Ditemukan 882 data
300 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;:c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok; Pasal 3 ayat (1): "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan danatau Penguasaan Kendaraan Bermotor"; Pasal 4 ayat (1): "Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memilikidan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor":Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;2.
Kendaraan Bermotor karena berdasarkan Kontrak Karya danHalaman 14 dari 42 halaman.
15 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
tentang Pajak Kendaraan Bermotor danKendaraan di Atas Air.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan PajakHalaman 7 dari 35 halaman.
Kendaraan Bermotor adalahPeraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara BaratNomor 5 Tahun 1985, salah satu rujukan dari Peraturan DaerahProvinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndangNomor 8 Tahun 1959, yang mana pada bagian penjelasannya mengaturbahwa pajak kendaraan bermotor dibebankan kepada para pemakaijalan raya dimana beban pemeliharaan jalan raya tersebut merupakantanggung jawab pemerintah, oleh karena itu
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor berkenaan dengan masa berlakunya UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentangPajak Daerah;Bahva dengan demikian Kontrak Karya berkenaan denganpungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor a quo adalah bertentangan dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000;Bahva ditinjau dari sudut
Dengan ketentuan ini makakendaraan mobil yang dibebaskan dari Pajak Rumah Tanggadapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yangbelum mempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dandengan demikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskandari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor .....
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air,b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;.
Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan/atauPenguasaaan Kendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:(1) Termasuk dalam obyek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraanHalaman 2 dari 48 halaman.
Salah satu rujukan dari PD Nomor 5/1985 tersebut adalahPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) Nomor 8 tahun1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Putusan Nomor 166/B/PK/PJK/2013Kembali berpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagikendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
Namun demikian,Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturandaerah mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun2001 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas AirHalaman 40 dari 48 halaman. Putusan Nomor 166/B/PK/PJK/2013yang mana Kontrak Karya antara PT NNT dengan pemerintah RIsudah ditandatangani sebelumnya.
44 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas AirPasal 3 Ayat (1) sebagai berikut :1 Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaankendaraan bermotor;Bahwa dari penjelasan pasalpasal a quo, maka jelas bahwa Pemohon Bandingsebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat danHal.3 dari 40 hal.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 Tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun1959 tentang Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraanbermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubahtarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yang dipergunakandi jalanan umum.
28 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
ini maka kendaraan mobil yangdibebaskan dari Pajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya, dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belummempunyai nomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapatdipakai dijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor .....
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) Nomor 8Tahun 1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:veaee Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dariPajak Rumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobil yang belum mempunyainomor polisi yang diperdagangkan, dan dengan demikian tidak dapat dipakaidijalan umum, dibebaskan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor..... ;Halaman 37 dari 44 halaman.
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan dan atau PenguasaanKendaraan Bermotor"Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka jelas bahwa PemohonBanding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar serta sebagai badan yang telah menerima penyerahanatas kendaraan bermotor jenis Alatalat Berat dan Besar dalam Provinsi NusaTenggara Barat, wajib dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea BalikNama Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari
Putusan Nomor 1007/B /PK/PJK/2013tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor, disamping itu biayapemeliharaan jalanjalan sudah meningkat pula, karena meningkatnya hargabahanbahan, sehingga sudah sewajarnya bahwa kenaikan itu dibebankankepada pemakaipemakai jalanjalan itu, kKnususnya
Kendaraan bermotor danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kecuali ternhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8tahun 1959;2. Kendaraan bermotor termasuk alatalat berat yang dimasukkan sendiri dariluar negeri atau dibeli langsung dari importir, kKendaraan seperti ini jugadibebaskan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, hal ini sesuai denganPerpu Nomor 27 Tahun 1959;Halaman 15 dari 42 halaman.
21 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air;b.
Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau PenguasaaanKendaraan Bermotor;Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 2:1 Termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor yangdigunakan di semua jenis jalan darat, antara lain: di kawasan bandara, pelabuhanlaut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangandan sarana olah raga dan rekreasi,alatalat berat dan alatalat besar yangbergerak adalah alatalat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidakmelekat secara
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air Pasal 3Ayat (1) sebagai berikut:1 Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaankendaraan bermotor;Bahwa dari penjelasan pasalpasal a quo, maka jelas bahwa Pemohon Banding sebagaipemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenis alatalat berat dan besarHalaman 3 dari 45 halaman Putusan Nomor 820/B/PK/PJK/2012yang dipergunakan di kawasan pertambangan serta sebagai badan yang telah menerimapenyerahan atas kendaraan bermotor
Kendaraan seperti ini dibebaskandari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuai denganOrdonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir denganPerpu. Nomor 8 Tahun 1959;2.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali berpendapatbahwa Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985mengatur mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagikendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikian rupasehingga tidak lebih berat dari undangundang dan peraturanperaturan yangberlaku pada tanggal Persetujuan ini ditanda tangani, di sini nampak jelasbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanHalaman 11 dari46 halaman.
Kendaraan Bermotor adalah Peraturan DaerahPropinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985 (PD No.5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985 tersebutadalah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) Nomor 8Tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakanbahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor8 tahun 1959;2.
Denganketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jikamemenuhi syaratsyaratnya. Dalam hal ini, maka semuanya mobilHalaman 39 dari 46 halaman.
Oleh karena itu Pemohon PeninjauanKembali berpendapat bahwa PD NIB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yang dipergunakan di jalanan umum.
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;:c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok; Pasal 3 ayat (1): "Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah Kepemilikan danatau Penguasaan Kendaraan Bermotor"; Pasal 4 ayat (1): "Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memilikidan/ atau menguasai Kendaraan Bermotor".Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;2.
Kendaraan Bermotor karena berdasarkan Kontrak Karya danHalaman 14 dari 42 halaman.
19 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan;Dasar dan Alasan Permohonan BandingDasar Hukum Permohonan BandingBahwa di dalam salah satu paragraph dari
Kendaraan Bermotor, Bea Balik NamaKendaraan Bermotor atas alatalat berat dan besar tidak sesuai/bertentangandengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga keberatan yang diajukan olehPemohon Banding atas pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea BalikNama Kendaraan Bermotor jenis alatalat berat dan besar tidak dapatdipertimbangkan";Bahwa Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Perubahanatas Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik NamaKendaraan Bermotor hanya bisa dilakukan dengan tarif dan dihitung sedemikianrupa sehingga tidak lebih berat dari UndangUndang dan peraturanperaturanyang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditanda tangani, di sini nampak jelasbahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor tidak dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturan yangsekarang berlaku menghasilkan
Putusan Nomor 449/ B /PK/PJK/2014Bahwa adapun peraturanperaturan yang berlaku di bulan Desember1986 terkait dengan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah PeraturanDaerah Propinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 tahun 1985(PD No. 5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang (Perpu)Nomor 8 tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,menyatakan bahwa:"...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 NomorHalaman 15 dari 43 halaman. Putusan Nomor 449/ B /PK/PJK/2014718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8tahun 1959;.
31 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor, ;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ;d. Pajak Air Permukaan; dane.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8tahun 1959,2.
MenurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No.8 tahun 1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,dinyatakan bahwa:...Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tibawaktunya untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
51 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 28/B/PK/PJK/2015.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor, ;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ;d. Pajak Air Permukaan; dane.
sudah tiba waktunyaHalaman 11 dari 41 halaman Putusan Nomor 73 B/PK/PJK/2015untuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam hal ini, makasemuanya mobil yang belum mempunyai nomor polisi yang diperdagangkan,dan dengan demikian tidak dapat dipakai dijalan umum, dibebaskan daripengenaan Pajak Kendaraan Bermotor ...
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 NomorHalaman 13 dari 41 halaman Putusan Nomor 73 B/PK/PJK/2015718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959,.
26 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;d. Pajak Air Permukaan; dane. Pajak Rokok;Halaman 2 dari 42 halaman.
sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanBermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, halini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8Tahun 1959;Halaman 13 dari 42 halaman. Putusan Nomor 13/B/PK/PJK/2015.
Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembaliberpendapat bahwa PD NTB Nomor 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraanyang dipergunakan di jalanan umum.
169 — 96
Fotocopy daftar/list Pajak Kendaraan Bermotor CV. Lion Dealer Honda Unit Penjualan Sanana bulan Januari s/d Desember 2017. 1 (satu) bundel Yolanda Feredika Tempone 4. Fotocopy daftar/list Pajak Kendaraan Bermotor CV. Lion Dealer Honda Unit Penjualan Sanana bulan Januari s/d Desember 2016. 1 (satu) bundel Yolanda Feredika Tempone 5. Fotocopy rekapan SKPD (notice pajak), STPD, dan SPPKB UPTD Samsat Sula Tahun 2016. 1 (satu) bundel Ramlany Hayatudin 6.
pajak kendaraan bermotor yaitu : PT.Hasjrat Abadi Cabang Ternate dan CV.
Menyetor pajak kendaraan bermotor ke Kas Daerah3.
alur proses pembayaran danpenerimaan objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik NamaKendaraan Bermotor (BBNKB) di UPTB Samsat Kabupaten Kepulauan Sula,yaitu:1.
PKB(Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana KecelakaanLalu Lintas), biaya administrasi pencetakan STNK, TNKB.
63 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 tahun 1959;2.
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KendaraanHal. 19 dari 41 hal.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun1959 tentang Perubahan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:*..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan harga kendaraanbermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunya untuk mengubahtarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengatur mengenaipengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yang dipergunakandi jalanan umum.
30 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor, ;b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, ;c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, ;d. Pajak Air Permukaan; dane.
Kendaraan Bermotor terhadapPemohon Banding yaitu pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya bisa dilakukandengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari undangundang dan peraturanperaturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan iniditandatangani", di sini nampak jelas bahwa pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor tidak10dapat dilakukan apabila pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan peraturanyang sekarang berlaku menghasilkan beban yang lebih berat (dengan tarif dan dihitungsedemikian
sudah tiba waktunya untuk mengubahtarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu Nomor 8 Tahun 1959,2.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhi syaratsyaratnya.
33 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan Bermotor dan Kendaraandi Atas Air Pasal 3 ayat (1) sebagai berikut:(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan atau penguasaankendaraan bermotor;Bahwa dari penjelasan pasalpasal a quo, maka jelas bahwa PemohonBanding sebagai pemilik dan atau penguasaan atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar yang dipergunakan di kawasan pertambangan sertasebagai badan yang telah menerima penyerahan atas kendaraan bermotor jenisalatalat berat dan besar dalam Provinsi Nusa Tenggara
Kendaraan Bermotor adalah PeraturanDaerah Provinsi Daerah Tingkat Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 1985(PD Nomor5/1985), salah satu rujukan dari Peraturan Daerah Nomor 5/1985tersebut adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu)Nomor 8 Tahun 1959, tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor,menyatakan bahwa:bee Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan
Kendaraan bermotor danBea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kecuali terhadap:1.
Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor,hal ini sesuai dengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934Nomor 718 sebagaimana telah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu.Nomor 8 Tahun 1959;2.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan dijalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari PKB.Hal ini sesuaiordonansi Pajak Kendaraan Bermotor stbl 1934 Nomor 718sebagaimana telah ditambah dan diubah terkahir dengan PerpuNomor 8 Tahun 1959;1.2.
26 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;b.
Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap:1.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 Tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 Tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
150 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,kecuali terhadap:1.
Kendaraan bermotor maupun alatalat berat yang tidak digunakan di jalan umum.Kendaraan seperti ini dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini sesuaidengan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Stbl 1934 Nomor 718 sebagaimanatelah ditambah dan diubah terakhir dengan Perpu. Nomor 8 tahun 1959;2.
Salah satu rujukan menurutPenjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) No. 8 tahun1959 tentang Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, menyatakan bahwa:..Pada waktu ini jumlah pajak sudah tidak seimbang lagi dengan hargakendaraan bermotor, maka oleh sebab itu dapat dianggap sudah tiba waktunyauntuk mengubah tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Dengan ketentuan ini maka kendaraan mobil yang dibebaskan dari PajakRumah Tangga dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor jika memenuhisyaratsyaratnya.
Oleh karena ituPemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PD NTB No. 5/1985 mengaturmengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraankendaraan yangdipergunakan di jalanan umum.