Ditemukan 10029 data
46 — 19
Terdakwa juga bukan seorang Apoteker yang memilikikeahlian dibidang obatobatan dan terdakwa juga tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang maupun memiliki keahlian kefarmasian untukmengedarkan obat tersebut.woenaee Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 197 UndangUndang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebut dilakukankepada siapa saja yang memesan kepada terdakwa;e Bahwa pekerjaan Terdakwa hanya dagang ikan di Pasar yang tidak adaberhubungan dengan dunia kefarmasian.
Bahwa terdakwamenggunakan keuntungan berjualan obat carnophen tersebut untukkebutuhan hidup sehari hari dan apabila terdakwa sudah menjual 100butir carnophen kemudian modal pokoknya digunakan terdakwa untukmembeli obat carnophen lagi;e Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun seorang dokter ataupetugas di bidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki ijin dalammengedarkan obat obatan tersebut dari Dinas Kefarmasian maupunDinas Kesehatan serta terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidangkefarmasian
Bahwa terdakwadalam menjual obat carnophen tersebut dilakukan kepada siapa sajayang memesan kepada terdakwa;Bahwa benar pekerjaan Terdakwa hanya dagang ikan di Pasar yangtidak ada berhubungan dengan dunia kefarmasian.
Bahwa terdakwa dalam menjual obat carnophen tersebutdilakukan kepada siapa saja yang memesan kepada terdakwa.Bahwa pekerjaan terdakwa hanya dagang ikan di Pasar yang tidak adaberhubungan dengan dunia kefarmasian.
62 — 6
Tapin;Bahwa ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatantermasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan, dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelola obat,pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional sebagaimanadijelaskan dalam PP No, 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan KefarmasianPasal 1 Ayat (1).
adalah Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu tenagayang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yangterdiri dari Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi danTenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;Bahwa ahli menerangkan bahwa Tidak boleh sebagaimana diatur dalamUU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198:Sediaan Farmasi dalam hal ini obat digolongkan dalam : Obat Bebas,Obat Bebas terbatas, Obat Keras, Narkotik dan Psikotropika;Obat Bebas adalah obat yang
Untuk obat bebas terbatas bisa dfjual di pedagang eceran obat /toko obat, apotek dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkan untukobat keras, narkotika dan psikotropika hanya boleh di jual di Apotek dansarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas;Untuk aturan penyimpanan sediaan farmasi hanya boleh dilakukan olehtenaga kefarmasian, sedangkan mengenai jumlah yang boleh disimpantidak ada aturan khusus.
Adapun Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulussebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker;Sedangkan Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalanl Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atasSarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan TenagaMenengah Farmasi / Asisten Apoteker;Sedangkan yang dimaksud Praktik Kefarmasian adalah PekerjaanKefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan
Dan pada 30juni 2014 atau mulai diberiakukan;Bahwa ahli menerangkan bahwa yang diperbolehkan untuk metakukanpekejaan kefarmasiaan adalah tenaga Kefarmasian yartu Apoteker danTanaga Teknis Kefarmasian dan Saudara MUHAMMAD MAULID Als ULIDBin AHMAD KHOSAIRI yang tidak termasuk dalam golongan TenagaKefarmasiaan;Bahwa ahli menerangkan bahwa Untuk Dextro obat ini sudah di batalkanijin edamya sesuai dengan Keputusan Kepaia Badan Pengawas Obat danMakanan RI No.
FITRI RESNAWARDHANI,SH.
Terdakwa:
WALIQUR ROHMAN bin SUTRISNO
25 — 5
KalisatBahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau kewenangan di bidangkefarmasian, dan tanpa disertai Surat Tanda Registrasi (STRA) dan SuratTanda Registrasi Tenaga Kerja Kefarmasian (STRTTK), dengan tujuanuntuk mendapatkan keuntungan,Berdasarkan Berita Acara Keterangan Ahli nomor : 3050/NOF/2018 padahari Selasa tanggal 3 April 2018 dengan hasil kesimpulan menyatakanbahwa : Barang bukti berupa sampling Trihexypenidil logo Y yang disitadari WALIQUR ROHMAN bin.
tersebut;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa telah membenarkannya;Halaman 6 dari 15 Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2018/PN JmrMenimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan = AbiiDra.WIDJAJANINGSIH, Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jembersejak Tahun 1993,sejak tahun 2000 menjabat sebagai Kepala Seksikefarmasian dan alat Kesehatan dengan latar belakang pendidikan Apotekerdan pekerjaan saya selaku Tenaga di Bidang kefarmasian
adalah kegiatan memperoduksi meracikmenyimpan, mendistribusikan, mengedarkan dan menyerahkan obat kepadayang berhak dan pekerjaan kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga yangmemiliki keahlian dibidang farmasi ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira jam 15.00 Wib,bertempat di warung kopi milik MAKMAD di Dusun Pejimangar Ds.LampejiKecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, saksi BHARTA IRMAWAN
Bahwa obatobatan yang dijual oleh terdakwa didapatkan dari seseorang yangbernama PARNO yang ditemui terdakwa di pinggir jalan dekat RS.Kalisatdengan cara membeli Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk 100 (Seratus)butir; Bahwa terdakwa menjual obatobatan yang didapatnya dalam klip plastik obatberisikan 9 (Sembilan) butir dengan harga Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah; Bahwa terdakwa tidaklah memiliki izin untuk menjual obatobatan tersebut danterdakwa tidaklah memiliki pengetahuan mengenai kefarmasian
1.ZANUAR IRKHAM, S.H
2.AGUS KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa:
PRASETYO BUDI Als LEK Bin Alm. NUR ROCHIM
20 — 3
Dieng No.40 Rt/Rw.02/01 Desa Tertek KecamatanPare Kabupaten Kediri untuk membeli pil LL dari Terdakwa ; Bhawa saksi membeli pil LL dari Terdakwa sebanyak 8 (delapan) butirdengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan saksi membelikepada Terdakwa baru sekali ini ; Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki dan mengedarkan pilLL dan Terdakwa bukan apoteker, dokter atau tenaga kefarmasian lainnyasehingga Terdakwa tidak memiliki ijin atau kKewenangan untuk membawa,menyimpan dan mengedarkan
pil LL tersebut ; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkanketerangan saksi ;AhliNieken Dewi Pamikatsih,S.Si.Apt, dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa tugas ahli meliputi bidang kefarmasian, makanan dan minuman padaDinas Kesehatan Kabupaten Kediri ; Bahwa sediaan farmasi meliputi obat, obat tradisional dan bahan obat ; Bahwa sediaan farmasi yang dibuat obat bida menimbulkan efek ; Bahwa pil LL termasuk obat dengan nama Triheksifendinidil
HCL dan cap LLtersebut adalah cap pabrikan ; Bahwa pil LL fungsi utamanya untuk pengobatan Parkinson ; Bahwa pil LL dan pil putih logo INF adalah sediaan farmasi berupa obat ; Bahwa yang berwenang memproduksi pabrik yang dapat ijin dari Kementriandan BPOM dan mengedarkan obat atau pil harus dengan resep dokter danoleh tenaga kefarmasian disarana kefarmasian, untuk orang yang tidakmempunyai kKewenangan dan keahlian dilarang mengedarkan danmemproduksi obat ; Bahwa syarat sediaan farmasi untuk disebut
obat ada didalam Pasal 98 ayat(2) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangKesehatan ; Bahwa obat yang beredar harus dikemas, ada labelnya dan ijin edarnya ; Bahwa obat yang tidak mempunyai label dan ijin edarnya tidak boleh beredar; Bahwa pemakaian obat tanpa resep dokter efeknya akan merusak syaraf,jantung dan liver ; Bahwa dalam Pasal 108 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35Tahun 2009 tetang Kesehatan diatur tentang praktek kefarmasian ; Bahwa untuk obat yang tidak ada label
:adalah benar tablet dengan bahan aktif Trineksifenidil HCl mempunyai efeksebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapitermasuk Daftar Obat Keras ; Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis LLtersebut tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan tidakmempunyai keahlian dalam kefarmasian ; Bahwa kegunaan utama obat yang mengandung Triheksifenidil HCLmempunyai kegunaan untuk mengobati penyakit Parkinson (obat yangmempengaruhi gangguan
74 — 21
2 Februar2021 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan saksisaksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa KETUT TERSEN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahliandan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian
Jembrana atau setidaktidaknya pada suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriNegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukanperbuatan Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian, yang dilakukan Terdakwa dengan caracara antara lainsebagai berikut:e Bahwa pada wakitu dan tempat sebegaimana tersebut diatas,berdasarkan Surat Tugas Kepala LOKA BPOM Kabuaten BulelengNomor : RT.02.01.145.10.20.0690, tanggal 06 Oktober
WAYANEKA RATNATA,APT menyatakan bahwa Terdakwa tidak memilikikewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang berkaitandengan pengelolaan obat keras daftar G, karena Tedakwa tidakmemiliki dasar pendidikan dibidang kefarmasian dengan kualifikasipendidikan Apoteker dan tidak memiliki ijin yang sesuai ketentuan.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 198 Jo.
harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyaikeahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan:Menimbang, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, tepatnya dalam Pasal 1 Ayat 3 yangdimaksud tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaankefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian Tenagakefarmasian terdiri dari : Apoteker, Akademi Farmasi dan Asisten Apoteker,selanjutnya menurut Peraturan
Wayan EkaRatnata,APT menyatakan bahwa Terdakwa tidak memiliki kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan pen gelolaan obat kerasdaftar G, karena Terdakwa tidak memiliki dasar pendidikan dibidangkefarmasian dengan kualifikasi pendidikan Apoteker dan tidak memiliki ijin yangsesuai ketentuan.Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakimberpendapat unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 198 Jo.
40 — 9
Menyatakan terdakwa FITRIAH binti MAHDI bersalah melakukan tindakpidana, dengan sengaja melakukan praktik kefarmasian tanpa keahliandan kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat 1) UU RI No.36 tahun 2009" sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UndangUndang RINo.36 /Thn 2009 tentang Kesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRIAH binti MAHDI denganpidana denda sebesai Rp.10.000.000, (Ssepuluh juta rupiah) subdidiar 5(lima) bulan kurungan.3.
Dan obat tersebut didapat/dibeli terdakwa darisales yang datang menawarkan ke toko obat tanpa identitas yang jelas.Berdasarkan pendapat Ahli dari Balai Besar POM di Banjarmasin ProvKalsel, bahwa untuk melakukan kegiatan/prakttik kefarmasian yang meliputiperbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan clan pendisteribusian obat, pelayanan obat atasresef dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahanobat dan obat tradisional harus dilakukan oleh
Bahwa terdakwa dalam menjual obat obat keras daftar G tidak memilikiizin Dan tiDak mempunyai keahlian Dan kewenangan untuk melakukanprakte kefarmasian.10 Bahwa terdakwa menerangkan kalau mendapatkan obat keras daftar Gyang pada kotak atau kemasaN obat tercantum tulisan huruf "K" dalamlingkaran hitam dengan warna dasar merah tersebut dari sales yangdatang menawarkan ke toko obat tanpa identitas yang jelas .
Dengan demikian unsur ini terpenuhi.11Ad. 2 Unsur "tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian yaitu pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendisteribusian obat,pelayanan obat atas resef dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional" ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwapada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2013 saksi Aderian Noor Fadillah clansaksi M.
Menyatakan terdakwa FITRIAH binti MAHDI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FITRIAH binti MAHDI denganpidana denda sebesar Rp.5.000.000,(lima juta rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti denganpidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;145.
23 — 13
., M.Sidari BPOM RI Bandung Obat yang diedarkan oleh terdakwa mengandungbahan Trihexyphenidyl termasuk ke dalam golongan obat keras hanya bolehdijual atau diedarkan oleh tenaga kefarmasian di sarana pelayanankefarmasian, seperti Apotek, Rumah Sakit, berdasarkan resep dokter,sedangkan terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memilikikeahlian serta kewenangan dibidang kefarmasian.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 196 UndangUndang Republik Indonesia
Yang digunakan dalampengobatan penyakit parkinson, yaitu untuk mengurangi tremor padapenderita Parkinson.Bahwa benar ahli menerangkan tidak diperbolehkan untuk perseoranganyang tidak memiliki keahlian dibidang farmasi mengedarkan obatTRIHEXYPHENIDYL karena obat tersebut termasuk kedalam obat kerassehingga peredarannya pun terbatas hanya tenaga kefarmasian disarana pelayanan kefarmasian yang berhak menyimpan danmengedarkan obat keras dan Penjualan obat Trihexyphenidyl dilakukanoleh sarana pelayanan
Hanya tenaga kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasianberizin, yang memiliki keahlian dan kewenangan yang berhak menjualatau mengedarkan sejenis obat keras ini, seperti di Apotek, Klinik,Rumah Sakit.
Pemberian obat ini pun harus berdasarkan resep dokter.Bahwa benar ahli menerangkan obat golongan obat keras hanya bolehdijual atau diedarkan oleh tenaga kefarmasian di sarana pelayanankefarmasian, seperti Apotek, Rumah Sakit, berdasarkan resep dokter.Bahwa benar menurut Ahli Terdakwa yang kuliah dijurusan Akutansi,bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dankewenangan dilarang untuk menyimpan dan menjual atau mengedarkanobat Trihexyphenidyl dan tablet kuning bertuliskan mf,
di sarana pelayanan kefarmasian,seperti Apotek, Rumah Sakit, berdasarkan resep dokter, sedangkan terdakwabukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian sertakewenangan dibidang kefarmasian, terdakwa biasanya menjual obatobatanjenis HEXIMER dengan harga Rp.
ARDITYA BIMA YOGHA, S.H.
Terdakwa:
FREDY HERU ANDREANTO Als HERU Bin ABDUL AZIZ
81 — 26
adalah tenaga yang melakukanpekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenaga tekniskefarmasian.
bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yangmelakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dan tenagateknis kefarmasian.
menyatakan bahwa tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dantenaga teknis kefarmasian, pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasukpengendalian mutu sedian farmasi, pengamanan, penyimpanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat,Halaman 22 dari 31 Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2020/PN Tjgpelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional
sementara Pasal 34Peraturan Pemerintah RI No.51 tahun 2009 menyebutkan bahwa Tenagakefarmasian melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada :a.
bahwa tenaga kefarmasian adalahtenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas apoteker dantenaga teknis kefarmasian.
ADE MULYANI, SH
Terdakwa:
RENDI RISKI Bin M ALI
49 — 5
Majalengka; Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa tidak memiliki keahlian dankewenangan dalam bidang kefarmasian menjualnya kepada orangorang yang membutuhkan dengan cara sebelumnya menghubung!
ALIMUDIN, S.Sos, MM, MMKes (Kepala DinasKesehatan Kabupaten Majalengka), dengan hasil pemeriksaanOrganoleptis : bahwa obat tersebut adalah Trihexyphenidyl tablet 2mg,obat termasuk kedalam golongan obat keras yang hanya bolehdisimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resep dokter disarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, instalasi farmasiKlinik , instalasi farmasi Rumah sakit, oleh tenaga farmasi sesuaiundangundang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan; Bahwa Saksi mengetahui sesuai
ALIMUDIN, S.Sos,MM, MMKes (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka), denganhasil pemeriksaan Organoleptis : bahwa obat tersebut adalahTrinexyphenidyl tablet 2mg, obat termasuk kedalam golongan obat kerasyang hanya boleh disimpan dan disalurkan terhadap pasien dengan resepdokter di sarana pelayanan kefarmasian, seperti : Apotek, instalasi farmasiKlinik , instalasi farmasi Rumah sakit, oleh tenaga farmasi sesuai undangundang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan;2.
Majalengka; Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalambidang kefarmasian menjualnya kepada orangorang yang membutuhkandengan cara sebelumnya menghubung!
36 — 20
RADIANI bersama dengan Anggota Kepolisian SektorKuranji membawa terdakwa bersama dengan barang yang ditemukan tersebutke kantor Polres Tanah Bumbu;Bahwa ketika ditanyakan mengenai dokumen ijin mengedarkan obat jenisCarnophen (Zenith) dan obat jenis Dextro serta latar belakang pendidikankeahlian terdakwa, terdakwa mengaku bahwa terdakwa tidak memilikiFORM01/SOP/001/ HKM/2015dokumen ijin untuk mengedarkan obat jenis Carnophen (Zenith) dan tidakmemiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian
ALI SAPUTRA Bin SAEPULOH pada hari Selasatanggal 12 Januari 2016 sekira Jam 23.00 Wita atau pada suatu waktu tertentudalam bulan Januari tahun 2016 atau pada waktu tertentu yang masih dalamtahun 2016 bertempat di Jalan Transmigrasi Desa Giri Mulya Rt. 017 Rw. 005Kecamatan Kuranji Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan atausetidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Batulicin, telah Tidak memiliki keahlian dan kewenanganuntuk melakukan praktik kefarmasian
adalah seseorangyang termasuk tenaga kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan tenagateknis kefarmasian ;Bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenagakefarmasian yang terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, yangterdiri dari sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis farmasi/ AsistenApoteker;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP Nomor 1 tahun 2009 tentangPekerjaan Kefarmasian yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasianadalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sedian
, dan dalam hal tidakFORM01/SOP/001/ HKM/201514ada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secaraterbatas antara lain dokter dan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yangmelakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatanjiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien;Bahwa yang berhak atau berwenang mengeluarkan perijinan praktek ataukewenagan' peracikan obat atau zat adiktif lainnya adalah kepala DinasKesehatan;Bahwa setiap orang dapat
, dan dalam hal tidakada tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secaraterbatas antara lain dokter dan / atau dokter gigi, bidan dan perawat yangmelakukan tugasnya dalam keadaan darurat yang mengancam keselamatanjiwa dan diperlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan pasien;Bahwa yang berhak atau berwenang mengeluarkan perijinan praktek ataukewenangan peracikan obat atau zat adiktif lainnya adalah Kepala DinasKesehatan;Bahwa setiap orang dapat menyelenggarakan, menyimpan
57 — 11
Menyatakan Terdakwa HENDRA Bin BAHARUDIN, terbukti secara sahdan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhistandar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, danmutu dan yang tidak memiliki kewenangan dan keahlian untuk melakukanpraktik kefarmasian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal196 Jo.
Kotabaru atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan NegeriKotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadil, Yang tidak memilikikewenangan dan keahlian untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatantersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermulaketika saksi SAIFULLAH als IPUL datang menemui terdakwa dirumahnya diJL. Titian berngin Rt 13 Ds. Rampa Lama Kec.
ERWIN NOVIANTO; Bahwa salah satu pekerjaan kefarmasian yang dilakukan oleh Terdakwaadalah menjual, mengedarkan dan mendistribusikan jenis obat obatanyang tidak memenuhi stadart keamanan ,khasiat dan kemanfaatan dansetiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untukmelakukan praktik kefarmasian; Bahwa penangkapan tersebut berawal ketika saksi dan rekanmengamankan terhadap saksi sdr SAIFULLAH ALS.
18 Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki keahlian / kemampuan dibidang kefarmasian hanya asalasalan saja dan maksud dan tujuannya menjual kembaliobatobatan tersebut adalah hanya untuk mencari keuntungan saja namunyang diketahui bahwa menjual obat jenis Trihexphenidil (THD) tersebutadalah dilarang dan bisa ditangkap oleh petugas.
Menyatakan terdakwa HENDRA Bin BAHARUDIN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar ataupersyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu DAN tidak memilikikeahlian serta kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.
55 — 15
mempunyai keahliandan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
kefarmasian.
Terdakwa adalahpelajar dan bukan merupakan tenaga kesehatan yang berkompeten melakukanpekerjaan kefarmasian, oleh karena itu.
No. 36 tahun 2009 tentangKesehatan yang mempunyai kewenangan atau keahlian dalammelakukan pekerjaan kefarmasian adalah tenaga kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaankefarmasian ;Bahwa penggolongan obat ada 4 yaitu :a. Obat bebas yaitu obat yang bebas dijual kepada masyarakat tanpamelalui resep dokter dan pada kemasan obat terdapat tandalingkaran hijau ;b.
1.RIESKI FERNANDA, SH
2.ASRI YETTI,SH
3.SAUT BENHARD, SH
4.AFRIADI ASMIN, SH
Terdakwa:
ROPI SAPUTRA panggilan ROPI Als ROPIT Bin AGUSTAMI
93 — 52
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa Ropi Saputra panggilan Ropi alias Ropit bin Agustami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi
atau Tenaga Teknis Kefarmasian;Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasiyang berwenang adalah Apoteker penanggung jawab dan dapat dibantuoleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian; danPekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi yangberwenang adalah Apoteker penanggung jawab dan dapat dibantu olehApoteker pendamping dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian.Bahwa benar Ahli menerangkan, Pekerjaan kefarmasian yang dilakukanpada toko obat adalah termasuk
Tenaga Kefarmasian.
:Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan sediaan Farmasi yangberwenang adalah tenaga kefarmasian;Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi yang berwenangadalah Apoteker penanggung jawab dan dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian;Bahwa Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran SediaanFarmasi yang berwenang adalah Apoteker penanggung jawab dan dapatdibantu olen Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian;danBahwa Pekerjaan Kefarmasian
/Per/V/2011 tentang Registrasi, IzinPraktik, dan Izin kerja Tenaga Kefarmasian.
:Pekerjaan Kefarmasian dalam pengadaan sediaan Farmasi yangberwenang adalah tenaga kefarmasian;Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi yang berwenangadalah Apoteker penanggung jawab dan dapat dibantu oleh Apotekerpendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian;Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasiyang berwenang adalah Apoteker penanggung jawab dan dapat dibantuoleh Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian; danPekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan
53 — 7
satu) orang Ahli bernama ANEYULI KAMANTUH, SH Binti KLAUDIUS RINTUH, keterangan ahli tersebut padapokoknya adalah sebagai berikut : Pada saat ini sdr Diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi Ahlisesuai permohonan bantuan Pemanggilan saksi ahli pada tanggal Maret 2015dalam Perkara Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkansediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar danSetiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian
Sedangkan bahan obat dalam bentuk cair misalnya Ethanol,Madu, dll.Saksi menerangkan bahwa jadi yang dimaksud dengan Orang yang memilikikeahlian dan kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi ialah tenagakefarmasian yang dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian menerapkanstandard profesi yang dibuktikan dengan surat izin praktek, sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009.Saksi menerangkan bahwa Jadi yang dimaksud dengan SEDIAAN FARMASI menurut Undang undang Republik
mutu sedia farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, danpendistribusian atau penyaluran obat, pengelola obat, serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 51 tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Pasal 1 Ayat (1) sedangkan yangdimaksud dengan sediaan farmasin adalah obat, bahan obat,obat tradisonal dankosmetiksebagaimana dijelaskan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan Pasal 1 Ayat (1).
Saksi menerangkan bahwa persyaratan apa saja yang harus dipenuhi olehseorang dalam melakukan pekerjaan kefarmasian adalah seorang yangtermasuk dalam Tenaga Kefarmasian yang terdiri atas Apotek dan TenagaTeknis Kefarmasian Saksi menerangkan bahwa yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasiantersebut Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yaitu tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasiaanyang terdiri dari SarjaFarmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga MenengahFarmasi
Saksi menerangkan bahwa menurut pendapat saya bahwa jelas untuk terdakwa KUMALA SARI Als MALA Binti THAMRIN ININ (ALM)dan tersagka IlSUPIANI Als IAN Bin MISRAN, bukanlah termasuk dalam / bukan salah satudidalam Tenaga Tekhnis Kefarmasian karena setiap tenaga kefarmasian yangmelakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki Surat Izin PraktekApoteker ( SIPA ) yang diperuntukkan bagi Apteker dan Surat Izin Kerja ( SIK )tenaga tekhnisi kefarmasian diperuntukkan bagi tenaga tekhnis kefarmasian
56 — 27
Menkes RI Nomor02396/A/SKA/III/1986, tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf Kdalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna Hitam;Bahwa yang dimaksud apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempatdilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker sebagai penanggung jawabnya;Bahwa menurut pengetahuan Ahli, Sdr. HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwatidak dapat dikategorikan sebagai apoteker dan tidak dapat dikategorikan sebagaiTenaga Teknis Farmasi, karena Sdr.
HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa hanyalulusan SMA bukan lulusan Sajana Farmasi;Bahwa tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalammenjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjanan farmasi, ahli madyafarmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker;Bahwa Sdr.
HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa yang tidak memiliki keahliandan kewenangan tidak dibenarkan untuk melakukan praktik kefarmasian, karenayang berhak melakukan praktik kefarmasian yaitu apoteker dan tenaga tekniskefarmasian;Bahwa dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009tentang Pekerjaan Kefarmasian;Bahwa menurut pengetahuan Ahli, Sdr.
HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan tidak dibenarkan untuk melakukan praktik kefarmasian, karena yangberhak melakukan praktik kefarmasian yaitu apoteker dan tenaga tekniskefarmasian;Bahwa Sdr. HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa menjual obat ponstan tersebut tidaksesuai dengan ketentuan, karena Sdr.
HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa yang tidak memiliki keahlian dankewenangan tidak dibenarkan untuk melakukan praktik kefarmasian, karena yangberhak melakukan praktik kefarmasian yaitu apoteker dan tenagatekniskefarmasian;Bahwa Sdr. HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa menjual obat ponstan tersebut tidaksesuai dengan ketentuan, karena Sdr. HENDRI ALIFUDIN dan Terdakwa pada saatHalaman 27 dari 34 Putusan Nomor 269/Pid.Sus/2015.
1.YUNI PRIYONO, S.H
2.TOMY MARWANTO, SH
Terdakwa:
MIFTAKHUR ROHMAN Als. MIF Bin SABARUDIN
28 — 7
Mif Bin Sabarudindalam memiliki atau mengedarkan pil jenis LL tersebut tidak mempunyaliin atau mempunyai keahlian dalam kefarmasian.2. ARIAGIT MUJI Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwapada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 07.00 WIBbertempat di persawahan belakang rumah terdakwa di Dsn. Gampeng,Rt/Rw. 03/02, Kec.Gampengrejo; Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwabersama saksi YUDI SETIAWAN.
sesuaidengan keahlian dan kewenangannya, dalam hal tidak ada tenagakefarmasian, tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktikkefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain dokter dan ataudokter gigi, bidan dan perawat yang dilaksanakan sesuai denganperaturan perundangundangan; Bahwa Ahli menerangkan tenaga Kefarmasian terdiri atasApoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; Bahwa Ahli menerangkan persyaratan atau ketentuan yangharus dipenuhi untuk menjadi tenaga kefarmasian adalah untuk:e Apoteker
adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker; Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantuApoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas:Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan TenagaMenengah Farmasi/Asisten Apoteker.
MIF bin Sabarudin tidak mempunyai keahlian dan kewenanganmenjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan bahanbaku obat bila Terdakwa yang dimaksud bukan tenaga kefarmasian atautenaga kesehatan tertentu; Bahwa Ahli menerangkan tidak mengetahui nama, khasiat ataukemanfaatan dan mutu barang bukti pil warna putih dengan logo LLyang disita dari dari Miftakhur Rohman als.
, tenagakesehatan tertentu dapat melakukan praktik kefarmasian secara terbatas,misalnya antara lain dokter dan atau dokter gigi, bidan dan perawat yangdilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa ternyata berdasarkan fakta hukum di persidanganternyata Terdakwa Miftakhur Rohman als.
Wiwik Anggraini, SH
Terdakwa:
FERY REZEKI alias FERY
40 — 20
Ahlimenjelasakan bahwa yang mempunyai keahlian dan kewenangan melakukanpengelolaan obat serta menjual atau menyerahkan psikotropika danobat berdasarkan resep dokter adalah apoteker yang telah memilikiSurat Ijin Praktek Apoteker yaitu surat izin yang diberikan kepada apotekeruntuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada apotek atauInstalasi Farmasi Rumah Sakit.Perbuatan terdakwa FERY REZEKI sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 198 Jo pasal 108 UU RI Nomor 36 tahun 2009tentang Kesehatan
adalah Tenagayang melakukan Pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker danTenaga teknis Kefarmasian yang berwenang mengeluarkan Obatobatyang mengandung psikotropika;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang PekerjaanKefarmasian pada Pasal 1 angka 1 Pekerjaan Kefarmasian adalahPembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan,pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat,pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasiobat
Tidak memiliki kKeahlian dan kKewenangan melakukan praktik kefarmasian;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Unsur 1. Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap orang dalam KUHP memberi arahtentang subjek hukum yaitu orang atau) manusia.
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktikkefarmasian;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 4 UndangUndangNomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaanfarmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pasal 1 angka 3, Tenaga Kefarmasianadalah Tenaga yang melakukan Pekerjaan kefarmasian yang terdiri atasApoteker dan Tenaga teknis Kefarmasian;Menimbang
, bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian pada Pasal 1 angka 1 PekerjaanKefarmasian adalan Pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaanfarmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian ataupenyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 102 butir 1 UndangUndangNomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa
130 — 56
Menyatakan terdakwa OKI SURYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OKI SURYADI tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan;3.
, Praktik kefarmasian yang meliputi perbuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanandan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obatserta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional dengan caracara antara lainsebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi MuhammadRusydi Ridha, S.Farm,Apt dan saksi Drs.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa tenaga kefarmasian meliputi Apoteker, AkademiFarmasi dan Asisten Apoteker Bahwa Ahli menerangkan bahwa Tenaga Farmasi dalam melakukan pekerjaankefarmasian yaitu pengadaan, distribusi dan pelayanan sedian farmasi harusmemiliki izin kerja ( SIK ) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.Bahwa Ahli menyebutkan Menurut Undang undang RI No.36 Tahun 2009 tentangKesehatan bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dankosmetik.
Unsur yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktik kefarmasian, Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan,penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obattradisional :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan dalam ketentuan iniadalah tenaga kefarmasian sesuai dengan keahlian dan kewenangannya, berdasarkanfakta
yang terungkap di persidangan terungkap fakta bahwa keahlian melakukan praktikkefarmasian adalah apoteker yang sudah memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat IzinPraktek Apoteker (SIPA), sedangkan terdakwa bukan seorang Apoteker dan tidakmemiliki memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).Sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian melakukan praktik kefarmasian;Menimbang, bahwa Terdakwa adalah pemilik Toko Obat Rani Farma yangmemiliki izin untuk menjual obat bebas dan
Tetapi terdakwamenjual obat keras (daftar G) tanpa memiliki izin untuk menjual obat tersebut sehinggaterdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian;Menimbang, bahwa praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasukpengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan1213pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional, berdasarkan fakta yang terungkapdi persidangan
29 — 7
adalah orang yang tidak mempunyai latarbelakang pendidikan kefarmasian baik sebagai apoteker maupun asistenapoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi ujikompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek disaranapelayanan kesehatan.Bahwa surat ijin nomor : 503.3/1250/IPEOKPPT/2011 tanggal 21 Nopember2011 tentang Ijin Pedagang Obat Eceran benar masih berlaku selama 1 tahunsejak dikeluarkan tanggal 21 April 2011 sampai dengan 21 April 2012sehingga masih dapat dijual
Fungsi dan tugas apoteker adalah sebagaipenanggungjawab teknis kefarmasian pada toko obat / sarana pelayanankesehatan sesuai dengan kewenangan dimana ijinnya dikeluarkan oleh KPPTmelalui rekomendasi dari dinas Kesehatan.Bahwa yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yangdikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standarseperti farmacope indonesia kemudian bila belum tercantum dalam farmacopetersebut dapat menggunakan US Farmacope, British Farmacope atauInternasional
meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutusediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusianobat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat sertapengembangan obat, bahan obat obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga11kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuanperturan perundangundangan yaitu tenaga farmasi, dalam hal jika tidak adatenaga kefarmasian tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktekkefarmasian secara terbatas
Melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dankewenangan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut dipertimbangkan sebagaisebagai berikut :Ad.1.
yaitu mengedarkansediaan farmasi berupa obat keras (obat daftar G), praktik kefarmasian tersebutdilakukan oleh terdakwa tanpa keahlian dan kewenangan, maka unsur Melakukanpraktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan dari unsur keduadakwaan ini terpenuhi terhadap diri terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 198 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan yang didakwakan kepada terdakwa telah
Rio Fabry , SH
Terdakwa:
Suryadi Bin M. Amin
130 — 24
Bahwa berdasarkan Pasal 1 butir (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, bahwa Pekerjaan Kefarmasianadalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendisitribusi atau penyalurananobat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayananinformasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional; Bahwa Menjual/ mengedarkan obat keras merupakan bagian daripekerjaan kefarmasian yang hanya boleh
dilakukan oleh tenaga yangmempunyai keahlian dan kewenangan; Bahwa Pekerjaan Kefarmasian hanya dapat dilakukan pada FasilitasPelayanan Kefarmasian, yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit,Instalasi Farmasi Klinik, Puskesmas, dan Toko Obat; Bahwa seseorang yang boleh melakukan Pekerjaan Kefarmasianadalah Tenaga Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga TeknisKefarmasian (Asisten Apoteker); Bahwa Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagaiApoteker dan telah mengucapkan sumpah
jabatan Apoteker, sedangkanTenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalammenjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, AhiMadya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/AsistenApoteker; Bahwa berdasarkan fakta dengan latar belakang pendidikan yangdimiliki oleh Terdakwa SURYADI Bin M.
oleh Tenaga Kesehatan yangmempunyai keahlian dan kewenagan sesuai dengan ketentuan peraturanperundanundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009 tentangpekerjaan kefarmasian pada pasal 34 ayat (1) berbunyi Tenaga Kefarmasianmelaksanakan pekerjaan kefarmasian pada point b fasilitas distribusi ataupenyaluran kesediaan farmasi melalui PBF, instalasi sediaan farmasi dan alkesmilik pemerintah, point c fasilitas kefarmaisan melalui praktik di Apotek,instalasifarmasi rumah saksit, puskesmas
, klinik, toko obat atau praktek bersama;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan MenteriKesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016 :Setiap tenaga kefarmasian yang akanmenjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki Surat izin Sesuai tempattenaga kefarmasian bekerja;Halaman 53 dari 80 Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN MitMenimbang, bahwa Surat izin yang dimaksud Pasal 17 ayat (1)Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2016, yaitu berupa SIPA bag!