Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2004 — Putus : 21-07-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 554/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 21 Juli 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 03-03-2004 — Putus : 03-03-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 279/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 3 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
110
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 09-09-2003 — Putus : 21-01-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1545/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 21 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote longen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 11-12-2003 — Putus : 21-04-2004 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2021/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 21 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
302
  • didalam maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 08-03-2006 — Putus : 19-07-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 434/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 19 Juli 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 26-01-2006 — Putus : 07-06-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 181/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 7 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
162
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 05-11-2003 — Putus : 17-03-2004 — Upload : 25-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1865/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 17 Maret 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
1914
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraiancebukanlah matri
Register : 23-11-2005 — Putus : 29-03-2006 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2259/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 29 Maret 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
110
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 27-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 55/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 12 Februari 2020 — Pembanding melawan Terbanding
259
  • de Yscng phe Cy Rear BOG ges Ol Pt ys wdArtinya : Dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang suami istr' yangkeduanya selalu bertengkar, apapun sebabnya baik yang membahayakanatau patut diduga membahayakan, sebaiknya ikatan perkawinan keduasuami istri tersebut diakhin saja.Menimbang, bahwa doktrin yang diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri munial guilt akan tetapi "broken marriage oleh karenanyatidaklan mendasar untuk menitik beratkan dan mengetahui serta menggaliSiapa yang bersalah
Register : 15-03-2004 — Putus : 14-04-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 571/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 14 April 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
180
  • oleh suatu halangan yang sah, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 13-03-2013 — Putus : 03-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 1594/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 3 Mei 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
810
  • dan Tergugat sudah pisah tempat tinggal, yang hingga kinitelah berlangsung selama kurang lebih 2 bulan, selama itu keduanya sudah tidaksaling menghiraukan seperti layaknya suami isteri;Menimbang, bahwa dalam perkara imi Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak biyaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri
    rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Penggugat dan Tergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa : dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 24-05-2006 — Putus : 04-04-2007 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 965/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 4 April 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
142
  • Tergugat namun tidak berhasil, sedangkan kepadaTergugat oleh karena ia tidak pernah menghadap secara pribadi kedalam persidangansekalipun telah diperintahkan oleh Majelis melalui Kuasa Hukumnya , maka Majelis hanyadapat menasehati melalui KuasaHukumnya ; Menimbang, bahwa tentang ketidakhadiran Tergugat secara pribadi kedalam persidangansekalipun ia tidak berdomisili di luar negeri, Majelis berpendapat bahwa hal itu sudah tidak lagibersifat imperatif karena adanya perubahan doktrin di MARI dari Matri
    personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 07-07-2020 — Putus : 11-08-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PT MATARAM Nomor 109/PDT/2020/PT MTR
Tanggal 11 Agustus 2020 — Pembanding/Penggugat I : Isah
Pembanding/Penggugat II : Syafi i S Pd
Pembanding/Penggugat III : Solihin
Terbanding/Tergugat I : JUMASIH
Terbanding/Tergugat II : SUNARDI
Terbanding/Tergugat III : MINASIH
Terbanding/Tergugat IV : SUNDUSIAH
Terbanding/Tergugat V : RIASIH
Terbanding/Tergugat VI : TAUFIK
Terbanding/Tergugat VII : RIASE
Terbanding/Tergugat VIII : TASIH
Terbanding/Tergugat IX : MATRE
Terbanding/Tergugat X : MATRI
5633
  • Pembanding/Penggugat I : Isah
    Pembanding/Penggugat II : Syafi i S Pd
    Pembanding/Penggugat III : Solihin
    Terbanding/Tergugat I : JUMASIH
    Terbanding/Tergugat II : SUNARDI
    Terbanding/Tergugat III : MINASIH
    Terbanding/Tergugat IV : SUNDUSIAH
    Terbanding/Tergugat V : RIASIH
    Terbanding/Tergugat VI : TAUFIK
    Terbanding/Tergugat VII : RIASE
    Terbanding/Tergugat VIII : TASIH
    Terbanding/Tergugat IX : MATRE
    Terbanding/Tergugat X : MATRI
    MATRI Lakilaki, Tempat/Tgl Lahir Jabon01/07/1979 ( 41 Tahun ) Agama Islam, Alamat DusunTenuse Tiborok Desa Setanggor Kecamatan Praya BaratKabupaten Lombok Tengah, Prov. N.T.B., selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT 10;Semuanya anak dancucu dari Alm. Amaq Minasih Dalam hal ini memberikanKuasa kepada Muhammad Mansyur,SH.MH dan OvuDentalarra,SH.
    Bahwa saudara Matri (TERGUGAT 10) saat ini sedangmengajukan permohonan sertifikat hak milik atas tanah sengketa yangdidaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lombok Tengahpada tahun 2019;12.
Register : 13-04-2004 — Putus : 21-07-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 765/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 21 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 08-03-2004 — Putus : 09-06-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 520/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 9 Juni 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
100
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya6kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 22-02-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 126/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 29 April 2019 — Pembanding/Tergugat
Terbanding/Penggugat
198
  • Putusan No. 126/Pdt.G/2019/PTA.Sbysaksisaksi Terbanding serta usahausaha pihak keluarga yang telahmendamaikan kedua belah pihak, demikian juga Majelis Hakim dan mediator,ternyata tidak berhasil mendamaikan;Menimbang, bahwa dalam perkara perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri munial guilt akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklan mendasar menitik beratkan dan mengetahul serta menggaliSiapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisinan dan pertengkaran,akan tetapi
Register : 14-01-2004 — Putus : 19-05-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 162/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 19 Mei 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 25-02-2004 — Putus : 07-07-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 422/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 7 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
71
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 30-08-2005 — Putus : 11-01-2006 — Upload : 29-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1781/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 11 Januari 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 03-02-2004 — Putus : 10-03-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 287/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 10 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
115
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri