Ditemukan 1278 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2038 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
20584 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang dan JasaYang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan darikomisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objekPPN yang terutang PPN;2.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakansalah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN (sesuai dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (8) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidakdikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) dan biayajasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp.717.325.319,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajak Januari 2005;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2032 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalamPeraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisjenisBarang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga pendapatan dari komisi jasa keagenan yang diperolehPemohon Banding merupakan objek PPN yang terutang PPN;2.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasaangkutan umum di air merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenaiPPN (sesuai dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A(3) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentudalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) danbiaya jasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp568.072.766,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2032/B/PK/PJK/2017Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajakSeptember 2004;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingsebagai pengusaha jasa keagenan kapal asing yangmencari/mendapatkan customer yakni eksportir dan importir barangberada di dalam Daerah Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapalasing berada di luar
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
19278 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang dan JasaYang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan darikomisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objekPPN yang terutang PPN;2.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakansalah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN (sesuai dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (3) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidakdikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) dan biayajasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp717.325.319,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajak Mei 2005;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2036 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17054 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang dan JasaYang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan darikomisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objekPPN yang terutang PPN;2.
    :Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakansalah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN (sesuai dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (8) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidakdikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) dan biayajasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp568.072.766,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2047 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT. LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT. Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam Daerah PabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa Jasa Keagenan (Komisi Keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang dan JasaYang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan darikomisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objekPPN yang terutang PPN;2.
    :Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Bahwa oleh karenanya atas Jasa Keagenan Kapal Asing sebesarRp. 717.3825.319,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2005;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara
    langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembalisemula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp.717.325.319,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidakdikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak Terutang PPN);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembali tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Halaman 7 dari 10 halaman.
Upload : 01-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2780 K/PDT/2010
PT. SUN LIFE FINANSIAL INDONESIA, DK.; TUAN ABINAWA DJUNAIDI, DK.
123108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengakhiriperjanjian keagenan sehingga karenanya tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat kepada Para Penggugat"..
    Perjanjian Keagenan, yang lengkapnya berbunyisebagai berikut"1.
    ) dalam menerapkanayat 3 Perjanjian Keagenan :Bahwa Judex Factie secara keliru) = menyatakan dalampertimbangannya bahwa ketentuan Pasal 12 ayat 3perjanjian keagenan sebagai tidak didasari oleh suatuitikad baik, tanpa mempertimbangkan bagaimana caraPasal 12 ayat 3 Perjanjian Keagenan diterapkan dandisetujui;Bahwa Prof.
    Sejak saat penandatangananPerjanjian Keagenan yang pertama kali maupun ketikamelakukannya saat pembaharuan Perjanjian Keagenan,Para Penggugat/Terbanding/Pembanding/Termohon Kasasitidak pernah mengajukan keberatan atas adanya klausulatersebut.
    Apabila ParaPenggugat/Terbanding/Pembanding/Termohon Kasasi benarbenar tidak menginginkan atau menyetujui isiPerjanjian Keagenan khususnya Pasal 12 ayat 3Perjanjian Keagenan, Para Penggugat/Terbanding/Pembanding/Termohon Kasasi tidak akan menandatanganiPerjanjian Keagenan serta perubahan perubahannya atautelah melakukan permohonan perubahan atas Pasal 12ayat 3 tersebut.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2039 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18165 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
    (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang dan JasaYang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan darikomisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objekPPN yang terutang PPN;2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertabahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000
    dapat diketahui bahwa pendapatan darikomisi jasa keagenan tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidakdikenakan PPN.
    berupakomisi jasa keagenan diterima langsung dari pihak pemilik kapal (Principal) diluar negeri.
    Masa pajak Mei 2006;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2033 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16853 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalamPeraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisjenisBarang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga pendapatan dari komisi jasa keagenan yang diperolehPemohon Banding merupakan objek PPN yang terutang PPN;2.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasaangkutan umum di air merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenaiPPN (sesuai dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A(3) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentudalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) danbiaya jasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesarRp568.072.766,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semulaPemohon Banding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajakAgustus 2004;Halaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2033/B/PK/PJK/201 7Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkancustomer yakni eksportir dan importir barang berada di dalam DaerahPabean, sedang penerima jasa keagenan kapal asing berada di luarDaerah
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2035 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Dengandemikian, apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakanPPN di Indonesia sesuai dengan prinsip bahwa PPN dikenakan di tempat tujuanbarang atau jasa tersebut dikonsumsi (destination principle);Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadappertimbangan hakim yang dicantumkan dalam putusan pada halaman 34 antaralain sebagai berikut:1. bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakansalah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN (sesuai dengan UndangUndangNomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (8) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidakdikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:asa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) dan biayajasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asingsebesar Rp.717.325.319,00
Putus : 11-12-2014 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. HINDOLI
4726 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Obyek PPN Jasa Luar Negeri atas Jasa Keagenan sebesar USD200,843.00Halaman 5 dari 24 halaman Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/201 4> Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti atas kegiatan jasakeagenan dari CTP berupa print out email korespondensi untukmengkomunikasikan konfirmasi penjualan CPO;> Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa rincian biayayang dikeluarkan CTP untuk melakukan jasa keagenan tanpadidukung dengan buktibukti transaksinya sebagai dasar alokasipenghitungan jasa keagenan
    Pemohon Bandingjuga tidak melihat bahwa ada kerugian bagi negara atas pengkreditanPPN Jasa Luar Negeri tersebut;Alasan koreksi pajak masukan SSP PPN Jasa Luar Negeri tidak benarBahwa koreksi pajak masukan SSP PPN Jasa Luar Negeri ini terkaitdengan koreksi jasa manajemen dan jasa telekomunikasi dengan totalsebesar USD 2,473,150.00 dan jasa keagenan (Agency fee) sebesarUSD 200,843.00 yang dibayarkan ke CTP dan CAPHPL;a) Jasa Keagenan sebesar USD 200,843.001) Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bagian
    Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Bandingtelah memberikan bukti pendukung atas jasa keagenan dan jasamanajemen/biaya telekomunikasi;Halaman 11 dari 24 halaman Putusan Nomor 779/B/PK/PJK/201 4b.
    Bahwa berdasarkan kontrak berupa perjanjian keagenan antaraTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)dengan CTP Holding disebutkan bahwa jasa keagenan dihitungsebesar 110% dari biaya aktual yang timbul dalam pelaksanaanjasa keagenan tersebut, namun berdasarkan penjelasanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didalam persidangan dinyatakan bahwa perhitungan jasakeagenan di dasarkan pada volume penjualan CPO dan PK dariTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dibandingkan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa keagenan tersebutmerupakan cost sharing didasarkan faktafakta sebagai berikut :5.4.2.1.
Register : 15-09-2011 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 29-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 371/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 29 Mei 2012 —
11437
  • Bahwa sesuai dengan Perjanjian Keagenan tanggal 4 Februari 2009yang dibuat dan ditandatangani antara para Penggugat dan Tergugat(selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Keagenan), yaitu terdiri dari :a. Perjanjian Keagenan PT BNI Life Insurance No. 032.PKS.BL.0209antara PT BNI Life Insurance (Tergugat) dan Budik BambangSukrisno (Penggugat I) ;b. Perjanjian Keagenan PT BNI Life Insurance No. 029.PKS.BL.0209antara PT BNI Life Insurance (Tergugat) dan Muhammad TaufiqRahman (Penggugat Il) ;c.
    Perjanjian Keagenan PT BNI Life Insurance No. 031.PKS.BL.0209antara PT BNI Life Insurance (Tergugat) dan Ridwan (PenggugatIII) ;5.
    Segala kesepakatan yang dicapai setelah penandatangananPerjanjian Keagenan harus dituangkan secara tertulis dalambentuk addendum maupun lampiran ;b. Hubungan hukum antara para Penggugat dan Tergugat hanyadidasarkan pada Perjanjian Keagenan beserta addendum danlampiranlampirannya ;c. Bahwa tidak pernah ada Kesepakan Lisan antara paraPenggugat dan Tergugat selain dari kesepakatan yang dijadikanlampiran dan/atau addendum dari Perjanjian Keagenan ;d.
    Dari fakta persidangan ternyata yang dapatdibuktikan hanya adanya perjanjian keagenan tertanggal 4 Februari 2009sebagaimana yang dibenarkan oleh Tergugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian keagenan tersebut telahdiatur mengenai besaran nilai atau skema kompensasi atau komisi atas produkasuransi Blife SyariahAmanah Investa sebagaimana yang dicantumkan dalamlampiran perjanjian keagenan ;Menimbang, bahwa dalam perjanjian keagenan tersebut yaitu dalampasal 114 disebutkan bahwa halhal yang belum
    Perjanjian keagenan mempunyai karateristik yaitu adanyawilayah kerja tempat dimana agen melakukan pemasaran produk dan kegiatanlainnya. Suatu perjanjian keagenan harus memenuhi unsure essensialia.
Putus : 15-06-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 457 K/Pid /2015
Tanggal 15 Juni 2015 — RASIDIN TAMBA, SE
4918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Bintang melalui saksi Melindawati untukmengetahui mengenai nasabahnasabah keagenan an. Hengky Suwongso,yang ternyata ada nasabah dari keagenan atas nama Hengky Suwongsoberpindah keagenan atas nama Rospita Gultom yang merupakan isteriTerdakwa;Bahwa nasabah yang berpindah keagenan tersebut, yaitu :1. Nomor Polis: P50202026257 (nasabah an. Tn. Ng Bun Wang) untuk Polismulai tanggal 3 Maret 2011 sampai dengan tanggal 3 Maret 2012;2. Nomor Polis: P50109100333 (nasabah an. Tn.
    Edy Susanto) untuk Polismulai tanggal 3 Maret 2011 sampai dengan 3 MAret 2012; Bahwa Terdakwa mengubah kode keagenan nasabah an. Tn. Ng. Bun Wangsejak tahun 2009 dan telah berlangsung selama 3 periode sampai dengantahun 2012, sedangkan an. Tn. Edy Susanto sejak tahun 2011 yang sudahberlangsung 1 periode sampai tahun 2012 tanpa seijin dan sepengetahuanHengky Sowongso; Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengubah keagenan nasabah an. Tn.Ng. Bun Wang dan an. Tn.
    Asuransi Bintang melalui saksi Melindawati untukmengetahui mengenai nasabahnasabah keagenan an. Hengky Suwongso,yang ternyata ada nasabah dari keagenan atas nama Hengky Suwongsoberpindah keagenan atas nama Rospita Gultom yang merupakan isteriTerdakwa; Bahwa nasabah yang berpindah keagenan tersebut, yaitu :1. Nomor Polis: P50202026257 (nasabah an. Tn. Ng Bun Wang) untuk Polismulai tanggal 3 Maret 2011 sampai dengan tanggal 3 Maret 2012;2. Nomor Polis: P50109100333 (nasabah an. Tn.
    BintangAsuransi dengan nama keagenan an. Hengky Suwongso yangtidak diserahkan oleh Terdakwa kepada PT. Asuransi Bintangadalah sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratusempat puluh ribu rupiah);o Dari memindahkan nasabah Ng Bun Wang dan Edy Susanto yangmasuk nasabah PT. Bintang Asuransi keagenan an. Hengky kean.
Register : 15-03-2012 — Putus : 11-07-2013 — Upload : 06-08-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 166/PDT.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 11 Juli 2013 —
215124
  • Sel.didasarkan atau bersumber pada materi Perjanjian Keagenan aquobukan lagi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    29 Maret 2012.Dengan demikian Perjanjian Keagenan telah berakhir masa berlakunyapada saat tanggal tanggal tersebut diatas.Bahwa fakta tersebut membuktikan sejak Perjanjian Keagenan habismasa berlakunya pada tanggal tanggal tersebut maka sudah tidak adalagi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat.
    Tindakan hukumTergugat aquo telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalamPerjanjian Keagenan yang telah ditandatangani oleh Penggugat danTergugat.Halaman 54 Putusan No.166/Pdt.G/2012/PN.Jkt. Sel.77.78.79.80.81.Bahwa tidak ada alasan bagi Tergugat untuk melakukan pengakhiranterhadap suatu Perjanjian Keagenan karena Tergugat sangatmenghormati kesepakatan yang telah dibuat antara Penggugat danTergugat yang tertuang dalam Perjanjian Keagenan.
    No. 295 mengatur mengenaiminimum periode waktu bagi sebuah perjanjian keagenan sebagaiberikut:"Pasal11.(1) Jangka waktu untuk suatu keagenan tunggal ditentukan palingkurang 3 (tiga) tahun, dengan kemungkinan perpanjangansesudah jangka waktu tersebut habis dengan mengutamakanperusahaan yang sama;(2) Bagi keagenan yang menjurus kepada perakitan dan pembuatan,maka jangka wakiu tersebut diatas ditetapkan paling kurang 5(lima) tahun."
    Kendaraan BermotorNo: 1066/MIND/12/2006 tanggal 27 Desember2006.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 127/MIND/2/2008 tanggal 1 Februari 2008.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 209/MIND/2/2009 tanggal 24 Februari 2009.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 224/MIND/3/2010 tanggal 12 Maret 2010.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 186/MIND/3/2011 tanggal 24 Maret 2011.Surat Pengakuan Keagenan Kendaraan BermotorNo: 148/MIND/3/2012 tanggal 28 Maret 2012.Untuk
Putus : 09-11-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2048/B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12934 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internationalb. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestikBahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
    Bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalamPeraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisjenisBarang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,sehingga pendapatan dari komisi jasa keagenan yang diperolehPemohon Banding merupakan obyek PPN yang terutang PPN;2.
    ;Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tetap berpendapat bahwakegiatan keagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan olehPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI adalah bagian dari aktivitas jasaangkutan umum kapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugasmenangani segala sesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannyadalam hal ini untuk kepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luarnegeri, pendapatan bagi perusahaan keagenan kapal asing dalam hal iniPEMOHON PENINJAUAN KEMBALI berupa komisi jasa keagenanditerima
    Jikakegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakan salah satujenis jasa yang tidak dikenai PPN (sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun2000 Pasal 4A (3) huruf tentang Jenis Jasa yang tidak dikenai PPNadalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keselurunhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) danbiaya jasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya bagiperusahaan
    Putusan Nomor 2048/B/PK/PJK/2017PEMOHON BANDING tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masapajak Maret 2006 ;Bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI semula PEMOHONBANDING sebagai pengusaha jasa keagenan kapal asing yangmencari/mendapatkan customer yakni eksportir dan importir barangberada di dalam Daerah Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapalasing berada di luar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebutdilakukan secara langsung oleh penerima jasa (Principal) kepadapengusaha jasa keagenan kapal asing (
Register : 29-10-2015 — Putus : 18-12-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PT PALEMBANG Nomor 100/PDT/2015/PT.PLG
Tanggal 18 Desember 2015 —
9681
  • Bagi Penggugat:Perjanjian Keagenan ditanda tangani oleh pihakpihak yang memilikiwewenang untuk mewakili baik Penggugat maupun Turut Tergugat; Bagi Tergugat:Perjanjian Keagenan ditandatangani oleh Ahmad Damiri Syamsuddin,yang saat penandatangan Perjanjian Keagenan menjabat sebagaiDirektur Utama dari Tergugat, dan oleh karenanya sah bertindak untukdan atas nama Tergugat baik di dalam maupun di luar Pengadilan.Suatu pokok persoalan tertentu:Perjanjian Keagenan jelas mengatur mengenai hal tertentu, yakniPenggugat
    keagenan dan pengelolaan hasil tiket angkutan udaraPenggugat yang dijual oleh Tergugat kepada masyarakat.
    Selanjutnya,Perjanjian Pengalihan Keagenan ini telah diperbaharui denganditandatanganinya Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) tanggal INovember 2003 (Vide Bukti TT2) diantara Tergugat dan Turut Tergugatyang mengatur lebih lanjut mengenai hakhak dan kewajibankewajibanpara pihak sehubungan dengan penjualan tiket angkutan udara.Berdasarkan Perjanjian Keagenan, Turut Tergugat bertugas untukmenerima laporan dan setoran hasil penjualan dokumen tiket dalam negeridari Tergugat dimana Tergugat wajib melaporkan
    hukum yang baru antaraPenggugat dengan Turut Tergugat serta hubungan hukum antara Tergugatdengan Turut Tergugat vide bukti P41/T01.Berikut kutipan Perjanjian Pengalihan Keagenan Pasasi Dalam Negeri No.RZ/PERJ/3172/2002 (Bukti P25) : Pasal 2 ayat (3) Agen menyatakan bahwa kewajiban tugas dan tanggung jawabatas Pengalihan Perjanjian Keagenan beralih kepada IATABSP dan Agen setujuuntuk melaksanakan kewajibannya kepada IATABSP berdasarkan PerjanjianPengalihan Keagenan ini Pasal 2 ayat (5) Dengan ditanda
    pengalihan keagenan merupakan satusatunya perjanjian antara Agendan IATABSP yang berkaitan dengan penyelesaian keagenan yang menggantikansemua perjanjian keagenan yang ada sebelumnya;Menimbang, bahwa dengan timbulnya hubungan hukum yang baru makaPenggugat tidak memiliki Legal Standing (kedudukan hukum) untuk mengajukangugatan terhadap Tergugat (vide Bukti P25 jo P41/ T01) ;38Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makaputusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201 / Pdt.G/ 2014
Putus : 29-07-2013 — Upload : 21-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 21 / Pid. Sus / TPK / 2013 / PN.Jkt.Pst
Tanggal 29 Juli 2013 — Terdakwa HENDRIK W.K. PANGARIBUAN, SE
10221
  • Keagenan mempunyaikewenangan untuk mengintruksikan kepada Kabag.
    usaha keagenan PT Djakarta Lloyd (Persero).
    Keuangan pada UnitUsaha Keagenan PT Djakarta Lloyd;Bahwa PT.
Putus : 14-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2042 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 Nopember 2017 — PT LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPNhanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerahpabean Republik Indonesia.
    (komisi keagenan) tidak termasuk dalam PeraturanPemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenisjenis Barang dan JasaYang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan darikomisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objekPPN yang terutang PPN;2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) UndangUndang Nomor 8Tahun 1983 tentang Pajak Pertabahan Nilai dan Pajak Penjualan AtasBarang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000
    dapat diketahui bahwa pendapatan darikomisi jasa keagenan tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidakdikenakan PPN.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapallaut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untukkepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan(pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaankeagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupakomisi jasa keagenan
    Masa pajak September2006;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customeryakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedangpenerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean danpembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa(Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon PeninjauanKembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan
Putus : 15-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2034 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT. LAYAR SENTOSA SHIPPING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi ataskegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur internasional;b. Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa olehPT Pertamina Persero untuk jalur domestik;Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanyadikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabeanRepublik Indonesia.
    Dengan demikian, apabila barang atau jasa itu dikonsumsi diluar negeri tidak dikenakan PPN di Indonesia sesuai dengan prinsip bahwaPPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa tersebut dikonsumsi(destination principle);Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadappertimbangan hakim yang dicantumkan dalam putusan pada halaman 28antara lain sebagai berikut:1. bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalamPeraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JenisjenisBarang
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatankeagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh PemohonPeninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umumkapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segalasesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untukkepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagiperusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon PeninjauanKembali berupa komisi jasa keagenan
    Jika kegiatan yang berupa jasa angkutanumum di air merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN(Sesuai dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (8) hurufi tentang Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalamkelompok jasa sebagai berikut:jasa angkutan umum di darat dan di air;maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisadipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) danbiaya jasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya
    pajakJuli 2004;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagaipengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkancustomer yakni eksportir dan importir barang berada di dalam DaerahHalaman 7 dari 11 halaman Putusan Nomor 2034/B/PK/PJK/2017Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapal asing berada di luarDaerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsungoleh penerima jasa (prinsipal) kKepada pengusaha jasa keagenan kapalasing (Pemohon Peninjauan Kembali semula
Register : 17-05-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 10-10-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 455/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 18 September 2019 — Penggugat:
PT. SUMBER JAYA LIMEC CARGO
Tergugat:
PT. GARUDA INDONESIA PERSERO, TBK CQ DIREKTORAT CARGO DAN BUSSINESS DEVELOPMENT
18096
  • FaktanyaPENGGUGAT dan TERGUGAT terikat pada Perjanjian yangmenjadi acuan kerjasama keagenan tertuang dalam SYARATDAN KETENTUAN KEAGENAN PENJUALAN KARGODOMESTIC DAN INTERNATIONAL PT. GARUDA INDONESIA(PERSERO) Tbk.
    Bisnis News: Mediasi Gagal, Perusahaan Keagenan Gugat GarudaIndonesia, tanggal 10 Mei 20197.
    Bisnis News: Mediasi Gagal, Perusahaan Keagenan GugatGaruda Indonesia, tanggal 10 Mei 20197.
    Keputusan Persetujuan Perpanjangan Kerjasama Keagenan KargoDomestik Garuda Nomor GARUDA/JKTGCA/20122/2017, tanggal 05Juni 2017, diberi tanda T4;5.
    CargoSales Area Jakarta Raya PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk (vide buktiT4); Bahwa terbitnya keputusan perpanjangan kerjasama keagenan yangdiajukan oleh PT.
Register : 17-10-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 18-03-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 634/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 Desember 2018 — LIA PUJIATI >< RUDY CS
146108
  • Pencabutan sertifikasi keagenan; dan/ataub.
    Pencabutan sertifikasi keagenan; dan/atauhal 67 dari 150 hal put. No. 634/PDT/2018/PT.DKIb.
    No. 634/PDT/2018/PT.DKIPerjanjian Keagenan dengan Tergugat Ill (in casu PT.
    Pencabutan sertifikasi keagenan; dan/atauhal 105 dari 150 hal put. No. 634/PDT/2018/PT.DKIb.
    dan kode etik keagenan yang diterbitkanhal 121 dari 150 hal put.