Ditemukan 3105 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bp3k bppk bpk bps bsk
Penelusuran terkait : - bpsk
Putus : 17-04-2017 — Upload : 06-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 329 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 April 2017 — ALI SOBAR LUBIS VS PT BANK RAKYAT INDONESA (PERSERO), Tbk. KANTOR CABANG SIBUHUAN
9176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 329 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    ) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat Konsumen dan Pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku Usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisHalaman 11 dari 39 hal.
    BPSK Batu Bara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batu Bara tidak memiliki kewenangan tersebut;5.
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batu Bara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batu Bara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batu Baraoleh karena dalam Perjanjian Kredit telah mengatur PengadilanNegeri Padangsidimpuan merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam
    Bahwa selanjutnya dalam pertimbangannya, BPSK Batu Bara menyatakanHalaman 21 dari 39 hal. Put.
    Membatalkan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 806/Arbitrase/BPSKBB/IV/2016 tanggal 19 Mei 2016;3.
Register : 10-02-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 30-05-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 185/PDT.SUS_BPSK/2016/PN RAP
Tanggal 13 Februari 2017 — Perdata - PT. BANK PUNDI INDONESIA, Tbk (Sekarang menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) Kcp Rantau Prapat Lawan - IRWANSYAH
22562
  • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Irwansyah;3. Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1232/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 29 Nopember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 701.000,- (tujuh ratus seribu rupiah);5.
Register : 04-04-2017 — Putus : 15-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 54/PDT.SUS_BPSK/2017/PN RAP
Tanggal 15 Mei 2017 — Perdata - PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk Lawan - SARWONO
25658
  • Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 932/Arbitrase/BPSK-BB/III/2016 tanggal 16 Maret 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4. Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 463.000,- (Empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    :Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yangbersangkutan ;Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2)UUPK dan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001 tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan ;Bahwa
    Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan SAKSI AHLI untuk menilai dan memberikan pengetahuankepada Majelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit yangakan dibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut diatasadalah tidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan ;.
    Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Bahwa Termohon Keberatan menolak Keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalam jawaban ini. Bahwa menurut UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan KonsumenKewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) adalah :1. Undangundang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :Halaman 20 Putusan Nomor 54/PdtSus/BPSK/2017/PN Rapa.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliHalaman 21 Putusan Nomor 54/PdtSus/BPSK/2017/PN Rapkonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat".d. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;e.
    Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor : 932/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 tanggal 16 Maret 2017;3.
Register : 11-02-2022 — Putus : 23-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN KARAWANG Nomor 35/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Kwg
Tanggal 23 Februari 2022 — Penggugat:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk cq PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Cikarang
Tergugat:
Nanang
Turut Tergugat:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Karawang
479294
  • 35/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Kwg
Putus : 30-05-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 30 Mei 2017 — REBAN VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk. CABANG RANTAUPRAPAT
11387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 399 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    ) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk).Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cermat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen
    ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK Batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,
    Batubara dan gugatan TermohonKeberatan ke BPSK Batubara merupakan alasanalasan yang tidakberdasar hukum dan dibuatbuat.
    di tempat domisiliKonsumen atau BPSK yang terdekat.Halaman 31 dari 42 hal Putusan Nomor 399 K/Padt.SusBPSK/2017d.
    BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara a quo;3.
Putus : 19-10-2015 — Upload : 08-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 19 Oktober 2015 — PT.MAGNA FINANCE INDONESIA VS YAYA
8278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 482 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
    Jadi hubunganhukum antara Debitiur dan Kreditur adalah utang piutang dan jika terjadiwanprestasi/cedera janji dan sengketa hukumnya adalah masuk pada domainhukum peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri dimana locus delictinya dibuat.Dan inilah terjadi kerancuan yang telah diterapkan oleh Majelis BPSK terhadappenerapan asasasas hukum yang berlaku;Bahwa atas kesepakatan yang tercantum dalam klausul perjanjian antaraPemohon/Tergugat dan Termohon/Penggugat disebutkan: Jangka Waktu Pinjaman Uang Selama
Putus : 19-10-2017 — Upload : 24-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 934 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — BADAL GULTOM VS PT BFI FINANCE INDONESIA, TBK
14298 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BADAL GULTOM, tersebut;Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 145/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Bkn., tanggal 12 Januari 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
    Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Bara Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 18 November 2016 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara pembiayaan konsumen/wanprestasi;
    934 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    penyelesaian sengketa konsumen,apabila permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;Bahwa faktanya BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahmemeriksa dan mengadili Pengaduan Tergugat, sehingga demikianPutusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tersebut telahbertentangan dengan Pasal 45 ayat 2 UndangUndang PerlindunganKonsumen juncto Pasal 118 ayat 4 HIR/142 RBG juncto Pasal 31Perjanjian, oleh sebab itu Penggugat mohon agar Pengadilan NegeriBangkinang membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten
    patut dari BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara, dalam hal iniHalaman 4 dari 22 hal Put.
    ini secara sepihak dengan cara Arbitrase (vide halaman 9),dengan demikian BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara telahHalaman 5 dari 22 hal Put.
    Bahwa mengacu Pasal 38 Kepmenperindag yang berbunyi sebagaiberikut:Majelis wajib menyelesaikan sengketa konsumen selambatlambatnyadalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak gugatanditerima oleh BPSK*;Namun faktanya BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara barumemberikan Putusan dalam perkara ini pada tanggal 18 November 2016,atau hampir 3 (tiga) bulan dari sejak tanggal pengaduan Tergugatditerima oleh BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara (in casu tanggal 28September 2016), padahal mengacu
    Membatalkan Putusan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara nomor1243/ARBITRASE/BPSKBB/IX/2016, BPSK Pemerintah Kabupaten BatuBara tanggal 18 November 2016, dan mengadili sendiri perkara ini sebagaiberikut:a.b.Menolak pengaduan Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenanguntuk memeriksa dan mengadili perkara ini;c. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik;d.
Putus : 13-12-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 911 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 13 Desember 2016 — JAMALUDDIN VS KOPERASI SIMPAN-PINJAM SAHABAT MITRA SEJATI CABANG PERDAGANGAN
9471 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 911 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Keberatan terhadapPutusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumenkepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumentersebut;Bahwa BPSK Kabupaten Batubara telah memutus sengketa atau perkarapengaduan Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 31 Maret 2016,dan Penggugat baru menerima salinan Putusan Arbitrase Nomor241/BPSK/Arbitrase/BB/III/2016 tanggal 25 April 2016, di hari Senintanggal 2 Mei 2016.
    atau perselisihan hukum dibidang hukum perdata, bukan kewenangan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK).
    Nomor 911 k/Pdt.SusBPSk/201616.17.angka 2 Keputusan Menperindag Nomor 350/MPP/Kep/12/2001tentang pelaksaaan Tugas dan Wewenang BPSK, karena itusengketa dalam perkara konsumen sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal 1 angka 8, sehingga telah benar BPSK tidak benarberwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;b.
    Nomor 911 k/Pdt.SusBPSkK/2016Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara;Bahwa dan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)berwenang mutlak menangani
    umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) yang menyatakan:a.
Putus : 17-07-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk VS YERRY (Ahli Waris/Anak Kandung Almarhum Sutasmiati),
8673 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 699 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Putusan Arbitrase BPSK BATU BARA Nomor 152/Arbitrase/BPSK/BB/II/2016 tanggal 30 September 2016 cacat hukum;Bahwa, Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara telah membuat kesalahandidalam diktum Putusannya Nomor 1296/Arbitrase/BPSKBB/X/2016 tanggal28 Oktober 2016 mengenai pemilihan penyelesaian permasalahan/perselisinan secara Arbitrase hanya disepakati dan ditandatangani olehTermohon Keberatan saja tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dariPemohon Keberatan.
    Pemohon Keberatan tidak hadir panggilan dari BPSK Kabupaten Batu Bara;Bahwa, Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap pertimbanganMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara yang menyatakan Pemohon Keberatantidak hadir dalam persidangan walaupun sudah dipanggil secara patutsehingga dianggap melepaskan haknya.
    untuk bersidang di BPSK sehingga gugatanKonsumen patut dikabulkan seluruhnya;Bahwa pada faktanya Surat Panggilan Pra Sidang dari BPSK Batu BaraNomor 1299/PG/JSIII/BPSKBB/VIII/2016 tertanggal 13 Oktober 2016baru diterima oleh Pemohon Keberatan melalui kurir pada tanggal22 Oktober 2012.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupetan Batu Bara;e.
    Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untukmemeriksa dan memutus perkara a quo;2.
Putus : 14-05-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 345 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
Tanggal 14 Mei 2019 — PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE cq PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG KARAWANG VS ROBERT JAMES, S.H., M.H.,
193107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 345 K/Pdt.Sus-BPSK/2019
    kewenangan BPSK Kabupaten Karawang mengadilisengketa dalam perkara ini;Prosedur BPSK Karawang dalam perkara yang diputus dengan Nomor19/BPSKKRW/V/2018 cacat hukum, dan putusan batal demi hukumdan harus dibatalkan;Membatalkan Putusan BPSK Karawang Nomor 19/BPSKKRW/V/2018;Bahwa Panggilan BPSK Karawang tidak patut;Bahwa Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan olehTermohon Keberatan dalam pemeriksaan sengketa dan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;Menghukum
    Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biayaperkara dalam pemeriksaan di BPSK Kabupaten Karawang dan dalamHalaman 2 dari 6 hal.
    Memutuskan bukan kewenangan BPSK Kabupaten Karawang mengadilisengketa dalam perkara ini;3. Prosedur BPSK Karawang dalam perkara yang diputus dengan Nomor19/BPSKKRW/V/2018 cacat hukum, dan putusan batal demi hukum danharus dibatalkan;4.
    Membatalkan putusan BPSK Karawang Nomor 19/BPSKKRW/V/2018;Bahwa panggilan BPSK Karawang tidak patut;Bahwa putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan olehTermohon Keberatan dalam pemeriksaan sengketa dan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan;7.
    tanggal 27 Agustus 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti Pengadilan Negeri Karawang telah salahmenerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa sekalipun pengajuan keberatan a quo telah melewati tenggangwaktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perma Nomor 01 Tahun2006 tentang Tatacara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK,akan tetapi mengingat bahwa BPSK dalam memutus perkara a quo tidaksesuai dengan kewenangan yang ada padanya sebagaimana dalamketentuan perundangundangan
Putus : 14-09-2016 — Upload : 12-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 504 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 14 September 2016 — PT BANK MEGA SYARIAH cq. PT BANK MEGA SYARIAH K.C. PEMATANG SIANTAR VS PONIATIK
117104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 504 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    Tentang Pertimbangan Hukum Keputusan BPSK Pemkab Batu Bara Nomor313 melanggar prinsip kehatihatian, cacat hukum dan bersikap tidak adil(keperpihakan pada salah satu pihak berperkara);3.1.Melanggar prinsip kehatihatian dan tidak adil karena:3.2.Tidak mempertimbangkan surat Penggugat tanggal 28 Oktober2015 yang berisi kebenaran Penggugat atas pemeriksaan perkaraoleh Majelis BPSK;Tidak mempertimbangkan isi Akad Pembiayaan Murabahah Nomor006 yang merupakan perjanjian/kesepakatan para pihak;Mengabaikan
    Menyatakan tidak sah/batal demi hukum/dapat dibatalkan atas KeputusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara 313/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2015 tanggal 27 2015;3.
    Bahwa Keputusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 313/Pts/Arbitrase/BPSKBB/VII/2015 tanggal 27 (tanpoa menyebutkan bulan)2015 (Keputusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 313 ), amarnyaberbunyi sebagai berikut :MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Konsumen untuk seluruhnya;2. Menyatakan Konsumen adalah beritikad baik dan ada kerugiandipihak Konsumen;3. Menghukum Pelaku Usaha untuk mengembalikan namabaikKonsumen yang telah masuk daftar hitam Bank Indonesia;4.
    Permohonan penyelesaian sengketa yang dilaporkan olehTermohon Kasasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) dilaksanakan dengan paksaan kepada pihak PemohonKasasi.
    Bahwa Pertimbangan Hukum Keputusan BPSK Pemkab Batu Bara Nomor313 melanggar prinsip kehatihatian, cacat hukum dan bersikap tidak adil( keberpihakan pada salah satu pihak berperkara) :a. Melanggar prinsip kehatihatian dan tidak adil karena :i. Tidak mempertimbangkan surat Pemohon Kasasi tertanggal28 Oktober 2015 yang berisi keberatan Pemohon Kasasi ataspemeriksaan perkara oleh Majelis BPSK Pemkab Batu Bara.Halaman 11 dari 15 hal Put. Nomor 504 K/Pdt.SusBPSk/2016ii.
Putus : 09-06-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 564 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Tanggal 9 Juni 2020 — EMIL HAFIZ VS PT PLN (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAH SUMATERA BARAT UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN PADANG UNIT LAYANAN PELANGGAN BELANTI
505228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 564 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
    SusBPSk/2020Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Padangberpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono);Bahwa terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Padang telahmemberikan Putusan Nomor 193/Pdt.GSus BPSK/2019/PN PDG., tanggal25 November 2019 yang amarnya sebagai berikut:Dalam eksepsi: Menolak eksepsi yang
    diajukan Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Menerima permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan PT PLN UnitBelanti; Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Padang Nomor 20/BPSKPDG/PTS/ARBT/X/2019 Tanggal 16Oktober 2019 ;Mengadili Sendiri:1.
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPadang tidak berwenang mengadili perkara ini;2.
    SusBPSk/2020akan dicicil selama 12 bulan oleh Termohon maka sengketa yang timbultersebut bukan merupakan sengketa konsumen sehingga BPSK tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 193/Pdt.GSusBPSK/2019/PN PDG., tanggal 25 November 2019dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau UndangUndang, oleh karena itupermohonan kasasi yang diajukan olen Pemohon Kasasi EMIL
Register : 16-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 688/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 12 Desember 2018 — Penggugat:
PT Sinar Mas Multifinance Cabang Medan
Tergugat:
EVI HANDAYANI
388161
  • 688/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang di sembunyikan oleh pihak lawan; atauc.
    BPSK Kota Medan ditanggal yang sama dengan penerimaan putusan, sehingga bagaimana mungkinPemohon dapat menghadiri karena pada faktanya Surat panggilan tersebuttidak pernah di kirimkan oleh BPSK Kota Medan, melainkan Pemohon sendiriyang mengambil Surat Panggilan tersebut setelan adanya putusan BPSK Aquo.Bahwa oleh karena sebenarnya ada itikad baik dari Pemohon untuk menghadiripada tanggal 19 Juli 2018, seyogyanya BPSK Kota Medan didalam Putusannyatidak menyatakan demikian seolah Pemohon tidak pernah
    BPSK Melampaui Kewenangannya, danb.
    Menyatakan bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Medan dalam perkara A quo di ambil dari hasil tiou muslihat;7. Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Medan dalam perkara A quo telah melampaui kewenangannya;8. Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Medan dalam perkara A quo ketika memeriksa dan mengadili tidak sesuaidengan ketentuan perundangundangan;9. Membatalkan Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Medan No.
    Bahwa BPSK dalam menjatuhkan putusannya dalam bagian menginattelah menyebutkan dasar hukum yang digunakan BPSK Kota Medandalam mengadili perkara tersebut adalan UU Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen dam Kepmen Perindag RI Nomor350/MPP/Kep/12/2001;2.
Putus : 28-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1061 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 28 Desember 2016 — SYAHBUDIN PURBA VS PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk. (“Bank BTPN”)
89923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1061 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    BPSk; Pasal 1 ayat (1): Yang dimaksud dengan Hari adalah Hari Kerja;4.
    SehinggaPutusan BPSK Batubara dalam perkara a quo telah menimbulkanputusan yang bertentangan (kontra produktif) antara BPSK danPengadilan;b. Bahwa sesuai surat dari Badan Perlindungan Konsumen NasionalRepublik Indonesia Nomor 06/BPKN/K.3/1/2016, Pasal 2 point e,menegaskan: Pasal 49 ayat (2) UUPK, BPSK merupakan lembagapenyelesaian sengketa di luar pengadilan.
    Dan BPSK Batubara seharusnya menolak dan tidakmemeriksa pengaduan dari Debitur/Konsumen/Nasabah Bank (cqTermohon Keberatan) karena bukan merupakan kewenangan BPSKdan seharusnya BPSK Batubara mengarahkan Termohon KeberatanHalaman 17 dari 41 hal. Put.
    Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka, pemeriksaan Arbitraseoleh BPSK Batubara dalam perkara a quo adalah cacat hukum danharus dibatalkan dikarenakan BPSK tidak berwenang untuk mengadilisengketa perdata tentang wanprestasi (ingkar janji);D. Putusan Arbitrase BPSK Batubara dalam perkara a quo melebihi wewenangyang diperbolehkan hukum (ultra vires);1.
    Pengaduan yang disampaikan Termohon Keberatan/Pengadu ke BPSK Batubara;Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Batubara tidak pernahmenghadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuantentang klausula baku sehingga dasar penetapan putusan BPSK hanyaberdasarkan pendapat pribadi Majelis Arbitrase BPSK Batubara saja,tanpa mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku umum diIndonesia atau pendapat ahli;Majelis BPSK Batubara tidak mempertimbangkan bahwa permasalahanantara Pemohon Keberatan
Putus : 02-08-2017 — Upload : 22-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 130 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 2 Agustus 2017 — SYAFRUDDIN, VS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk, Kantor Cabang Stabat,
10691 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 130 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang. Padahalsecara hukum BPSK Batubara tidak memiliki Kkewenangan tersebut.5.
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan Negeri Stabatmerupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa antaraTermohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan.Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baikdalam huruf m dan
    Nomor 130 K/Pdt.SusBPSK/2017administrasi berupa penetapan ganti rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki Kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah
    Hal tersebut dapat dilihatdalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3 KepMenPerindag Nomor 350Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK.
    Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)terdekat, sehingga dalam hal ini terdapat pembatasan wilayah pengaduankonsumen yang mengharuskan konsumen terlebih dahulu untuk mengajukangugatan kepada BPSK tempat domisili Konsumen atau BPSK terdekat.Sedangkan gugatan yang diajukan oleh Termohon Keberatan/Konsumenyang berdomisili di Kabupaten Stabat malah diajukan kepada BPSK BatuBara yang letak lokasinya sangat jauh dari Kabupaten Stabat.Dengan
Putus : 21-10-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 21 Oktober 2015 — BAHARI VS PT ARJUNA FINANCE
166117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 604 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    5 Februari 2015, yangmana kemudian diperiksa dan diputus oleh Majelis Arbiter BPSK KotaPekanbaru melalui Putusan Arbitrase Nomor 06/Pts/BPSK/II/2015tertanggal 18 Februari 2015;Il.
    Bahwa Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan denganpertimbangan hukum Majelis Arbiter BPSK Kota Pekanbaru yang menjadidasar Putusan Arbitrase BPSK Kota Pekanbaru, sebagai berikut:5.1.Bahwa Putusan Arbitrase BPSK Kota Pekanbaru yang pada pokoknyamembatalkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yang Pemohon kutipsebagai berikut:Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen pada Pasal 4 tentangAsuransi antara Pemohon dengan Termohon adalah cacat hukum olehkarenanya harus dibatalkan karena sudah bertentangan
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen KotaPekanbaru Nomor 06/Pts/BPSK/II/2015, tanggal 18 Februari 2015;MENGADILI SENDIRI:1.
    sangat sependapatdengan pertimbangan hukum Putusan Arbitrase BPSK Pekanbaru Nomor06/Pts/BPSK/II/2015 tanggal 18 Februari 2015;Bahwa Judex Facti Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/PdtSus/BPSK/2015/PN Pbr, dalam pokok perkara mengandung kekeliruan yangnyata, sehingga Majelis Hakim telah salah dalam menelaah pokok perkaradan penerapan hukumnya, yaitu Tergugat/Pemohon Keberatan/TermohonKasasi melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan tanggungjawab sebagaimana yang tercantum dalam
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang mengadili perkara tersebut;2.
Register : 09-08-2024 — Putus : 09-09-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 685/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Tanggal 9 September 2024 — Penggugat:
PT. Astra Sedaya Finance
Tergugat:
Amiruddin
132204
  • MENGADILI

    Dalam Konpensi

    Dalam Eksepsi

    Menolak eksepsi Termohon Keberatan;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan tidak berwenang memeriksa permohonan sengketa Konsumen Register Nomor 026/Arbitrase/2024/BPSK MDN Tanggal 18 Juli 2024;
    3. Menyatakan Batal dan tidak berkekuatan
    hukum Putusan badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor 026/Arbitrase/2024/BPSK MDN Tanggal 18 Juli 2024;
  • Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Termohon Keberatan;
  • Dalam Rekonpensi

    Menolak gugatan Pemohon Rekonpensi / Termohon Dalam Konpensi untuk seluruhnya ;

    Dalam Konpensi dan Rekonpensi

    Menghukum Pemohon Dalam Rekonpensi / Termohon Dalam Konpensi untuk

    685/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Register : 04-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat:
PT ASURANSI JASA INDONESIA
Tergugat:
ERNAWATI
Turut Tergugat:
PT BANK MANDIRI
411117
  • 17/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Llg
    Nomor. 350/MPP/KEP/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen menyatakan sebagai berikut :Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumenapabila :b. Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;5.
    Ad Hoc sehinggaputusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kota LubuklinggauNo.003/P.ARBITRASE/BPSKLLG/II/2021 tanggal O5 Mei 2021 harusdibatalkan.
    Tentang amar Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaLubuklinggau No.0031P.Arbitrase/BPSKLIg/II/2021 Tanggal 05 Mei 2021.1. Bahwa benar BPSK Kota Lubuklinggau telah membuat putusan atas perkarasengketa konsumen pada BPSK Kota Lubuklinggau dengan para pihak: Ernawati sebagai Pihak Pelapor/Penggugat; PT.Bank Mandiri Cabang Tugumulyo sebagai Terlapor Il /Tergugat ; Asuransi Jasa Indonesia sebagai Terlapor I/Tergugat II;2.
    Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Kota Lubuklinggautelah mengeluarkan putusan Nomor : 003/P.Arbitrase/BPSKLIg/III/2021 padatanggal 05 Mei 2021.2.Bahwa pada tanggal 10 Mei 2021 Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Lubuklinggau telah melakukan pemberitahuan Putusan tersebutkepada para pihak berdasarkan Surat BPSK No 005/140/BPSK/2021tanggal 10 Mei 2021 Prihal Penyampaian Penetapan Perkara SengketaKonsumen pada BPSK Kota Lubuklinggau.3.
    Arbitrase di BPSK KotaLubuklinggau merupakan bentuk pengakuan/persetujuan bahwaperselisihan sengketa konsumen antara Penggugat dan Para Tergugatdiselesaikan secara Arbitrase di BPSK Kota Lubuklinggau.Bahwa BPSK adalah Badan yang oleh aturan perundangundangan diberitugas dan wewenang untuk melaksanakan penanganan dan penyelesaiansengketa konsumen.Bahwa pembentukan BPSK merupakan bentuk kewenangan atribusi yangmana kewenangan tersebut diberikan langsung oleh pembuat UndangUndang sebagaimana diatur
Register : 15-12-2022 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 295/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
Tanggal 17 Januari 2023 — Penggugat:
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG CABANG PANGKALAN BALAI
Tergugat:
HEPYANSI RUSDI
20090
  • Menyatakan BPSK tidak mempunyai wewenang dalam mengadili sengketa ini (kompetensi absolut).
  • Menyatakan Putusan BPSK Nomor 27/PTS/BPSK/XI/2022 tanggal 24 November 2022 adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.
  • Menghukum Termohon untuk mematuhi isi putusan ini.
  • Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
  • 295/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Plg
Register : 20-05-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN CIBADAK Nomor 6/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Cbd
Tanggal 26 Juni 2019 — Penggugat:
PT.ARTHA PRIMA FINANCE
Tergugat:
Nurlela
1702
  • 6/Pdt.Sus-BPSK/2019/PN Cbd