Ditemukan 3093 data
56 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
586 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Garut secara relatif maupunabsolut berwenang untuk memeriksa dan mengadili keberatan terhadapPutusan BPSK Kota Tasikmalaya;Ill.
Bahwa terhadap pertimbangan hukum BPSK adalah sangat keliru danberlebinan, maka terlinat keberpinakan Majelis BPSK kepada TermohonKeberatan sehingga prinsip keadilan dalam hukum dalam memeriksa danmemutus perkara a quo tidak diterapkan, dan oleh karenanya putusanBPSK tersebut haruslah dibatalkan;.
Sedangkan sidang ke3 tanggal 23 April 2015 Pihak BTPN telatmenahadiri persidanagan. namun sudah dikonfirmasi via teleopon akansiang hari dengan membawa surat kuasa Direksi untuk menghadiripersidangan di BPSK, ternyata disampaikan oleh petugas BPSK bahwasidang sudah selesai dan BTPN tetap dianggap dinyatakan tidak hadir;.
Dan sidang ke4 tanggal 30 April 2015 BTPN tidak hadir karena adatugas lain yang tidak bisa ditinggalkan, dan sudah menyampaikan byphone namun pihak BPSK tidak memberikan toleransi waktu sehinggatetap dinyatakan dianggap tidak hadir, oleh karenanya "kekakuan" dalamproses beracara yang dilakukan oleh BPSK yang tidak pernahmempertimbangkan toleransi waktu untuk mempersiapkan kelengkapanpersyaratan formil untuk menghadiri persidangan di BPSK sangatlahmerugikan Pemohon Keberatan, dan berdampak kepada
Menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili perkara a quo;2.
83 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen telah memberikan PutusanNomor 1097/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016, tanggal 12 April 2017 yang amarnyasebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil olen Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK
);Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Simalunguntelah memberikan Putusan Nomor 35/Pdt.GSus/2017/PN.Sim., tanggal 14Juni 2017 yang amarnya sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Termohon Keberatan;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan PT BankMandiri (Persero), Tbk., yang salah satu Kantor Cabangnya berlokasi diJalan Sangnawaluh Komplek Ruko Megaland Nomor 5051 A, Lantai 3;Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1097
/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016., tanggal 12 April 2017 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;Mengadili Sendiri Mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/PelakuUsaha/Terlapor untuk seluruhnya; Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen/Pelapor untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu riburupiah);Halaman 8 dari 11 hal.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1097/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tanggal 12April 2017;4.
Nomor 77 kK/Pdt.SusBPSk/2018dituangkan dalam Perjanjian Kredit Nomor RCO.MDN.PMS/PKKMK/036/2011, tanggal 18 Mei 2011 berikut adendumadendumnya,kemudian karena terjadi wanprestasi dalam pembayaran hutang Debiturkepada Kreditur, sehingga menimbulkan hak eksekusi atas jaminan kredittersebut; Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa, karena pokoksengketa yang sesungguhnya adalah wanprestasi yang bukan merupakankategori sengketa
108 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
293 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
52/Pts/BPSK/VII/2015diberikan kepada Penggugat pada tanggal 11 September 2015, dengandemikian pengajuan keberatan ini oleh Penggugat sudah memenuhiHalaman 2 dari 19 hal.
Bahwa mengingat Pasal 118 ayat 4 HIR juncto Pasal 31 Perjanjiankewenangan mengadili perkara ini berada pada Pengadilan NegeriTangerang, sedangkan pada kenyataannya Tergugat telah mengajukanpengaduan konsumen kepada BPSK Kota Pekanbaru, maka seharusnyaBPSK Kota Pekanbaru memutuskan bahwa terhadap perkara ini tidakdapat diterima (niet ontvankelijk);C. BPSK Pemerintah Kota Pekanbaru telah melampaui kKewenangan dalammemeriksa dan memutus perkara ini;7.
Bahwa Penggugat tidak pernah menyatakan memilin cara penyelesaianpengaduan konsumen dengan cara Arbitrase dan tidak pernahmenandatangani dokumen apapun yang menyatakan persetujuannyamengenai hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam putusan BPSKKota Pekanbaru telah memutuska perkara ini secara sepihak dengancara Arbitrase, dengan demikian BPSK Kota Pekanbaru telah melampauikewenangan yang diberikan oleh Kepmenperindag didalam memutuskanperkara ini.10.Bahwa Penggugat telah hadir pada persidangan BPSK
Oleh sebab itu Penggugatmohon agar Pengadilan Negeri Pekanbaru membatalkan putusan BPSKKota Pekanbaru dan melakukan pemeriksaan terhadap perkara ini denganmengacu pada kesepakatan dalam Perjanjian;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon mohonkepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberikan putusan sebagaiberikut:Primair:1.Menerima dan mengabulkan keberatan Penggugat untuk seluruhnya atausetidaktidaknya untuk sebahagian;Membatalkan Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor 52/Pts/BPSK/
Nomor 293 K/Padt.SusBPSK/2016dapat dibenarkan, bahwa sesungguhnya perkara a quo merupakan sengketaperdata yang menjadi kewenangan peradilan umum bukan sengketakonsumen yang dapat diselesaikan dan diputuskan oleh BPSK KotaPekanbaru;Menimbang bahwa oleh karena BPSK Kota Pekanbaru tidak berwenangmengadili perkara a quo, maka putusan BPSK Kota Pekanbaru tersebuttiadak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ..... dst..... dst .....OST sss St caus GSt sess St caus St sess St sss GSE ccs CSE cscs
99 — 99 — Berkekuatan Hukum Tetap
18 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;c.
lalu siapa yang memiliharbitor yang mewakili Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK ??
sungguh irronis, ternyataberdasarkan surat bukti P3.6 yang memilin adalah Ketua BPSK KabupatenSukabumi, bukan dipilin olen Para Pihak yang bersengketa (Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dan Termohon Kasasi/TermohonKeberatan/Penggugat BPSk);Bahwa, dengan adanya faktafakta sebagaimana yang diuraikan tersebut di atasjelas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenSukabumi tanggal 8 Juli 2014 Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/20014 telahmelanggar dan/atau bertentangan dengan
oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK danTermohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK tersebut adalahPeradilan Umum bukan Badan Arbitrase (BPSK) Kabupaten Sukabumi, jadidengan demikian tetap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Sukabumi tidak berhak dan berwenang mengadili gugatan yangdiajukan oleh Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSKtersebut;Keberatan Kelima:Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili perkara aquo telah salah menerapkan
Nomor 18 K/Pdt.SusBPSK/2015BPSK dengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSKdimana Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK telahmelakukan cidera janji dengan tidak membayar kewajiban kepada PemohonKasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK bahkan telah mengalihkankendaraan (unit) tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dansepengetahuan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK sebelumhutang Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK kepadaPemohon Kasasi/Pemohon
106 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
242 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Memerintahkan kepada Pemohon untuk memenuhi kewajibannyamembayar angsuran tunggakan angsuran pokok kepada Termohonsebesar Rp63.760.000,00 (angsuran pokok ke 17 21 Maret s/d Juni2015), Putusan Majelis BPSK tersebut sangat lah keliru danmelampaui kewenangannya sebagai Majelis BPSK karena Putusanyang demikian adalah Putusan Pengadilan Negeri sehingga dengandemikian Putusan BPSK tersebut harus dibatalkan;c.
Memerintahkan kepada Termohon membayar ganti rugi akibat tidakberoperasinya 2 unit kendaraan tersebut sebesar Rp446.250.000,00Putusan Majelis BPSK harus ditolak karena Majelis BPSK tidakberwenang atau tidak memiliki kapasitas menilai apa yang menjadiakibat Hukum apa bila Kontrak Pemohon dengan Termohon ada yangdilanggar atau tidak dipatuhi, sehingga dengan demikian Putusanmajelis BPSK tersebut harus ditolak dan batal demi hukum;e.
oleh salah satu pihak dalampemeriksaan Penyelesaian Sengketa Konsumen di BPSK PalangkaRaya.
G/BPSK PKY PTS/ I/ 2016, tanggal 08 Januari 2016. Kemudian perludiketahui bahwa Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Palangka Raya Nomor 27/ PDT. G/ BPSK PKY PTS/ I/2016, tanggal 8 Januari 2016, sebagaimana yang terrurai dalamPermohonan Keberatan in casu adalah perkara lain yang terpisah,yang sudah masuk proses persidangan pada Pengadilan NegeriPalangka Raya, dalam Perkara Nomor 10/PDT.SUS.
BPSK/2016/PN.PL.K, sebagaimana dalam Permohonan Keberatan tertanggal25 Januari 2016; Bahwa oleh karena Pemohon Keberatan telah memohonkanKeberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Palangka Raya Nomor 27/ PDT. G/BPSK PKY PTS/1/2016, tanggal 8 Januari 2016, adalah Permohonan Keberatan dalamPerkara Nomor 10/PDT. SUS. BPSK/2016/PN.PL.K, dan bukan padaPerkara Nomor 12/ PDT. SUS.
97 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
11 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara telah melampaui kewenangannya;5. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara tidak berwenang memeriksa dan memutus Perkara Nomor1651/ARBITRASE/BPSKBB/XI1/2016;6. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara telah berjenjang menjalankan tugas dan wewenangnya;7.
Membatalkan Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara Nomor 1651/Arbitrase/BPSKBB/XI/2016, tertanggal30 Desember 2016;8.
Mdn tertanggal 04 Mei 2017 yang menguatkan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara Nomor1651/ARBITRASE/BPSKBB/XI/2016, tertanggal 30 Desember 2016;5.
konsumen dengn jaminan Fidusia, Penggugat/Pemohonsebagai Kreditur dan Tergugat/Termohon sebagai Debitur, dimana ternyatapihak Tergugat/Termohon selaku Debitur telah cidera janji (wanprestasi)dalam hal ini tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran ataucicilan kredit, sehingga kredit Tergugat/Termohon tersebut merupakan kreditmacet dan untuk itu) sengketa antara Penggugat/Pemohon denganTergugat/Termohon secara Absolut merupakan kewenangan PeradilanUmum (PN) dan bukan merupakan kewenangan BPSK
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 23/Pdt.SusBPSK/2017/PN Mdn tanggal 4 Mei 2017;MENGADILI SENDIRI: Menyatakan BPSK Kabupaten Batubara tidak berwenang memeriksadan mengadili perkara a quo;3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapbkan sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Selasa tanggal 16 Januari 2018 oleh H.
96 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
949 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
748 — 442 — Berkekuatan Hukum Tetap
852 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
169 — 129 — Berkekuatan Hukum Tetap
353 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
Keberatan KeduaBahwa Penggugat/ Pemohon keberatan (Teradu Asal)/Kreditur tidaksependapat dengan pertimbangan hukum putusan badan penyelesaiansengketa konsumen (BPSK) kota Tasikmalaya Nomor 02/A/BPSKKota.Tsm/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 yang mempertimbangkan bahwapelelangan objek jaminan Tergugat/Termohon keberatan ( Pengadu Asal)/Debitur tidak diberitahukan oleh Penggugat/Pemohon Keberatan (TeraduHal. 3 dari 17 hal Put.
Keberatan/Pengadu asal/Debitur untuk menjual objek jaminan sendiri padahal objekjaminan tersebut nilainya kurang lebih Rp518.000.000,00 sebagaimanaPertimbangan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Tasikmalaya pada Halaman 5 dan halaman 6 yaitu:1.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Tasikmalaya Kota Tasik Malaya tangal 16 Agustus 2013 Nomor: 02/A/BPSKKota. Tsm/VIII/2013;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan sah dan mengikat sebagai UndangUndang yang harus ditaatiPerjanjian Nomor 61 tanggal 1 Oktober 2006 yang dibuat dihadapan NotarisDeviyanti Rosita, S.H. beserta segala akibat hukumnya;2.
disepakati dengan Penggugat/Teradu Asal(Kreditur), bahkan ia mengakui atas hutanghutangnya danketerlambatan pembayarannya;Pertimbangan tersebut sangat keliru dan tidak benar sebab:Bahwa untuk diketahui, BPSK itu selain menerima pengaduan baiktertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinyapelanggaran terhadap perlindungan konsumen (Pasal 52 huruf (e)Hal. 15 dari 17 hal Put.
No.353 K/Pdt.SusBPSK/2014Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999), BPSK juga bertugas danberwenang melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausulabaku.
93 — 94 — Berkekuatan Hukum Tetap
tersebut diatas, setelahmelalui proses persidangan di BPSK Kota Padang, pada akhirnya pada hariJumat tanggal 21 September 2012, Majelis BPSK Kota Padang telahHal. 7 dari 24 hal Put.
Bahwa Penggugat sangat keberatan dan tidak dapat menerima amarputusan Majelis BPSK Kota Padang incasu perkara a quo, yang padapokoknya mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian danmenjatunkan sanksi administrasi kepada Tergugat sebesarRp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan mengenyampingkan sertatidak mempertimbangkan tuntutan kerugian yang Penggugat alami danajukan pada persidangan BPSK in casu perkara a quo yaitu antara lain:Kembalikan semua uang yang didebet dari rekening giro ditambah denganuang
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah),serta terhadap tuntutan immateriil sama sekali tidak pernah dipertimbangkanoleh majelis hakim BPSK Kota in casu perkara a quo;Bahwa hal ini sudah sangat cukup jelas untuk membuktikan bahwa memangbenar Majelis Hakim BPSK Kota Padang telah melakukan kesalahan dankekeliruan dalam menerapkan hukum dan tidak memberikan pertimbanganHal. 8 dari 24 hal Put.
Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukanoleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan Keberatan Terhadap PutusanArbitrase No.62/P3K/VII/2012, dengan alasan keberatan terhadap nilai uangdan/atau keberatan terhadap jumlah sanksi administrasi yang telahdiputuskan oleh Majelis Hakim BPSK Kota Padang, sebagaimana disebutkanpada halaman 5 (lima) point 1 (satu) surat keberatan Terhadap PutusanArbitrase No.62/P3K/VII/2012;.
BPSK(melampaui batas kewengan/exceeding it this power) tindakan tersebutmengakibatkan pemeriksaan dan putusan yang dijatuhnkan atas perkara itutidak sah;.
81 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 144 K/Pdt.Sus/2011Bahwa terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebutPemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di muka persidangan PengadilanNegeri Sukabumi yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 14 Oktober 2010 para Penggugat telah menerimaPemberitahuan Putusan dari BPSK Kota Sukabumi melalui Surat Pengantar PutusanNomor: 01/P3K/BPSK/II/2010, tanggal 13 Oktober 2010 (diberi tanda Bukti PII1) ;Adapun isi Putusan Arbitrase BPSK Kota Sukabumi Nomor: 01/
K/Pdt.Sus/.....Konsumen dan pelaku usaha yang menolak Putusan BPSK dapat mengajukan keberatankepada Pengadilan Negeri selambatlambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerjaterhitung sejak Keputusan BPSK diberitahukan:Bahwa oleh karenanya maka pengajuan gugatan keberatan ini patut diterima dandikabulkan ;Bahwa oleh dan antara Penggugat II (Selaku kuasa dari PT.
Sehingga dengandemikian sudah sepatutnya Putusan Majelis Arbitrase BPSK Sukabumi Nomor: 01/P3K/BPSK/ I/2010 tanggal 13 Oktober 2010 harus dibatalkan ;Bahwa Majelis Arbitrase BPSK Sukabumi dalam memutuskan sengketadimaksud telah memberikan pertimbangan hukum yang saling bertentangan antara satudengan lainnya sebagaimana ternyata dalam alinea ke2 alinea ke3 dan alinea ke4halaman 18 (delapan belas) putusan ;a Alinea ke2 halaman 18 (delapan belas) Putusan, dalam pertimbangannyamenyatakan: Tergugat (Pemohon
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RepublikIndonesia Nomor: 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 7 ayat (1) ;3 Membatalkan Putusan Majelis Arbitrase BPSK Kota Sukabumi Nomor: 01/P3K/BPSK/II/2010, tanggal 13 Oktober 2010 ;Hal. 8 dari 16 hal Put. Nomor .....
UndangUndangNomor 8 tahun 1999, oleh karena di dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999tersebut telah secara jelas dan tegas mengatur tentang tenggang waktu pengajuangugatan keberatan ke Pengadilan Negeri atas putusan BPSK.
PT. Maybank Indonesia Finance
Tergugat:
SAKHRONY
421 — 179
MAYBANK INDONESIA FINANCE melawan SAKHRONY
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi dari Termohon Keberatan;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dengan Putusan Nomor 11/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
- Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
KONSUMEN SAKHRONY melawan PT.
MAYBANK INDONESIA FINANCE
M E N G A D I L I :
- Menolak Permohonan Pemohon Keberatan;
- Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dengan Putusan Nomor 11/PTS/BPSK-PDG/ARBT/III/2021 tertanggal 30 Maret 2021;
M E N G A D I L I S E N D I R I :
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili
69/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pdg
101 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
162 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atautidak mau mematuhi keputusan pada butir (5), (6), (7), (8) dan (9)tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatan hukumtetap (inkracht van gewijsde);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonankeberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Kisaran agarmemberikan putusan sebagai berikut: Menunda Pelaksanaan Eksekusi sebagaimana Putusan BPSK
Nomor 162 K/Pdt.SusBPSK/2018Bahwa berdasarkan putusanputusan Mahkamah Agung terdahuluyang dapat dianggap telah menjadi Yurisprudensi tetap dinyatakan bahwaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak memilikikewenangan absolut untuk mengadili perkara wanprestasi yang bersumberdari perjanjian kredit dengan agunan;Bahwa sengketa terkait perjanjian kredit dengan agunan harusdiajukan ke Pengadilan Negeri pada pemeriksaan tingkat pertama bukanpada tingkat keberatan atas putusan Badan Penyelesaian
SengketaKonsumen (BPSk);Bahwa karena secara absolut Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tidak berwenang memeriksa perkara a quo yangbersumber pada perjanjian kredit yang diikuti oleh pembebanan haktanggungan dan terjadi wanprestasi, sehingga putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) a quo harus dibatalkan, maka tidak ada dasarbagi Termohon Kasasi untuk mengajukan permohonan eksekusi atasputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa;4. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 037/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal7 Januari 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5.
126 — 43
Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No. 1841/Arbitrase/BPSK-BB/VIII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 360.800,- (Tiga ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah);
Oleh karena itu PenyelesaianSengketa Perkara A quo merupakan kewenangan Pengadilan Negeri danbukan BPSK.
Dengan demikian putusan Arbitrase BPSK Kabupaten BatuHalaman 3 Putusan Nomor 03/PdtSus/BPSK/2017/PN RapBara No. 9018933476 tidak dapat dipertahankan lagi, mohon dibatalkanatau sekurang kurangnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum.KEBERATAN MENGENAI :BPSK BATU BARA DALAM PUTUSAN ARBITRASENo. 1841/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 MEMUTUS PERKARAMELAMPAUI KEWENANGANNYA ATAU MELANGGAR HUKUM YANGBERLAKU.Bahwa BPSK Batu Bara pada putusannya dalam perkara aquo yaitu padahalaman 8 Point 5, 6, dan 7 Merupakan keputusan
yang dibuat melampaui kewenangan BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ; Bahwa BPSK Batu Bara tidak mempunyai kKewenangan untuk merubah isiPerjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9018933476.
Membatalkan Putusan Arbitrase Bpsk Kabupaten Batu Bara NO.1841/ARBITRASE/BPSKBB/VIII/2016;3.
Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2010 yang padaPasal (2) nya menyatakan "Setiap konsumen yang dirugikan atau ahliHalaman 6 Putusan Nomor 03/PdtSus/BPSK/2017/PN Rapwarisnya dapat mengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat".. Bahwa Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara;.
176 — 142 — Berkekuatan Hukum Tetap
1240 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
diterimaoleh BPSk;Berdasarkan pasal ini, jelas bahwa permohonan dari Pemohon harus ditolakkarena gugatan didaftarkan di Sekretarat BPSK pada tanggal 28 November2016, yang mana hingga saat jawaban gugatan ini dibuat telah melampauibatas waktu penyelesaian sengketa di BPSK yakni selama 21 (dua puluhsatu) hari kerja terhitung sejak gugatan diterima oleh BPSK, dan apabilapenyelesaian ini tetap dilanjutkan, maka Majelis BPSK telah menyimpangdari ketentuan yang berlaku;Berdasarkan dalildalil gugatan tersebut
Jadi, penyelesaian sengketa konsumenmelalui BPSK tidak perlu persetujuan kedua belah pihak untuk memilihBPSK sebagai forum penyelesaian sengketa;Bahwa Pemohon Kasasi/Konsumen menggugat pelaku usaha ke BPSKKota Pekanbaru, apabila ini bukan Kewenangan BPSK sudah barang tentusedari awal Ketua BPSK dapat menolak permohonan penyelesaiansengketa konsumen yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/konsumen (lihatPasal 17 Kepmen Perindag 350/2001) dan merupakan penilaian yang kelirujika majelis BPSK dianggap telah
persidangan BPSK,Halaman 21 dari 31 hal.
jelas bahwa Majelis BPSK nyatanyata menjalankan fungsinya dantelah disampaikan di atas bahwa majelis BPSK tidak melampauikewenangannya.
Kota Pekanbaru tersebutdalam pertimbangan pada halaman 20, Majelis BPSK memperhatikan:a.
121 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
107 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
merubah identitas Pemohon dalam sengketa konsumen incasu,dimana dalam Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumenmaupun selama pemeriksaan di BPSK Pekanbaru, pihak pemohon adalahEni Marsini, namun secara ajaib dalam Putusan BPSK Pekanbaru identitaspemohon berubah menjadi M.
Nomor 107 kK/Pdt.SusBPSK/201617.1.17.2.17.3.Dalam putusan BPSK Pekanbaru, khususnya dalam pertimbanganhalaman 17 yaitu: .
aja dalam hal pengajuan gugatan, karena sangat jelas GugatanPenggugat adalah kabur;Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan keberatan atas PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kota Pekanbaru Nomor31/Pts/BPSK/V/2015 Tertanggal 23 Juni 2015, namun dalam positanyabukanlah pengajuan keberatan tetapi menguji dan merendahkan semuapertimbangan dan keputusan Majelis BPSK dengan mengajukan gugatanbaru pada Pengadilan Negeri Pelalawan sementara sudah sangat jelasputusan BPSK sudah Final dan
Nomor 107 K/Padt.SusBPSk/201613.2.13.3.13.4.13.5.Selanjutnya memahami petimbangan Majelis BPSK Kota Pekanbarudalam halaman 20 putusan BPSK Pekanbaru yaitu . "...mengenaisumbersumber perikatan dapat lahir dari suatu perlanjian atau darlUndang Undang.
Nomor 107 K/Padt.SusBPSk/2016Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor 07/Pdt.SusBPSK/2015/PN PLW tanggal 17 September 2015 yang menguatkan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor31/Pts/BPSK/V/2015 Jo.
108 — 58
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili acara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) konsumen atas nama Mahmudin Siregar;3. Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 710/Arbitrase/BPSK-BB/IV/2016 tanggal 30 September 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
Oleh karena itu selanjutnyaMajelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu bara (BPSK) akan mempertimbangkan dan Putusan perkara perdata No. 112/Pdt.SusBPSK/2016/PN. Rap.
Page 32Setiap kKonsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengugat pelaku usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Batu Bara berpendapat konsumen dan pelakuUsaha adalah memenuhi kriteria untuk disebut sebagaiKonsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikan melaluiBadan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang bahwa setelah Majelis
Bahwa Pertimbangan majelis BPSK yang mempertentangkanbeberapa peraturan perundangundangan tersebut sudahmelampaui batas tugas dan kewenangan yang diberikanoleh undangundang. Hal tersebut dapat dilinat dalam tugasdan wewenang BPSK di Pasal 3 KepMenPerindag No.350Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaan tugas danwewenang BPSK.
Sehingga sangat terlinat jelasketidakkonsistenan dalam pertimbangan pertimbangan yangdigunakan oleh Majelis BPSK dalam pembuatan Putusantersebut ataupun memang disengaja dengan itikad tidak baikdalam pembuatan putusan BPSK No.250/Arbitrase/BPSKBB/III/2016 oleh pihakpihak terkait.21.
(BPSK) terdekat.d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;e) Bahwa dalam Undangundang Nomor : 30 tahun 1999 TentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaSehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani perkara ini; Putusan perkara perdata No. 112/Pdt.SusBPSK/2016/PN.
387 — 240
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan BPSK Kota Makasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota MakasarNomor 01/Kep/BPSK/VII/2020, tanggal 7 September 2020untuk
39/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Mll
Bahwa berdasarkan pada faktafakta dimana ada kekeliruan yang sangatmendasar dengan tidak mematuhi hukum acara yang berlaku untukmelaksanakan proses penyelesaian sengketa di BPSK dan jugakekeliruan majelis BPSK dalam memahami transaksi antara PEMOHONKEBERATAN dengan TERMOHON KEBERATAN menjadi mustahilbahwa majelis BPSK dapat memutus perkara sengketa konsumen inidengan objektif dan berkeadilan, oleh karenanya sudah selayaknyaPutusan BPSK Kota Makasar No. 01/Kep/BPSK/VII/2020 Tanggal 7September 2020
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaMakassar Tidak Berwenang untuk memeriksa dan memutus putusan aquo;3. Menyatakan Aduan atau Gugatan TERMOHON KEBERATAN /KONSUMEN melalui BPSK Kota Makasar Tidak Dapat Diterima atauMenolak Aduan / Gugatan TERMOHON KEBERATAN / KONSUMENuntuk seluruhnya;4. Membatalkan Putusan BPSK Kota Makasar No. : 01/Kep/BPSK/VII/2020tertanggal 7 September 2020 untuk seluruhnya;5.
Oleh karena itu, keluarnyaKeputusan BPSK aquo tak lain untuk mengisi kekosonganhukum acara BPSK dan memberikan kepastian hukum kepadatermohon/konsumen aquo.9.
Fotokopi sesuai asli Penetapan BPSK Kota Makassar No.14/Pen.BPSK/III/2020, tanggal 16 Maret 2020 selanjutnya diberi tanda T3;4. Fotokopi sesuai asli Penetapan BPSK Kota Makassar No.01/Mds.BPSK/VIII/2020, tanggal 13 Juli 2020 selanjutnya diberi tanda T4;5. Fotokopi sesuai asli Risalan Hasil Mediasi Majelis Mediator BPSK KotaMakassar Dalam Perkara Konsumen Nomor : 14/BPSK/III/2020, tanggal 19Agustus 2020 selanjutnya diberi tanda T5;6.
Menyatakan BPSK Kota Makasar tidak berwenang memeriksa dan mengadilisengketa antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;3. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Makasar Nomor 01/Kep/BPSK/VII/2020, tanggal 7 September 2020untuk seluruhnya;4.
91 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
399 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Keberatan kedua mengenai BPSK Batu Bara tidak berwenang memutusperkara Nomor 436/Arbitrase/BPSKBB/X/2015;Bahwa BPSK Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara a quo.
Menyatakan prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara Nomor 436/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 27 November 2015, cacat hukum;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara Nomor 436/Arbitrase/BPSKBB/X/2015 tanggal 27November 2015;4.
Tentang Tidak Berwenang Atau Melampaui Wewenang Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006 tentang tata carapengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) di sebutkan (3) Keberatan terhadap putusanArbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapatHal. 5 dari 13 hal.
PT. PANTAI PERUPUK INDAH
Tergugat:
Chandra Wijaya
5 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan permohonan terhadap Putusan BPSK Kota Medan Nomor 63/ARB/2016/BPSK-MDN tanggal 26 Mei 2016, gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencoret Permohonan Pemohon yang terdaftar dalam Nomor 745/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN-Mdn tersebut dari register Perdata di Pengadilan Negeri Medan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.271.000,00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
745/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Mdn