Ditemukan 896162 data
25 — 2
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 16/Pdt.G/2023/PA.Min tanggal 25 Februari 2023 dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 495.000,00 (empat ratus Sembilan empat puluh lima ribu rupiah);
16/Pdt.G/2023/PA.Min
Mastuti Rahayu
14 — 8
- Menyatakan Permohonan Pemohon dalam perkara Nomor. 568/Pdt.P/2023/PN Bks tersebut gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencoret perkara Perdata Gugatan register Nomor : 568/Pdt.P/2023/PN Bks dalam Register perkara Perdata Gugatan Pengadilan Negeri Bekasi;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
568/Pdt.P/2023/PN Bks
61 — 28
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Smg tanggal 20 Juni 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
294/PDT/2023/PT SMG
Terbanding/Penggugat : Ni Nyoman Santi Rahayu
79 — 62
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 518/Pdt.G/ 2023/PN.Dps tanggal 25 September 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
255/PDT/2023/PT DPS
22 — 14
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan perkara Nomor 250/Pdt.G/2023/PN Gin dari Penggugat;
- Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 250/Pdt.G/2023/PN Gin, dicabut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp206.000,-( dua ratus enam ribu rupiah);
250/Pdt.G/2023/PN Gin
156 — 0
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 498/Pdt.G/2023/PN.Tng tertanggal 18 Oktober 2023 yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
315/PDT/2023/PT BTN
Terbanding/Tergugat I : Gurumukh
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Terbanding/Tergugat III : KJPP TOTO SUHARTO & REKAN (Tangerang)
Terbanding/Tergugat IV : Slamet Musianto, SH
Terbanding/Tergugat V : Fardian, SH
Terbanding/Tergugat VI : KPKNL Jakarta III
Terbanding/Tergugat VII : PT. Mitra Makmur Sejati
Terbanding/Tergugat VIII : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Terbanding/Tergugat IX : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
Terbanding/Tergugat X : KJPP TOTO SUHARTO dan REKAN
115 — 0
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 255/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr tanggal 22 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Muhammad Viata Aria Pranaka
16 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan permohonan Pemohon;
- Menyatakan permohonan Pemohon yang diajukan dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Malang tanggal 26 Juni 2023 dalam Register Nomor 447/Pdt.P/2023/PN Mlg dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara permohonan sejumlah Rp163.600,00 (seratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah);
447/Pdt.P/2023/PN Mlg
Pembanding/Penggugat II : M. ANHAR Diwakili Oleh : NASRUL NURDIN, S.H.
Terbanding/Tergugat I : ANASRUL ILYAS
Terbanding/Tergugat II : ASMA
Terbanding/Tergugat III : SIOM
47 — 36
- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Pmn tanggal 23 November 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Muh Rum
18 — 8
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Perdata Permohonan Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sgm;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa untuk mencoret Perkara Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Sgm tersebut dari Register Perkara Perdata Permohonan yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
5/Pdt.P/2023/PN Sgm
17 — 2
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan perkara Nomor 336/Pdt.P/2023/PA.Cbn di cabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibinong untuk mencoret perkara nomor 336/Pdt.P/2023/PA.Cbn pada register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp560.000,- (lima ratus enam puluh ribu rupiah);
336/Pdt.G/2023/PA.Cbn
44 — 19
Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 254/G/TF/2023/PTUN.JKT tanggal 11 Agustus 2023 yang dimohon banding;3. Menghukum Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
363/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
15 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 742/Pdt.P/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
742/Pdt.P/2023/PA.Badg
MASNI
12 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara permohonannya Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pariaman untuk mencoret perkara permohonan Nomor 84/Pdt.P/2023/PN Pmn., tersebut dari dalam daftar register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);
84/Pdt.P/2023/PN Pmn
38 — 14
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2074/Pdt.G/2023/PA.Lpk tanggal 21 Agustus 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp322.000,00 (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
2074/Pdt.G/2023/PA.Lpk
1.HERIYANTO
2.MANSUR
3.MUHTADIR
Tergugat:
PT. MARIANA BAHAGIA
108 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Plg tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Negarasejumlah Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
57/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plg
FAHRI AZIZ
20 — 0
MENETAPKAN:
- Menyatakan perkara pra peradilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Tul yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Tual tanggal 25 Oktober 2023 dicabut oleh Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tual untuk segera mencatat pencabutan perkara tersebut ke dalam register perkara pidana yang sedang berjalan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah NIHIL;
1/Pid.Pra/2023/PN Tul
18 — 3
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Badg dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 1171/Pdt.G/2023/PA.Badg selesai karena dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1171/Pdt.G/2023/PA.Badg
22 — 5
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 107/Pdt.G/2023/PA.Kla selesai dengan pencabutan;
3. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
107/Pdt.G/2023/PA.Kla
28 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014407.13/2021/PP/M.XA Tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023;MENGADILI KEMBALI:1. Mengabulkan banding dari Pemohon Banding PT SWADHARMA KERRY SATYA;2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);
6423 B/PK/PJK/2023