Ditemukan 7089 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2004 — Putus : 25-08-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1465/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 25 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
150
  • menentukan dalam perkara inikarena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimana didalam perkara maka perceraiansesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW5 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 21-04-2004 — Putus : 09-06-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 831/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 9 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
161
  • oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 09-09-2004 — Putus : 13-10-2004 — Upload : 04-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1720/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 13 Oktober 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
150
  • disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 23-12-2005 — Putus : 03-05-2006 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2512/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 3 Mei 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 25-02-2004 — Putus : 07-07-2004 — Upload : 01-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 422/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 7 Juli 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
71
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 03-02-2004 — Putus : 10-03-2004 — Upload : 31-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 287/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 10 Maret 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
115
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikian karenaperkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraiantidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 10-05-2004 — Putus : 29-09-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 956/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 29 September 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 30-08-2005 — Putus : 11-01-2006 — Upload : 29-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1781/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 11 Januari 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 25-05-2004 — Putus : 30-06-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1058/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 30 Juni 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
141
  • tidaklah begitu menentukan dalamperkara ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 07-01-2004 — Putus : 12-05-2004 — Upload : 30-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 91/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 12 Mei 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
173
  • maupun diluar wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW;6 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-05-2005 — Putus : 21-09-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1070/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 21 September 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
130
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PA SIBOLGA Nomor 1/Pdt.G/2019/PA.Sbga
Tanggal 13 Februari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1214
  • Bahwa pihak keluarga telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil dan menyatakan tidak sanggup lagiuntuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidakbijaksana apabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satupihak (matri monial guilt
    rumah tangga), hal ini dimaksudkan agartetap terjaganya sendisendi kehidupan anak keturunan Penggugat danTergugat dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian ini sesuai denganYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian dengan alasanPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalahmarriage breakdown atau broken marriage bukanlah matri
Register : 05-02-2007 — Putus : 07-03-2007 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 329/ Pdt.G / 2007 / PA.Sby
Tanggal 7 Maret 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraianmaka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW5; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
Register : 02-11-2004 — Putus : 08-12-2004 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2041/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 8 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
131
  • demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW 2222222 22 n nnn nnn nnn nena nena nnn Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 12-01-2004 — Putus : 11-02-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 143/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 11 Februari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
130
  • diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkaraini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
Register : 01-02-2006 — Putus : 14-06-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 211/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 14 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
175
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 27-04-2004 — Putus : 23-06-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 876/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 23 Juni 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
110
  • tidaklah begitu menentukan dalam perkarain, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuai denganYurisprodensit Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 16-09-2003 — Putus : 04-02-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1597/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 4 Februari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote longen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 20-08-2004 — Putus : 06-10-2004 — Upload : 14-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1594/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 6 Oktober 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • tidaklah begitu menentukan dalamperkara ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
Register : 10-12-2004 — Putus : 01-12-2004 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2071/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 1 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • begitumenentukan dalam perkara ini karena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimanadidalam perkara maka perceraian sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri