Ditemukan 13114 data
13 — 6
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, dan atas panggilan tersebutpara Pemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk mengumuman permohonan Pengesahan Nikah tersebut 14 hari terhitungHalaman 5 dari 11 Halaman
11 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
15 — 7
PENETAPANNomor 366/Pdt.P/2021/PA.Sbhae = Dp iDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sibuhuan yang memeriksa dan memutus perkaratertentu pada tingkat pertama dalam dalam sidang keliling yang dilaksanakan diKecamatan Barumun Tengah Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapansebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah yangdiajukan oleh :Rasidi Amin Lubis Bin Paharuddin Lubis, NIK 1221020708830004, tempat dantanggal lahir Janji Matogu, 07081983, agama Islam
13 — 7
PENETAPANNomor 0043/Pdt.P/2018/PA TISR i nb 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang melaksanakan sidang keliling di BalaiDusun Pulau Ut, Desa Tual, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, telahmemeriksa dan mengadili perkara perkara itsbat nikah pada tingkat pertamadalam permusyawaratan majelis hakim telah menjatuhkan penetapan atas perkarayang diajukan oleh:Hanafi Rumagir bin Daud Husein Rumagiar, umur 22 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SMP, pekerjaan
13 — 8
diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua denganUndang Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Pemohon dan Pemohon II hadir dipersidangan, kemudian dibacakan permohonan yangisinya tetap dipertahankan dengan perubahan sebagaimana dalam dudukperkara;Menimbang, bahwa pelaksanaan itsbat nikah telah dilaksanakan sesuaiketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri danPengadilan Agama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan AktaPerkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dari permohonan Pemohon dan Pemohon adalah mohon Pengadilan Agama Soasio memberikanPenetapan yang menyatakan bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon Iladalah sah dan sekaligus penetapan ini bertujuan untuk mendapatkan bukunikah;Menimbang, bahwa Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islammenyebutkan bahwa pengesahan perkawinan/itsbat nikah
17 — 5
Penetapan Nomor 73/Pdt.P/2018/PA TALUMenimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara ini dapat dilaksanakan oleh Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa tujuan diajukannya permohonan in casu
16 — 8
nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuanterhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwakependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, maka pengajuanpermohonan itsbat perkawinan ini merupakan upaya untuk melegalkan yang salahsatunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untuk diakui dalam kapasitashukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015, tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memilikimaksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, tentangpersyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka hal yangterpenting dalam perkara ini adalah dengan diajukannya itsbat perkawinan dalampelayanan terpadu merupakan keinginan yang besar dari para pihak untukmendapatkan pengakuan secara
10 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal. 5 dari 12 hal
30 — 8
Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan KabupatenMandailing Natal;&Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini diputus di Sinunukan sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PengadilanAgama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 Masehibertepatan dengan
11 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;HIm.6 dari 13 hlm.
7 — 4
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun2009, bahwa pemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidanganMajelis hakim, namun karena perkara a guo merupakan perkara penetapannikah yang dilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling,pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Him.6 dari 12 hlm.
6 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, bahwapemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidangan Majelis hakim,namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaanHlm.6 dari 13 him.
16 — 6
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukHalaman 5 dari 12 halaman Penetapan Nomor 0232/Pdt.P/2017/PA.TALU.dalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan
7 — 3
Pasal 92 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, bahwapemeriksaan suatu perkara harus dilakukan dalam persidangan Majelis hakim,namun karena perkara a quo merupakan perkara penetapan nikah yangdilaksanakan dalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, pemeriksaandilakukan dengan Hakim Tunggal sesuai dengan ketentuan Peraturan MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015;Menimbang, bahwa permohonan a quo telah diumumkan selama
11 — 0
diubah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 50tahun 2009 perkara ini merupakan kewenangan Absolut Pengadilan Agama, olehkarena Pemohon dan Pemohon II berdomisili di Kecamatan Selangit , KabupatenMusi Rawas, maka Pengadilan Agama Lubuklinggau berwenang untukmemeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PelayananTerpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / MahkamahSyariyah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan AktaKelahiran, maka pemeriksaan permohonan Pemohon dan Pemohon Ildilaksanakan dengan Hakim Tunggal;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama Buku Il Edisi Tahun 2013 Mahkamah Agung Rl,permohonan Pemohon dan Pemohon Il ini telah diumumkan pada papanpengumuman Pengadilan Agama Lubuklinggau dari tanggal 16 Agustus 2017 danselama dalam
9 — 11
PENETAPANNomor 261/Pdt.P/2016/PA.Pybo a oa ez por SII al peu,DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Panyabungan yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara tertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapanpada sidang keliling pelayanan terpadu di Kecamatan Ulu Pungkut, KabupatenMandailing Natal dalam perkara ISBAT yang diajukan oleh:Muhammad Arif bin Japinondang , umur 47 tahun, agama Islam, pendidikanSLTA, pekerjaan Tani, tempat tinggal di Desa Tolang Kecamatan
13 — 11
SALINAN PENETAPANNomor 0219/Pdt.P/2016/PA.Bicn ge 25) 5 SaiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis pada sidang keliling yangdilangsungkan di Aula Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbutelah menjatuhkan Penetapan dalam perkara Pengesahan Nikah / Istbat Nikahyang diajukan oleh:Nama Pemohon I, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I,Nama Pemohon II, selanjutnya disebut sebagai
21 — 11
HakimTunggal melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dipanggil secararesmi dan patut dan telah menghadap sendiri di persidangan sesuai ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 8ayat (6), Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling PengadilanNegeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariyah dalam Rangka PenerbitanAkta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa permohonan Itsbat Nikah ini diajukan oleh Pemohon dan Pemohon II yang mengaku sebagai suami istri, maka sesuai denganketentuan pasal 7 angka (4) Kompilasi Hukum Islam, Pemohon adalah pihakyang berkepentingan (persona standi in judicio) dalam perkara ini;Menimbang, bahwa alasan Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan Pengesahan Perkawinan ini
21 — 11
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah SyariahHal 5 dari 11 hal
21 — 9
Pasal 7ayat (2) dan ayat (8) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan