023/PTUN.JKT.Tanggal 16 Agustus 2023 yang dimohon banding- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
390/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
43 — 2
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun Nomor 56/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mn, tanggal 15 Maret 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syaban 1444 Hijriyah;III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
201/Pdt.G/2023/PTA.Sby
118 — 75
Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 96/G/2023/PTUN.SBY, tanggal 15 Nopember 2023, yang dimohonkan banding; 3. Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
USMAN
10 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut permohonan Perkara Nomor: 113/Pdt.P/2023/PN Bls;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis untuk mencoret perkara Nomor: 113/Pdt.P/2023/PN Bls tersebut dari dalam buku register perdata;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
113/Pdt.P/2023/PN Bls
8 — 4
- Menyatakan perkara Register Nomor 698/Pdt.P/2023/PA.Krw tanggal 20 November 2023 dicabut oleh para Pemohon.
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp130.000,00 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
698/Pdt.P/2023/PA.Krw
66 — 27
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 220/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 25 Juli 2023 yang dimohonkan banding;3. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
321/B/TF/2023/PT.TUN.JKT