Ditemukan 8677 data
14 — 8
rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluarga, seperti Tergugatmalas bekerja dan Tergugat sering bepergian untuk urusan pribadi sepertimancing ke laut, sehingga untuk menutupi kebutuhan seharihariPenggugat yang bekerja, akibatnya keduanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugat menderita lahir dan bathin,akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagi untukmempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaan yangdemikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnya untukbercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
15 — 4
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukup terang benderang mengenai adanya sengketadalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
36 — 29
satu pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
10 — 8
pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:11e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
13 — 6
suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:11e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga Tergugatmenjatuhkan talak secara lisan terhadap Penggugat dan menimbulkanpisah tempat tinggal (scheiding van tafel
tidak berhasil, maka dengan tidak melihatdari siapa penyebab percekcokan itu terjadi (vide Putusan Mahkaham Agung RI No.534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996) Majelis Hakim berpendapat bahwa keadaanyang demikian telah menunjukan indikasi kuat retaknya rumah tangga Penggugatdengan Tergugat, apalagi indikasi tersebut telah didukung oleh sikap Penggugat dalamsidang yang masif untuk mengakhiri ikatan perkawinannya dengan Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel
10 — 4
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:11e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
9 — 5
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan ataumenunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama.sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo Pasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperolen secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugatdan Tergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalahbercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, makasesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI.
8 — 4
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 5
terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif hingga mengakibatkan pisahtempat tinggal (scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi negatif hingga membuat Penggugat menderita lahir danbathin, akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagiuntuk mempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaanyang demikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnyauntuk bercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
12 — 6
satu pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
11 — 5
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 183 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
pihak, padahal menolakkeburukan harus didahulukan dari pada mengharap kebaikan, sebagaimanakaidah fighiyyah yang terdapat dalam Kitab Al Asyobah Wan Nazhoir, hal 62,yang berbunyi:Cellecaall Gils Cys col si aulaall 53"Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan,Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel
8 — 4
menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimana Hal. 12 dari 16 halaman, Putusan Nomor 1063/Padt.G/2016/PA.Gsgdisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan*;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
9 — 7
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat danTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilinat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
11 — 5
satu pihak sudah kehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya,serta terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Pemohon danTermohon telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupmembenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Pemohon dengan Termohon, maka sesuaidengan Putusan Mahkamah Agung RI.
12 — 6
rukun lagidalam membina rumah tangga karena Tergugat menyatakan atau menunjukkansikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman besama. sebagaimanadisebutkan dalam Pasal 39 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 joPasal 133 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap segala keterangan para saksi yangdiperoleh secara tidak langsung, maka keterangan tersebut patut untukdikesampingkan kerena tidak memenuhi syarat materil;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah(scheiding van tafel
Menolak keburukan harus diutamakan dari pada mengharap kebaikan;Dengan demikian Majelis Hakim memandang jalan terbaik bagi Penggugat danTergugat agar terhindar dari mafsadat (keburukan) tersebut adalah bercerai ;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
13 — 5
terputusnya ikatan jiwa di antara mereka, maka cita ideal bagi suatukehidupan rumah tangga tersebut tidak akan pernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap, telahnampak secara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Hal. 12 dari 16 halaman, Putusan Nomor 0294/Padt.G/2018/PA.GsgTergugat telah jauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, halini dapat dilihat dari faktafakta sebagai berikut: Adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Olehkarena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telah cukupterang benderang mengenai adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal(scheiding van tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesualdengan Putusan Mahkamah Agung RI.
15 — 1
bahtera rumah tangga antaraPenggugat dengan Tergugat, akan tetapi Penggugat bersabar dan masihmempertahankan rumah tangganya, kemudian ternyata pada akhirnya telah terjadijurang pemisah yang dalam, dikarenakan adanya pertengkaran yang terusmenerusHal. 3 dari 14 Putusan No.494/Pdt.G/2015/PN.Sbyyang tidak bisa didamaikan ini, serta sejak bulan Nopember 2012 antara Penggugatdan Tergugat sudah tidak lagi menjadi suami istri (pisah ranjang dalam arti pisah mejamaupun tempat tidur) atau Scheilding van tafel
11 — 4
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut:e adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkanTergugat tidak bertanggung jawab terhadap keluargahinggamengakibatkan pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa faktafakta tersebut telahcukup membenderangkan adanya sengketa dalam rumah tangga mereka;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah Agung RI.
8 — 5
satu pihak sudahkehilangan rasa cinta dan kasih sayangnya, serta terputusnya ikatan jiwa di antaramereka, maka cita ideal bagi suatu kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilihat darifaktafakta sebagai berikut: adanya pisah tempat tinggal (scheiding van tafel
Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa rumah tangga yangdemikian telah pecah dan dapat dikatagorikan sebagai rumah tangga yang rusak(broken marriage), karenanya gugatan Penggugat telah memenuhi alasan ceraisebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, Juncto Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah
10 — 6
kehidupan rumah tangga tersebut tidak akanpernah menjadi kenyataan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang teruangkap, telah nampaksecara nyata bahwa dalam kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat telahjauh dari barometer kerukunan sebagaimana terurai di atas, hal ini dapat dilinhat darifaktafakta sebagai berikut: adanya perselisihan dan pertengkaran yang qualitatif yang disebabkan Tergugattidak bertanggung jawab terhadap Penggugat hingga mengakibatkan pisah tempattinggal (scheiding van tafel
Sikap Tergugattersebut telah berimplikasi hingga membuat Penggugat menderita lahir dan bathin,akibatnya Penggugat pun telah kehilangan rasa cintanya dan tidak berniat lagi untukmempertahankan kehidupan rumah tangganya dengan Tergugat, dan perasaan yangdemikian itu telah Penggugat tunjukan dalam sidang melalui sikap dan tekadnya untukbercerai;Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya pisah tempat tinggal (scheidingvan tafel end bed) antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan PutusanMahkamah