Ditemukan 45415 data
687 — 164
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 1946/Pdt.G/2017/PA.Tgrs. tanggal 13 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1439 Hijriyah dengan tambahan amar, yang selengkapnya sebagai barikut:
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi;
Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
1.
Riana Sary Aditya binti Hariyadi Hasni) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon, yaitu :
3.1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 15.000.000.- (lima blas juta rupiah);
3.2.
/I/2018, tanggal 16Januari 2018, terdaftar pada Kepaniteraan PengadilanAgama Tigaraksa tanggal 05022018 nomor94/Kuasa/1946/Pdt.g/2017/PA.Tgrs., sebagai PemohonlTerbanding;Pengadilan Tinggi Agama tersebut;Telah membaca berkas perkara dan semua Suratsurat yang berkaitan denganperkara ini;DUDUK PERKARAMengutip segala uraian sebagaimana termuat dalam putusan PengadilanAgama Tigaraksa, Nomor 0000/Pdt.G/2017/PA.Tgrs., tanggal 13 Desember2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Awal 1439 Hijriyah
Btn.Dalam Konvensi dan Rekonvensi;Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,00 (empat ratus empat puluhsatu ribu rupiah);Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh PaniteraPengadilan Agama Tigaraksa yang menerangkan bahwa pada hari Jum/attanggal 15 Desember 2017, Pembanding telah mengajukan banding atasputusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 0000/Pdt.G/2017/PA.Tors.
Agama Tigaraksa tanggal 01 Maret 2018,dan Kontra memori Banding tersebut sampai tanggal 14 Maret 2018 belum adatanda terima dari Pembanding/kuasanya (via Pengadilan Agama Bandung)sebagaimana Keterangan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 14Maret 2018;Membaca Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera PengadilanAgama Tigaraksa tanggal 06 Februari 2018, bahwa sampai batas waktu yangditentukan, Kuasa Pembanding dan Kuasa Terbanding tidak melakukanpemeriksaan terhadap berkas perkara banding
Nomor0000/Padt.G/2017/PA.Tgrs., tanggal 13 Desember 2017 yang pokoknya bahwaputusan Pengadilan Agama Tigaraksa a quo:1.
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor0000/Pdt.G/2017/PA.Tgrs. tanggal 13 Desember 2017 Masehi bertepatandengan tanggal 24 Rabiul Awal 1439 Hijriyvah dengan tambahan amar, yangselengkapnya sebagai barikut:Dalam Konvensi;Dalam Eksepsi;Menolak Eksepsi Termohon seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talaksatu raji terhadap Termohon (TERBANDING) di hadapan sidang PengadilanAgama Tigaraksa;3.
15 — 8
Menyatakan Pengadilan Agama Tigaraksa tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
., Advokat pada Kantor Lemaga Konsultasi Hukum danbantuan Hukum Kubah Hijau (LKBHKH), yang berkedudukan diPerum Tigaraksa Blok AF.23 No. 17 Rt. 006 Rw. 002 KelurahanKaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,sebagaimana surat kuasa khusus tertanggal 07 November 2018, danterdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa nomor993/KUASA/5427/Pdt.G/2018/PA.Tgrs, tanggal 09 November 2018,disebut sebagai Pemohon ;melawanTermohon, umur 34 tahun, agama Islam, pendidikan S.1, pekerjaankaryawan swasta
Pengadilan Agama Tigaraksa Tidak Berwenang Mengadili Perkara ini.Bahwa setelah Termohon membaca dan memahami permohonan cerai talakyang diajukan oleh Pemohon Tertanggal #7 Nopember 2018,Termohonberpendapat bahwa permohonan Cerai Talak yang diajukan olehPemohon ke Pengadilan Agama Tigaraksa adalah tidak sah:Bahwa Termohon berpendapat, Pengadilan Agama Tigaraksa tidakberwenang mengadili perkara tersebut, karena :Hal.6 dari 27 hal. Putusan No : 5428/Pdt.G/2018/PA. Tgrsa.
TgrsPengadilan Agama Tigaraksa menetapkan uang iddah bagi diriTermohon konpensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.90.000.000, (Sembilan = puluh juta ~srupiah) dan ~smemerintahkankepada Pemohon konpensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarkanuang iddan tersebut kepada Termohon konpensi/PenggugatRekonvensi secara tunai dan sekaligus sebelum ikrar talak diucapkan dipersidangan Pengadilan Agama Tigaraksa;23.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampausebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah)/bulan tersebut secaratunai dan sekaligus sebelum ikrar talak diucapkan di persidanganPengadilan Agama Tigaraksa;3.
Tgrssecara seketika dan sekaligus sebelum ikrar talak diucapkan dipersidangan Pengadilan Agama Tigaraksa;5.