Ditemukan 3093 data
112 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
184 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
uang denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila lalai atau tidakmau mematuhi keputusan pada butir 9 (Sembilan), 10 (sepuluh) dan 11(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (inkracht);Bahwa terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan keberatan di depanpersidangan Pengadilan Negeri Kisaran agar memberikan putusan sebagaiberikut:Menerima permohonan keberatan Pemohon;Menyatakan Putusan BPSK
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 1889/Arbitrase/BPSKBB/X/2016tanggal 20 Januari 2017;4.
81 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
697 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor810/Pts/Js.III/Arbitrase/BPSKBB/V/2016 Tanggal 2 September 2016 bataldan tidak mempunyai kekuatan hukum;3.
Bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dapat diajukanke Pengadilan apabila memenuhi salah satu syarat diantaranya : Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatunkan diakui palsu atau dinyatakan palsu. Setelah Putusan BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan pihak lawan.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara, Nomor 810/Pts/Js Ill/Arbiterasi/BPSKBB/V/2016Tanggal 02 September 2016;3.
Dan Kemudian, menurut pasal52 UUPK, salah satu kewenangan dari Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidaktertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungankonsumen. Jadi, penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tidak perluHalaman 11 dari 15 hal Put.
Cara litigasi dilakukan dengan caramemasukkan gugatan perdata kepada pengadilan negeri yang berwenangdan Cara non litigasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk);Bahwa perlu Pemohon Kasasi jelaskan sengketa yang timbul antaraPemohon Kasasi semula Termohon Keberatan/Pemohon BPSK/Konsumendengan Termohon Kasasi semula Pemohon Keberatan/TermohonHalaman 12 dari 15 hal Put.
121 — 98
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 378/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 29 Maret 2016;2. Mengabulkan Keberatan / Gugatan Atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara No.378/Pts/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 untuk sebagian;3. Menolak Permohonan / Gugatan Termohon Keberatan / Konsumen yang diajukan di BPSK Kabupaten Batubara;4.
telah diakui dan dibahas kebenarannya olehPEMOHON KEBERATAN/PELAKU USAHA dalam bagian PertimbanganHukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dan Fakta Hukumnya;Bahwa, didalam diktum Putusan BPSK No.
./17 22.17Keberatan Penyelesaian Sengketa BPSK Kabupaten/Kota Batu Bara, namunsurat tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau perhatian yang baik dariMajelis BPSK Kabupaten Batu Bara, bahkan dalam pertimbangan hukumsama sekali tidak disinggung adanya surat yang nyatanyata sudah diterimaoleh BPSK Batubara.
Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butir 4 halaman 6 PutusanArbitrase BPSK No. 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XI/2015 Tanggal 8 Maret2016 yang pada pokoknya mengatakan .......
Bahwa, adapun tugas dan wewenang BPSK adalah:a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun2010 tentang pembentukan BPSK Kabupaten Batu Bara yangada pasal (2) nya menyatakan Bahwa setiap konsumen yangdirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usahamelalui BPSK di tempat domisili kKonsumen atau BPSK yangterdekat.. Bahwa Termohon Keberatan telah memilih penyelesaiandengan cara Arbitrase berdasarkan pernyataan memilihArbitrase di BPSK Kabupaten Batu Bara pada tanggal 26November 2015.ll.
68 — 51
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No.165/Arbitrase/BPSK-BB/II/2016tanggal 17 Mei 2016tidak mempunyai kekuatan hukum ;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah);
) tempat berdomisili konsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSK).Menimbang, bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan penyelesaian Sengketa Konsumen
SyahrialArianto Nasution tersebut di BPSK hingga menghasilkan Putusandilakukan tanpa persetujuandari Pemohon keberatan.Sesuai UndangUndang Perlindungan Konsumen, BPSK dibentuk untukmenyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen.
Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampauikewenangannya dan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebutsehingga menyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa)sangatlah terbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukumsama sekali, dan menyebabkan batal demi
) Kabupaten Batubara, yaitu tertanggal :1Surat panggilan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor : 258/PG/JSII/BPSK/BB/Il/2016 tanggal 17 Februari 2016perihal panggilan persidangan atasnama Pelaku Usaha/Pimpinan PT.Bank Rakyat Indonesia (persero)Tbk Kantor Cabang Kota Pinangpada hari Rabu/tanggal 24 Februari2016;Surat panggilan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu BaraNomor 337/PGARBI/JSII/BPSK/BB/III/2016 ~tanggal 07Maret 2016, perihal panggilanpersidangan
Nomor54/Pdt.SusBPSK/2016/PN.RAPyang mengharuskan konsumen terlebih dahulu untuk mengajukan gugatankepada BPSK domisili konsumen atau BPSK terdekat, sedangkan gugatanyang diajukan oleh Termohon Keberatan/ Konsumen yang berdomisili diKota Rantauprapat mala diajukan kepada BPSK Batubara yang letaklokasinya sangat jauh dari Kota Rantauprapat;Dengan demikian dengan alasan apakah Termohon Keberatan memilihuntuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batubara dan bukan melaluiBPSK Kota terdekat;Bahwa berdasarkan
101 — 68
Menyatakan Putusan Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara No. 806/Arbitrase/BPSK-BB/III/2015 tanggal 12 Oktober 2016 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 221.000,- (dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
no: 806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 jaditidak benar pertimbangan hukum BPSK pada halaman 20 baris 24 yangmenyatakan penagihan memakai debt collector dengan kekerasan ,premanisme, intimidasi , teror terhadap konsumen dan keluarganya.Bahwa ketidak hadiran Penggugat Keberatan pada panggilan sidang BPSKkarena terlambatnya panggilan diterima oleh Penggugat Keberatan, danbukan karena Penggugat Keberatan tidak koperatif .Bahwa pertimbangan pertimbangan BPSK Batubara yang menyatakanperjanjian kredit tidak
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)No.806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 tanggal 12 Oktober 2016.3.
Sengketa Konsumen (BPSk) Batubara No.806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 tanggal 12 Oktober 2016, Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Batubara No. 806/Arbitrase/BPSKBB/III/2015 tanggal 12 Oktober2016.
TENTANG DALIL MENGAJUKAN PERLAWANAN PENGGUGATKEBERATAN TIDAK TERPENUHI;1.Bahwa menurut ketentuan Pasal 6 ayat (8) Perma Nomor 1 Tahun2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengemukakanbahwa :"keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusanarbitrase sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 70 uu 30 TAHUN1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Bahwa sesuai dengan
dalam siding BPSK karenaterlambatnya panggilan diterima oleh penggugat keberatan";Bahwa alasan yang menyatakan:"ketidakhadiran penggugatkeberatan dalam sidang BPSK karena terlambatnya panggilanditerima oleh penggugat keberatan" adalah alasan yang tidak dapatditerima oleh akal sehat dan terkesan mengadaada, sebab secarafakta dan ketentuan hukum penggugat asal dan tergugat asal dalamsidang BPSK tentunya telah dipanggil secara patut ;Bahwa oleh karena itu tindakan Penggugat Keberatan (PT.
112 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
829 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
memeriksa dan memutus sengketa,apabila Para Pihak secara sukarela memilin BPSK sebagai forumpenyelesaian sengketa.
Dengan demikian, berdasarkan faktafakta dan dasar hukum tersebut diatas, mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahanyang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakanmembatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1865/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2016 tanggal 11 Januari 2017;10.Pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusanArbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1865/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2016 tanggal 11 Januari 2017 tidak cermat, keliru, bertentangan
Nomor 829 K/Pdt.SusBPSK/2017membatalkan Putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor1865/Arbitrase/BPSK/BB/XII/2016 tanggal 11 Januari 2017;11. Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);a.
BPSK sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PERMA Nomor 1Tahun 2006;c.
Nomor 829 K/Pdt.SusBPSK/2017Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d) Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara;e) Bahwa dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentangArbitrase, Keputusan mencantumkan Irahirah Demi KeadilanBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Sehingga, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenangmutlak menangani
83 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
87 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Nomor 87 K/Pdt.SusBPSK/2018Menyatakan pelaku usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut dipanggil olen Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batubara menurut peraturan danperundangundangan yang berlaku di wilayah negara RepublikIndonesia.Menyatakan pelaku usaha yang tidak pernah memberikan dokumensalinan/fotocopy perjanjian kredit yang mengikat diri antara konsumendengan pelaku usaha seperti akta perjanjian kredit, polis asuransi danakta pemberian hak tanggungan
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Bahwa terhadap alasan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan NegeriSibolga dengan Putusan Nomor 17/Pdt.Sus/2017/PN Sbg tanggal 17 Mei2017, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi= Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan keberatan Pemohon untuk seluruhnya;2.
Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 276/Arbitrase/BPSKBB/III/2017tanggal 22 Maret 2017;4.
Nomor 87 K/Padt.SusBPSK/2018telah berhenti membayar, sehingga sengketa Pemohon Keberatan denganTermohon Keberatan secara absolut merupakan kewenangan peradilanumum (Pengadilan Negeri) dan bukan merupakan kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata) bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor17/Pdt.Sus/BPSK/2017/PN Sbg tanggal 17 Mei 2017 dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena
65 — 23
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitrase perkara pengaduan (gugatan) Konsumen atas nama Yusrizal Rambe;3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);4. Menolak permohonan pemohon keberatan untuk selain dan selebihnya;
96 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
621 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8 Maret 2016 lahir/terbitdari proses yang cacat hukum karena proses pemeriksaan perkara yangdilakukan oleh BPSK Kabupaten Batu Bara telah melanggar ketentuanHalaman 10 dari 37 hal.
Majelis BPSK Kabupaten Batu Barahanyalah mengadili sengketa Konsumen termasuk di dalamnyaberwenang menetapkan ganti rugi.
Jikalau Majelis BPSK KabupatenHalaman 12 dari 37 hal. Put.
Kabupaten Batu Bara Nomor600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8 Maret 2016;Pertimbangan Hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara DalamPutusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8 Maret 2016 tidak cermat, keliru danbertentangan dengan hukum;Bahwa, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum sama sekalipertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara pada butir 1dan 2 halaman 4 Putusan Arbitrase BPSK Nomor 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;2. Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 600/Pts/Arbitrase/BPSKBB/XII/2015 tanggal 8Maret 2016;3.
154 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
741 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 25/PtsArb/BPSKBB/IV/2017 tanggal 6 April 2017;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh terhadap isiputusan dalam perkara ini;5.
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biayaperkara yang timbul;Subsidair:Apabila berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adilnya(ex aequo et bono);Bahwa, terhadap keberatan tersebut di atas Termohon Keberatanmengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sangatlah jelas sebagaimana diurai dalam pertimbangan hukumPutusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenHalaman 4 dari 8 hal. Put.
) berwenang, memeriksa, dan memutus perkara a quo; Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Putusan Majelis BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dalamperkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku; Bahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiah yang telah TermohonKeberatan uraikan di atas, Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor 25/PtsArb/BPSKBB/IV/2017 tanggal 06 April 2017,
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara ini;4. Menghukum Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh terhadap isiputusan dalam perkara ini;5.
Menguatkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 25/PtsArb/BPSKBB/IV/2017 tertanggal 06 April 2017;4.
101 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
935 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 45 Ayat (2)UUPK dan Pasal 4 ayat (1) Kepmenperindag RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut diatas, maka BPSK hanya berwenangmengadili, apabila para pihak secara sukarela memilin BPSK sebagaiforum penyelesaian sengketa di luar pengadilan;.
Bahwa kemudian dalam memeriksa klausula baku, Majelis BPSK tidakpernah diperlihatkan bukti berupa akta Perjanjian Kredit dan tidak pernahdihadirkan saksi ahli untuk menilai dan memberikan pengetahuan kepadaMajelis BPSK tentang Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit yang akandibatalkan sehingga amar putusan Majelis BPSK tersebut di atas adalahtidak beralasan hukum, sesat dan menyesatkan;.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 1784/Arbitrase/BPSKBB/XI/ 2016 tanggal 4Januari 2017 dan segala akibat hukumnya ;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili secara arbitraseHalaman 15 dari 29 hal Put.
Nomor 935 K/Pdt.SusBPSK/2017c) Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yangpada Pasal (2) nya menyatakan:Setiao konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisili Konsumen atau padaBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d) Surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrase diBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tanggal2 Maret 2016;e) Dalam Undang Undang
Tentang Keberatan: Tentang tidak berwenang atau melampaui kewenangan: Bahwa Judex Facti telah membatalkan Keputusan Arbitrase BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK
107 — 77
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor : 412/Arbitrase/BPSK-BB/X/2015 tanggal 4 Februari 2016 ;3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah Kabupaten Batubara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;4.
berdomisili konsumen atau pad BadanbPenyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat.
Bahwa33Pertimbangan majelis BPSK yang mempertentangkan beberapaperaturan perundangundangan tersebut sudah melampaui batastugas dan kewenangan yang diberikan oleh undangundang. Haltersebut dapat dilihat dalam tugas dan wewenang BPSK di Pasal 3KepMenPerindag No.350 Kep/MPP/12/2011 tentang pelaksanaantugas dan wewenang BPSK.
diterima olen BPSK.
BPSK.
berdomisili konsumen atau Pada BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat.
110 — 75
Mengabulkan Permohonan Keberatan Atas Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 997/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 16 September 2016 dari Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha untuk sebahagian;2. Membatalkan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor: 997/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 tanggal 16 September 2016;3. Menghukum Termohon Keberatan/Konsumen untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.
Dalampasal 1 ayat (3) Keberatan adalah upaya bagi pelaku usaha dankonsumen yang tidak menerima putusan BPSK.2. Bahwa dalam pasal 2 dan 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung No. 01Tahun 2006, keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusanarbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK (pasal 2). Keberatan terhadapPutusan BPSK dapat diajukan oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumenkepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumentersebut.3.
hutang piutang, putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini juga telah melanggarketentuan UndangUndang No. 8 Tahun 1999 Tentang KonsumenJo.
atau perselisihan15.16.hukum di bidang hukum perdata, bukan kewenangan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Perkara Nomor : 997/Arbitrase/BPSK BB/IX/2016 tanggal 16 September 2016;194.
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatubara No. 997/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 16 September2016; Poto Copy dari Asli diberitanda P4Membuktikan :Bahwa benar dan senyatanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara telah mengeluarkan putusan Arbitrase yangberdasarkan pengaduan dari Tergugat.5. Resi Surat Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batubara No. 997/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016 tanggal 16September 2016.
105 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
1471 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK Kabupaten Batubara tidak mempunyai wewenang berdasarkankompetensi absolut:1.
BPSK Kabupaten Batubara tidak memberikan pertimbangan hukum atasamar putusan;Bahwa dalam membuat amar putusannya, BPSK Kabupaten Batubaramenerima mengabulkan permohonan Tergugat/Termohon Keberatanuntuk seluruhnya, namun BPSK Kabupaten Batubara tidak memberikandasar Pertimbangan Hukum yang jelas setiap permohonan (petitum)yang dimohonkan oleh Tergugat/Termohon Keberatan sehingga PutusanBPSK Kabupaten Batubara Nomor 82/PtsArb/BPSK/BB/V/2017 tanggal8 Mei 2017 bukan merupakan Putusan yang baik dan layak
;Bahwa pada kenyataannya BPSK Kabupaten Batubara memberikanPutusan atas pengaduan dari Tergugat/Termohon Keberatan padatanggal 8 Mei 2017 atau hampir 1,5 tahun sejak didaftarkan di BPSKKabupaten Batubara, oleh karenanya penyelesaian sengketa tersebuttelah melampaui waktu 21 (dua puluh satu) hari sebagaimanaditentukan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan PerdaganganNomor 350/MPP/KEP/12/2001, sehingga Putusan BPSK Nomor82/PtsArb/BPSK/BB/V/2017 yang dikeluarkan oleh BPSK KabupatenBatubara tidaklah
Bahwa tindakan BPSK Kabupaten Batubara yang memeriksa danmengadili pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan yangberkedudukan dan berdomisili di wilayah hukum Kabupaten Asahantelah melampaui kKewenangannya dengan memasuki wilayah hukumBPSK Kabupaten Asahan dan perbuatan tersebut seolaholah tidakmenghargai keberadaan BPSK pada wilayah lain;Bahwa oleh karena tindakan BPSK Kabupaten Batubara yangmenghukum Penggugat/Pemohon Keberatan untuk membatalkanperjanjian dan juga tindakan BPSK Kabupaten Batubara memasukiwilayah
BPSK)berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka Putusan BPSK KabupatenBatubara Nomor 82/PtsArb/BPSK/BB/V/2017 tanggal 8 Mei 2017 dalamperkara a quo telah sesuai dan tidak sedikitpun bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa berdasarkan jawabanjawaban ilmiah yang telah TermohonKeberatan uraikan di atas, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK), justru sudah sangat mendalami UndangUndang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan
PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
Tergugat:
Samarata Gohae (Ahli Waris Alm. Ratina Lawuna)
702 — 216
154/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Mdn
PT. PROPERTY GROUP IMPERIUM
Tergugat:
WILLIEM WIRAWAN
254 — 220
931/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mdn
PT LION MENTARI
Tergugat:
Yonnis Fendri
757 — 167
44/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Pdg
734 — 319 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SITI NURAENI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 53/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg., tanggal 27 Agustus 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan keberatan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Karawang;3.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang Nomor 34/BPSK-KRW/VI/2018 tanggal 6 Juni 2018;4. Menolak keberatan Pemohon untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
523 K/Pdt.Sus-BPSK/2020
Nomor 523 K/Pdt.SusBPSK/20203.Menghukum Termohon untuk menerima dan memberi kesempatankepada Pemohon untuk menjual asetnya sendiri;Menghukum Termohon untuk membebaskan Pemohon dari bunga dandenda sehingga Pemohon hanya membayar sisa pokoknya saja;Memerintahkan kepada Panitera Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Karawang Provinsi Jawa Barat untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itu mengenaiBPSK
ini;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Karawang agar memberikan putusansebagai berikut:1.Menyatakan bahwa BPSK Karawang tidak memiliki Kewenangan absolutuntuk memutus perkara yang dimohonkan oleh Termohon/Konsumenkepada BPSK Karawang;Menyatakan membatalkan Putusan BPSK Karawang Nomor 34/BPSKKRW/V1/2018 tersebut:Menghukum Konsumen/Termohon membayar secara seketika dansekaligus
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Karawang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutus perkarayang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Karawang;3. Menyatakan membatalkan Putusan BPSK Karawang Nomor 34/BPSkKRW/V1/2018 tersebut:4.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Karawang memiliki kKewenangan untuk memutus' perkara yangdimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSK Karawang;4. Menguatkan Putusan BPSK Karawang Nomor 34/BPSKKRW/VI/2018tertanggal 6 Juni 2018;5.
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Karawang tidak memiliki kewenangan absolut untuk memutus perkarayang dimohonkan oleh Termohon/Konsumen kepada BPSKKarawang;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Karawang Nomor 34/BPSKKRW/VI/2018 tanggal 6 JuniHalaman 5 dari 6 hal. Put. Nomor 523 K/Pdt.SusBPSK/20202018;4.
99 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
378 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Bahwa fakta yang terjadi adalah tidak benar sama sekali telahdilakukannya pemanggilan secara patut terhadap pemohon untukmenghadap kepada BPSK Bogor sebagaimana yang ada di dalampertimbangan BPSK Bogor. Pemohon dengan ini menerangkan danmenegaskan bahwa Pemohon Tidak Pernah menerima surat Panggilanbaik surat panggilan pertama beserta dengan salinan Gugatan maupunsurat panggilan kedua yang ditujukan kepada Pemohon di tempatkediaman sebenarnya pemohon.
Pemohon juga menegaskan bahwaPemohon Tidak pernah sama sekali membubuhkan tanda tangan padasurat Panggilan pertama dan surat Panggilan kedua. oleh karena itu,diakibatkan pemanggilan yang tidak sah dan tidak patut tersebut,pemohon sama sekali tidak mengetahui mengenai persidangan yangtelah ditetapbkan oleh BPSK Bogor yang mana tentu saja sangatmerugikan dan tidak adir bagi Pemohon untuk melakukan pembelaanhakhak pemohon terhadap gugatan dari Termohon di BPSK Bogor;4.
Nomor 378 K/Pdt.SusBPSK/2013Bahwa Putusan dari BPSK Bogor yang menerima gugatan dari Termohonadalah bentuk dari pelampauan wewenang BPSK Bogor terhadap peradilanumum. Hal ini sebagaimana yang telah Pemohon sebelumnya jelaskan dikeberatan dalam eksepsi, bahwa telah ditetapbkan bersama sesuaikesepatakan antara Pemohon dan Termohon didalam menyelesaikanperselisinan yang muncul adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atauPengadilan lainnya di Indonesia menurut Pemohon.
Maka daripada itu,dengan diterimanya gugatan Termohon oleh BPSK Bogor adalah perbuatanpelampauan wewenang yang dilakukan oleh BPSK Bogor itu sendiri;Bahwa putusan BPSK Bogor yang menghukum Pemohon untuk menerimapembayaran sisa hutang Termohon sebesar rincian yang ditetapkan dalamamar putusan adalah tidak dapat dibenarkan.
dan AlternatifPenyelesaian Sengketa;Menimbang, bahwa mengenai pengurangan denda sebagaimana yangsudah diputuskan oleh BPSK Kota Bogor dalam putusannya, Majelis Hakimmeni/ai sudah sesuai dengan azas kepatutan dan rasa keadilan;Bahwa Judex Facti pertimbangannya tidaklah secara jelas dan lengkapserta Judex Facti juga mengesampingkan fakta yang ada yakni putusanBPSK Bogor yang memutus perkara tanpa dihadiri oleh Pemohon Kasasiadalah bentuk dari dilampauinya wewenang BPSK Bogor.
91 — 98 — Berkekuatan Hukum Tetap
815 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Keberatan Pertama mengenai:Penyelesaian Sengketa Konsumen Perkara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 cacat formil karena melanggar Keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan RI Nomor 350/MPP/KEP/12/201 tentang Pelaksanaan Tugasdan Wewenang BPSK;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/201 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK yang berbunyi:Ayat (1): Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui carakonsiliasi
Sebab penyelesaian sengketa konsumenperkara a quo dengan cara arbitrase tanpa persetujuan Pelaku Usaha;Bahwa persidangan dilakukan oleh BPSK Batu Bara tanpa memanggilPelaku Usaha sebagai pihak dalam perkara a quo (tidak ada surat relaaspanggilan sidang) yang mana terhadap hal ini Pelaku Usaha telahmelaporkan ke Menteri Perdagangan RI dan Otorita Jasa Keuangan;Bahwa oleh karena BPSK Batu Bara dalam menyelesaikan sengketakonsumen melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 2 Permen Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,
maka Putusan BPSK Batu Bara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015.
Nomor 815 K/Padt.SusBPSK/2015Keberatan Kedua mengenai:Majelis BPSK Batu Bara salah menerapkan hukum karena tidak menerapkanUndang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;Bahwa Putusan BPSK Batu Bara Nomor 250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 padahalaman 8 point (3) menyatakan: Menyatakan penarikan 1 (satu) unit MobilMerk Toyota Kijang Inova V Diesel tahun 2005 Nomor Polisi BK 1463 DE,warna silver metalik, Nomor Rangka MHFXS43 G254001213, Nomor Mesin2KD94211864 oleh Pelaku Usaha adalah bertentangan
Menyatakan BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara ini;2.