Ditemukan 13114 data
49 — 8
Membebaskan para Pemohon dari segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Demikian dijatuhkan penetapan ini di Desa Afulu, Kecamatan Afulu,Kabupaten Nias Utara, tempat sidang keliling Pengadilan Agama Gunungsitoli,pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rajab1434 H. dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsitolidengan Drs. Jamalaba Malau, MH sebagai Hakim Ketua Majelis serta PahruddinRitonga, S.HI dan M.
64 — 3
Membebaskan Pemohon dan Termohon dari segala biaya yang timbuldalam perkara ini;Demikian Putusan ini diputusakan di Kantor Urusan Agama KecamatanIdanogawo Kabupaten Nias, tempat sidang keliling Pengadilan AgamaGunungsitoli dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal2 Nopember 2015 M, bertepatan dengan tanggal 20 Muharram 1437 H., olehWendri, S.Ag.,M.H. sebagai Hakim Ketua, dan oleh Weri Edwardo, SH.,M,.H.
15 — 6
Donggala, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka4 dan Pasal 49 ayat (1) huruf (a) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 TentangPeradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, oleh karena itu Pengadilan Agama Donggala berwenang menerima,memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk Pasal 8 ayat (6) dan Pasal 12 ayat(7) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling,pemanggilan para Pemohon dapat dilakukan melalui Pengumuman yang ditempelpada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rio Pakava, dan atas panggilan tersebutpara Pemohon datang menghadap di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama (Buku II) halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk mengumuman permohonan Pengesahan Nikah tersebut 14 hari terhitungHalaman 5 dari 12 Halaman
13 — 6
Penetapan Nomor 180/Pdt.P/2018/PA TALUdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta
15 — 12
/PA TALUdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara
16 — 9
Pasal 7ayat (2) dan ayat (8) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
17 — 10
perubahan kedua UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 Tentang Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama berwenangmemeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan aturan tentang pengesahanperkawinan/itsbat nikah pada Pengadilan Agama dalam Buku PedomanPelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Agama Buku II Edisi Revisi2014 yang diterbitkan oleh Ditjen Badilag Mahkamah Agung Tahun 2014 danPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPelayanan Terpadu Sidang
Keliling Pengadilan Negeri Dan PengadilanAgama/Mahkamah Syariyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, BukuNikah, Dan Akta Kelahiran, maka para Pemohon memiliki Kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan permohonan pengesahan perkawinan/itsbatnikah;Menimbang, bahwa terhadap permohonan para Pemohon, telahdilakukan pengumuman yang ditempelkan pada papan pengumumanPengadilan Agama tersebut selama tenggang waktu 14 (empat) belas harisebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi
19 — 11
nasional guna memberikanperlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atassetiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk,maka pengajuan permohonan pengesahan perkawinan ini merupakan upaya untukmelegalkan yang salah satunya termasuk perkawinan yang belum dicatatkan untukdiakui dalam kapasitas hukum administrasi kependudukan di Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang
Keliling, ketentuan di atas memilikimaksud dan tujuan yang sama dengan UndangUndang No. 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang No. 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka hal yang terpenting dalamperkara ini adalah dengan diajukannya pengesahan perkawinan dalam pelayananterpadu merupakan keinginan yang besar dari para pihak untuk mendapatkan pengakuansecara hukum
13 — 5
Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009, memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo merupakankewenangan pengadilan Agama;Halaman 5 dari 12 Halaman Pen.Nomor 0453/Pdt.P/2016/PA.Dgl.Menimbang, bahwa para Pemohon telah dipanggil melalui Pengumuman padaKantor Urusan Agama Kecamatan Sigi Biromaru, sebagaimana petunjuk Pasal 8ayat 6 dan Pasal 12 ayat 7 PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PelayananTerpadu Sidang
Keliling;Menimbang, bahwa para Pemohon yang datang menghadap di muka sidangtelah meneguhkan dalildalil permohonannya dengan perubahan dan tambahansebagaimana dalam duduknya perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas danAdministrasi Peradilan Agama Buku Il halaman 145 menyatakan Hakim 3 harisetelah menerima PMH, membuat PHS sekaligus memerintahkan Jurusita Penggantiuntuk mengumuman permohonan Pengesahan Nikah tersebut 14 hari terhitungsejak tanggal pengumuman pada media
9 — 6
Penetapan Nomor 169/Pat.P/2018/PA TALUdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta
13 — 8
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah);Demikian perkara ini diputus di Batahan sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaHalaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 149/Pdt.P/2019/Panyabungan pada hari Rabu tanggal 11 Nopember 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 14 Rabiul Awal 1441 H, oleh Nurlaini M.
14 — 4
Penetapan Nomor 0130/Pdt.P/2016/PA.PykMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah dipanggil secararesmi dan patut dan telah menghadap sendiri di persidangan sesuai ketentuanPasal 55 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danperubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, dan Pasal 8ayat (6), Pasal 11 ayat (8) Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling
13 — 5
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
32 — 6
Memerintahkan Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan KabupatenMandailing Natal;Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini diputus di Sinunukan sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PengadilanAgama Panyabungan pada hari Kamis tanggal 19 Nopember 2020 Masehibertepatan dengan
14 — 6
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikian perkara ini ditetapkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Senin tanggal 11 Mei 2020 Masehi bertepatan dengantanggal 18 Ramadhan 1441 H, oleh Muhammad Fadli, S.H.I., yang ditunjukoleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sebagai Hakim Tunggal, putusanmana diucapkan
13 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan
16 — 8
SALINANPENETAPANNomor : f/Pat.P/2012/PA.Sgr.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama, telah melaksanakan sidang keliling bertempat di DesaSumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:PEMOHON IT, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan nelayan,tempat kediaman di Kabupaten Buleleng
11 — 7
Pasal 7ayat (2) dan ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka permohonan ini termasukdalam bidang perkawinan dan harus dinyatakan sepenuhnya menjadikewenangan Pengadilan Agama Talu untuk memeriksa dan memutusnya;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanHal. 5 dari 12 hal.
10 — 5
Penetapan Nomor 147/Pdt.P/2018/PA TALUMenimbang, bahwa pemeriksaan perkara Isbat Nikah ini dilaksanakandalam rangka pelayanan terpadu sidang keliling, maka berdasarkan ketentuanPasal 12 ayat(4) PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan TerpaduSidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariahdalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran,pemeriksaan perkara ini dapat dilaksanakan oleh Hakim Tunggal:;Menimbang, bahwa tujuan diajukannya permohonan in casu
50 — 20
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp256.000,00 (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);Halaman 11 dari 12 halaman, Penetapan nomor 181/Pdt.P/2019/Demikian perkara ini ditetapbkan di Siabu sebagai tempat sidang diluargedung (sidang keliling) berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan AgamaPanyabungan pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2019 Masehi bertepatandengan tanggal 01 Rabiul Akhir 1441 H, oleh Yunadi, S.Ag., yang ditunjuk olehKetua Pengadilan