Ditemukan 3093 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : bppk bp3k bpk bps bsk
Register : 21-04-2015 — Putus : 27-05-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 3/PDT.G/2015/PN.RKB
Tanggal 27 Mei 2015 — PERDATA - PT.CIMB NIAGA AUTO FINANCE CABANG TANGERANG MELAWAN H. SOBARI
13476
  • Membatalkan putusan BPSK Kota Tangerang Selatan No.05/Pts/BPSK-TANGSEL/IV/2015 tanggal 1 April 2015. 6. Menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 334.000,- (tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
    PUTUSANNomor 3/Pdt.G/BPSK/2015/PN Rkb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rangkasbitung yang memeriksa dan mengadili GugatanKeberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : PT.CIMB Niaga Auto Finance cabang Tangerang, beralamat Jalan Raya SerpongH.
    /H/2015 diterima BPSK KotaTangerang Selatan pada tanggal 27 Februari 2015, sementara PutusanArbitrase BPSK Kota Tangerang Selatan tersebut dibacakan Majelis BPSKKota Tangerang Selatan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 1April 2015 sehingga Putusan Arbitrase BPSK Kota Tangerang Selatantersebut antara diterimanya gugatan oleh BPSK Kota Tangerang Selatandengan dibacakannya Putusan Arbitrase BPSK tersebut dalam waktu 23hari kerja.
    melalui cara Konsiliasiatau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf 1,1314dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan,tetapi dalam putusan BPSK para pihak diantaranya Termohon Keberatanyang melakukan pengaduan ke BPSK Kota Tangerang Selatan, danPemohon Keberatan selaku Termohon telah pula menyampaikanjawabannya, dimana jawaban yang diajukan oleh Pemohon Keberatankepada Majelis BPSK Kota Tangerang Selatan dengan tegas menolak danmenyampaikan dalil
    kewenangan absolute dan bukan bukan kewenangansengketa konsumen ;Bahwa apabila mengacu pada keputusan Menteri Perindustrian danPerdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Pasal 4 ayat (1) tersebut diatas, maka jelas jawaban PemohonKeberatan yang telah disampaikan kepada BPSK Kota Tangerang Selatanmembuktikan penolakan dari Pemohon Keberatan, sehingga berdasarkanPasal 4 ayat (1) persidangan BPSK Kota Tangerang
    Mica, dengantotal sebesar Rp.13.200.000, sesuai dengan bukti kwitansi yaitu bukti P11,P12 dan P13., putusan BPSK tersebut sangat merugikan PemohonKeberatan karena dalam surat gugatan Termohon Keberatan tidak ditemukanhal tersebut dan bukti P1, P2 dan P3 tidak pernah dikemukan dalampersidangan BPSK Kota Tangerang Selatan.
Register : 02-11-2015 — Putus : 15-12-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 24_Pdt_Sus_2015_PNBkt_Kabul_15122015_BPSK
Tanggal 15 Desember 2015 — MIRA ARIWAHYUNI RIZAL (P) >< RELAN VALERIANDSYAH, S.T., (T)
15261
  • Menyatakan BPSK Kota Bukittinggi telah melampui batas kewenangannya dalam memerika dan mengadili perkara aquo;3. Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 11/PTS-BPSK/BKT/X/2015, tanggal 22 Oktober 2015 batal demi hukum;4.
    a quo .Bahwa dalam pemeriksaan saksi pemohon/tergugat diperiksa oleh majelisBPSK secara tertutup dan pemohon (tergugat di BPSK) disuruh keluar olehmajelis BPSK , sementara tiba giliran saksi termohon /penggugat di bpskdiperiksa termohon /penggugat dibolehkan berada dalam ruang sidangBPSK, ini artinya Majelis BPSK perkara a quo telah bertindak sewenangwenang diluar ketentuan undangundang.Bahwa dalam pertimbangan Hukum majelis dalam perkara a quo sangatdangkal dan dalam pertimbangan hukumnya hanya
    Menyatakan BPSK kota Bukitinggi telan melampaui batas kewenangandalam memeriksa dan mengadili Pekara a quo;3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kota Bukittinggi No.11/PTSBPSK/BKT/X/2015 tanggal 22 Oktober 2015;4.
    Gajah Motor .11.Bahwa pemohon keberatan sangat tidak memahami isi ketentuan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) menurut KEPMENPERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NO.350/MPP/KEP/12/2001 hanyamengutip pasal 4 ayat 2, sementara :penyelesaian sengketa BPSK yang melalui cara konsiliasi atau mediasi atauarbitrase. Menurutpasal 52 huruf (a) UUPK, BPSK berwenanguntuk melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumenmelalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
    Saksi Ihsan; Bahwa Saksi pernah diperiksa di BPSK sebagai Saksi dalam sidangtertutup, saat itu Pemohon dan Termohon hadir, namun ketika Saksiakan memberikan keterangan, lalu pihak Pemohon dan Termohondisuruh keluar, jadi di ruang sidang hanya ada 5 (lima) orang termasukMajelis BPSK dan pertanyaan Majelis BPSK menyudutkan Saksi danketerangan Saksi diabaikan;e Bahwa permasalahan perkara ini, awalnya Sdr.
    Putusan BPSK cacat hukum acara atau melanggar peraturanyang berlaku;2.
Register : 14-12-2021 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PN PALEMBANG Nomor 297/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Plg
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat:
PT.Rezki Curah Prima diwakili oleh Direktur Utamanya, Sapardi,SE
Tergugat:
H.Hudiono
579267
  • MENGADILI :

    1. Menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon ;
    2. Menguatkan Putusan BPSK Kota Palembang Nomor 57/ BPSK/ PTS/ XI/ 2921, tanggal 30 November 2021;
    3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara ini sebesar Rp305.000.00,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
    297/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Plg
Putus : 22-05-2015 — Upload : 10-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 22 Mei 2015 — WAHYO SUNARYO VS AKIN ENGKIM
8790 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 291 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    Karunia bakti;Bahwa oleh karena hal tersebut maka pengaduan KonsumenNomor 097/PK001/BPSK/X/2014 mengandung cacat formil error in personadalam bentuk diskualifikasi in persona maka sepatutnya PengaduanPengadu Nomor 097/PK001/BPSK/X/2014 dinyatakan tidak dapat diterima(neit ontvankelijke verklaarad).Ill. TENTANG MAJELIS ARBITRASE, PROSES PERSIDANGAN ARBITRASEDAN FAKTA PERSIDANGANA.
    (1)memilin arbitor ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsurPemerintah sebagai Ketua Majelis.Bahwa berdasarkan putusan, susunan majelis arbitrase BPSK KotaTasikmalaya dalam perkara a quo (untuk selanjutnya mohon disebut MAJELIS)dengan komposisi sebagai berikut: H.
    Tentang kewenanganpenyelesaian BPSK Kota Tasikmalaya, angka 8 ditegaskan: bahwapengaduan yang telah diadukan oleh Pengadu ke BPSK KotaTasikmalaya telah dinyatakan diterima melalui surat penetapanpenerimaan pengaduan nomor 81/097/PPBPSK.Kota TSM/X/2014tanggal 11 November 2014;Demikian halnya dalam pertimbangan hukum bagian D dalam pokokoerkara. anaka 4. huruf c. ditegaskan: menimbanaq bahwa sesuaiyang mengatur tugas dan wewenang BPSK, maka majelis menetapkansengketa antara Pengadu dengan Teradu dapat
    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota TasikmalayaTidak berwenang menangani dan mengadili Perkara pengaduanKonsumen Nomor 097/PK001/BPSK/X/2014;2.
    Menyatakan BPSK berwenang memeriksa dan memutus permohonana quo;2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Tasikmalaya Nomor 51/A/BPSK.Kota.Tsm/XIl/2014 tanggal 10Desember 2014;Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Jumat tanaaal 29 Mei 2015 oleh Svamsu!
Register : 16-07-2021 — Putus : 06-09-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 83/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pms
Tanggal 6 September 2021 — Penggugat:
PT. Mega Central Finance
Tergugat:
Ryan Michael Situmeang
366144
  • 83/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Pms
Putus : 23-10-2015 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA VS MARIANA
327413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
    )Kota Pekanbaru tanggal 03 Maret 2015, Nomor 10/Pts/BPSK/I/ 2015 (Nomor10/Pts/BPSK/I/2015) (bukti PK1), yang amarnya berbunyi sebagai berikut:MEMUTUSKAN:1.
    Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor: 10/Pts/BPSK /I/2015 yangdimohonkan keberatan ini;Bagian IlHalaman 5 dari 91 hal.
    Putusan Nomor 10/Pts/BPSK/I/2015 (vide bukti PK1) putusandikeluarkan dan dibacakan melebihi jangka waktu yang ditentukan, sehinggasudah layak, patut dan sepantasnya Majelis Hakim yang Mulia PengadilanNegeri Pekanbaru membatalkan Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Pekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor10/Pts/BPSK /I/2015 yang dimohonkan keberatan ini;Bagian IllKeberatan Ke3Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru dalam memeriksa, mengadili dan memutus
    Menperindag Nomor350/MPPP/Kep/12/2001, sehingga seharusnya Pemohon/TermohonKeberatan atau Penggugat di tingkat BPSK mengajukan gugatan perdataingkar janji (wanprestasi) melalui Pengadilan Negeri; Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidakberwenang memberikan putusan perkara tersebut;Berdasarkan halhal tersebut di atas, sudah jelas dan terang bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Putusan Nomor 10/Pts/BPSK /I/2015(vide bukti PK1
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kota Pekanbaru tanggal 3 Maret 2015, Nomor 10/Pts/BPSK /I/2015 yangdimohonkan keberatan;MENGADILI SENDIRI Menolak permohonan arbitrase Pemohon, Sdri.
Register : 16-11-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 54/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Tsm
Tanggal 29 Januari 2018 — Penggugat:
PT. Bank Tabungan Negara persero, Tbk
Tergugat:
1.Ita Witasari.Spd
2.Wahyudin
3.AFIF NAOFAL
26384
  • Menyatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus pengaduan yang dimohonkan Terlawan I/ Pengadu ;

    3. Membatalkan Putusan BPSK Kota Tasikmalaya Nomor: 019/A/BPSK-Kota.Tsm/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

    4. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 504.000,- (Lima Ratus Empat Ribu Rupiah);

    54/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Tsm
Putus : 19-10-2017 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 945 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PONIJAH Lawan PT BANK DANOMAN INDONESIA TBK
168103 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 945 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    RINomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas danWewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yangHalaman 7 dari 44 hal Put.
    Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara pada tanggal 28 Oktober 2016 yang lalu sehinggawaktu yang digunakan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara yaitu 157 Hari Kerja telah melampaui 21 (duapuluh satu) hari kerja;Keberatan KetigaC.
    Undang Nomor 8 Tahun 1999tentang Perlindungan Konsumen Tugas dan wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) meliputi:1.
    Dengandemikian BPSK secara absolut tidak memiliki wewenang (kompetensiabsolut) untuk menyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut.
    lingkunganperadilan umum;b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
Register : 20-02-2018 — Putus : 19-03-2018 — Upload : 21-03-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Tanggal 19 Maret 2018 — Penggugat:
PT SUMMIT OTO FINANCE
Tergugat:
SUDIRMANTO
21929
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan keberatan dari Penggugat/Pemohon keberatan PT SUMMIT OTO FINANCE;
    • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor: 56.LPK/BPSK-Llg/XII/2017 tanggal 26 Januari 2018;

    MENGADILI SENDIRI

    • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota lubuklinggau tidak berwenang untuk mengadili perkara ini;
    • Menghukum Tergugat/Termohon
    8/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Register : 22-02-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 19/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
Tanggal 5 April 2021 — Penggugat:
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
ENDANG SUBAGYA
26529
  • 19/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
Putus : 16-01-2017 — Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
Tanggal 16 Januari 2017 — AHMAD RIFAI HARAHAP VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK. KANTOR CABANG PADANG SIDIMPUAN
8486 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1088 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
    ) tempat berdomisili kKonsumenatau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK terdekat;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai konsumen dan pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara dengan cemat meneliti sengketaa quo, maka Majelis Badan Penyelesaian
    Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa Konsumen adalah pihak yangHalaman 13 dari 53 hal.
    Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur PengadilanNegeri Padangsidimpuan merupakan pengadilan yang berwenangmenyelesaikan sengketa antara Termohon Keberatan dengan PemohonKeberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalamhuruf
    Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisilikonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Halaman 35 dari 53 hal.
    lokasinya dengan Kota Padangsidimpuan sendiri telah tersedia BPSKyang memiliki fungsi dan kedudukan yang sama dengan BPSK Batu Bara;Dengan demikian dengan alasan apakah Termohon Keberatan memilihuntuk mengajukan gugatannya melalui BPSK Batu Bara dan bukan melaluiBPSK kota terdekat (BPSK Tanjung Balai atau BPSK Kisaran)?
Register : 18-07-2018 — Putus : 05-11-2018 — Upload : 31-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 432/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Nopember 2018 — Penggugat:
PT Mandiri Utama Finance Cabang Medan
Tergugat:
Timbul Sinaga
4033
  • MENGADILI :

    Mengabulkan permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan Pelaku/Usaha;
    Membatalkan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK) Kota Medan Nomor 054/Arbitrase/2018/BPSK-MDN, tanggal 5 Juli 2018;

    MENGADILI SENDIRI

    Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 054/Arbitrase/2018/BPSK-MDN, tanggal 5 Juli 2018;
    Menghukum Termohon Keberatan (semula

    432/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
Putus : 17-07-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 17 Juli 2017 — ADMI MARIATI VS PT BANK SYARIAH MANDIRI-KCP PASAMAN BARAT
10562 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 622 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Majelis BPSK yang memutus perkara a quo tidaklah mengertiapa yang menjadi hakhak konsumen maupun pelaku usaha.
    BPSK Pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang membatalkanPerjanjian;1.Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan terhadap Putusan BPSKPemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 1409/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016, tanggal 06 Desember 2016, karena BPSK Pemerintah KabupatenBatubara telah melampaui kewenangannya dengan membatalkanperjanjian.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Pemerintah Kabupaten Batu Bara Nomor 1409/Arbitrase/BPSKBB/IX/2016,tanggal 06 Desember 2016 atau setidaktidaknya menyatakan PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah KabupatenBatu Bara tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;3.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 padaPasal (2) yang menyatakan:*Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSk) terdekat;d. Bahwa surat pernyataan Termohon Keberatan tentang memilihArbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupetan Batu Bara;e.
    Keberatan Pemohon Keberatan;Membatalkan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1409/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016 tanggal 06 Desember 2016;Mengadili sendiriMenyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Batu Baratidak berwenang mengadili perkara Nomor 1409/Arbitrase/BPSK/BB/X/2016;Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yanghingga saat ini ditetapkan sebesar Rp354.000, (tiga ratus lima puluh empatribu rupiah);Halaman 17 dari 28 hal.
Putus : 26-09-2017 — Upload : 29-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 936 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 26 September 2017 — ERIZALDI, VS PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
16487 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 936 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
    Bahwa domisili Erizaldi selaku Konsumen/Pengadu (sekarang Tergugat/Termohon Keberatan) berada di Kabupaten Bengkalis, yang mana hinggasaat ini di Kabupaten Bengkalis masih belum terbentuk BPSK, sehinggasecara hukum, Konsumen/Pengadu (sekarang Tergugat/TermohonKeberatan) seharusnya menggugat Pelaku Usaha/Teradu (sekarangPenggugat/Pelaku Usaha) melalui BPSK terdekat dengan domisilinya, yaitudalam hal ini BPSK Pekanbaru, bukan BPSK Batu Bara;3.
    Bahwa dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/BB/VIII /2016 tanggal 12 Januari2016 adalah tidak sah dan harus dibatalkan;Keberatan Keenam:Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/ BB/VIII/2016tanggal 12 Januari 2017 tidak sah dan batal demi hukum karena BPSKKabupaten Batu Bara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yangdidasarkan pada hubungan hukum ingkar janji (wanprestasi) atas pelaksanaanperjanjian kredit antara Penggugat
    diatas, maka Putusan BPSK KabupatenBatu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/BB/VIII/2016 tanggal 12 Januari2017 a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena BPSK BatuBara tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon Keberatanmohon kepada Pengadilan Negeri Bengkalis agar memberikan putusan sebagaiberikut:Dalam Pokok Perkara:1.Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenBatu Bara tidak berwenang mengadili perkara
    Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu) Bara Nomor1149/Arbitrase/BPSKBB/VIII/2016 tanggal 12 Januari 2017;Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1149/Arbitrase/BPSK/BB/ VIII/2016 Tanggal12 Januari 2016 dan segala akibat hukumnya;Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan (semula Pengadu/ Konsumen)untuk membayar biaya perkara yang muncul dari gugatan ini;Mengadili Sendiri:1.
    Bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 pada Pasal(2) yang menyatakan:Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat mengajukangugatan kepada pelaku usaha di Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) tempat berdomisili konsumen atau pada BdanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk) terdekat;d. Bahwa surat penyataan Termohon Keberatan tentang memilin Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten BatuBara;e.
Putus : 02-05-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — RUSLI, SH. vs PT. ASURANSI BINA DANA ARTA, Tbk.
11583 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang pengajuan keberatan lewat waktu / kadaluarsa.Bahwa merujuk pada ketentuan UndangUndang PerlindunganKonsumen No. 8 Tahun 1999 khususnya ketentuan yang mengaturtentang proses pengajuan keberatan atas putusan BPSK, pada dasarnyaditegaskan tentang pihak yang merasa keberatan atas putusan BPSKtersebut dapat mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri dalarntenggang waktu pengajuan keberatan yakni 14 hari terhitung sejakputusan BPSK tersebut dibacakan tersebut ;Bahwa dalam putusan BPSK perkara
    Majelis Hakim BPSK telah tepat dan benar dalam memutus perkara a quo.Bahwa BPSK Medan pada dasarnya telah memutus perkara a quoregister No. 42/BPSKMdnr/2010 tanggal 9 Desember 2010 denganHal. 4 dari 12 hal. Put.
    Bahwa secara hukum merujuk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentangperlindungan konsumen, khusus yang mengatur pengajuan keberatanatas putusan BPSK, dengan dihadirinya secara langsung padapersidangan pembacaan putusan BPSK dimaksud oleh para pihak makaupaya hukum keberatan atas putusan tersebut yang diajukan melaluiPengadilan Negeri dalam tenggang wakitu selama 14 (empat belas) harisejak putusan dibacakan dan dihadiri langsung olah para pihakdimaksud ; Bahwa karena putusan BPSK No. 42/BPSKMdn/2010 tanggal
    putusan BPSK a quodimaksud telah berakhir bahkan lewat batas waktu demikian lamanya ; Bahwa meskipun adanya Surat Pemberitahuan Nomor : 542/BPSK/MDN/2011 tanggal 24 Februari 2011 yang dijadikan rujukan oleh TermohonKasasi mengajukan keberatan atas putusan BPSK melalui PengadilanNegeri Medan a quo, maka surat dimaksud tidaklah melegalkan/mengesahkan limit waktu diketahuinya putusan BPSK No. 42/BPSKMdn/2010 tanggal 9 Desember 2010 tersebut, sebab dalam putusanBPSK a quo secara tegas dan nyata membuktikan
    dalamUU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan jugaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI ;Bahwa sangat keliru dan salah menerapkan hukum, jika Judex Factia quo menguji benar tidaknya Majelis Hakim pada BPSK dalammemeriksa perkara sengketa konsumen pada tingkat BPSK a quodengan merujuk pada ketentuan Hukum Acara Perdata.
Register : 22-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 24-12-2021
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 64/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
Tanggal 22 Desember 2021 — Penggugat:
PT BCA FINANCE
Tergugat:
Mimin Mintarsih (Almarhum)/Mamat Rahmat
4030
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan /Semula Teradu untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara Nomor : 008/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2021 tertanggal 9 November 2021;
    3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor : 008/A/BPSK-Kota.Tsm/XI/2021 tertanggal 9 November 2021;
      64/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
Register : 05-12-2022 — Putus : 26-01-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 80/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Tsm
Tanggal 26 Januari 2023 — Penggugat:
PT Bank Perkreditan Rakyat Karyajatnika Sedaya
Tergugat:
1.Ridwan Ariswanto
2.Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya
324194
  • MENGADILI:
    1. Mengabulkan gugatan Pemohon Keberatan/ Semula Teradu untuk sebagian;
    2. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara Keberatan Pemohon Keberatan;
    3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tasikmalaya Nomor : Nomor 017/A/BPSK-Kota.Tsm/IX/2022 tanggal 21 November 2022;
    4. Menolak keberatan Pemohon Keberatan/ Semula Teradu

    80/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Tsm
Register : 08-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 08-10-2020
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
Tanggal 29 September 2020 — Penggugat:
PT PLN (Persero) ULP Tasikmalaya Kota
Tergugat:
H. Mohamad Firmansyah, SH., MH
492283
  • 1. Menerima Perkara Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon;
    2. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon;
    3. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor: 008/A/BPSK-Kota.Tsm/VII/2020, Tanggal 10 Agustus 2020;
    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.191.000,00 ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    32/Pdt.Sus-BPSK/2020/PN Tsm
    MELAMPAUI BATAS KEWENANGANNYA, MENGABAIKANPEDOMAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AQUO.1) Bahwaterbitnya Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen a quo berawal dari PengaduanTERMOHON/PENGADU/KONSUMENSebagaimana FormulirPengaduan Konsumen Nomor : 025/PK2.01/BPSK/VII/2020tanggal 30 Juni 2020 (Bukti P3).2) Bahwa Majelis BPSK melalui suratnya Nomor 180/PS065/BPSK.Kota.Tsm/VII/2020 tentang Surat Panggilan Ke1memanggil Jasa Pelayanan Listrik (Pelanggan) UP3/PelayananHalaman 3 dari 38 Putusan Nomor
    Namun dalam perkara aquo Majelis Hakim BPSKTasikmalaya telah bertindak melebihi kewenangannya denganmemutuskan secara sepihak dan melanjutkan proses Arbitrasetanpa adanya kesepakatan dari pihakPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA.13) Bahwa berdasarkan hal tersebutPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHA mengirimkan suratKeberatan atas pemilinan metode penyelesaian yang diambilsecara sepihak oleh Majelis BPSK, kepada BPSK KotaTasikmalaya Nomor : 0262/HKM.04.01/B02150400/2020 tanggal 7Agustus 2020 Perihal Keberatan terhadap
    memerintahkan kepadapemohon untuk segara menyerahkan jawaban sebelumpembacaan putusan pada tanggal 10 Agustus 2010, tanpa melaluipemilinan Arbiter, rangkaian persidangan serta pembuktian.Bahwa sebelum pemilihan metode penyelesaian sengketa,Majelis Hakim BPSK Tasikmalaya telah memanggil pelaku usahasebanyak 3 kali yaitu pada tanggal 20 Juli 2020,27 Juli 2020,3Agustus 2020, serta4 Agustus 2020, atas panggilan tersebutPEMOHON/TERADU/PELAKU USAHAtelah memenuhi panggilanMajelis BPSK.
    MAJELIS BPSK TELAH BERTINDAK MELAMPAUI BATASKEWENANGANNYA.1) Bahwa yang menjadi pokok permasalahan a quo adalah lonjakanatas tagihan pemakaian tenaga listrik bulan Juni dan bulan Julitahun 2020, sebagaimana tuntutan yang di sampaikan olehTERMOHON/PENGADU/KONSUMEN dalam Formulir PengaduanNomor : 025/PK2.01/BPSK/VII/2020 tanggal 30 Juni 2020sebagaimana poin V, sebagai berikut : Perhitungan kembali pembayaran tagihan PLN bulan Juni danbulan Juli tahun 2020 secara Transparan.
    Tsm/VII/2020, tanggal 13 Juli 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Perintah Panggilan sidangpenyelesaian sengketa konsumen Nomor 180/PS065/BPSK Kota. Tsm/VII/2020, tanggal 20 Juli 2020 ;: Fotocopy sesuai asli Perintah Panggilan sidangpenyelesaian sengketa konsumen Nomor 180/PS065/BPSK Kota.
Register : 05-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 23-12-2021
Putusan PN KARAWANG Nomor 78/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Karawang
Tergugat:
AANG JUANDA
2700
  • 78/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
Register : 26-09-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 39/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
PT.BANK TABUNGAN NEGARA PERSERO TBK
Tergugat:
DEWI MUAROFAH
24131
  • MENGADILI

    • Menerima permohonan dari Pemohon Keberatan;
    • Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Nomor : 26.PSK/BPSK-Llg/VII/2018, tanggal 31 Agustus 2018;

    MENGADILI SENDIRI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi dari Termohon Keberatan ;

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota lubuklinggau
    39/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Llg
    BPSK Kota Lubuklinggau tidak berwenang Mengadili dan MemutusPerkara a quoBahwa dalam perkara a quo yang telah diputus olen Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) melalui Putusan BPSK Kota LubuklinggauNomor Nomor : 26.PSK/BPSKLIg/VII/2018 Tanggal 31 Agustus 2018bukanlah kompetensi BPSK untuk memeriksa dan memutusnya karena haltersebut sudah melanggar ketentuan Kompetensi Absolut (ExceptioDeclinatoir), dimana yang berhak untuk memeriksa dan memutus perkaraa quo adalah kewenangan Pengadilan Negeri
    Bahwa dalam menanggapi undangan / panggilan pra sidang dalamperkara Putusan a quo dari BPSK kota Lubuklinggau melalui suratNomor :005/100/BPSK/2018 tanggal 18 Juli 2018 dan surat nomor :005/109/BPSK/2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Undangan /Panggilan Pra Sidang tentang objek sengketa PermintaanSertipikat Rumah an.
    Putusan Arbitrase BPSK telah melampaui kewenangan (abuse ofPower/ Misbruik van recht) dan bertentangan dengan UndangUndang.Bahwa dalam putusan BPSK a quo telah disebutkan dalam pertimbangnyaputusannya tersebut berjudul Persidangan Arbitrase. Hal demikian nyatanyata telah melampaui batas kewenangan BPSK dan nyata nyata telahsalah dalam menerapkan Hukumnya, dalam hal ini PEMBANTAHmengemukakan dalildalil sebagai berikut :Halaman 4 dari 42 Putusan Nomor 39/Pdt.Sus.BPSK/2018/PN LIga.
    oleh BPSK Lubuklinggau dan tidak ditafsirkan secarautuh.Bahwa atas penafsiran pertimbangan hukumnya yang sebagiansebagiantersebut oleh BPSK Lubuklinggau cenderung untuk merugikan Pembantah.Dimana pada pertimbangan hukumnya BPSK Lubuklinggau atas Pasal 11ayat (5) Tentang Agunan Kredit dan Pengikatannya tidak memliki kepastianhukum kepada Penggugat.Bahwa telah jelas dituangkan dalam Perjanjian Kredit dan disepakatiPembantah dan Terbantah bahwa sepanjang bukti pemilikan rumah telahHalaman 11 dari 42
    Putusan Arbritrase BPSK telah melampaui kKewenangan (abuse ofPower/Misbruik van recht) dan bertentangan dengan undangundang)Dalam hal ini, pihak BPSK telah memilih jalan perdamaian, terbukti setelahmembaca laporan tertulis berikut memperhatikan keterangan secara lisan dariPELAPOR, disertai dengan lampiranlampiran dokumen terkait peristiwadimaksud, selanjutnya pada tanggal 31 Juli 2018, Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau secara seksama telahmempelajari laporan dan menyatakan