Ditemukan 1515 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2015 — Putus : 27-10-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan PN MUARO Nomor 75/Pid.B/LH/2015/PN Mrj
Tanggal 27 Oktober 2015 — TEGUH ANGGRIA S.Pd pgl TEGUH
864
Putus : 15-05-2019 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 534 K/PID.SUS-LH/2019
Tanggal 15 Mei 2019 — YUNUS TODING RANTE alias TODING bin DANIEL TODING RANTE
523257 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-09-2023 — Upload : 11-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 790 PK/Pid.Sus/2023
Tanggal 6 September 2023 — LAZARUS ANTONIUS BELL
1210 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 11-05-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN CIBADAK Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Tanggal 8 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.GEMA WAHYUDI, S.Sos., SH.
2.INDRA SUMARNO, SH.
Terdakwa:
YUSTENDI als IYUS bin ENDANG
9754
  • Mineral dan Batu Bara) 1 (Satu) buah mesin pompa arr. 2 (Dua) karung bongkahan batu yang di duga mengandung Emas. % (Setengah karung bongkahan batu yang diduga mengandung unsureEmas (Au). 1(Satu) buah alat tabung gelundungDirampas untuk Dimusnahkan.4.
    Mineral dan Batu Bara, Perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa kejadian tersebut berawal ketika pada pada hari Senin tanggal 03Februari 2020 sekitar jam 09.00 Wib, beberapa orang anggota sekuriti(keamanan) dari PT.
    Mineral dan Batu Bara)Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yang unsurunsurnyaadalah sebagai berikut:1.
    Bodjong Asih dandokumentasi lampiran kegiatan para penambang.Halaman 26 dari 28 Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd(Pertambangan Mineral dan Batu Bara)Dikembalikan kepada PT.
    Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Cibadak serta dihadapan Terdakwa;Hakim Anggota, Hakim Ketua,Halaman 27 dari 28 Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd(Pertambangan Mineral dan Batu Bara)Slamet Supriyono, S.H.,M.H. Muhammad Zulgarnain, S.H.M.H.Lisa Fatmasari, S.H.M.H.Panitera Pengganti,Hariawan Purbudi, S.H., M.HHalaman 28 dari 28 Putusan Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Cbd(Pertambangan Mineral dan Batu Bara)
Register : 28-05-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 168/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 24 Juli 2018 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SYAMSURI alias SYAM bin MUKMIN
36312
  • IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi danPerseorangan, dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 38 UU RI No.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.2.
    Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (lin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    Mineral dan Batu Bara jo.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Register : 02-07-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 211/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SUKARDI alias ATI bin DJONG JUN FEI alm
36215
  • Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undangundang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang unsurnya terdiri dari:1. Unsur Setiap orang;2. Unsur Dengan sengaja melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atauIUPK;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur di atas, Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut ;1.
    Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (lin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Putusan Nomor 211/Pid.BLH/2018/PN Stg, halaman 10 dari 172.
    Mineral dan Batu Bara jo.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Putusan Nomor 211/Pid.BLH/2018/PN Stg, halaman 15 dari 171.
Register : 04-06-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SINTANG Nomor 183/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HENDRI ARITONANG. SH
Terdakwa:
SERENI anak dari TAOH alm
678
  • Menyatakan terdakwa SERENI anak dari TAOH (alm) bersalah melakukantindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara tanpa izin sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UndangUndang RI Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.2.
    mineral dan Batu bara adalah sebagianatau seluruhnya tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaanpengesahaan mineral atau Batubara yang meliputi penyelidikan umumeksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan, danpermunian, pengangkutan dan penjualan , serta kegiatan pasctambang;Bahwa pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalahpertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan
    IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi danPerseorangan, dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 38 UU RI No.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.2.
    umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    Mineral dan Batu Bara jo.
Register : 21-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 157/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
COKI FELANI, SH
Terdakwa:
JAPANI alias PANI bin SYAHBUDIN alm
35716
  • ; Bahwa pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalahpertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, diluar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
    IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi danPerseorangan, dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 38 UU RI No.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.2.
    IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah ijin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    Mineral dan Batu Bara jo.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Register : 04-06-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 22-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 181/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
BUDI SUSILO, SH, M.Hum
Terdakwa:
1.BUKIT SUSANTO anak dari GALAK
2.RIKI RIKALDO bin WARKIM
36710
  • ., yang pada pokoknyadalam pemeriksaan Ahli menerangkan sebagai berikut :Bahwa Ahli mengerti diperiksa diminta keterangan oleh Penyidik Unit ReskrimPolres Sintang Kota sehubungan dengan Ahli diminta keterangan sebagaisaksi Ahli dibidang pertambangan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor893.3/60/DESDM.Set2 tanggal 27 April 2018;Bahwa pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU RINo. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara adalah sebagianatau seluruhnya tahapan
    IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi danPerseorangan, dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 38 UU RI No.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.2.
    Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah ijin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    Mineral dan Batu Bara jo.
Register : 24-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 166/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
HENDRI ARITONANG. SH
Terdakwa:
ZAINURI alias ZAI bin M. DARWIS WAHAB alm
3576
  • dalam pasal 1 ayat 4 UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalahpertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan, diluar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.Bahwa dapat Ahli jelaskan seorang atau badan hukum untuk dapat melakukanUsaha petambangan harus memiliki ijin berupa:Putusan Nomor 166/Pid.BLH/2018/PN Stg, halaman 7 dari 181.adalah:IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha
    Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (lin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    Mineral dan Batu Bara jo.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Register : 30-08-2012 — Putus : 01-11-2012 — Upload : 19-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 491/PID.B/2012.PN.SGT
Tanggal 1 Nopember 2012 — MUHAMMAD MIZARUDIN als SIMAMORA bin SABAN SIMAMORA
308
  • Mineral dan Batu Bara jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telahmengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak akanmengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukansaksisaksi yaitu :1.
    Mineral dan Batu Bara jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;Menimbang, berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan maka sampailahkamikepada pembuktian mengnenai unsurunsur tindak pidana dalam Pasal 158 UU RI No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 56 ayat (1) KUHP;Ad.
    Unsur Dengan sengaja membantuBerdasarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa diperoleh fakta bahwa terdakwaMuhammad Mizarudin als Simamora membantu Rusni untuk melakukan penambangandengan menggunakan alat Excavator yang dimintakan oleh Ainio A Fandi ;Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan hukumMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, ternyataperbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsurunsur dari Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun2009 tentang Pertambangan
    Mineral dan Batu Bara jo Pasal 56 ayat (1) KUHP, sehingga HakimKetua berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukantindak pidana sebagaimana dakwaan Tunggal;Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan,Hakim Ketua tidak menemukan halhal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabanTerdakwa dari perbuatan pidana yang telah dilakukannya, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim Ketua berkesimpulan bahwa
    Mineral dan Batu Bara jo Pasal 56ayat (1) KUHP,Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akanditentukan dalam amar putusan ini;Mengingat, dan memperhatikan ketentuan PasalPasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 56 ayat (1) KUHP ;MENGAODILI ;1.
Register : 29-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 31/Pid.B/LH/2019/PN Stg
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
M. NUR FAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
HENDRIKUS anak dari JALI
3306
  • Adapun unsurunsurtersebut, yaitu: harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseorangPutusan Nomor 31/Pid.B/LH/2019/PN Stg, halaman 9 dari 16untuk melakukan tindak pidana, orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itusudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibatakibat perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral
    ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah jijin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah ijin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan khusus, yang diberikanpada badan usaha dasar hukumnya Pasal 78 Undang undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undangundang Nomor 4 tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berhak atau berwenanguntuk untuk memberikan ijin usaha pertambangan (IUP) adalah :a.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Register : 17-01-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 21/Pid.B/LH/2019/PN Stg
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
1.RONI ARIYANTO anak dari Alm. PETRUS
2.ANJAS anak dari Alm. ANTON
3467
  • IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi danPerseorangan, dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 38 UU RI No.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.2.
    Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (jin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    Pertambangan Mineral dan Batu Bara telahdicabut sehingga yang berwenang untuk menerbitkan jjin pertambangan rakyatadalah merupakan kewenangan pemerintah provinsi;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Baratelah diatur mengenai mekanisme memperoleh Ijin Pertambangan Rakyat (IPR)bahwa IPR diberikan setelah ditetapkannya wilayah pertambangan rakyat (WPR)oleh Bupati/ Walikota.
    Sintang Kalimantan Barat dilokasi yang tidak diketahulSiapa pemiliknya dan Para Terdakwa tidak pernah memperoleh jin dari pihak yangberwenang;Menimbang, bahwa baik di dalam Undangundang Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo.
Register : 22-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN SINTANG Nomor 194/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
M. NUR FAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
1.FARIT MARUF alias UJANG bin M. JOHAN
2.EDI HERMAN alias EDI bin MATJAINI
3.FANIZAN alias JAJAN bin MATNURI
34612
  • ., yangpada pokoknya dalam pemeriksaan Ahli menerangkan sebagai berikut :Bahwa Ahli mengerti diperiksa diminta keterangan oleh Penyidik Unit ReskrimPolres Sintang Kota sehubungan dengan Ahli diminta keterangan sebagaisaksi Ahli dibidang pertambangan sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor893.3/52/DESDM.Set2 tanggal 19 April 2018;Bahwa pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 UU RINo. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu bara adalah sebagianatau seluruhnya tahapan
    kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaanpengesahaan mineral atau Batubara yang meliputi penyelidikan umumPutusan Nomor 194/Pid.BLH/2018/PN Stg, halaman 7 dari 22eksplorasi, studi kelayakan konstruksi, penambangan, pengolahan, danpermunian, pengangkutan dan penjualan , serta kegiatan pasctambang; Bahwa pertambangan mineral sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 4 UURI No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara adalahpertambangan kumpulan mineral yang berupa biji atau batuan,
    IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah Izin untukmelaksanakan Usahapertambangan, yang diberikan kepada Badan Usaha, Koperasi danPerseorangan, dasar hukum Pasal 1 ayat 7, Pasal 38 UU RI No.4 tahun2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.2.
    Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Putusan Nomor 194/Pid.BLH/2018/PN Stg, halaman 15 dari 22Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan
    Mineral dan Batu Bara jo.
Register : 17-09-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SINTANG Nomor 308/Pid.B/LH/2018/PN Stg
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
M. NUR FAISAL WIJAYA, SH
Terdakwa:
ISWANDI alias IWAN bin ARSYAMSINAR Alm
9415
  • Menyatakan terdakwa ISWANDI alias IWAN bin ARSYAMSINAR Alm telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatelah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal Dakwaan pasal 158 UndangUndang RI nomor 4 tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.2.
    ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (Ijin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah jjin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan khusus, yang diberikanpada badan usaha dasar hukumnya Pasal 78 Undang undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undangundang Nomor 4 tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berhak atau berwenanguntuk untuk memberikan ijin usaha pertambangan (IUP) adalah :a.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Putus : 09-01-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2810 K/PID.SUS/2018
Tanggal 9 Januari 2019 — HENDI WIJAYA bin HASAN
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ciguha RT.02, RW.012,Kelurahan/Desa Bantar Karet, KecamatanNanggung, Bogor;Agama > Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN)sejak tanggal 6 November 2017 sampai dengan sekarang;Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cibinongkarena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:Dakwaan Kesatu : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;AtauDakwaan Kedua
    : Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKabupaten Bogor tanggal 21 Maret 2018 sebagai berikut :Hal. 1 dari 6 hal.
    No. 2810 K/PID.SUS/2018Menyatakan Terdakwa Hendi Wijaya bin Hasan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP atau IUPK atau ijin sebagaimanadimaksud dalam Pasal 37 Undangundang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 161 Undangundang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2009 tentang Pertambangan
    Mineral dan Batu Bara dalam suratdakwaan ke 2 (dua);Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendi Wijaya bin Hasan olehkarena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan dendasebesar Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulan kurungan dikurangkan dengan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa :4 (empat) buah gelundung yang diduga mengandung emas danperak dikembalikan kepada PT Antam;1 (
Register : 11-09-2019 — Putus : 08-11-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 214/Pid.B/LH/2019/PN Stg
Tanggal 8 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
ADI RAHMANTO, SH
Terdakwa:
NIKODEMUS MANSUR Alias MANSUR Anak Dari YOHANES JAMPONG
30410
  • Adapun unsurunsurPutusan Nomor 214/Pid.B/LH/2019/PN Stg, halaman 8 dari 15tersebut, yaitu: harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseoranguntuk melakukan tindak pidana, orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itusudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibatakibat perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral
    ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (jin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah jjin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan khusus, yang diberikanpada badan usaha dasar hukumnya Pasal 78 Undang undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undangundang Nomor 4 tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berhak atau berwenanguntuk untuk memberikan ijin usaha pertambangan (IUP) adalah :a.
    Mineral dan Batu Bara, Undangundang Nomor 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:1.
Putus : 24-09-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN RENGAT Nomor 333/Pid.B/2013/PN.RGT.TLK
Tanggal 24 September 2013 — SUPARIYO ALS PARYO BIN SARPIN
235
  • Menyatakan terdakwa SUPARIYO ALSPARYO BIN SARPIN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, Penambangan Emas Tanpa Izin sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 158 UndangUndang RI Nomor.4 tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo.Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP dalam surat dakwaan.2.
    Mineral dan Batu Bara di dalam Pasal 37menyebutkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh :a.
    Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah Provinsisetelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur danBupati/ Walikota setempat sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.Bahwa benar berdasarkan UndangUndang RI No.4 Tahun 2009tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ada beberapajenis izin dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu barayakni izin usaha pertambangan (IUP) adalah Izin untukmelaksanakan usaha pertambangan, IUP dibagi menjadi IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi dan izin
    Mineral dan Batu Bara, ada beberapajenis izin dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara10yakni izin usaha pertambangan (IUP) adalah Izin untukmelaksanakan usaha pertambangan, IUP dibagi menjadi IzinUsaha Pertambangan Eksplorasi dan izin usaha pertambanganoperasi produksi.
    dan Pasal 74 ayat (1), atau ayat (5) telah terbukti secara sah menuruthukum.Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbuktimemenuhi seluruh unsur dari Pasal 158 UndangUndang RI Nomor.4tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo.Pasal 55ayat (1) ke1 KUHP dalam Dakwaan Tunggal, maka menurut hematMajelis, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukanTindak Pidana Turut serta melakukan pertambangan emastanpa izinMenimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis
Register : 02-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 155/Pid.B/LH/2019/PN Stg
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ROBINSON PARDOMUAN, SH
Terdakwa:
SUDARNO alias NO bin M. HASYIM. K
3597
  • Adapun unsurunsurtersebut, yaitu: harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseoranguntuk melakukan tindak pidana, orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itusudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibatakibat perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
    umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :1.
    IUP (lin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah jjin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan khusus, yang diberikanPutusan Nomor 155/Pid.B/LH/2019/PN Stg, halaman 8 dari 14pada badan usaha dasar hukumnya Pasal 78 Undang undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undangundang Nomor 4 tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berhak atau berwenanguntuk untuk memberikan ijin usaha pertambangan (IUP)
    Hal ini dimaksudkan untuk mencapaikemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan yang berwawasanlingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutansebagaimana konsideran menimbang huruf a dan c Undangundang Nomor 4 Tahun2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Menimbang, bahwa dengan tidak adanya ijin dari pihak berwenang, makapenambangan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdampak pada kerugiannegara karena tidak adanya kontribusi atau pemasukan bagi kas pemerintah
Register : 21-02-2019 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN SINTANG Nomor 52/Pid.B/LH/2019/PN Stg
Tanggal 27 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENDANG DARSONO, SH
Terdakwa:
1.MUDAKIR Bin SOLIHIN
2.KRISTIAN Anak dari EMPURAU alm
3.MARTINUS LIKU Anak dari GERUI alm
3576
  • Adapun unsurunsurtersebut, yaitu: harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseoranguntuk melakukan tindak pidana, orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itusudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibatakibat perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dimaksud denganusaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral ataubatubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan
    umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutandan penjualan, serta pascatambang;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undangundang No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ada 3 (tiga) bentuk usahapertambangan yakni :Putusan Nomor 52/Pid.B/LH/2019/PN Stg, halaman 11 dari 191.
    IUP (jin Usaha Pertambangan) adalah jjin untuk melaksanakan usahapertambangan yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseroandasar hukumnya pada Pasal 1 ayat (7), Pasal 38 Undang Undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;2.
    IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus) adalah jjin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah ijin pertambangan khusus, yang diberikanpada badan usaha dasar hukumnya Pasal 78 Undang undang Nomor 4Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 37 Undangundang Nomor 4 tahun2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berhak atau berwenanguntuk untuk memberikan ijin usaha pertambangan (IUP) adalah :a.
    Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHPidana,Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1.