Ditemukan 3101 data
59 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
387 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Menghukum kedua belah pihak untuk tunduk dan patuh terhadapputusan tersebut di atas;Bahwa terhadap amar Putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen Kabupaten Karawang tersebut, Pemohon telah mengajukanpermohonan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Karawangagar memberikan putusan sebagai berikut:leMengabulkan gugatan/permohonan keberatan dariPenggugat/Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat/Pemohon Keberatan sebagai Pelaku Usahayang beriktikad baik dan benar;Menyatakan BPSK
Kabupaten Karawang tidak berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara Nomor 17.Vst/BPSKKRW/V/2016antara Penggugat/Pemohon Keberatan dengan Termohon/TermohonKeberatan;Menyatakan cacat prosedur persidangan di BPSK Kabupaten karawangatas perkara Nomor 17.Vst/BPSKKRW/V/2016;Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa KonsumenKabupaten Karawang Nomor 17.Vst/BPSKKRW/V/2016, tanggal 10mei 2016 batal demi hukum;Menghukum Tergugat/Termohon Keberatan untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara
2018Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor42/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Kwg., tanggal 1 Agustus 2016;Mengadili Sendiri:Dalam ProvisiMenolak provisi Tergugat/Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat/Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Dalam Konvensi:Mengabulkan gugatan/permohonan keberatan dariPenggugat/Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat/Pemohon Keberatan sebagai PelakuUsaha yang beriktikad baik dan benar;Menyatakan BPSK
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Karawang tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo;2.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Karawang Nomor 17.Vst/BPSKKRW/V/2016,tanggal 10 Mei 2016; Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara padasemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 oleh Dr.Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tergugat:
HERI ROSWANDI
310 — 125
1/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Kwg
78 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
249 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Hal ini mengingat bahwa BPSK sesuai Undang Undangbukanlah merupakan suatu lembaga peradilan dan tidak dapatmelampaui kewenangan dari peradilan umum, misalnya denganmelakukan pemeriksaan dan memutus suatu sengketa yang sebenarnyamasuk ke dalam ranah keperdataan;Kemudian dalam Putusan BPSK a quo, disebutkan bahwa yang memutusadalah Majelis BPSK.
BPSK bukan merupakan lembaga peradilan diIndonesia, sifatnya hanya sebagai lembaga Arbiter sehingga tidaklahpantas untuk dikatakan sebagai Majelis BPSK;Apabila perkara a quo diperiksa dan ditelaah dari sisi hukum denganbenar, akan nampak bahwa BPSK telah melakukan pelanggarankewenangan dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, yaituPengajuan gugatan ke BPSK Kabupaten Batu Bara yang diajukan olehTermohon Keberatan tidak masuk ke dalam ranah sengketa konsumen.Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka
kepada BPSK Batubara.
Menyatakan Putusan Majelis Hakim BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor991/Arbitrase/BPSK/BB/IX/2016 tanggal 13 Oktober 2016 batal dan tidakmempunyai kekuatan hukum;3.
Bahwa, pengajuan keberatan para pihak ke Pengadilan Negeri setempathanya dasar Putusan BPSK, dan bukan antara para Penggugat danTergugat, malinkan Putusan BPSK yang diperiksa Pengadilan...(PERMANomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atasPutusan BPSk);D. Bahwa, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum pada halaman : 6, 7,8,11, 138 dan 14.1.
73 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
856 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
tersebut tidaklah beralasan untuk dipertahankan;Bahwa terlebih lagi Majelis BPSK Kabupaten Batu Bara dalam PutusannyaNomor 572/Arbitrase/BPSK/BB/X1I/2015 tanggal 27 April 2016 telah melebihikewenangannya dalam memutus (Ultra Vires) dimana mengacu padaKeputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen dimana pada Pasal 40 juncto Pasal 12 ayat (2) tentangPutusan BPSK, dimana amar putusan BPSK terbatas
pada:Pasal 40:(1) Putusan BPSK dapat berupa:a.
Menyatakan secara hukum BPSK Kabupaten Batu Bara tidak berwenangmengadili perkara a quo;6. Menyatakan secara hukum membatalkan Putusan BPSK Kabupaten BatuBara Nomor 572/Arbitrase/BPSK/BB/XI/2015 tanggal 27 April 2016;7. Menyatakan proses lelang yang dimohonkan oleh Penggugat/PemohonKeberatan bukanlah suatu perobuatan melawan hukum, dan telah sesuaidengan prosedur dan ketentuan perundangundangan yang berlaku;8.
Tentang Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk); Bahwa Termohon Keberatan menolak keberatan seluruhnya dalildalilPemohon Keberatan, kecuali yang diakuinya secara tegas dalamjawaban ini; Bahwa menurut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan Konsumen Kewenangan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSk) adalah:1.
Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yangmelanggar ketentuan UndangUndang ini;Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2010 yang pada Pasal (2)nya menyatakan:Setiap Konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapatmengajukan gugatan kepada Pelaku Usaha di BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tempat berdomisiliKonsumen atau pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) terdekat;Surat Pernyataan Termohon Keberatan tentang memilih Arbitrasedi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK
PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Cikampek
Tergugat:
HINDUN
245 — 0
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang Nomor: 60/BPSK-KRW/XI/2018.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 406,000,00 (empat ratus enam ribu rupiah)
94/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Kwg
PT. Astra Sedaya Finance
Tergugat:
SURI NANDA RANGKUTY
90 — 65
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan tersebut;
- Menyatakan perkara perdata permohonan keberatan Nomor 206/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn dicabut;
- MemerintahkanPanitera Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkaraperdatapermohonan keberatan Nomor 206/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn tersebut dalam register yang disediakan untuk itu;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
206/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
91 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
527 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 1599/PG/BPSK/BB/I/2016 tertanggal 5Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama pelakuusaha/pimpinan PT Bank Sumut KCP Perdagangan, pada hariSelasa/tanggal 12 Januari 2016;b.
Surat Panggilan Sidang Arbitrase Badan Penyelsaian Sengketa(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 222/PGPGARBII/JSIIl/BPSKBB/II/2016 tertanggal Februari 2016, Perihal PanggilanPersidangan atas nama pelaku usaha/pimpinan PT Bank SumutKCP Perdagangan, pada hari Senin/tanggal 22 Februari 2016;Sehingga Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara berpendapat bahwa pelaku usaha telahmelepaskan haknya untuk bersidang di Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSK), dan bersesuaian dengan
)Kabupaten Batu Bara tidak berwenang untuk menangani, memeriksadan menyelesaikan/memutuskan perkara perdata antara Penggugat danTergugat;Menyatakan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 134/BPSK/Arbitrase/BB/II/2016 tanggal 15Halaman 9 dari 15 hal.
Tentang kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK).Halaman 10 dari 15 hal. Put.
Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 134/BPSK/Arbitrase/BB/1 1/2016 tanggal 14Maret 2016;Halaman 12 dari 15 hal. Put. Nomor 527 K/Padt.SusBPSK/20184.
M. ANDRI FARIZKI
Tergugat:
LAMBOK BUDIMAN HUTAGALUNG
598 — 249
- Mengabulkan Permohonan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 033/Arbitrase/2018/BPSK. Mdn Pemohon untuk seluruhnya ;
- Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 033/Arbitrase/2018/BPSK. Mdn tanggal 03 Mei 2018 ;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 586.000,00 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
352/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN Mdn
142 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
914 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
putusan BPSK KabupatenKarawang Nomor 11/Ver/BPSKKRW/IV/2016 tanggal 21 April 2016untuk dibatalkan;8.
Oleh karena itu sudahsepatutnya Putusan BPSK Kabupaten Karawang Nomor 11/Ver/BPSKKRW/IV/2016 tanggal 21 April 2016 untuk dibatalkan;15. Bahwa Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, BPSK dibentuk untuk menyelesaikan sengketa antara pelakuusaha dan konsumen.
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Karawang Nomor 11/Ver/BPSKKRW/IV/2016 tanggal 21 April2016. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KabupatenKarawang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.1.
BPSK adalah badan yang terbentuk sebagaimana diamanatkan Pasal 3134 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangperlindungan konsumen.
Memang benar dalam Pasal 54 ayat 3 disebutkanputusan BPSK bersifat final dan mengikat, namun dipasal selanjutnya yakniPasal 56 ayat (2) disebutkan bahwa terhadap putusan BPSK para pihakdapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, dengan hukum acarayang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2006.Bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatanterhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)didasarkan atas alasan
95 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
614 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
., dan kawankawan, para Advokat, berkantor di Jalan Soekarno Hatta (ArengkaUjung), Ruko 14, Lt.2, Nomor 5 Pekanbaru, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 7 November 2014, sebagai Termohon Kasasidahulu Termohon/Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon/Tergugat telah mengajukankeberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor25/Pts/BPSK/VII/2014.ARBITRASE
1.Bahwa Pemohon/Tergugat sangat keberatan dengan Pertimbangan Hukumdan isi Putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, karenasama sekali tidak tepat, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum denganmempergunakan pertimbanganpertimbangan hukum yang salah dan keliruserta mengabaikan dasardasar hukum, faktafakta hukum maupun buktibukti hukum yang terungkap dalam pemeriksaan perkara a quo;Bahwa selama dalam pemeriksaan perkara oleh Majelis HakimPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 25/Pts/BPSK
halaman 14 alenia 3Putusannya yang menyatakan: menimbang, bahwa sebaliknya untukmembuktikan penyangkalannya, pihak Tergugat tidak ada mengajukan buktibukti surat sedikitoun untuk dapat membuktikan penyangkalannya tersebut,sehingga majelis berpendapat penyangkalan secara lisan oleh Tergugatseharusnya ditolak;Jelasjelas merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat, tidak benardan tidak berdasarkan hukum, karena dalam pemeriksaan perkara olehMajelis Hakim Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 25/Pts/BPSK
kewajiban dari debitur Yulianir Ariani (Penggugat) adalah sesuaidengan ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan tindakan melawanhukum, sehingga putusan Majelis Hakim yang menyatakan Pemohon/Tergugat melakukan kesalahan perbuatan melawan hukum (tort law)harus ditolak atau dibatalkan;Bahwa, berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon/Tergugatmohon kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru agar memberi putusan sebagaiberikut: Membatalkan Putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor25/Pts/BPSK
OLYMPINDOMULTI FINANCE cabang PEKANBARU tersebut;Membatalkan oputusan Pengadilan Neaeri Pekanbaru Nomor 169/Pat.SusPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 25/Pts/BPSK/VII/2014.Arbitrasetanggal 16 September 2014MENGADILI SENDIRI Menyatakan BPSK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menghukum Termohon Kasasi/Termohon/Penggugat untuk membayarbiaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasiditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan
232 — 206 — Berkekuatan Hukum Tetap
613 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
KotaPekanbaru tersebut karena meskipun Majelis BPSK Kota Pekanbaru menilaiHalaman 5 dari 26 hal Put.
Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempatkedudukan hukum pelaku usaha atau konsumen sesuai dengan prosedurpendaftaran perkara perdata;BPSK bukan merupakan pihak;Tata cara pengajuan keberatan atas Putusan BPSK:Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerjaterhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuanPutusan BPSK;Keberatan terhadap Putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang
Pasal 70 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 10 Oktober 2014dan memutus Menguatkan Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor31/Pts/BPSK/VIII/2014 yang diputus tanggal 25 September 2014 dandibacakan di persidangan pada tanggal 30 September 2014;.
Bahwa Termohon Keberatan (dahulu sebagai Pemohon di BPSk) tidaksepakat dengan istilah Penggugat yang digunakan oleh PemohonKeberatan dalam keberatan Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor31/Pts/BPSK/VIII/2014 tanggal 25 September 2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 30 September 2014.
Menyatakan Permohonan Keberatan yang diajukan oleh PemohonKeberatan (dahulu Termohon di BPSK) tanggal 10 Oktober 2014 tidakdapat diterima;3. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kota Pekanbaru Nomor 31/Pts/BPSK/VIII/2014 tanggal 25September 2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 30September 2014;4.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kanca Lubuk Linggau
Tergugat:
Dedi Purma Jaya
448 — 80
2/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Llg
132 — 78 — Berkekuatan Hukum Tetap
126 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
BPSK hanya memutuskan danmenetapkan ada atau tidaknya kerugian di pihak konsumen;Disamping itu, Dr.
Dengan demikian BPSK secaraabsolut tidak memiliki wewenang (kompetensi absolut) untukmenyelesaikan sengketa atas perjanjian tersebut;b. Terhadap Produk Hukum (Perjanjian) yang diterbitkan atau dikeluarkanoleh instansi/lembaga lain, BPSK dalam amar putusannya tidakHalaman 4 dari 26 hal. Put.
Membatalkan Perjanjian Kredit yang telahdisepakati oleh Pemohon dan Termohon tanpa menghukum Termohon untukmengembalikan fasilitas kredit yang sudah diterimanya merupakan tindakanyang melawan hukum dan merugikan keuangan Negara;Mengenai Putusan BPSK terkait perkara yang bersumber dari PerjanjianKredit atau Kontrak sudah ada beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.yang membatalkan Putusan BPSK tersebut dengan pertimbangan hukumnyamenyatakan bahwa BPSK tidak berwenang memutus perkara atau gugatantermasuk
Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2010 tentang pembentukanBPSK Batu Bara pada Pasal (2) menyebutkan karena sesuai dengantugas dan fungsi BPSK sebagai lembaga yang resmi yang dibentukoleh Undangundang untuk menyelesaikan sengketa antarakonsumen dengan pelaku usaha;Sehingga jelas konsumen tidak salah mengadukan permasalahansengketanya di BPSK Kabupaten Batu Bara, karena sesuai dengantugas dan fungsi BPSK sebagai lembaga yang resmi yang dibentukoleh Undangundang untuk menyelesaikan sengketa antarakonsumen
Bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2009 dan perundangundangan yang berlaku, BPSK Kabupaten Batubara memiliki kKewenanganHalaman 22 dari 26 hal. Put.
95 — 48
PT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK - KANTOR CABANG TASIKMALAYA MASJID AGUNG
Tergugat:
Ajang Firman
124 — 86
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon keberatan tersebut;
- Membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya Nomor 010/A/BPSK-Kota.Tsm/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
- Menghukum Termohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
70/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Tsm
93 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
252 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Nomor 252 k/Padt.SusBPSkK/2017Konsumen BPSK terdekat;Sehingga majelis Badan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) BatuBara berpendapat konsumen dan pelaku Usaha adalah memenuhi kriteriauntuk disebut sebagai Konsumen dan Pelaku usaha dan dapat diselesaikanmelalui Badan Penyelesaian sengketa konsumen (BPSk);Menimbang bahwa setelah Majelis Badan penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dengan cemat meneliti sengketa a quo, maka MajelisBadan penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berpendapat bahwaKonsumen
BPSK Batubara telah melampaui kewenangannya sebagaimana dalamamarnya yang membatalkan pelelangan, menyatakan batal demi hukumatau tidak sah pembaliknamaan SHM kepada pemenang lelang.Padahal secara hukum BPSK Batubara tidak memiliki kewenangantersebut;5.
Pemohon Keberatan telah menyurati BPSK Batubara terkait gugatanTermohon Keberatan ke BPSK Batubara, yang pada intinya PemohonKeberatan menolak menyelesaikan sengketa di BPSK Batubara olehkarena dalam perjanjian kredit telah mengatur Pengadilan NegeriKisaran merupakan pengadilan yang berwenang menyelesaikansengketa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan;Selanjutnya, berdasar Pasal 3 Kepmenperindag Nomor 350 Kep/MPP/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK baik dalam hurufm dan
rugi sebesarbesarnyaRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga BPSK Batubara secarahukum tidak berwenang membatalkan suatu lelang yang telah sah secarahukum oleh karena BPSK Batubara tidak memiliki kKewenangan tersebut,dengan demikian BPSK Batubara telah terbukti melampaui kKewenangannyadan melanggar ketentuanketentuan peraturan tersebut sehinggamenyebabkan Putusan BPSK batubara tersebut (objek sengketa) sangatlahterbukti telah cacat formil, tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali,dan
yang disebabkan debiturtidak membayarkan lagi kewajibannya kepada Bank BRI dengan alasantelah menyerahkan permasalahan kepada BPSK Batu Bara.
84 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
569 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK;atau ahli waris maupun kuasanya yang dapat mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa melalui BPSK, maka berdasarkan hal ini makaputusan BPSK wajib dibatalkan atau setidaktidaknya batal demi hukumkarena diajukan oleh pihak yang tidak berhak (error in persona); Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 4 Ayat 1 Peraturan MahkamahAgung Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan KeberatanTerhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa menyatakan
Akibatnya seluruh putusan BPSK yang diajukan kasasitersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI Khusus putusan MahkamahAgung RI Nomor 815 K/Pdt.SusBPSK/2015 tanggal 26 Januari 2016merupakan putusan yang membatalkan putusan BPSK Batu Bara Nomor250/Arbitrase/BPSKBB/V/2015 tanggal 6 Juli 2015 karena BPSK Batu Baratidak berwenang menyelesaikan sengketa antara PT Sinar Mitra SepadanFinance (Perusahaan Pembiayaan)dengan Sdr. Agus Salim yangdisebabkan Sdr.
Setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulismaupun lisan melalui sekretariat BPSK;(2). Permohonan penyelesaian sengketa konsumen sebagaiman dimaksuddalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh ahli waris atau kuasanya;(3).
Terhadap pertimbangan hukum Majelis Arbitrase BPSK yang menyatakanbahwa BPSK Kabupaten Batu Bara berwenang menyelesaikan perkara a quo; Bahwa pada dasarnya pertimbangan hukum BPSK tersebut adalah untukmencari landasan legitimasi dalam penanganan perkara a quo; Bahwa dengan mengabulkan seluruh gugatan Termohon danmemutuskan perkara a quo, Majelis BPSK telah melakukan tindakanyang sewenangwenang dan melebihi kKewenangannya sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan
umumb) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menyatakan:a.
81 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
264 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
dibacakan olehmajelis hakim BPSK Kab Probolinggo yang memeriksa pengaduan Tergugat/Termohon Keberatan/Pengadu telah dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober2015 namun BPSK Kabupaten Probolinggo baru = mengirimkanpemberitahuan isi putusan kepada Pemohon Keberatan/Teradu padatanggal 19 Oktober 2015 atau 14 (empat belas) hari kemudian setelahputusan dibacakan;Oleh karena itu, tindakan BPSK Kabupaten Probolinggo sebagaimanatersebut di atas telah terbukti melanggar Pasal 41 ayat (1) KeputusanMenteri Perindustrian
Dan seharusnya, pengaduan Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu diajukan di BPSK Nganjuk yang merupakan lembagaBPSK terdekat dari domisili dan tempat tinggal Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu dan Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu,mengingatlembaga BPSK di Kabupaten Madiun sampai hari belum terbentuk;.
Menjadi pertanyaan, apa dasar hukumbagi BPSK Kabupaten Probolinggo menentukan penyelesaianpengaduan konsumen dalam hal ini pengaduan Tergugat/TermohonKeberatan/Pengadu dengan mekanisme arbitrase sehingga keluarputusan arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor 025.AK/BPSKKAB.PROB/426.111/2015 pada tanggal 5 Oktober 2015, yang diterimaoleh Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradu pada tanggal 19 Oktober2015;Oleh karena itu, putusan arbitrase BPSK Kabupaten Probolinggo Nomor025.AK/BPSKKAB.PROB/426.111/2015
oleh BPSK, maka putusan BPSKseolaholah dapat membatalkan nilai eksekutorial putusan pengadilan negeriyang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang telah ditentukanoleh undangundang, oleh karena itu putusan BPSK Kabupaten Probolinggobertentangan dengan hukum haruslah ditolak dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat;13.Bahwa BPSK Kabupaten Probolinggo telah menyalahgunakankewenangannya dengan memaksakan kehendak dengan tetap memeriksadan memutus perkara antara Penggugat/Pemohon Keberatan/Teradudengan
sungguh irronis, ternyata yangmemilin adalah Ketua BPSK Kabupaten Probolinggo bukan dipilih olehpara pihak yang bersengketa (Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/PenggugatBPSk);Halaman 24 dari 31 hal. Put.
410 — 275 — Berkekuatan Hukum Tetap
78 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
170 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
774 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
itu, seharusnyapenyelesaian sengketa ini dilakukan bukan di BPSK KotaPekanbaru melainkan di Pengadilan Negeri di wilayah krediturberkantor;6.
Bahwa dari uraianuraian tersebut diatas, jelas dan terang MajelisBPSK Kota Pekanbaru telah salah dan tidak mempunyai kewenanganuntuk memeriksa pengaduan konsumen sekarang Tergugat, sehinggaputusan Majelis BPSK Kota Pekanbaru Nomor 13/Pts/BPSK/III/2015,tanggal 31 Maret 2015 cacat hukum dan harus dibatalkan atausetidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;B. Putusan BPSK Kota Pekanbaru in casu tidak berdasarkan hukum acarayang berlakuHalaman 6 dari 24 hal. Put.
Keputusan BPSK Kota Pekanbaru tidak berdasarkan ketentuan hukumyang berlakuHalaman 8 dari 24 hal. Put.
Pasal 17 huruf b Keputusan MenteriPerindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentangPelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian SengketaKonsumen yang berbunyi, Ketua BPSK menolak permohonanpenyelesaian sengketa konsumen apabila permohonan gugatan bukanmerupakan kewenangan BPSK.
Faktayang sebenarnya adalah Majelis BPSK Kota Pekanbaru melaksanakanHalaman 18 dari 24 hal. Put.